JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ribuan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) kembali melakukan aksi long march menentang pembangunan pabrik semen dan pertambangan karst Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh PT Indocement. Anggota JM-PPK Gunretno mengatakan, aksi tersebut muncul dari kesadaran, panggilan moral, dan hati nurani, yang tidak ingin masa depan anak cucu terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak. Selain itu, long march itu juga sebagai bentuk usaha untuk mempertahankan slogan Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani.

"Dengan slogan tersebut pemerintah daerah Pati seharusnya berpihak pada para kaum tani yang telah membuat daerah tersebut menjadi lumbung pangan selama ini, bukan berpihak pada industri pertambangan yang akan merusak sumber air untuk pengairan irigasi dan kehidupan warga," kata Gunretno dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (20/5).

Dia mengatakan, ada 2.000 petani yang mengikuti aksi yang dimulai Kamis (19/5) malam itu. Aksi tersebut menempuh jarak 20 kilometer dari petilasan Nyai Ageng Ngerang di Kecamatan Tambakromo, sebagai lokasi yang akan terdampak dari rencana pendirian pabrik dan pertambangan karst oleh Indocement. Sedangkan finish perjalanan di alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Gunretno menegaskan, aksi ini juga berkaitan dengan rencana PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), yang hendak melakukan ekspansi pembangunan pabrik semen dan penambangan di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Warga telah melakukan gugatan atas terbitnya izin pabrik dan penambangan tersebut dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 17 November 2015 telah memenangkan gugatan mereka.

Tapi warga belum bisa bernafas lega karena Pemda Kabupaten Pati dan PT SMS telah naik banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Gunretno menerangkan, berkaitan dengan kasus gugatan izin lingkungan PT SMS yang sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, dia berharap dengan aksi long march ini warga bisa mengingatkan majelis hakim yang menyidangkan, memeriksa, dan akan memutus kasus pabrik semen di Kabupaten Pati.  

Salah satunya demi tujuan kelestarian alam pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. "Keadilan dan ketukan palu dari majelis hakim yang berkeadilanlah yang dapat membantu dan menyelamatkan kelestarian pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi dan ekologis," lanjut Gunretno.

Apalagi, kata dia, penghasilan kabupaten Pati sebagian besar berasal dari pertanian. Berdasarkan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pati, pendapatan domestik bruto (PDB) Pati 54% dari pertanian. "Sungguh ironis jika 35% dari Kayen dan Tambakromo yang selama ini pertaniannya sangat produktif akan menjadi pertambangan. Lahan pertanian Pati berdasarkan BPS makin berkurang. Artinya jika pertambangan jalan, tidak ada upaya serius pemerintah mempertahankan lahan pertanian, tapi justru sengaja mematikan kehidupan petani." jelas Gunretno.

Selain itu, kata dia, dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), jelas 60% lebih masyarakat menolak pertambangan. "Tawaran kesejahteraan pemerintah dan perusahaan belum tentu terwujud. Sebaliknya kesejahteraan warga dari bertani sudah terbukti mencukupi kehidupan sehari-hari bahkan lahan bisa diwariskan untuk anak-cucu mereka. Untuk pembuktian, kami meminta majelis hakim sidang lapangan. Membuktikan langsung kebohongan data dalam Amdal," tambah Gunretno.

Ahli speleologi (ilmu yang mempelajari gua termasuk proses pembuatannya, struktur, fisik, sejarah dan aspek biologis) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Cahyo Rahmadi sebelumnya juga memberikan keterangan selaku ahli dalam persidangan di PTUN Semarang. Dalam keterangannya Cahyo mengatakan, pertambangan semen di pegunungan karst Kendeng Utara berpotensi memutus fungsi karst sebagai pendistribusi air melalui gua.

Jika distribusi air terputus menyebabkan mata air hilang dan pemulihan seperti sediakala sangat sulit. Cahyo menjelaskan, kawasan karst merupakan bentang alam di batuan mudah larut seperti batu gamping. Proses memakan waktu puluhan ribu tahun, karst memiliki jaringan gua sebagai "pipa" air alami yang menghubungkan zona resapan, zona simpanan dan mata air yang penting bagi masyarakat di kawasan itu.

"Aktivitas tambang yang menghilangkan lapisan tanah pucuk dan lapisan epikarst (karst permukaan) akan memutus jaringan air bawah tanah. Akhirnya menyebabkan fungsi karst sebagai akuifer air bersih bagi masyarakat sekitar hilang," imbuh Gunretno mengutip keterangan Cahyo.

Dia mengatakan, akan sulit memulihkan kawasan karst yang ditambang. Hilangnya tanah pucuk dan lapisan epikarst hanya menyisakan batu gamping yang memiliki sedikit lubang-lubang pelarutan. Dampaknya, air hujan sulit terserap dan berpotensi menjadi aliran liar di permukaan. Dalam keterangannya selaku ahli, Cahyo juga menunjukkan hasil penelitian geoteknologi LIPI yang membandingkan laju serap batu gamping belum dan sudah ditambang, serta direklamasi dengan batu gamping yang ditambang tetapi tidak direklamasi.

Hasilnya, jika direklamasi pun tidak mampu mengembalikan separuh dari nilai laju serap batu gamping yang telah ditambang dibanding batu gamping asli ditambang. Walaupun direklamasi, kemampuan karst tidak bisa kembali maksimal dan tidak mungkin diperbaharui lagi. "Ekosistem karst bernilai penting. Sudah tentu gangguan pada keseimbangan komponen biotik dan abiotik di karst akan mengganggu kehidupan manusia itu sendiri," kata Gunretno mengutip keterangan Cahyo.

MENANG GUGATAN - Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memang telah mengabulkan gugatan warga Pati atas Surat Keputusan (SK) Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

"Memutuskan mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya dan membatalkan surat keputusan Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan," ucap Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo dalam sidang putusan pada 17 November 2015 lalu.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi pihak tergugat, yakni Bupati Pati Haryanto dan PT SMS yang menjadi pemrakarsa pembangunan pabrik semen. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan SK Bupati Pati tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pati serta asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Majelis hakim menilai, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat penerbitan izin lingkungan tidak mengakomodasi seluruh masyarakat yang nantinya terdampak proyek tersebut.

Masyarakat Pati pun menyambut gembira putusan itu. Sayangnya masyarakat belum bisa bernafas lega karena pihak PT SMS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. "Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat menimbang dan menilai seluruh bukti surat, saksi maupun ahli yang diajukan pihak tergugat I dan tergugat II intervensi (PT SMS)," kata kuasa hukum PT SMS Florianus Sangsun ketika itu.

Alasan mengajukan banding adalah, objek sengketa hukum terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati atas pembangunan pabrik semen PT SMS. Dalam persidangan alat bukti, saksi dan para ahli yang diajukan tergugat I (Bupati Pati) dan tergugat II intervensi menyatakan proses hingga penerbitan izin lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku.

Izin lingkungan pabrik semen Pati telah didasarkan atas dokumen Amdal-RKL-RPL yang telah disetujui oleh komisi penilai Amdal, kemudian diterbitkan SK Kelayakan Lingkungan oleh Bupati Pati dan SK Izin Lingkungan, serta telah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pati No.5/ 2011 dan berada di luar KBAK Sukolilo sesuai Kepmen 2641/2014.

Atas upaya banding ini, Gunretno menegaskan, hakim PT TUN Surabaya harus memegang prinsip-prinsip keadilan, serta saat pengambilan keputusan nanti tidak hanya mempertimbangan keputusannya dengan semata mengacu pada berkas-berkas tertulis saja, melainkan perlu juga melihat bukti di lapangan dan dampak terhadap kehidupan petani dan lingkungan di masa yang akan datang. "Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo dan Kayen didirikan pabrik semen," kata Gunretno.

Gunretno mencontohkan, dari segi kepadatan penduduk saja, Kecamatan Tambakromo lebih padat jika dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo. Di Sukolilo beberapa waktu lalu rencana pembangunan pabrik Semen Gresik digagalkan setelah melihat kondisi kepadatan penduduk yang tidak memungkinkan pembangunan pabrik. Dia menilai, para hakim harus memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran.

Gunretno kembali menegaskan, dengan Long March Kendeng ini, sekali lagi masyarakat ingin menghidupkan slogan Pati Bumi Mina Tani dengan cara mempertahankan Pegunungan Kendeng. "Kendeng wajib dilestarikan  untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Jika kawasan karst ini ditambang maka akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari," tegasnya.

JAWABAN INDOCEMENT - Pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sendiri mencoba menepis keraguan warga terkait rencana pendirian pabrik semen dan penambangan karst itu. President Director PT Indocement Christian Kartawijaya mengatakan, penentangan warga atas proyek itu didasari atas kekhawatian hilangnya sumber air dari pegunungan Kendeng.

Terkait hal ini, kata Christian, pihak Indocement sudah menjawabnya dengan rencana membuat embung berkapasitas lebih dari 1 juta kubik pertahun. Terkait penambangan karst, dia mengakui, kawasan pegunungan Kendeng memang masuk wilayah karst yang tidak boleh ditambang.

Nah soal itu, kata Christian, pihak Indocement memang tidak akan menambang seluruh kawasan karst yang menjadi konsesi Indocement. Dia mengatakan, meski Indocement mendapatkan bagian 8.000 hektare, namun yang akan ditambang hanya sekitar 2.600 hektare saja.

Itu, kata Christian, merupakan komitmen Indocement untuk tidak menambang wilayah karst. "Kita bukan perusahaan yang cuma cari untung saja, tetapi juga memperhatikan lingkungan," tegasnya.

Soal tenaga kerja, dia berjanji akan mempekerjakan sebanyak 1.650 tenaga kerja di pabrik semen Pati. Selama operasional akan ada lagi 800 pekerja ditambah 300 tenaga ahli dari universitas-universitas terkemuka di Jawa Tengah. Di luar itu, Indocement juga akan melatih 500 tenaga kerja lokal agar dapat mengisi jabatan tertentu.

BACA JUGA: