-
Tol Pekanbaru-Dumai Ditarget Kelar 2019
Senin, 24/07/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menargetkan pembangunan jalan tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru Dumai bakal selesai di tahun 2019. "Kira-kira akhir 2019, Insya Allah," kata Jokowi, usai meninjau pembangunan jalan tol lintas Sumatra Pekanbaru-Dumai Kota Pekanbaru, Minggu (23/7), seperti dikutip setkab.go.id.
Saat ini pembangunan ruas jalan tol yang sudah berjalan sejak 6 bulan lalu itu, sudah memasuki proses land clearing dan pembebasan lahan. "Pembebasan lahan sudah pada posisi 47 persen," kata Jokowi.
Tol Pekanbaru-Dumai ini terbagi menjadi 6 seksi, antara lain seksi I Pekanbaru-Minas (9,5 km), seksi II Minas-Petapahan/Kandis Selatan (24 km), seksi III Petapahan-Kandis Utara (17 km), seksi IV Kandis-Duri Selatan (26 km), seksi V Duri Selatan-Duri Utara (28 km), dan seksi VI Duri Utara-Dumai (25 km).
Sedangkan mengenai rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang, menurut Presiden, akan dimulai akhir tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menggeser lokasi agar lebih dekat. "Pembebasan tanah akan lebih mudah karena tanahnya tanah BUMN. Lebih dekat, hanya membuat terowongan sedikit," jelas Jokowi.
Dia menambahkan, pembangunan jalan Trans Sumatra rencananya akan dilakukan tahun depan secara berurutan. Jokowi menambahkan, pembangunan jalan tol di Aceh akan dimulai tahun depan. "(Aceh dimulai) tahun depan. Iya tahun depan dari timur berurut," tambah Jokowi.
Selain ruas Pekanbaru-Dumai Jokowi menargetkan, sekitar 825 kilometer dari 2.818 KM ruas jalan tol Trans Sumatera akan selesai pada 2019 mendatang. "Ini kan pekerjaan besar dari Lampung sampai ke Aceh, tapi kalau kita lihat tadi sudah bergeraknya cepat sekali. Dapat laporan dari Dirut Hutama Karya cepat sekali," ujar Jokowi. (mag)
Perubahan Kontraktor LRT Dipertanyakan
Kamis, 20/07/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI mempertanyakan perubahan kontraktor dalam proyek Light Rail Transit (LRT). Awalnya proyek ini bakal dikerjakan oleh PT Adhi Karya, namun belakangan dikelola oleh PT KAI.
"Awalnya LRT Jakarta-Cikampek ini merupakan proyek Adhi Karya, tapi kenapa sekarang dipegang PT KAI. Kalau Penyertaan Modal Negara (PMN) ini tidak disetujui, apa Adhi Karya akan kolaps. Sementara AK ini merupakan BUMN yang harus tetap sustainable. Kita punya tanggung jawab moral, jangan sampai BUMN ini kolaps," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (19/7).
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya. Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan kenapa proyek tersebut dialihkan ke PT KAI, tidak tetap dilakukan oleh PT Adhi Karya saja dengan mengajukan PMN sendiri.
Pada kesempatan itu salah satu Direksi PT Adhi Karya menjelaskan bahwa dalam proyek LRT itu sejak awal PT Adhi Karya hanya bertindak sebagai kontraktor yang menerima proyek dari Kementerian Perhubungan.
Sedangkan pembiayaan proyek tersebut berada dalam wewenang Kementerian Perhubungan yang didalamnya melibatkan PT KAI. Disini ia juga mengungkapkan bahwa kontrak dalam proyek tersebut tetap dilakukan oleh PT Adhi Karya dengan Kementerian Perhubungan, bukan dengan PT KAI.
Pekan sebelumnya, Menteri BUMN yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa total PMN yang diterima PT KAI sebesar Rp2 triliun. Hal itu sejatinya digunakan untuk menyelenggarakan kereta api Trans Sumatera.
Namun karena belum adanya infrastruktur kereta api ditambah beberapa permasalahan terkait pembebasan lahan, maka PMN untuk PT KAI itu dialihkan untuk menunjang kemampuan BUMN Kereta Api dalam menjalankan pembangunan sarana dan prasarana proyek LRT Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek).Meski mempertanyakan perubahan kontraktor, DPR tetap menyetujui penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Suntikan modal ini untuk membiayai proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Selain PT KAI, DPR juga menyetujui suntikan modal untuk PT Djakarta Lloyd. "DPR menyetujui penyertaan modal kepada PT KAI dan PT Djakarta Lloyd Persero," kata Pimpinan Rapat Komisi VI DPR Teguh Juwarno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/7).
PMN yang diterima PT KAI sebesar Rp2 triliun. Dana sebesar ini untuk membangun sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. "Ini berdasarkan surat Menteri BUMN RI Nomor S-401/MU/07/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan pesetujuan Menkeu melalui surat Nomor S-506/MK.06/2017," ujar Teguh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam paparannya menjelaskan, PMN ini untuk mendukung sarana dan pra sarana LRT Jabodebek. Pemerintah menugasi PT KAI untuk terlibat dalam proyek LRT tersebut "Jika menggunakan APBN kita tidak mampu memenuhi kebutuhan, karena itu kita lakukan skenario agar pembiayaan tercapai," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan PMN harus dipakai sesuai dengan azas tata kelola yang baik. Selain itu, dimanfaatkan untuk mengadakan transportasi massal seperti LRT ini. "Paling tidak mengurangi biaya ekonomis dari kemacetan yang terjadi selama ini," tutur Sri Mulyani. (dtc/mag)
Cara Pemerintah Biayai Infrastruktur Tanpa APBN
Selasa, 27/06/2017 21:56 WIBPemerintah terus mencari sumber pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur. Salah satu cara yang dipakai dengan mencari skema pembiayaan yang dapat menarik minat investor ke Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan menarik investor maka pembiayaan proyek infrastruktur sepenuhnya tidak memakai APBN. Pembiayaan infrastruktur non APBN saat ini memang bertambah, seperti misalnya kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan lainnya. Namun perbandingan jumlah proyek dengan skema pembiayaan non APBN masih timpang.
"Sebetulnya sih sudah banyak. Tapi mungkin masih kurang lah," kata Darmin, Senin (26/6).
"(Pembiayaan non APBN) Masih harus kita kembangkan lagi lebih jauh. Dan bukan skema tertentu dari KPBU. Ada banyak macamnya. Terutama yang brown field atau yang sudah selesai," lanjut Darmin.
Menurutnya tak mudah melakukan skema pembiayaan yang bersifat pembagian saham. Padahal skema ini bisa membantu proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan bisa dengan cepat terealisasi.
Oleh sebab itu, Darmin meminta pihak pengelola tak hanya memikirkan keuntungan dari proyek infrastruktur yang sudah selesai, melainkan mencari skema pembiayaan lain untuk pengembangan. Misalnya, sharing kepemilikan dengan investor baru.
"Makanya kalau proyeknya sudah selesai, jangan dikangkangin cari profit. Itu masih bisa dibuat untuk melahirkan pembiayaan. Ada macam-macam. Jangan takut bahwa itu selalu harus menurunkan share kepemilikan, sehingga persentase kepemilikannya itu tidak terpengaruh. Jadi jangan kemudian kalau sudah selesai proyeknya, dikangkangin cari profit tiap bulan," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menjadi proyek infrastruktur prioritas untuk dilaksanakan sebelum 2019 nanti.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (23/6/2017), dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017 berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 Proyek dan 15 proyek dikeluarkan dari daftar PSN.
Dalam lampiran baru tersebut, sebanyak 56 proyek strategis termasuk 55 proyek baru dan 1 program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN. Sehingga total daftar Proyek Strategis Nasional menjadi 245 Proyek, 1 program kelistrikan, dan 1 program industri pesawat terbang.
Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut di antaranya adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah atau non APBN.
"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) yang tercantum dalam Perpres tersebut.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi PSN yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, bagi tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada BPN.
Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2017, Presiden Jokowi juga telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Hal ini dilakukan untuk percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional. (dtc/mfb)Revisi UU Jasa Konstruksi Kesampingkan Unsur Pidana hingga Proyek Rampung
Rabu, 07/06/2017 22:32 WIBPemerintah telah merampungkan pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan ini akan menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999, yang sudah berlaku selama kurang lebih 17 tahun.
Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Darda Daraba, saat ini penerapan UU itu masih menunggu aturan turunan yang membahas pelaksanaan teknis.
"Turunannya ada tiga PP ada tiga Perpres juga dan beberapa permen. Ini penetapannya tanggal 12 Januari 2017, maka Pak Menteri minta agar ini secepatnya diselesaikan. Setelah selesai itu kita persiapkan aturan PP nya," jelasnya dalam acara seminar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (7/6).
Darda mengatakan, aturan ini memberikan perlindungan hukum terhadap upaya yang dapat menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi. Termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dan mengenyampingkan unsur pindana dalam suatu proyek.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, undang-undang ini memastikan setiap proyek yang dikerjakan bisa diselesaikan sampai akhir. Tidak ada lagi proyek-proyek mangkrak karena terganjal kasus hukum yang menimpa pihak-pihak terkait dalam proyek itu sendiri.
"Kalau dulu kan orang sudah kerja, sudah kontrak, (ada kasus) kemudian datang polisi, itu kan enggak boleh kerja. Dulu kan orang terlibat korupsi misalnya, terus dilapor, akhirnya stop perkerjaan. Sekarang kan enggak boleh, sekarang selesaikan pekerjaan dulu baru diteliti kebenarannya," kata dia.
"Jadi intinya kalau (ada) kasus mah ya kasus saja, tapi pekerjaan harus jalan terus. Karena banyak masyarakat yang menunggu dan mau pakai. Jadi jalan terus, enggak sampai menghentikan pekerjaan. Supaya konstruksi tidak mangkrak-mangkrak," tutupnya. (dtc/mfb)Menyeret PINA ke Luar Jawa
Senin, 20/02/2017 14:00 WIBTerkait rencana ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya menyambut baik program Pembiayaan Infrastruktur Non APBN (PINA). Meski demikian, Hipmi berharap program ini mampu mendorong lagi porsi pembiayaan infrastruktur APBN ke luar Pulau Jawa.
Menggugat Dana Publik untuk Pembiayaan Infrastruktur
Senin, 31/10/2016 15:00 WIBSayangnya, terobosan pemerintah menggunakan dana milik publik untuk pembiayaan infrastruktur ini dinilai keblinger. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafizs Tohir mengatakan, dana publik seperti dana pensiun dan BPJS sejatinya tak bisa digulirkan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Pinjaman Bank Dunia Ancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
Senin, 18/04/2016 15:00 WIBBanyak pihak khawatir dalam proses peminjaman di Bank Dunia nanti, para peminjam akan bisa menghindari kewajiban meyakinkan bahwa proyek yang didanai itu tidak akan merusak lingkungan sekaligus berdampak buruk pada kelompok rentan seperti masyarakat adat dengan adanya pemisahan ini.
Beleid Jokowi: Asing Boleh Punya Rumah di RI
Selasa, 12/01/2016 14:00 WIBBeleid baru Jokowi itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Saat Pemerintah Obral Izin Investasi
Rabu, 30/09/2015 16:00 WIBSelain untuk industri, pemerintah juga turut "mengobral" perizinan di kawasan hutan. Untuk sektor ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan pemangkasan proses perizinan investasi yang luar biasa.
JATIGEDE TERGENANG, CIPAKU MELAWAN
Selasa, 01/09/2015 21:00 WIBWarga Cipaku tetap bergeming tidak mau direlokasi karena masih banyak permasalahan yang belum tuntas khususnya penggantian uang lahan relokasi.
Saling Sikut Berebut Pengelolaan Tol JORR-Selatan
Jum'at, 28/08/2015 21:00 WIBKasus ini kembali muncul sebab menurut Menteri BUMN (saat itu) Dahlan Iskan, PT MNB ingin masuk dan mengelola lagi ruas jalan tol Kampung Rambutan – Pondok Pinang.
Menimbang Ulang Proyek Waduk Jokowi
Minggu, 16/08/2015 11:45 WIBPemerintah bisa belajar dari kasus pembangunan waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat yang sudah direncanakan sejak tahun 1960 di era Presiden Soekarno yang hingga saat ini masih terus tertunda akibat kuatnya perlawanan masyarakat.
Kepemilikan Properti dan Konglomerat Asing
Senin, 27/07/2015 20:00 WIBKasus ini dianggap mewakili kepentingan konglomerat asing yang menyasar penguasaan lahan selama ini. Ia menduga ada agenda tersembunyi dari mulai pelan-pelan dibukanya kran kerjasama asing, utamanya dengan China.
"Hantu" Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Rabu, 15/07/2015 09:00 WIBAgus tidak memungkiri jika ketakutan itu menjadikan eksekusi pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh ini masih rendah.
Polemik Perpres Anti-Kriminalisasi Pejabat
Jum'at, 10/07/2015 12:00 WIBRencana penerbitan Perpres Anti Kriminalisasi Pejabat Negara dan Kepala Daerah guna percepatan pembangunan infrastruktur ini dinilai tidak efektif.