-
Eks pilot Lion Air harus lawan vonis Rp28 M
Selasa, 29/11/2011 08:55 WIB"Apa dasar pertimbangan sampai Rp28 miliar, jika berdasar pengusaha mengalami kerugian karena pekerja kurang dua tahun dalam menjalani masa kontraknya, maka jika kita balik selama tiga tahun pekerja bekerja, pihak pengusaha juga sudah menikmati jasa dari pekerja dan tentunya keuntungan juga ada pada pengusahanya," papar Nyumarno.
Pilot mundur, Lion Air menangkan gugatan Rp28 M
Senin, 28/11/2011 17:55 WIBMajelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Herdi Argusten, menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) pada akhir pekan lalu. Kendati gugatan dikabulkan, majelis hakim menolak permohonan sita jaminan dari Lion Air, yang mengajukan penyitaan seluruh aset kekayaan milik Prayudi. Majelis hakim juga menolak tuntutan pembayaran denda keterlambatan ganti rugi sebesar Rp1juta per hari.
Pengadilan tolak gugatan penumpang Lion Air
Rabu, 23/11/2011 09:28 WIBPutusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan, kemarin, Selasa (22/11). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan De Neve yang menilai Lion Air melawan hukum tidak terbukti.
Gugatan penumpang Lion Air diputus pekan depan
Rabu, 16/11/2011 12:58 WIBMenurut Slamet, berdasarkan kesimpulan pihaknya, Lion Air sudah sepatutnya dinyatakan melawan hukum. Pihaknya keberatan ditinggal terbang begitu saja tanpa adanya konfirmasi. "Semoga putusannya memenangkan pihak kami," kata Slamet.
Konsumen tak boleh terbebani kesalahan maskapai
Selasa, 25/10/2011 18:34 WIBNamun, jika sebuah maskapai penerbangan melakukan penundaan (delay) penerbangan karena menunggu penumpang, hal itu tidak beralasan. Pasalnya, maskapai penerbangan hanya bisa menunda penerbangan apabila ada masalah teknis, ataupun dalam situasi cuaca buruk.
Lion Air acuhkan keterangan YLKI
Selasa, 25/10/2011 18:06 WIBNusirwin menambahkan, pihaknya juga enggan mengajukan ahli yang sebelumnya berniat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.
Diskriminatif, penyandang cacat minta hakim tolak eksepsi Lion Air
Kamis, 29/09/2011 13:13 WIBBahkan akibat perbuatan diskriiminasi tersebut, penerbangan pesawat tertunda 20 menit. Karena pihak Lion Air memaksa Ridwan menandatangani surat pernyataan sakit. Selama perjalanan dari Gate 5 ke pesawat hanya dipandu oleh 1 orang petugas sehingga bisa terjadi hal buruk seperti jatuh dan terguling.
Lion Air berkukuh gugat balik penumpang
Selasa, 27/09/2011 20:11 WIB"Penumpang mengabaikan kewajibannya untuk masuk ke pesawat sesuai jadwal sehingga penerbangan tertunda 20 menit," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin dalam dupliknya yang disampaikan kepada ketua majelis, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/9).
Lion Air tuntut penumpangnya bayar biaya pilot & pramugari
Rabu, 14/09/2011 16:20 WIBMenurut Nusriwan, De Neve tidak mematuhi ketentuan yaitu transit tidak boleh meninggalkan ruang transit.
Penggugat dituding telat, Lion Air dinilai putar balik fakta
Rabu, 14/09/2011 15:04 WIB"Ada-ada saja. Kalau mereka yang delay hingga 3 jam, penumpang disuruh menunggu," ujar Slamet, di PN Jakpus, Rabu (14/9).
Lion Air gugat balik penumpang
Selasa, 13/09/2011 19:07 WIBGugatan balik ini dilayangkan terkait gugatan penumpang De Neve Mizan Allan yang merasa keberatan ditinggal pesawat lalu mendapatkan pengembalian dana pembelian tiket (refund) secara sepihak.
Refund tiket sepihak, Lion Air digugat penumpang
Selasa, 13/09/2011 18:28 WIBSang penggugat, De Neve Mizan Allan, menggugat materil senilai Rp1,8 juta dan immateril sebesar Rp10 miliar.
Lion Air digugat karena diskriminatif terhadap kaum difable
Kamis, 30/06/2011 15:51 WIBRidwan harus menandatangani surat yang intinya harus bertanggung jawab apabila penumpang lain ikut sakit.