JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tidak seperti penyidikan restitusi pajak PT Mobile-8, penyidikan dugaan korupsi proyek floating storage and regasification unit (FSRU) Perusahaan Gas Negara (PGN) di Lampung dilakukan diam-diam oleh Kejaksaan Agung. Tidak ada informasi kapan kasus ini naik ke penyidikan padahal taksiran kerugian negara kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Kasus ini awalnya dilaporkan Energy Watch Indonesia pada 2015 lalu. Setelah hampir setahun diselidiki oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampisus) akhir Februari 2016 dinaikkan ke penyidikan. Jaksa mengaku menemukan indikasi kuat adanya pidana korupsi.

"Sudah, tiga mingguan yang lalu, beberapa saksi telah diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (21/3).

Armin mengatakan kasus ini masih penyidikan umum dan belum menetapkan siapa tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya direksi PGN termasuk Dirut PGN Hendi Prio Santoso. Mereka dimintai keterangan proses pengadaan proyek ini dan pelaksanaanya.

Bahkan untuk mendalami dugaan korupsi proyek ini, pada awal Maret telah memeriksa pegawai PGN. Mereka adalah Agoes Kresnowo selaku panitia pengadaan, Tri Setyo Utomo selaku Assisten Manager Keuangan dan administrasi proyek, Wahid Sutopo selaku Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko, Eri Surya Kelana selaku Direktur Keuangan dan Administrasi serta Retno Kadarni selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Armin mengatakan dari keterangan saksi-saksi tersebut diduga proses proyek ini bermasalah diantaranya pengadaan jaringan pipa yang harganya diduga kemahalan. Penunjukan PGN secara langsung oleh Menteri BUMN saat itu juga bermasalah. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk pejabat di Kementerian BUMN.

"Nanti kita lihat, ini masih penyidikan," kata Arminsyah.

Diketahui kasus ini bermula saat Energy Watch Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung melaporkan dugaan kerugian negara pembangunan FSRU di Lampung yang bernilai US$ 250 juta. Awalnya FSRU ini akan dibangun di Belawan, Medan, Sumatera Utara pada 2011. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu Dahlan Iskan mengganti proyek FSRU Belawan dengan revitalisasi kilang Arun yang digarap PT Pertamina.

Tahun 2012, proyek FSRU dipindahkan ke Lampung dan rampung dua tahun kemudian. September 2014, PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke PLTGU Muara Tawar di Bekasi, Jawa Barat. Namun, kontrak jual-beli gas dengan harga US$ 18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan per Januari 2015. Meskipun kerjasama berhenti, PGN harus terus membayar biaya sewa dan operasional meskipun tidak ada pemasukan.

Selain itu, investasi menara sandar kapal yang mencapai US$ 100 juta dan pembangunan jaringan pipa offshore (lepas pantai) sepanjang 30-50 kilometer dari FSRU Lampung ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat dan fasilitas off take (penjualan) pendukung lainnya sebesar US$ 150 juta. Harga tersebut dianggap kemahalan.

DIPERTANYAKAN - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan kelanjutan kasus ini oleh Kejaksaan Agung. Di antaranya oleh Energy Watch Indonesia. Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahahean mengatakan untuk menjerat siapa yang paling bertanggung jawab kasus tidak sulit. Sudah terang, dalam kasus ini ada dugaan kesengajaaan sehingga memunculkan kerugian negara. Perkiraan kerugian negaranya per bulan mencapai US$ 7 juta.

Ferdinand berharap Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini jangan sampai kasus-kasus seperti ini dijadikan ATM berjalan oleh oknum Kejaksaan. Ferdinand mengklaim data dan informasi yang diberikan ke Kejaksaaan Agung telah sangat lengkap.

LSM lain yang menamakan diri Solidaritas untuk Pergerakan Aktifis Indonesia (Suropati) juga mempertanyakan kasus ini. Aditya Iskandar dari Suropati ini menduga aroma korupsi dalam kasus FSRU Lampung. Kasus FSRU Lampung tersebut diduga sarat dengan permainan. Diantaranya proyek ini diduga dijalankan tanpa proses kajian risiko investasi yang patut. Aditya pun meminta penegak hukum membongkar proyek ini.

BACA JUGA: