JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi-lagi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi. Kali ini PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/4).

Dalam sidang yang dibuka pada pukul 10:08 WIB, Hakim Sihar menyebut wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP sehingga, penetapan tersangka tidak dapat diuji dalam praperadilan. Dalam pertimbangannya, Hakim Sihar menyebut, permohonan Jero banyak masuk ke pokok perkara sehingga dalil-dalil serta keterangan saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan dikesampingkan.

Jero Wacik ditersangkakan dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor: Sprin.dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014. Kemudian, KPK juga menersangkakan Jero dalam perkara korupsi di Kembudpar dengan kapasitasnya sebagai Menbudpar berdasarkan Sprindik nomor : DIK-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015.

Jero mendalilkan penersangkaan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM maupun Menbudpar tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan bernuansa politis.

Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyambut gembira putusan hakim praperadilan. Apa yang menjadi alasan hakim dinilai sudah tepat karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan. "Semoga putusan ini menjadi acuan dan ini menjadi yang terakhir," kata Rasamala usai sidang.

Sebelumnya KPK dibuat ketar-ketir dalam proses persidangan. Sebab hakim praperadilan menolak dua saksi fakta yang diajukan kuasa hukum KPK. Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki sempat mempertanyakan sikap PN Jaksel yang menolak dua saksi fakta KPK yakni, Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba untuk membeberkan fakta-fakta terkait proses penetapan tersangka Jero dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM dan Kembudpar.

Dikatakan Ruki, ditolaknya saksi fakta KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka baru pertama kali. Sebab, dalam perkara-perkara sebelumnya saksi fakta dari KPK selalu diterima untuk bersaksi. "Dengan dua saksi fakta dari kita tidak diterima, kesaksiannya ditolak, maka ini menjadi pertanyaan buat saya karena ini  kali pertama saksi kami ditolak," kata Ruki.

Namun demikian, KPK tetap optimistis bakal menang melawan Jero Wacik. Alasannya, penolakan saksi fakta dari KPK yang merupakan penyelidik dan penyidik bukan persoalan yang prinsipil. Sebab, KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menersangkakan yang bersangkutan.

Akhirnya PN Jakarta Selatan memang mengandaskan harapan Jero Wacik untuk mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang gugatannya dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

BACA JUGA: