Jakarta - Mantan Asisten Teritorial (Aster) TNI, Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, akan dilaporkan dalam dugaan pidana kejahatan terhadap martabat Presiden. Pasalnya kepada media Saurip menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai gembong mafia yang berkaitan dengan kasus pembantaian Mesuji.

"Pernyataan Saurip Kadi adalah suatu bentuk pernyataan yang mencoreng martabat seorang Presiden Indonesia. Sebab sangat sulit untuk diterima dengan akal," Kata Direktur Eksekutif Komunitas Anak Muda (Kaum) Demokrat Sejati, Helbert Sitorus, dalam siaran pers, Senin (19/12).

Menurut Helbert, Saurip Kadi sebagai Purnawirawan TNI, tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas tersebut. Pasalnya, apa yang terjadi di Mesuji belum tentu secara hukum terkait secara langsung terhadap Presiden SBY. "Jika kasus tersebut benar terjadi, maka yang paling bertanggung jawab secara langsung dan atau pertanggungjawaban bertingkat menurut tugas pokok dan fungsi adalah Kapolri," kata Helbert.

Sebelumnya Saurip memberikan pernyataan, “Nah, kalau dalam satu komplotan mafia itu, pimpinan tertingginya disebut gembong mafia. SBY sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan, sebagai gembong mafia,” kata Saurip.

Helbert menambahkan pihaknya akan mengirimkan somasi terkait dengan pernyataan itu. "Kita akan kirimkan somasi. Jelas ini merupakan pelanggaran hukum pada Pasal 134 tentang kejahatan terhadap kinerja Presiden," ujar Helbert.

BACA JUGA: