-
FOTO: Vonis Kasus Korupsi FIK UNM
Kamis, 07/05/2015 04:30 WIBSyatir Mahmud yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM itu terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM seharga Rp. 46,1 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 22 miliar di jatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.