JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Patra M Zen tengah kecewa berat dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi yang diajukan kliennya Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong. Patra mengatakan, dalam membacakan pertimbangan putusannya, hakim hanya membacakan pertimbangan JPU.

"Sementara pertimbangan dari kuasa hukum tidak dibacakan. Padahal pertimbangan kuasa hukum dinilai logis," kata Patra kepada Gresnews.com, Selasa (16/12)

Dia menilai, ada dua hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, terkait motivasi pelapor dalam hal ini orangtua korban yang melaporkan kasus ini tidak ditelisik. "Harusnya motivasi ibu korban juga harus menjadi pertimbangan JPU dalam surat dakwaan. Pelapor juga harus dimintai keterangan," ujar Patra.

Sebab dalam kasus JIS bukan kejadian yang lazim. Terjadi di sekolah dan dilakukan berulang kali dalam jangka waktu yang panjang selama dua tahun. Kalau ada hal tidak lazim dan di luar kebiasaan maka JPU sejatinya harus mempertimbangkan apa motivasinya.

Sayangnya, kata Patra, JPU tidak melakukan. "Kami yakin ada sesuatu di balik pelaporan ini, apalagi melihat faktanya gugatan perdatanya sangat fantastis dari US$112 juta menjadi US$125 juta," kata Patra usai persidangan.

Selain itu, terkait dengan waktu. Waktu yang cukup panjang tidak dijelaskan waktu kejadiannya. Hanya disebutkan dalam waktu tertentu. Dengan kondisi itu sulit bagi terdakwa menyiapkan pembelaannya. Jika disebutkan rentang waktu kejadian antara 2013 hingga 2014, maka peristiwanya bisa terjadi di bulan-bulan tersebut atau ketiwa dakwaan dibuat.

"Kami akan segera rapat dengan tim kuasa hukum, apakah akan mengajukan upaya hukum terkait penolakan eksepsi kami," tandas Patra.

Pekan depan, persidangan akan kembali digelar untuk menghadirkan tiga siswa TK JIS AK, AL, dan DA yang menjadi korban kekerasan. Patra berharap dalam persidangan hakim dapat memeriksa secara objektif.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan tegang. Beberapa kali hakim mengetok palu menegur pengunjung yang berbicara sendiri atau pengunjung yang duduk dengan tangan merentang ke samping. Mereka dinilai tidak menghormati persidangan.

Dalam sidang dua guru JIS memang banyak mendapat dukungan dari rekan dan kerabat. Sejumlah warga negara asing juga duduk di ruang persidangan. Mereka memberikan dukungan kepada dua tersangka dengan kaos hitam dan putih bertuliskan ´Free Neil and Ferdinand´.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dua terdakwa guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Dalam pertimbangannya majelis menilai surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap dan tidak melanggar aturan seperti dinyatakan kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Nuraslam Bustaman menyampaikan, surat dakwaan JPU lengkap dan sah dijadikan dasar menggelar persidangan. Salah satu eksepsi terkait waktu yang tidak jelas dan motivasi pelapor yang tidak masuk dalam dakwaan dinilai tidak ada relevansinya.

Karena itulah majelis hakim menyatakan menolak. "Jadi eksepsi ditolak, sidang kembali akan dilanjutkan ya," kata Hakim Ketua Nuraslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

BACA JUGA: