-
Ikhtiar Membentuk Peradilan Murah
Jum'at, 21/08/2015 10:38 WIBMahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Peraturan MA tentang Gugatan Sederhana untuk mengantisipasi membludaknya perkara gugatan perdata.
Akhir Cerita Vonis Rp4,4 Triliun Yayasan Supersemar
Selasa, 11/08/2015 19:00 WIBMeski MA memenangkan Kejaksaan Agung atas gugatan senilai Rp4,4 triliun ini, namun pihak keluarga Soeharto, ternyata "selamat" dari beban menanggung pembayaran ganti rugi tersebut.
Taji Tumpul Pengawas Hakim
Kamis, 23/07/2015 19:00 WIBTerungkapnya kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) beserta dua hakim dan paniteranya berdampak dipertanyakan mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Agung (MA).
Mafia Perkara di Jantung MA
Kamis, 23/07/2015 12:15 WIBTawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara di MA.
Problematika Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Rabu, 22/07/2015 17:00 WIBTafsir otentik penjelasan Pasal 8 Ayat (2) mengartikan: "berdasarkan kewenangan" sebagai penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ikhtiar Antasari Mencari Pengampunan
Selasa, 14/07/2015 15:00 WIBRapat membahas permohonan grasi Antasari sendiri berlangsung tertutup. Sebelumnya, Menkum Yasonna mengatakan Presiden Jokowi meminta agar pengajuan grasi tersebut dikaji. Menurut Yasonna, ada niatan Presiden Jokowi untuk mengabulkan grasi Antasari.
Buruk Hakim Komisi Yudisial Dibelah
Jum'at, 10/07/2015 17:02 WIBPengawasan oleh KY hanya salah satu dari cara untuk bisa memperbaiki martabat hakim. Seharusnya KY juga memiliki peran ketika MA telah melampaui kewenangan dan melanggar kebebasan hakim.
Membedah Praktik Ngawur Kasasi di MA
Senin, 22/06/2015 19:00 WIBPakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, putusan kasasi MA dalam beberapa kasus korupsi yang menambah sendiri jumlah hukuman pidana, merupakan praktik ngawur.
MA Berniat Seleksi Hakim Melalui Jalur PNS, Namun KY Memandang Cara Tersebut Ilegal
Selasa, 16/06/2015 12:30 WIBMahkamah Agung (MA) akan menggunakan jalur penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk merekrut hakim pengadilan tingkat pertama sebagai pintu darurat seleksi hakim. Menyusul belum adanya aturan pelaksanaan penerimaan pejabat negara.
Mahkamah Agung Ajukan Kuota Anggaran Seleksi Calon Hakim Tanpa Komisi Yudisial
Selasa, 16/06/2015 02:00 WIBJuru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, MA akan segera melakukan seleksi penerimaan calon hakim pengadilan tingkat pertama, ketika pemerintah sudah menyetujui anggaran soal berapa kuota hakim yang akan diterima.
MA Dorong Penghinaan Pengadilan Lewat Media Massa Masuk RUU Contempt of Court
Senin, 15/06/2015 12:30 WIBPenghinaan pengadilan oleh seseorang melalui media massa masih menjadi perdebatan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court (Penghinaan Pengadilan). Pasalnya, meski aturan tersebut diperlukan, karena proses maupun putusan pengadilan seringkali menjadi objek penghinaan di media massa.
Peninjauan Kembali Boleh Dua Kali untuk Keadaan Tertentu
Rabu, 10/06/2015 13:00 WIBHakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, dalam rapat pleno MA untuk kamar pidana, menyepakati Peninjauan Kembali bisa dilakukan sebanyak dua kali.
Tak Diakui MA Sebagai Wadah Organisasi Advokat KAI Ngadu ke DPR
Selasa, 09/06/2015 17:30 WIBTak diakui MA sebagai wadah organisasi advokat membuat para anggota Kongres Advokat Indonesia tak bisa beracara di pengadilan.
Anomali Komisi Yudisial
Minggu, 07/06/2015 14:00 WIBMenjadi anomali ketika di tengah gencarnya resistensi para hakim atas eksistensi KY, justru dalam seleksi hakim agung selama empat tahun terakhir ini, KY justru selalu meloloskan calon dari kalangan hakim untuk menjadi hakim agung.
Keterlibatan KY Dalam Seleksi Calon Hakim Agung Tidak Ganggu Independensi Calon Hakim
Kamis, 28/05/2015 20:30 WIBDirektur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim agung tidak akan mengganggu independensi hakim.