JAKARTA - Puluhan orang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (28/9).

Koordinator JATAM Priyo mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk keprihatinan mereka atas kerusakan 70% lingkungan di Indonesia yang disebabkan operasi pertambangan dan industri ekstraktif. Padahal jelas-jelas aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

"UU Nomor 32/2009 dianggap sebagai penghambat investasi, tak heran UU ini terus diabaikan dan pelan-pelan dipreteli kekuatanya," kata Priyo.

Kementerian ESDM, lanjut Priyo, menganggap UU PPLH sebagai sebuah penghambat untuk mengambil keuntungan dari industri pertambangan.

"UU PPLH, bagi ESDM, tak sejalan dengan jiwa eksploitatif serta keserakahan industri pertambangan. Seolah-olah UU PPLH hanyalah sekumpulan pasal-pasal yang tak perlu ditaati," tutupnya.

BACA JUGA: