JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah setelah hakim tunggal Lendiaty Janis mengabulkan permohonan praperadilannya. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, seusai sidang putusan praperadilan meminta Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan putusan praperadilan. Penetapan tersangka Dahlan Iskan harus dicabut terlebih dulu.

Pihak Kejaksaan Tinggi bergeming. Kejaksaan masih meneliti salinan putusan sidang praperadilan yang memutus penetapan tersangka tidak sah. Salinan putusan baru diterima penyidik dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

"Salinan sudah kami terima. Penyidik sedang mengkaji salinan putusan sidang praperadilan atas nama tersangka Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada gresnews.com, Sabtu (15/8).

Namun Waluyo menegaskan jaksa tak akan mundur dalam kasus ini. Bahkan penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Sprindik baru itu bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus gardu induk PLN yang sempat terhenti karena putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Dahlan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Gardu Induk unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan anggaran negara Rp1 triliun. Dahlan merupakan tersangka ke-16 dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp30 miliar itu.

Sebelumnya, Waluyo menyesali sikap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang belum juga menyerahkan salinan lengkap putusan praperadilan mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan. Menurut Waluyo, pihaknya sudah mencoba meminta langsung salinan putusan lengkap gugatan praperadilan Dahlan terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI). Namun, pihak PN Jaksel berkilah berkas-berkas tersebut belum ditandatangani hakim padahal sudah seminggu ini.

EKSEKUSI PUTUSAN - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kejaksaan tidak gegabah dengan buru-buru mengeluarkan Sprindik baru. Baiknya, hemat Yusril, kejaksaan lebih baik membaca terlebih dahulu dengan seksama atas putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta dan mengeksekusi putusan bahwa penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Setelah itu, baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh. Dengan demikian Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi tidak terkesan gegabah mengambil sikap pascaputusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan tersebut.

"Sebagai aparat penegak hukum, Kajati DKI harus menunjukkan ke rakyat bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan," kata Yusril dalam rilisnya kepada beberapa waktu lalu.

Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa dengan mencabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kemudian mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung. "Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain," kata Yusril.

CABUT STATUS TERSANGKA - Putusan praperadilan bersifat deklatoir dan konstitutif. Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah, maka penetapan itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi dan batal dengan sendirinya.

Namun sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus menghormati dan melaksanakan putusan hakim praperadilan. Karena dinyatakan tidak sah, maka Kejaksaan perlu mengeluarkan produk hukum seperti pernyataan resmi bahwa penetapan tersangka Dahlan Iskan telah dicabut.

Tidak kemudian putusan praperadilan didiamkan begitu saja. "Jika didiamkan saja itu termasuk penyalahgunan wewenang," kata Muzakkir kepada gresnews.com, Sabtu (15/8).

Putusan praperadilan juga mengikat produk hukum sebelum penetapan tersangka. Mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan. Kejaksaan harus juga mengeluarkan produk hukum untuk mengembalikan aset yang disita dan membebaskan dari penahanan.

BUKTI BARU - Menerbitkan Sprindik baru sebagai tersangka untuk Dahlan Iskan tidak serta merta bisa langsung dilakukan oleh Jaksa. Jika akan mengeluarkan Sprindik baru maka bukti-bukti sebagai dasar penetaan tersangka harus juga baru. Tidak bisa menggunakan bukti-bukti lama.

Jika masih menggunakan bukti lama untuk menetapkan Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dibenarkan. "Itu hanya akal-akalan jaksa saja," kata Muzakkir.

Karenanya Muzakkir mengingatkan, rencana menerbitkan Sprindik baru untuk menetapkan Dahlan harus didasari atas bukti-bukti yang sempurna. Jangan menetapkan seseorang tersangka terlalu cepat tanpa alat bukti.

Sementara Waluyo mengatakan, Sprindik baru penetapan tersangka Dahlan Iskan akan dilakukan setelah meneliti dan mengkaji salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan akan memperbaiki Sprindik sesuai putusan sidang praperadilan.

"Dalam waktu dekat, kami berencana akan mengeluarkan sprindik baru. Tentunya sprindik, baru kami keluarkan sesuai dengan petunjuk hakim, yang dianggap salah oleh hakim, akan kami perbaiki," tandas Waluyo.

BACA JUGA: