-
Pemerintah Akan Kaji Ulang Kriteria Pajak untuk Apartemen Mewah
Sabtu, 14/03/2015 02:00 WIBSebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah, dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen.