-
Hakim Bebaskan Nelayan Miskin Ujung Kulon
Kamis, 29/01/2015 09:30 WIBKasus Damo cs harus dimaknai sebagai perampasan negara pada hak atas penghidupan layak ribuan masyarakat Ujung Kulon yang tidak sederhana. Dinilai dari segi aturan, mayarakat tidak boleh dirampas haknya sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 45 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.