-
Kasus Ustaz Zulkifli: Kriminalisasi atau Fakta Hukum?
Jum'at, 02/02/2018 16:01 WIBPolisi telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka akibat potongan video ceramahnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian/SARA. Bertebaran pula pesan berantai yang menuding pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dalam hal ini Zulkifli yang kerap disebut ustaz akhir zaman. Benarkah demikian?
Tayangan yang memberikan wawasan tentang hukum ujaran kebencian dan konteks dugaan kriminalisasi ulama.
Ujaran Kebencian di Pilkada
Jum'at, 02/02/2018 15:52 WIBMemasuki tahun politik ada 171 wilayah bersiap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) plus pemilihan presiden pada 2019. Diperkirakan tahun ini penuh isu SARA dan ujaran kebencian yang bisa berujung kekerasan bahkan perpecahan. Dapatkah kita melewatinya dengan damai?
Apakah kerusuhan bakal terjadi?
Simak selengkapnya dalam video ini.
Kasus Ujaran kebencian Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan
Selasa, 25/07/2017 20:23 WIBPolres Jakarta Selatan mulai menyidik kasus dugaan hate speech dengan terlapor musisi Ahmad Dhani Prasetya. Kasus tersebut dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian.
"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.
Iwan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.
"Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," ucapnya.
Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan memanggil kembali para pihak, termasuk Dhani. "Kita akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kita lakukan pemeriksaan melalui proses interogasi, ini sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kita panggil ulang," katanya.
"(Dhani) ya sudah pasti akan diperiksa," ucapnya.
Lebih jauh, Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik meningkatkan kasus itu ke proses penyidikan. "(Alat bukti) ada keterangan saksi dan barbuk. Ada dua keterangan (saksi) ahli, pidana dan IT," ungkapnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter.
Ahmad Dhani menilai wajar diprosesnya laporan dari simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian, itu. "Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja," katanya, Selasa (25/7).
Menurut Ahmad Dhani, semua ´musuh penista agama´ akan diproses dan dijadikan tersangka. Termasuk jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka," tutur Dhani. (dtc/mfb)