JAKARTA, GRESNEWS.COM - Demi Alasan meningkatkan investasi Indonesia dan Penanaman Modal Asing (PMA), pemerintah diminta pertimbangkan memperpanjang durasi pembebasan pajak (tax holiday) bagi perusahaan asing.  "BKPM usulkan tax holiday diperpanjang agar memberikan keleluasan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani  di Jakarta, Senin (11/5).

Tax holiday yang dimaksud yakni pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dimana, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun bagi kegiatan investasi di Indonesia.

Franky mengatakan, perpanjangan tax holiday akan berpotensi memberikan ruang pertumbuhan modal yang strategis sekaligus memacu penanaman modal langsung dari luar negeri (foreign direct investment). Franky mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan usulan BKPM guna meningkatkan target penerimaan modal dari para investor sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Beberapa periode kedepan merupakan tahun tahun investasi. Jadi kita juga perlu memberikan satu keleluasaan bagi para negosiator melakukan pembahasan investasi," kata Franky.

Franky mengeluhkan, pendeknya durasi tax holiday yang dibatasi pemerintah yakni berkisar lima hingga maksimal sepuluh tahun sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 PMK.011 Tahun 2011.

Menurutnya, durasi tersebut perlu ditambahkan mengingat ada beberapa negara yang tax holidaynya diatas 10 tahun. "Bahkan ada negara yang menerapkan tax holiday hingga 20 tahun. Kami ingin ini dikaji dan sekaligus menjadi usulan BKPM," kata Franky.

Sebagai misal, Franky mencontohkan, Vietnam kini termasuk salah satu negara yang cukup panjang membebaskan perusahaan asing dari PPh (tax holiday) yaitu selama 20 tahun.

Seperti diketahui, tax holiday merupakan insentif perpajakan berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang diberlakukan pemerintah dalam waktu terbatas yaitu lima hingga sepuluh tahun.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2010, syarat perolehan tax holiday antara lain hanya diberikan bagi industri pionir yang dapat menciptakan lapangan kerja besar dan membawa teknologi baru.

Kementerian Keuangan melalui laman resminya, menyebutkan peraturan tax holiday diluncurkan dimaksudkan untuk menarik dana investasi jangka panjang ke Indonesia. Khususnya investasi baru yang ditanamkan dalam kelompok industri pionir. Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan industri pionir yang didefinisikan sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Namun kebijakan ini cukup mendapat tanggapan beragam khususnya kalangan pengusaha. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyambut positif kebijakan tax holiday ini. Sofjan yakin, melalui strategi ini, pemerintah dapat menarik banyak investor lokal maupun asing yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan fasilitas perpajakan untuk beberapa industri pilihan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain. “Tentu tax holiday bernilai positif. Ini untuk investasi Indonesia agar meningkat juga," kata Sofjan.

BACA JUGA: