JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membatalkan usulan  pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun anggaran 2016 untuk  19 perusahaan BUMN. Penganggaran PMN tahun anggaran 2016 hanya diberikan kepada tiga perusahaan BUMN yaitu PT Askrindo (Persero), PT Jamkrindo (Persero) dan PT PLN (Persero).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan prioritas pemberian PMN kepada Askrindo dan Jamkrindo karena alasan kinerja keuangan kedua perusahaan tersebut tengah terpuruk. Padahal kedua perusahaan itu bertugas  menjamin dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan pemerintah sebesar Rp100 triliun tahun ini. Sementara PMN untuk PLN, diberikan karena perusahaan listrik tersebut sedang mengemban tugas menyelesaikan proyek kelistrikan di seluruh Indonesia.

Rini menuturkan bagi 19 perusahaan BUMN yang sudah diusulkan sebelumnya, diharapkan bisa bersinergi dengan perbankan dan perusahaan BUMN lainnya agar dapat merealisasikan proyek-proyek mereka. Menteri BUMN ini berharap tanpa ada PMN, perusahaan BUMN bisa mandiri dan berfungsi sebagai agen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sehingga ia menyarankan kepada perusahaan BUMN agar mencari pendanaan untuk membiayai proyek dengan dengan cara penawaran perdana saham (Initial Public Offering/IPO) anak usaha, holding atau bersinergi.

"Sekarang kita harus mencoba kemandirian, dimana kita lihat neraca BUMN itu sendiri atau bersinergi. Sehingga kita bisa melakukan tanpa harus ada PMN," kata Rini, Jakarta, Senin (1/2).

Sebagaimana diketahui, dalam APBN tahun anggaran 2016, terdapat pengajuan usulan pemberian PMN untuk 22 perusahaan BUMN dengan total nilai Rp31,31 triliun. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya PTPN I, PTPN VIII, PT Perikanan Nusantara (Persero), PT RNI (Persero), Perum Bulog, Perum Perumnas, PT PPI (Persero), PT PLN (Persero), PT Inka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelni (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero).

Menanggapi pengajuan PMN itu, pengamat ekonomi Agus Tony Poputra meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN.

Agus menganalogikan kondisi tersebut seperti ´praktik´ di satu kerja pemerintah daerah, dengan pagu anggaran tertentu yang diberikan secara top down, perangkat daerah kemudian diminta membuat program dan kegiatannya. Akibat program dan kegiatan yang dibuat hancur-hancuran tanpa mempertimbangkan hasil akibatnya memunculkan berbagai moral hazard.

"Bila suntikan dana tiba-tiba dan BUMN diminta membuat proposal dalam jangka waktu singkat akan sangat berbahaya," kata Agus.

Menurutnya bagi perusahaan BUMN tertentu yang selama ini mengelola dana terbatas, kemudian dikucurkan dana besar akan kebingungan membuat program dan kegiatan ke depan.

Diperkirakan proposal dibuat tidak sistematis, akibatnya tujuan yang diinginkan tidak tercapai, bahkan memunculkan potensi korupsi serta menghamburkan uang negara.

Agus menambahkan perusahaan BUMN seharusnya diberi waktu yang cukup untuk merevisi tujuan dan strategi perusahaan sebelum membuat proposal dana kepada pemerintah. Sehingga cocok dengan tujuan jangka menengah dan panjang,  serta dapat terkendali.

"PMN dan privatisasi BUMN harus hati-hati. Banyak BUMN dalam keadaan terpuruk sehingga membutuhkan suntikan dana," kata Agus.

BUMN PRIORITAS - Sementara pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria mengatakan seharusnya pemerintah memprioritaskan perusahaan BUMN yang cocok menerima suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN), seperti BUMN yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sebab ada sejumlah kekhawatiran pemberian PMN kepada perusahaan BUMN yang mampu melobi pemerintah, akan diarahkan  untuk tujuan tertentu.

Menurut Sofyano, seharusnya dibedakan antara BUMN yang bisa melobi pemerintah dan DPR dengan BUMN yang memang memerlukan modal. Seharusnya, menurut dia, PMN tidak diberikan bagi perusahaan yang bisa memperoleh akses pinjaman dengan memberikan keringanan tanpa harus menyetor dividen.

Dia mencontohkan PT Merpati Nusantara (Persero, pada saat itu Merpati selalu diberikan suntikan negara melalui PMN tetapi hasil yang diterima perusahaan selalu merugi. Seharusnya kasus seperti Merpati dibubarkan saja dan pemerintah membentuk perusahaan baru.

"Kalau menurut saya pemerintah harus tentukan dulu prioritas BUMN seperti apa, kalau BUMN itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak jadi masalah diberikan PMN," kata Sofyano

DPR BATALKAN PENGAJUAN PMN - Pembatalan usulan pengajuan PMN ini dilakukan Menteri BUMN mengingat  hasil rapat paripurna DPR sebelumnya. Dimana DPR menolak rencana pemerintah menyuntik modal kepada 25 BUMN dan mengembalikan usulan tersebut kepada komisi terkait. Dan direncanakan pengajuan PMN itu akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.

Padahal pembahasan pengajuan PMN di DPR itu telah memakan waktu berminggu-minggu. Namun DPR pada kesimpulan menolak mengucurkan PMN terhadap 25 BUMN senilai Rp 40,42 triliun.

Alasan penolakan pengajuan PMN tersebut, salah satunya karena DPR mencurigai, PMN bukan bertujuan untuk membiayai proyek infrastuktur pemerintah, melainkan hanya untuk menutupi kerugian yang dialami BUMN.

Permintaan agar PMN dibahas kembali untuk menyesuaikan dana anggaran yang disalurkan ke BUMN itu, sesuai rencana pembangunan pemerintah. Selain itu besaran anggaran, juga harus dipastikan bukan untuk menutup kerugian dari BUMN atas kegagalan kinerja.Berikut

Namun pada pengusulan berikutnya Menteri BUMN ternyata menolak sebagian usulan pengajuan PMN perusahaan BUMN. Dan hanya meloloskan tiga BUMN untuk mengajukan usulan BUMN.  Bahkan Menteri BUMN meminta perusahaan BUMN untuk mencari pendanaan melalui sektor lain. (dtc)




BACA JUGA: