site-nav-wrap
Post title

Kemenkeu Gandeng Gojek Bikin NPWP dan Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakanakan memanfaatkan  Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.

"Pak Nadiem itu kan minta supaya beliau bisa diberikan atau bisa dijadikan sebagai ASP (application service provider) lah," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11).

Iwan menjelaskan, ASP yang dimaksud adalah untuk menjadi agen pajak dalam ahli pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pembayaran SPT Tahunan.

"Orang bisa registrasi NPWP lewat sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita," ungkap dia.

Keinginan Gojek Indonesia, kata Iwan, juga sejalan dengan rencana Ditjen Pajak dalam mengembangkan sistem perpajakan nasional. Keinginan Nadiem Makarim juga telah mendapat restu dari Sri Mulyani Indrawati.

"Nanti sisi aturan kami lihat. Aturannya harusnya enggak ada masalah juga karena tadi bu menteri sudah meng-endorse," papar dia.

"Nanti ke depan juga SPT, semua. Ya namanya agen pajak, itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat aja nanti aturannya. Dari sisi teknologi enggak ada masalah," pungkas dia.

Sebelumnya CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.59 WIB ini berlangsung hampir dua jam. Nadiem mengatakan, kedatangannya di Kementerian Keuangan untuk menjelaskan terkait perkembangan financial technology (Fintech) di Indonesia.

"Bicara soal ke depannya fintech Indonesia," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11).

Dia melanjutkan, di hadapan Sri Mulyani juga menjelaskan secara makro terkait dengan revolusi digital di Indonesia. "Bukan kami diminta makro. Seperti apa sih, revolusi digital seperti apa, revolusi fintech seperti apa? bagaimana behaviour konsumen di negara-negara lain itu diskusi ke depan. Itu Menkeu mau tahu seperti apa," ungkap dia.

Menurut Nadiem, perkembangan digital ekonomi di Indonesia akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

"Revolusi digital itu tidak hanya di fintech tapi di semua macam area dan vertikal, menurut saya itu hal luar biasa, bayangkan kalau semua orang punya akses ke financial inclution, layanan keuangan maka dia bisa meningkatkan taraf ekonomi apakah dapat financial services, dapat layanan produk termurah dan lain-lain," jelas dia. (dtc/mfb)

Post title

Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin Ditentang Ketua DPRD DKI

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mencabut larangan sepeda motor di Jalan protokol Thamrin, Jakarta Pusat ditentang oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengaku tak setuju dengan wacana yang digulirkan Anies  untuk mencabut larangan sepeda motor dijalan Thamrin.

"Saya nggak setuju. Jadi diatur, dilarang, sekarang kan sudah bagus ya. Pembangunan ada MRT, Busway dan lain-lain kita menekan agar teman-teman pengguna jalan naik kendaraan umum," ujar Prasetyo menolak rencana tersebut, Selasa (7/11).

Prasetyo pun meminta agar Anies mengkaji kembali rencana pencabutan larangan tersebut. Menurutnya kawasan Thamrin memerlukan perlakuan khusus karena banyak dilalui oleh orang-orang penting.

"Itu kan jalan protokol yang dilalui oleh VVIP. Kita atur nanti setelah transportasi massal itu baik, nah baru itu kita pikiran. Itu kan ada istana, ada kementerian. Kalau ada motor, ya bukan kita diskriminasi, tapi diatur yang baik ya," jelasnya

Prasetyo mengaku akan menyampaikan pandangannya itu langsung kepada Anies. Dia berharap pencabutan larangan motor dikaji ulang.

"Nanti saya kasih pandangan ke Pak Anies. Kita harus koordinasi, dia harus berpikir itu VVIP. Kalau nanti jalan sudah baik, protokolnya. Semua dialihkan ke MRT ya, dan Busway ada. Kita kan menekan masyarakat beralih kesitu. Tapi kalau itu dilepas akhirnya kesemrawutan di protokol Jakarta terlihat," jelasnya.

Anies beberapa waktu lalu, menyampaikan rencana pencabutan larangan sepeda motor melintas dijalan protokol Thamrim hal itu dilakukan Anies untuk memastikan semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga. Baik oleh kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau lebih.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh area di Jakarta ini memang accessible kepada warganya. Bagi yang berkendara roda dua, roda empat, ataupun yang lebih," tutur Anies, Senin (6/11). (dtc/rm)


Post title

Panggil Miryam, KPK Gali Soal Setnov di Kasus E-KTP

Miryam S Haryani mengaku diperiksa penyidik KPK terkait Setya Novanto. Miryam mengatakan pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. "Sama aja kayak kemarin," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia mengaku ditanya tentang pengetahuannya terkait Novanto. Dia juga menyebut ada nama Novanto di surat panggilan untuknya.

"(Ditanya soal) kenal dengan Pak Setnov atau nggak, terus bagaimana Komisi II, mitra kerja apa saja, itu aja, nggak ada yang lain," kata Miryam.

"Di dalam surat pemanggilan tidak ada status tersangka Pak Setya Novanto ya, cuma diduga gitu aja. Ada (nama Novanto) tapi tidak ada status tersangkanya. Saya dipanggil sebagai saksi," ucap Miryam menambahkan.

