JAKARTA, GRESNEWS.COM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Kejaksaan segera menyidangkan kasus Riefan Avrian dalam tindak pidana korupsi  terkait proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pengungkapan kasus tersebut dinilai penting untuk membongkar semua kedoknya.

Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi dari FITRA ) Uchok Sky Khadafi pengungkapan kasus tersebut juga penting untuk membuktikan bahwa Kejaksaan benar-benar serius membongkar kasus tersebut. Sebab masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini. "Segera disidang agar tak terkesan diulur-ulur," kata Uchok.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan bahwa berkas klasus Riefan saat ini  tengah diteliti dan dilengkapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka masih melengkapi bukti keterlibatan anak Menteri Koperasi dan UKM Sjariefuddin Hasan itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Riefan.

Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (16/5) dan dilakukan penahanan pada Kamis (19/6) di Cipinang, jaksa telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi. Juga diperkuat dengan fakta dalam proses persidangan dengan terdakwa Hendra Saputra. "Masih diteliti oleh JPU, baru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Waluyo kepada Gresnews.com, Minggu (13/7).

Berkas tersangka lain yakni Kasiyadi juga sedang dilengkapi untuk masuk ke penuntutan di pengadilan. Jika JPU sudah menyatakan lengkap, kedua berkas perkara akan segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Segera kita limpahkan jika berkasnya telah rampung," kata Waluyo.

Dalam kasus proyek videotron, peran Riefan diduga sangat sentral. Bahkan Riefan diindikasikan sebagai otak korupsi proyek ini. Untuk mendapatkan proyek ini, Riefan yang merupakan Direktut Utama PT Rifuel belakangan mendirikan sebuah perusahaan baru PT Imaji Media.

Lewat PT Imaji Media inilah ia diduga menggangsir uang negara lewat proyek videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya, Syarif Hasan. Untuk melancarkan aksinya tersebut, ia menunjuk Hendra Saputra karyawan tenaga  office boy kantornya sebagai Direktur Utama  PT Imaji Media. Meski berstatus sebagai Direktur PT Imaji Media,  Hendra yang  tidak tamat Sekolah Dasar ia tak tahu menahu kegiatan perusahaan tersebut. Sebab seluruh kegiatan dikendalikan oleh Riefan. Hendra hanya sesekali menandatangani berkas-berkas, yang ia sendiri tak mengetahui persis berkas-berkas yang ditandatanganinya.

"Penyidik menyimpulkan cukup bukti menjadikannya (Riefan) tersangka, terutama dari perkembangan fakta persidangan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kantor Kejati Jakarta.

BACA JUGA: