-
Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Penyelewengan Gula Rafinasi
Senin, 06/11/2017 14:03 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan distribusi dan pengemasan gula rafinasi oleh penyidik Bareskrim Polri. Tersangka diduga telah mendistribusikan gula rafinasi itu ke hotel-hotel mewah di Jakarta dan Medan.
"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat, Senin (6/11).
Selain tersangka BB, penyidik juga akan memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.
"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.
Agung mengatakan telah mengantongi dua alat bukti terhadap BB. BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.
Polisi mengenakan pasal Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap BB. (dtc/rm)Kemendag Siapkan Sistem Lelang Gula Kristal Rafinasi
Minggu, 20/08/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Pemerintah siap memberlakukan secara efektif sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) pada 1 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan rencana perubahan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
"Peluncuran awal (soft launching) pasar lelang komoditas untuk GKR akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, hari ini kami akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pokok-pokok perubahan dari Permendag lelang GKR," ujar Enggar, seperti dikutip kemendag.go.id, Sabtu (19/8).
Enggar melanjutkan, penyempurnaan Permendag lelang GKR telah dilakukan dan akan segera diterapkan. Dengan penyempurnaan tersebut maka semua pihak terkait dapat melaksanakan dan mendapat manfaat yang baik dari skema pasar lelang komoditas GKR. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama PT PKJ telah melakukan sosialisasi dan akan terus melakukan sosialisasi dan simulasi di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk menginformasikan dan menyamakan persepsi antara pengusaha, IKM/UKM, dan Pemerintah mengenai manfaat dan mekanisme perdagangan GKR melalui pasar lelang. PT PKJ ditunjuk menjadi penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
"Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR, mencegah adanya perembesan, jaminanan ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional," tegas Enggar.
Beberapa ketentuan dalam lelang GKR, antara lain yaitu produsen gula rafinasi yang ingin menjual diwajibkan menyisihkan 20% GKR-nya untuk UKM/IKM. Apabila 20% dari GKR tersebut tidak terjual dalam waktu yang ditentukan, maka diperbolehkan untuk dijual kepada perusahaan menengah atau besar setelah mendapat persetujuan Pemerintah.
Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, setiap sesi 1 lelang hanya boleh diikuti oleh UKM/IKM. Perusahaan lainnya baru diperbolehkan mengikuti lelang pada sesi berikutnya. (mag)