-
Kepala BSSN Akan Tindak Tegas Penyebar Hoak
Rabu, 03/01/2018 15:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo memastikan akan menindak penyebar hoak di dunia maya.
Djoko menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penyebar hoak. Namun sebelumnya akan memberikan peringatan untuk berhenati.
"Ada tindakan, pasti ada tindakan. Jadi nanti paling nggak kita ingatkan, kita ingatkan supaya berhenti, tapi nanti kalau dia semakin menjadi-jadi nanti ada aturan," ujar Djoko usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (3/1).
Menurut Djoko sebenarnya selama ini sudah ada instansi yang berwenang menindak penyebar hoax, seperti Polri. Untuk itu BSSN akan menggandeng instansi-instansi yang selama ini memiliki badan siber.
"Kita berdayakan semaksimal mungkin sehingga benar-benar ibaratkan sapu lidi kalau kita gabungkan jadi satu kan kuat sekali. Ini juga demikian," ujar Djoko.
Djoko yang merupakan Purnawirawan bintang dua TNI itu berharap BSSN punya wewenang untuk menindak penyebar hoax. Tetapi bisa juga menyerahkannya ke kepolisian.
"Saya sih berharap bisa menindak. Karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma," kata dia.
Demikian juga dengan kewenangan pemblokiran situs, ia berharap memiliki kewenangan serupa. Namun bisa pula dengan menggandeng Kemkominfo untuk pemblokiran. (dtc/rm)Perpres Direvisi, Badan Siber Langsung di Bawah Kendali Presiden
Sabtu, 30/12/2017 16:49 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Jika sebelumnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam, kini BSSN langsung dibawah kendali presiden.
Perubahan tersebut atas dasar pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam perubahan itu ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.
Dalam perubahan baru ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip setkab.go.id.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: "Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan" (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).
Perpres ini juga menyebut, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
"Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 47 Perpres ini.
Selain itu, dalam Perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (rm)Presiden Setujui Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara
Rabu, 18/10/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menko Polhukam Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga ini nantinya akan menjadi wadah untuk memproteksi semua kegiatan siber.
"Kita sudah disetujui oleh presiden dalam rapat terbatas untuk mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara. Dia (BSSN) akan memproteksi, memayungi semua kegiatan siber yang sudah ada," ujar Wiranto, saat berpidato di Auditorium Gedung Badan pengembangan SDM Kemendagri, Jalan Kompleks Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Menurut Wiranto, BSSN akan memayungi kegiatan siber seperti cyber defense dari Kementerian Pertahanan, cyber intelligence dari Badan Intelijen Negara, hingga siber komersial di dunia perbankan.
Menurutnya kehadiran lembaga yang mengkoordinasi kegiatan siber ini diperlukan kehadiranya. Rencananya, BSSN akan diresmikan bulan ini.
"Maka kita mungkin, bulan ini insyaallah akan kita resmikan BSSN," ujarnya.
Pembentukan struktur organisasi BSSN menurut Wiranti juga sudah selesai dan terkait pembahasan organisasi serta tugas pokok juga akan dilakukan. Lembaga Sandi Negara akan jadi embrio dari BSSN.
"Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada, sehingga sebagai embrionya kita tunjuk lembaga sandi negara yang di-update menjadi BSSN," jelasnya. (dtc/rm)