-
Menhub Sebut Revisi Aturan Transportasi Online untuk Kesetaraan
Sabtu, 21/10/2017 12:48 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak. Adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.
Ditambahkan Menhub, pemerintah berkeinginan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun aspek keselamatan dan keamanan tidak turut dilupakan.
"Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," tutur Menhub, saat Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Menhub, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga mengakomodir kepentingan para supir. "Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak," ujarnya, seperti dikutip dephub.go.id.
Menanggapi kemungkinan penolakan oleh pemerintah daerah atas revisi PM 26/2017 itu, Menhub mengatakan menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab secara hirarkinya, Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.
"Kami ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri," ujar Menhub.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA telah diatur kembali dalam revisi ini, karena sesuai dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.
"Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online," ujar pria yang akrab disapa Jojo ini.
Disebutkan Jojo daam aturan terbaru itu disyaratkan untuk kepemilikan minimum 5 kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan punya suatu nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.
"Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan," kata Jojo.
Terkait penentuan tarif batas atas dan batas bawah, Jojo meluruskan bahwa penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.
"Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi," sebut Jojo.
Sedangkan untuk penetapan tarif besarannya akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun. Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.
"Kita juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kita perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,´ ujarnya. (rm)Isi Argumen Pencabutan Aturan Taksi Online
Selasa, 22/08/2017 17:12 WIBMahkamah Agung (MA) mengabulkan argumen keenam sopir taksi online yang menggugat Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Keenam sopir itu adalah Sutarno, Endru, Herman Susanto, Iwanto, Bayu Sarwo Aji dan Handoyo. Berdasarkan putusan MA yang dikutip gresnews.com, Selasa (22/8), mereka memaparkan argumen, yakni:
1. Tarif angkutan dengan argometer atau tertera pada aplikasi memperkecil kesempatan untuk mendapat konsumen lebih banyak yang tarifnya seharusnya murah sesuai jarak tempuh yang wajar.
2. Tarif angkutan konvensional sejak awal tidak diketahui jumlahnya dengan pasti sehingga tarif tersebut sangat mungkin berubah-ubah dan merugikan konsumen.
3. Tarif batas atas dan batas bawah tidak memberikan persaingan sehat bagi pelaku usaha, karena pengusaha UMKM yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif yang diakibatkan biaya tinggi seperti halnya yang terjadi dengan taksi konvensional.
4. Tarif batas atas dan bawah telah menimbulkan biaya tarif yang mahal pada konsumen, karena dengan perjalanan yang jarak dekat dan jauh tidak berdasarkan tarif yang senyatanya tetapi tarifnya sudah ditetapkan terlebih dahulu padahal jarak tempuh belum diketahui dengan pasti.
5. Penetapan pembatasan wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus telah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena hal ini mempersempit ruang bagi pelaku UMKM ditambah lagi dengan pembatasan peraturan ganjil dan genap yang akhirnya tidak dapat berkembang sedangkan taksi konvensional dapat beroperasi tanpa batas wilayah dan tanpa mengikuti aturan ganjil dan genap.
6. Penetapan pembatasan wilayah operasi angkutan Sewa khusus tidak memberikan pilihan yang luas bagi konsumen, sehingga tarif harga sangat mungkin ditentukan oleh penguasa pasar seperti taksi konvensional yang bebas beroperasi tanpa batas yang berujung konsumen menanggung tarif mahal.
7. Penetapan oleh Pemerintah rencana kebutuhan kendaraan untuk jangka waktu 5 tahun dan evaluasi setiap tahun akan membatasi perkembangan pengusaha UMKM dan akan menimbulkan tambahan
biaya tinggi bagi penguasaha UMKM, karena senyatanya pengusaha UMKM sudah melakukan perawatan
kendaraannya setiap tahun sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pengusaha mitranya
8. Pembatasan jumlah kendaraan di pasar tidak menimbulkan persaingan usaha yang sehat sehingga kecil kemungkinan terbentuknya tarif normal dibentuk oleh mekanisme pasar permintaan dan penawaran. Kondisi ini dapat dipermainkan oleh pengusaha, sehingga dapat berdampak biaya tarif tinggi yang akan dibebankan pada konsumen. Kebutuhan kendaraan di pasar sudah seharusnya ditentukan oleh keseimbangan pasar antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) yang akhirnya akan terbentuk tarif normal di lapangan.
Delapan argumen itu dikabulkan MA dan seluruh tuntutan pemohon dikabulkan semuanya.
"Bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus," ujar MA. (dtc/mfb)MA Batalkan Aturan Transportasi Online
Selasa, 22/08/2017 12:23 WIBMahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Peraturan menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online ini digugat oleh sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus.
Dalam putusannya MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ. "Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8).
Sedikitnya terdapat 14 poin dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang dicabut adalah:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf e
2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e
3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
11. Pasal 51 ayat 3 huruf c
12. Pasal 37 ayat 4 huruf c
13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat 4
"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan perkara nomor 37 P/HUM/2017 itu. Ia mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaati keputusan MA ini.
"Ada sejumlah pasal yang digugat," kata Hengki dalam siaran persnya, Senin, 21 Agustus 2017.
Oleh MA, kata Hengki, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hengki mengatakan selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Hengki tidak ingin putusan MA itu menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Hengki, dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Artinya pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. (dtc/mfb)