Jakarta - Sebanyak 20 perusahaan minyak goreng akhirnya dapat bernafas lega. Hal itu menyusul penolakan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolak permohonan kasasi KPPU," kata ketua majelis kasasi Muhammad Taufik, dalam laman resmi MA, Jakarta, Jumat (2/12).

Putusan tersebut dijatuhkan 25 November 2011 lalu oleh Taufik selaku ketua majelis, lalu Suwardi dan Takdir Rahmadi masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Atas putusan dengan Nomor 582 K/PDT.SUS/2011 ini, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikuatkan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan upaya hukum keberatan pelaku usaha industri minyak goreng itu dengan membatalkan putusan KPPU. Kini 20 perusahaan minyak goreng yang sempat dihukum karena melakukan kartel dapat bernafas lega lantaran terbebas dari kewajiban membayar denda dengan nilai total Rp299 miliar.

Sekadar mengingatkan, KPPU telah memvonis 20 perusahaan yang bergerak di industri minyak goreng sawit karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, dan 11 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ke-20 perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati dihukum dengan membayar denda Rp25 miliar, PT Sinar Alam Permai membayar denda Rp20 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia membayar denda Rp1 miliar. Berikutnya, PT Multi Nabati Sulawesi membayar denda Rp25 miliar, PT Agrindo Indah Persada membayar denda Rp25 miliar, PT Musim Mas membayar denda Rp15 miliar, PT Intibenua Perkasatama membayar denda Rp2 miliar, dan PT Megasurya Mas yang didenda Rp15 miliar.

PT Agro Makmur Raya membayar denda Rp5 miliar, PT Mikie Oleo Nabati Industri membayar denda Rp20 miliar, PT Indo Karya Internusa membayar Rp15 miliar, PT Permata Hijau Sawit membayar Rp5 miliar, PT Nubika Jaya membayar Rp25 miliar, P Smart Tbk membayar Rp25 miliar, dan PT Salim Ivomas Pratama membayar Rp25 miliar. Berikutnya, PT Bina Karya Prima membayar denda Rp25 miliar, PT Tunas Baru Lampung Tbk Rp10 miliar, PT Berlian Eka Sakti membayar Rp10 miliar, PT Pacific Palmindo Industri membayar Rp10 miliar, PT Asian Agro Agung Jaya membayar Rp10 milliar.

BACA JUGA: