JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil listrik mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak terima atas penetapan Kejaksaan yang menjadikannya sebagai tersangka. Dahlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Moh Prasetyo, kejaksaan agung pun siap menghadapi.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (27/2) mendatang. "Kita hadapi kenapa tidak, kita sudah punya bukti-bukti. Kita yakin punya bukti kuat," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (24/2).

Pada Senin (13/2) lalu kuasa hukum Dahlan Agus Dwi Harsono mengaku mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya dalam kasus mobil listrik. Gugatan praperadilan yang diajukan sudah mendapat register nomor 17.

Dasar gugatan praperadilan itu, karena penetapan Dahlan Iskan hanya berasal dari petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi. "Penetapan tersangka Dahlan adalah prematur, karena salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima," ujarnya.

Namun kejaksaan meyakini penetapan tersangka Dahlan melalui prosedur dan berdasarkan bukti-bukti cukup. "Bukan hanya putusan kasasi Dasep Ahmadi yang menyatakan melakukan bersama Dahlan. Kami masih punya bukti lain," tandas Prasetyo.

Gugatan praperadilan tersangka oleh Dahlan pernah dilakukan saat dijerat kasus proyek Gardu Induk di Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Dahlan menang dan status tersangkanya lepas. Dan hingga kini, Dahlan belum belum ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus Gardu Induk.

BUKTI TAK DISKRIMINATIF - Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi membuktikan kejaksaan agung tidak diskriminatif. Hal tersebut menepis tudingan sejumlah kalangan bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik bernuansa politis.

"Kita berani membuktikan bahwa ini (penegakan hukum-red) tajam ke semua arah, tidak tajam ke bawah," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan Dahlan Iskan mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan dana sebesar Rp13 miliar, dan dia juga yang menunjuk siapa yang bisa mengerjakan proyek tersebut.

"Kita hanya melanjutkan dan semua pihak mengatakan jangan tebang pilih, kita berani membuktikan bahwa ini tajam ke semua arah tidak tajam ke bawah," tegasnya.

Saat disoal dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prasetyo menampiknya. Bahkan untuk memanggilnya sebagai saksi pun, Prasetyo menyebut tidak perlu dilakukan.

"Tidak sampe kesana. Menteri yang bersangkutan yang bertanggungjawab eksekutornya menterinya. Bahkan pengadilan tidak menyebut SBY, masak akan dipanggil," kata Prasetyo.

Dan ini berbeda pandangan dengan penyidik dalam kasus ini. Penyidik menyebutkan akan memanggil SBY selaku presiden saat itu dan Sudi Silalahi sebagai mensesneg. Namun pemanggilan mantan penguasa itu menunggu izin pimpinan.

Diseretnya Dahlan untuk menguak borok pemerintahan sebelumnya. Menurut informasi penyidik, pengadaan mobil listrik yang dimaksudkan untuk kepentingan KTT OPEC 2013 atas perintah presiden saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Perkara korupsi mobil listrik ini berawal saat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan hal itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar tidak membebani negara, Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada sejumlah BUMN. Akhirnya ada tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang siap merogoh kocek Rp32 miliar.

Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suherman selaku Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

Mobil listrik tersebut diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis(rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik.

Dasep membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car.

BACA JUGA: