JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meskipun pemerintah telah menetapkan larangan ekspor barang tambang mineral mentah sejak 12 Januari 2014. Namun hingga saat ini diketahui masih banyak pengusaha yang nekat mengekspor barang tambang dan mineral mentah. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agus Kuswandono mengungkapkan Dirjen Bea Cukai pernah mendapati beberapa upaya ekspor pasir besi. "Tapi kami belum mengetahui berapa jumlah ekspor dan perusahaan mana saja yang masih nekat untuk melakukan ekspor barang tambang mineral mentah," kata Agus, Sabtu (1/3).

Alasan para pengusaha tambang mengekspor mineral mentah itu untuk menghindari terjadinya gulung tikar perusahaan, akibat pemberlakuan kebijakan larangan ekspor barang tambang mentah.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R.Sukhyar meminta aparat keamanan agar segera menangkap pengusaha tambang yang masih nekat melakukan ekspor barang tambang mineral mentah. Dia menjelaskan fungsi dari Dirjen Minerba terkait pelarangan ekspor bahan mineral mentah hanya batas limit konsentrat dan hasil dari pemurnian.

Menurutnya, pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan kontrol atas ribuan barang tambang mineral mentah yang diekspor adalah kewajiban dari Kementerian Perdagangan,  karena Kementeran Perdagangan yang menetapkan surveyor independent untuk melakukan analisis barang yang diekspor. "Kita tidak dalam posisi menangkap. Ketika kami di lapangan nanti kami akan memeriksa apa benar bahan itu sesuai dengan yang dikeluarkan batas minimum dari kualitasnya," kata Sukhyar kepada Gresnews.com, Jakarta, Sabtu (1/3).

Sukhyar mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 66 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan telah menyatakan komitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Dari 66 perusahaan tersebut ada juga yang menggandeng perusahaan lain yang sudah memiliki pabrik smelter sebelumnya.

Maka dari itu Dirjen Minerba dalam waktu dekat akan melakukan audit ke seluruh perusahaan pemegang IUP untuk mengetahui perkembangan dan keluhan baik dalam membangun maupun menggandeng perusahaan lain untuk pengolahan dan pemurnian. "Sekarang kami sedang melakukan audit dan kita ingin tahu sampai sejauh mana perkembangan dan keluhannya. Pada point intinya pemegang IUP tidak harus membangun smelter, dia (pemegang IUP) juga bisa bekerjasama," kata Sukhyar.

BACA JUGA: