Alokasi anggaran program Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah masuk dalam revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DKI Jakarta 2018. Untuk program KJS plus sebesar Rp 100 miliar dan OK OCE Rp 92 miliar.
Besaran anggaran itu sudah dipaparkan oleh Sekda DKI Jakarta Saefullah dalam rapat bersama pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta siang tadi. Selain dua program tadi, diterangkan juga program lainnya seperti rumah DP Rp 0, penataan kampung dan KJP plus.
"OK OCE anggarannya menjadi Rp 92 miliar, DP Rp 0 ini terkait dengan penyediaan rumah dan tanah sebesar Rp 800 miliar, penataan kampung Rp 10 miliar, KJS plus Rp 100 miliar," papar Saefullah saat rapat di ruang Banggar, lantai 3 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Anggaran program Anies-Sandiaga ini masuk ke dalam belanja daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Keseluruhan dana yang diperlukan untuk belanja daerah sejumlah Rp 66,05 triliun.
"Kami mengusulkan (KUA-PPAS) untuk direvisi menjadi Rp 76,78 miliar. Pada usulan revisi rancangan KUA-PPAS 2018 direncanakan (pendapatan daerah) sebesar Rp 66,02 triliun. Selanjutnya belanja daerah pada KUA-PPAS direncanakan Rp 66,05 triliun," jelas Saefullah.
Berikut program-program Anies-Sandiaga yang masuk dalam revisi rancangan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2018:
1. OK OCE Rp 92 miliar
2. Rumah DP Rp 0 Rp 800 miliar
3. Penataan kampung Rp 10 miliar
4. KJS plus Rp 100 miliar
5. Stadion, bioskop, dan budaya Rp 4 miliar
6. KJP plus Rp 4,1 triliun
7. Transportasi Rp 769 miliar
8. Pasar dan pangan Rp 897 miliar
9. Urusan sampah Rp 5 miliar
10. Urusan perempuan Rp 680 miliar
11. Tata kelola air Rp 196 miliar
12. Difabel Rp 13 miliar
13. Smart city Rp 49 miliar
14. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Rp 28 miiar
15. Manajemen risiko Rp 4 miliar
16. Operasional RT/RW RP 217 miliar
(dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan persoalan reklamasi Teluk Jakarta menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Sebab sesuai undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda.
Sehingga terkait polemik penghentian reklamasi teluk Jakarta diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta. Namun JK mengingatkan dan memberikan catatan bahwa dalam proyek reklamasi ada bangunan yang sudah ada. "Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya, mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan," kata JK di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
JK berharap Pemda DKI mempunyai solusi terbaik atas bangunan yang sudah ada. Terutama soal penggunaan bangunan yang telah berdiri di pulau itu.
"Tapi dengan satu catatan, bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada," ujarnya.
Ia mengatakan DKI harus memberikan solusi. Solusinya apa, terutama terkait bangunan yang sudah ada.
Menurutnya, JK akibat efek pilkada menyebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini mengakibatkan kesimpangsiuran pandangan. Padahal, menurut JK, masalah utama di Teluk Jakarta adalah soal lingkungan. Namun semua keputusan itu diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Otonominya diberikan kepada daerah, ya, tentu keputusannya di daerah itu. Pusat memberikan guidance sesuai guidance umum. Itu yang saya katakan," tuturnya. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemberlakuan pembayaran tol secara non tunai berdampak pada pemutusan kerja, terhadap para petugas tiket jalan tol. Untuk itu PT Jasa Marga berencana melakukan beberapa kebijakan terkait program alih profesi yang akan diterapkan pada para petugas tol yang terkena dampak kewajiban non tunai.
Untuk mendukung program alih profesi atau A-Life, Jasa Marga menyediakan beberapa pilihan yang diberikan secara sukarela ke para petugas gardu tol.
Berdasarkan surat kesepakatan Bipartit antara Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga, setidaknya ada 5 pilihan yang diberikan ke pekerja yang terkena dampak kebijakan non tunai ini. Pertama, karyawan memilih bertugas di Kantor Pusat atau Kantor Cabang. Kedua, karyawan memilih beralih bekerja di Anak Perusahaan Jalan Tol (APJT).
Sedang ketiga, karyawan bisa memilih beralih bekerja di Anak Perusahaan Usaha Lain (APUL) milik Jasa Marga. Keempat, karyawan memilih menjadi Enterpreneur atau wirausaha yang difasilitasi oleh Unit Community DeveIopment Program (CDP) atau Jasa Marga Property (JMP). Pilihan kelima, karyawan bisa memilih beralih profesi sebagai entrepreneur mandiri atau wira usaha.
Untuk pilihan menjadi wira usaha baik yang difasilitasi oleh Unit Community DeveIopment Program (CDP) atau Jasa Marga Property (JMP), maupun secara mandiri, karyawan ditawarkan sejumlah paket investasi senilai Rp 100 hingga 200 juta berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 16 tahun maka akan mendapatkan paket investasi senilai Rp 100 juta. Sedangkan 16-20 tahun nilainya Rp 120 juta, 20-24 tahun sebesar Rp 140 juta, 24-28 tahun senilai Rp 160 juta, 28-32 tahun senilai Rp 180 juta dan lebih dari 32 tahun sebesar Rp 200 juta.
Dalam perjanjian tersebut, karyawan yang bisa memilih berwirausaha diprioritaskan bagi yang usianya sekurang-kurangnya 46 hingga 53 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 24 tahun.
Sedang bagi petugas tiket jalan tol yang memilih berwirausaha akan mendapatkan uang tunai senilai 2 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seperti cuti dan lain-lain senilai 15% dikali jumlah 2 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja. (dtc/rm)
JAKARTA , GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menata ulang Kampung Akuarium di Pejaringan, Jakarta Utara. Rencana Anies tersebut disambut baik warga gusuran. "Alhamdulillah," ujar Dharma Diani (41), warga Kampung Akuarium, Kamis (2/11/2017).
Diani mengaku mengapresiasi rencana Anies yang mau menata ulang Kampung Aquarium dan membereskan status kependudukan warga. Dia juga berterima kasih karena Anies menjanjikan membangun shelter untuk warga yang masih tidak menentu tempa tinggalnya di tempat bekas penggusuran.
"Kami minta pengaktifan soal identitas kami dan Alhamdulillah langsung direspons, karena langsung memerintahkan dinas terkait untuk menggerakan lurah mengaktifkan identitas kami," ujar Diani.
Menurut Diani dengan rencana Pemda yang akan mengaktifkan identitas sudah membuat bahagia warga sekitar. "Itu membuat Pak Gubernur mengakui keberadaan kami. Dari pembentukan lagi RT/RW lagi, artinya wilayah kami ada lagi," ungkapnya.
Ia berharap janji Anies ini bisa segera terealiasi, termasuk soal shelter. Saat ini menurut dia ada 200 orang warga dari 2 RT yang tinggal di Kampung Akuarium, yakni dari RT 001 dan RT 012 RW 04. Ada 150 unit bedeng atau gubuk termasuk tenda.
"Intinya kemarin shelter diutamakan untuk hidup yang lebih baik karena prasarana yang kita butuhkan. Kami kemarin minta tempat tinggal rumah sementara yang lebih manusiawi, prasarana air listrik, sanitasi dan lain-lain. Kami harapkan awal Januari kami sudah ada shelter," ujarnya.
Alasan Diani dan warga mau bertahan dilokasi penggusuran Kampung Akuarium. Sebab menurutnya, penggusuran wilayah mereka di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berkeadilan.
"Saya merasa penggusuran ini tak ada keadilan sama sekali. Kami pikir kami berjuang, ada hak yang harus dibela," tandasnya. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tiga lembaga pengamat masalah hukum di Indonesia yaitu PBHI, ICJR dan ICW mendesak Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi Korupsi. Uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu sendiri diajukan oleh sejumlah terpidana kasus korupsi.
Bagi ketiga lembaga itu, pengujian Pasal 14 Ayat (1) UU 12/1995 merupakan siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani. Dalam argumentasinya, pemohon menilai, remisi merupakan hak seluruh narapidana sesuai Pasal 14 Ayat (1).
´Namun pada kenyataannya para pemohon yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut, padahal menurutnya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (2/11).
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hal ini dikarenakan selain argumentasi yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. "Setidaknya ada enam alasan kenapa Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Pertama, pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuh syarat mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak narapidana namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi. PP 99/2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narpidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda/uang pengganti. Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995.
Kedua, pengetatan Remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Pengetatan remisi dalam PP 99/2012 merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka pemerintah. Dimana UU 12/1995 dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ini berarti bagaimana remisi diberikan merupakan sepenuhnya kebijakan pemerintah.
Ketiga, putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015, menguatkan keberadaan PP 99/2012. Mahkamah Agung melalui dua putusannya menilai bahwa pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, melainkan merupakan konsekuensi logis dari nilai atau bobot kejahatan yang korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa.
Keempat, pengetatan remisi sejalan dengan semangat United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Bahwa dalam rekomendasi reviewer UNCAC menilai dalam praktiknya, aturan hukum Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi pengaturan yang berkaitan dengan remisi atau pembebasan beryarat. UNCAC merekomendasikan pemerintah untuk menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat.
Kelima, pengetatan remisi juga sejalan prinsip dalam Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 dan UU 12/1995. Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 angka 70 menyebutkan bahwa diberikannya hak remisi kepada narapidana harus dilakukan di setiap lapas dengan disesuaikan dalam kelas-kelas narapidana yang berbeda dan cara-cara perlakuan pembinaan yang berbeda. Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 Ayat (1) UU 12/1995.
Keenam, Mahkamah Konstitusi menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusan MK menyebutkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya.
Julius Ibrani dari PBHI mengatakan, tidak didapatkannya hak remisi pemohon bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan konsekuensi dari syarat-syarat yang diatur dalam PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Dalam hal ini, kata dia, PP 99/2012 tidak menghilangkan hak tersebut melainkan hanya memperketat pemberian hak tersebut.
"Pengetatan itu merupakan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujarnya.
Karenanya, kata Julius, Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor mengajukan permohonan pihak terkait tidak langsung dalam perkara pengujian tersebut untuk memberikan masukan dan pandangan terkait persoalan yang sedang diuji.
Tim Advokasi mendesa agar MK dalam sidang pengujian ini bisa menerima permohonan pihak terkait tidak langsung yang diajukan oleh Tim Advokasi Pro Pembatasan Remisi Untuk Koruptor. Kemudian, MK juga didesak agar mendengar pandangan dan pendapat Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor. "Kami juga mendesak agar MK seluruh permohonan pemohon terpidana kasus korupsi," pungkasnya. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Energi Rofi Munawar menilai, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ron 89 milik Vivo berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat. Di sisi lain kebijakan ini semakin menegaskan bahwa tata niaga yang berorientasi liberalisasi telah terjadi di sektor hilir migas.
Adapun alasan Pemerintah membolehkan PT Vivo Energi menjual BBM ron 89 dalam upaya mewujudkan BBM satu harga dengan menyediakan bensin murah untuk rakyat. "Dengan keberadaan BBM Vivo ron 89 persaingan BBM tidak hanya di level ‘atas’, namun juga di level ‘bawah’ yang selama ini ditugaskan kepada PT Pertamina untuk menyalurkan BBM yang murah kepada rakyat. Tentu saja ini terasa tidak adil, karena beban yang dimiliki oleh PT Pertamina lebih besar namun kompetitornya semakin banyak," kata Rofi Munawar dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (2/11).
Legislator asal Jawa Timur ini memaparkan, ironisnya selama ini Pemerintah terus mendorong PT Pertamina (Persero) mempromosikan penjualan BBM Ron 90 (Pertalite) agar mengurangi konsumsi publik terhadap BBM ron 88 (Premium). Tapi dengan keberadaan BBM Ron 89 Vivo menunjukan bahwa kampanye tersebut akan bertolak belakang dengan usaha yang telah dilakukan selama ini.
Rofi juga mendesak komitmen Kementerian ESDM, agar segera memberikan tenggat waktu dan tempat yang pasti kepada PT Vivo Energy untuk segera membuka SPBU miliknya di daerah-daerah yang memiliki karakteristik 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
"Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan BBM satu harga maka sudah seharusnya program pendirian SPBU Vivo di luar jawa segera terealisasi paling lambat tahun 2017. Tentu saja dengan kualitas harga dan layanan yang sama seperti di sini (Jakarta-red). Jika mampu terealisasi akan menjadi sebuah bukti konkret keberpihakan pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen diseluruh wilayah Indonesia," tegas Rofi.
Anggota Panitia Kerja (Panja) migas ini mengingatkan PT Vivo Energy agar dalam melakukan penjualan BBM RON 89 bukan hanya sebagai sebuah strategi marketing dan terobosan pemasaran, tapi sebagai bentuk keseriusan dalam membangun infrastruktur distribusi yang terjangkau bagi masyarakat. Karena sebelum ini Vivo energy sudah pernah beroperasi dan terhenti.
"Pada awalnya Vivo berencana membangun kembali 6-7 SPBU. Pengembangan ini keliatannya memang sedikit, tapi jangan lupa bahwa dapat berlaku hukum pasar. Bila ada barang lebih murah, maka konsumen akan berpindah. Bukan tidak mungkin justru menggeser SPBU Pertamina yang lain (di Jabodetabek)," pungkas Rofi.
Sebagaimana diketahui, Vivo memasarkan harga Revvo 89 (ron 89) hanya sebesar Rp6.100 per liter, lebih rendah dari harga premium (ron 88) yang berada di angka Rp6.450 per liter untuk kawasan Jawa-Madura-Bali. Tidak hanya jenis Revvo 89, SPBU Vivo juga menjual BBM jenis Revvo 90 (setara dengan pertalite) per liternya Rp7.500, dan Revvo 92 (setara dengan pertamax) Rp8.250 per liter. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengapresiasi pencapaian pemerintahan Jokowi-JK dalam mengejar kemudahan berbisnis. Kendati demikian, kemudahan berbisnisn tersebut perlu diperluas hingga ke Kawasan Timur Indonesia (KTI).
"Kita mesti akui ada banyak pencapaian soal kemududahan berbisnis ini misalnya masalah akses listrik, dan administrasi perizinan, hanya konsentrasi kemudahan ini mesti diperluas sampai ke KTI," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (2/11).
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia baru saja menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari seluruh negara dalam hal kemudahan berbisnis atau ease of doing business. Menurut Bank Dunia , Indonesia telah melakukan reformasi di sejumlah lini yang membuat peringkat kemudahan berbisnis naik, dari yang sebelumnya berada di peringkat ke-91 kini diposisi ke-72.
Bank Dunia memberikan 39 indikator reformasi untuk kemudahan berbisnis yang telah diadopsi Indonesia selama 15 tahun terakhir, dan membuat Indonesia menjadi satu dari 10 reformer teratas di dunia. Sebagian dari indicator itu telah diterapkan Indonsia dalam empat tahun terakhir. Bahkan Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia sudah melakukan tujuh reformasi yang sekaligus merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahu.
Meski demikian, Kadin berharap agak kemudahan itu dapat ditularkan ke kawasan timur. Andi mengatakan, perbaikkan sangat pesat terjadi di daerah-daerah Pulau Jawa dan bagian barat Indonesia. Sedangkan, hambatan terbesar di KTI adalah ketersediaan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi di pemerintahan daerah. "Soal SDM masih sangat lemah dan reformasi birokasi belum cukup optimal mendorong kemudahan berbisnis," ujar Andi.
Tak hanya itu, Andi berharap agar pemda-pemda di kawasan timur Indonesia tidak menambah paraturan-peraturan daerah yang baru dan mempersulit dunia usaha. "Ancaman lainnya potensi pemda-pemda membuat aturan-aturan daerah yang mempersulit dunia usaha cukup terbuka. Apalagi kalau dikaitkan dengan perebutan sumber daya alam daerah. Ini repotnya," tegas Andi.
Terkait ketersediaan infrastruktur, Andi mengatakan perlahan-lahan mulai mengalami perbaikan seiring dengan perhatian pemerintahan Jokowi-JK yang sangat masif untuk KTI selama tiga tahun memerintah. Kadin menilai, kebijakan pembangunan infrastruktur Jokowi-JK sudah dijalur yang tepat dan tereksekusi dengan cukup baik. Bahkan Kadin meminta kepada Jokowi-JK, agar ritme pembangunan tersebut tidak mengendor meski diterpa oleh berbagai isu keterbatasan ketersediaan anggaran.
Dia mengatakan, kebijakan satu harga bensin di Papua telah mendorong efisiensi dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Papua lebih tinggi ke depan.Selain itu, pemerintah menetapkan proyek prioritas infrastruktur nasional sebanyak 13 proyek dengan nilai proyek sebesar Rp444 triliun.
Nilai proyek tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah Papua dan daerah lain. "Kita harapkan pembangunan ini dapat mengatasi ketimpangan Jawa dan luar Jawa ke depan," papar Andi. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - World Bank merilis laporan Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia 2018. Hasilnya, Indonesia kembali berhasil naik peringkat dari sebelumnya peringkat ke-91 dari 190 negara menjadi peringkat ke-72 dalam Doing Business Report 2018.
Pihak Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengklaim, pihaknya berkontribusi dalam perbaikan dua indikator yakni, memulai usaha dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Alhamdulillah, peringkat EoDB Indonesia berhasil naik signifikan. Pencapaian ini menjadi sebuah tanda bahwa proses pengurusan perizinan dan non-perizinan di Indonesia khususnya Jakarta telah lebih baik," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (2/11).
Edy menyebutkan, perbaikan peringkat EoDB Indonesia telah terjadi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut diawali dari meningkatnya nilai- nilai indikator yang menjadi tolok ukur World Bank dalam menilai kemudahan memulai bisnis dan berinvestasi di Indonesia.
"Dalam dua tahun terakhir indikator memulai usaha naik 23 peringkat, mencatatkan kenaikan Distance to Frontier (DTF) 9.1 poin. Hal ini merupakan suatu hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah survey EoDB sebelumnya,” ungkap Edy.
Kendati demikian, Edy mengaku pihaknya masih terus berambisi untuk mendorong peringkat EoDB Indonesia ke posisi 40 besar sesuai target pemerintah. Oleh sebab itu, Edy menyatakan akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang responsif kepada masyarakat melalui inovasi layanan tiada henti serta bekerja tanpa lelah untuk melayani warga Jakarta.
"Kami senantiasa menghadirkan inovasi layanan guna memudahkan masyarakat di dalam mengurus perizinan dan non perizina diantaranya melalui pelayanan.jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) kedepannya inovasi layanan tersebut akan terintegrasi dengan layanan yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta," imbuh Edy.
Sebagai informasi tambahan, Indeks EODB merupakan salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai oleh lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang berpengaruh untuk memulai bisnis. Bobot penilaian Indikator Mendirikan Usaha dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan diambil di 2 kota yaitu Pemprov DKI Jakarta dengan bobot penilaian 78% dan Pemkot Surabaya 22%, dihitung berdasarkan jumlah populasi. (mag)
Anies menjelaskan, penetapan UMP itu sudah menimbang aspirasi dari pihak pengusaha maupun pekerja.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pihak Hotel Alexis menolak permintaan Pimpinan DPR untuk mengungkap siapa-siapa pelanggan hotel dan griya pijat hotel di Jakarta Utara tersebut.
"Kami apa haknya? Saya rasa itu berlebihan. Nggak mungkin lah dengan alasan apapun mengungkap," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Rabu (1/11).
Menurut Lina, pihaknya tak mungkin mengungkap data-data seluruh pengunjung Alexis. Sebab hal itu, menurut dia, itu sudah masuk ke ranah privat.
"Masa kita buka pengunjung-pengunjungnya siapa-siapa saja? Kalau nanti mereka tidak berkenan, mereka tuntut kita dong? Sekarang logikanya sudah jelas, bahwa apa haknya kita mengungkapkan kepada publik, dasar hukumnya apa? Ini kan negara hukum" ujar dia.
Sebelumnya permintaan agar data ´pelanggan´ Alexis diungkap ke publik diungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia beralasan mengapa data ´pelanggan´ Alexis mesti dibuka, agar terungkap pihak-pihak yang selama ini munafik.
"Buka semua, CCTV-nya. Supaya tidak jadi fitnah. Pelanggannya siapa. Biar masyarakat tahu mana yang munafik, mana yang nggak. Masa kita beritanya dibikin pusing Alexis," tegas Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).
Taufik mengatakan persoalan Alexis sebenarnya tak perlu dibuat heboh. Menurutnya masih banyak persoalan di negeri ini yang lebih penting untuk diurus. Rakyat masih banyak yang kelaparan, tak punya pekerjaan, kemiskinan masih banyak.
"Masa berhari-hari beritanya Alexis aja, gitu. Malah dibuka sekarang, bathup-nya kayak begini begitu," ujarnya. (dtc/rm)
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan masih menyelidiki kasus pidato kontroversi politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Penyidik akan memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.
"Ya mungkin kita akan periksa (Viktor Laiskodat)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Rabu (1/11).
Ari Dono mengatakan penyidik masih menelusuri posisi Viktor sebagai Anggota DPR atau tidak saat berpidato di Kupang, NTT. "Kalau nggak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek," imbuhnya.
Bareskrim juga berencana memanggil ahli bahasa untuk mengusut kasus itu. Sebab, penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana dalam pidato itu.
"Tetap jalan (kasus) belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana nggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia," kata Ari Dono.
Sebelumnya, Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc/mfb)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 pada 16 Oktober 2017 tentang restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materiil hingga pergantian biaya medis dan psikologis.
"Yang bisa dituntut dari restitusi adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, akibat tindak pidana, dan pergantian biaya medis dan psikologis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Hasan di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Untuk mengajukan restitusi, pemohon dapat menunjukkan identitas korban dan pelaku, uraian peristiwa yang dialami, uraian kerugian yang diderita, serta besaran atau jumlah restitusi yang hendak diajukan.
"Nanti penyidik setelah memberikan penjelasan kepada pihak korbannya, nanti korban bisa melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dalam mengajukan restitusi. Korban harus melengkapi dalam waktu 3 hari," kata Hasan.
Jaksa penuntut umum dan penyidik juga dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban mengalami kerugian psikis. Korban melalui LPSK juga dapat mengajukan restitusi ke pengadilan.
"Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku pidana," ujar Ketua (LPSK) Abdul Haris Semendawai.
Nantinya hasil penilaian LPSK akan dilampirkan di berkas perkara jaksa penuntut umum dan akan diajukan ke tahap penyidikan. Penuntut umum juga dapat mengajukan penilaian besaran permohonan restitusi kepada LPSK.
"Permohonan restitusi bisa diajukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Sebelum putusan, diajukan melalui tahap penyidikan atau penuntutan," ucap Haris.
Tindak pidana yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 adalah anak yang berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi ekonomi atau seksual, korban pornografi, korban penculikan atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual. (dtc/mfb)