-
UU PHI Dinilai Tak Berpihak Pada Buruh
Minggu, 31/05/2015 13:00 WIBKeberadaan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI) dinilai tidak membuka adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) non-permanen yang mempunyai kekuatan eksekusi.