Tak berapa lama, eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga selesai menjalani pemeriksaan. Chairuman mengaku diperiksa terkait tersangka kasus e-KTP. Namun, Chairuman tidak menyebutkan siapa nama tersangkanya.

"(Diperiksa terkait) ini kan masih kepada kasus e-KTP-nya. (Di surat panggilan) kali ini nggak pakai tersangka tuh, (tapi) sudah (penyidikan)," kata Chairuman.

"Saya juga heran biasanya pakai tersangka, ini nggak pakai tersangka. Terduga," sambung Chairuman.

Selama pemeriksaan, Chairuman mengaku ditanya penyidik mengenai kenal atau tidak dengan Novanto. "Kenal Pak Setya Novanto," ucap Chairuman.

Kemudian, giliran anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa yang kelar menjalani pemeriksaan. Namun Agun enggan menjelaskan soal pemeriksaannya.

"Tanya Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah) saja ya," ucap Agun.  (dtc/mfb)

Post title

MK Perbolehkan Penganut Kepercayaan Dituliskan di Kolom KTP


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan diakui dan bisa dituliskan dalam kolom agama yang terdapat dalam KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

Hakim MK berpendapat  pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Hingga pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan kata ´agama´ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ´kepercayaan´," ujar Arief.

Arief juga menilai gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ´agama´ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ´kepercayaan´," sebutnyanya.

Alasan MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.

Menurut Arief, jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP maka para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya.

Arief menggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Selain itu menurutnya, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik.

"Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik," ujar Arief.

Namun MK menegaskan untuk penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan ´A´ namun di KTP tak perlu ditulis ´A´, melainkan cukup ditulis ´Penghayat Kepercayaan´.

"Maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ´Penghayat Kepercayaan´ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain," ujar Arief.

Alasan MK tidak memperinci, karena banyaknya kepercayaan yang berada di tanah air ini. MK beralasan hal itu dilakukan agar tetap terjadi tertib administrasi.

Gugatan tersebut  diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan dilakukan para penghayat kepercayaan agar mereka bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP. Pasal yang mereka gugata adalah pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi. (dtc/rm)

Post title

Pendapatan Turun, Daya Beli Lesu, Padat Karya Bisa Jadi Solusi

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ekonom dari PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengatakan menurunnya daya beli kelas menengah ke bawah disebabkan penurunan pendapatan riil. Pendapatan mereka tidak bertambah, namun harga kebutuhan-kebutuhan pokok mengalami peningkatan.

Dia menambahkan, puncak konsumsi yang jatuh setiap perayaan Hari Raya Lebaran juga sudah lewat, sehingga masyarakat membeli seadanya saja untuk memenuhi kebutuhan. "Golongan menengah bawah cenderung mengurangi spending (belanja) makanan dan minuman, tidak mengonsumsi barang durable goods karena penurunan pendapatan," kata Josua.

Hal itu dikatakan Josua menangapi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan, konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2017 tumbuh melambat ke angka 4,93%, bila dibandingkan tiga bulan sebelumnya 4,95%. Melambatnya konsumsi ini karena kelas menengah ke atas melakukan perubahan gaya belanja dan mengalihkan banyak uang ke tabungan atau investasi.

Turunnya daya beli ini juga diakui peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. Dia mengatakan, tertekannya daya beli masyarakat kelas bawah bisa dilihat dari nilai tukar petani yang terus mengalami penurunan, dan upah buruh tani juga tergerus inflasi. "Kesimpulannya upah nominal masyarakat kelas bawah tidak bisa mengikuti kenaikan harga kebutuhan pokok," kata Bhima, Selasa (7/11).

Sedangkan untuk kelas menengah dan atas, kata Bhima, lebih banyak yang menahan konsumsi karena beragam penyebab, mulai dari kecemasannya melihat perkembangan ekonomi dunia, kondisi perpolitikan, hingga ketakutan akan pajak. "Gencarnya isu sara membuat sebagian pengusaha mengkalkulasi ulang risiko di 2018, kondisi ini sebenarnya kurang sehat bagi perekonomian kalau simpanan terus naik sementara kredit loyo," jelas dia.

Dari data uang beredar Bank Indonesia (BI) per September 2017, perolehan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional tercatat Rp4.992 triliun meningkat 11,1% dibandingkan periode bulan sebelumnya Rp4.237 triliun.

Untuk DPK giro tercatat Rp1.110 triliun tumbuh 12% dibandingkan periode bulan sebelumnya Rp1.073 triliun. Kemudian DPK tabungan tercatat Rp1.592 triliun tumbuh 10,1% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 1.562 triliun. Sedangkan untuk simpanan berjangka atau deposito tercatat Rp2.290 triliun atau tumbuh 11,3% dibandingkan periode bulan sebelumnya.

Pertumbuhan DPK terjadi pada seluruh jenis simpanan kecuali giro berdenominasi valas yang turun 5,5%. Sementara itu untuk DPK berdenominasi rupiah terakselerasi menjadi tumbuh 11,8% dari sebelumnya 9,8% yang terjadi pada seluruh jenis simpanan.

Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mendongkrak daya beli? Guru Besar Bidang Ekonomi Universitas Gadjah Mada Tony A Presetiatono, mengatakan pemerintah harus mengoptimalkan APBN-P 2017 dalam mendorong tingkat konsumsi masyarakat. "Optimalkan saja sisa APBN 2 tahun, disipilin belanja, ini akan tertransmisikan ke belanja rumah tangga," kata Tony.

Sementara Bhima mengatakan, di sisa waktu beberapa bulan sampai akhir 2017 pemerintah juga bisa mendorong penyaluran bantuan sosial atau bansos. "Untuk selamatkan daya beli, pemerintah harus segera dorong penyaluran. Bansos dan PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Bhima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memastikan, di 2018 akan memulai program padat karya cash dengan mengandalkan alokasi dari dana desa yang sebesar Rp60 triliun. Program padat karya cash ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat khususnya di kelas bawah dengan memanfaatkan alokasi dana desa.

Jadi, setiap alokasi dana desa yang diperuntukan sebagai modal membangun infrastruktur harus dilakukan dengan swakelola yang melibatkan masyarakat di desa tersebut, tidak lagi dipihakketigakan. Adapun, program padat karya cash ini juga akan mewajibkan pembayaran upah dilakukan secara harian atau mingguan. Sehingga, masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya.

Terkait rencana ini, Bhima mengatakan, pemerintah perlu memastikan implementasi program padat karya cash ini berjalan dengan lancar. Sebab, kata Bhima, dua tahun ke depan masuk tahun politik, di mana ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2018, dan pemilihan umum (pemilu) presiden di 2019. "Jadi ini bagus, tapi perlu kesiapan perencanaan dan jangan sampai dipolitisasi," kata Bhima.

Menurut Bhima, kebijakan program pada karya cash juga perlu pengawasan yang ketat agar tujuan padat karyanya itu bisa tercapai. Pengawasan bisa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan auditor independen di hampir 74 ribu desa. "Jadi seluruh prosedur pencairan dana desa untuk program padat karya juga perlu diawasi lintas sektoral," ungkap dia.

Sementara, Tony mengatakan, perogram padat karya bagus untuk kelas bawah namun tidak mempengaruhi kelas menengah ke atas yang ternyata memang menahan konsumsinya. "Itu (padat karya cash) bagus untuk kalangan bawah, tapi menurut saya, masalahnya terletak di lapisan menengah ke atas, mereka yang dominan di DPK perbankan," kata Tony.

Kelas menengah ke atas menahan belanja lantaran kondisi perekonomian global yang masih dihantui ketidakpastian, sehingga anggaran belanja dialokasikan kepada sektor perbankan, yakni Dana Pihak Ketiha (DPK). Selanjutnya, menahannya konsumsi kelas menengah atas juga dikarenakan aktivitas pemerintah yaitu dalam hal melakukan penarikan pajak.

"Ini menimbulkan sebagian masyarakat mengerem konsumsi, ini merupakan hal yang tak terbayangkan dan tak terantisipasi sebelumnya," ungkap Tony.

Oleh karenanya, untuk mendorong daya beli masyarakat kelas bawah dengan program padat karya cash sudah tepat. "Makanya pemerintah harus disiplin anggaran, jangan sampai tidak terserap," tukas Tony.

Hal senada juga disampaikan Josua Pardede. Dia percaya, program padat karya cash ini akan mampu mendorong tingkat konsumsi atau daya beli masyarakat khususnya kelas bawah yang saat ini tengah tertekan. "Saya sepakat dengan program tersebut daripada pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai)," kata Josua.

Dia melanjutkan, program padat karya cash juga akan menyerap tenaga kerja dalam skala besar dan dengan sistem pengupahan harian atau mingguan akan mendorong konsumsi masyarakat. "Kebijakan ini perlu dilaksanakan secara serentak dan diprioritaskan bagi daerah/provinsi yang masih mencatatkan tingkat pengangguran yang tinggi," tambah dia. (dtc)

Post title

Tjahjo Jamin Data Kependudukan tak Diserahkan ke Pihak Lain

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak akan menyerahkan data kependudukan kepada pihak lain. Hal itu dikatakan Tjahjo terkait munculnya pro-kontra atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak.

Tjahjo mengatakan, dalam kerjasama itu, pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. "Pemerintah hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama," ujar Tjahjo, di Jakarta, Senin (6/11).

Apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi undang-undang, Mendagri menduga, besar kemungkinan, dalam bayangan pihak tersebut data kependudukan akan diserahkan kepada pihak lain. Mendagri menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data.

Menurutnya, lewat kerjasama itu, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya. "Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa  memiliki data kependudukan secara keseluruhan," kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data costumer agar terhindar dari pemalsuan. Sama sekali tidak ada pihak lain yang diberikan hak misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. "Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan  (4) UU Nomor 24 tahun 2013," pungkas Tjahjo.

Sementara itu, terkait kewajiba registrasi kartu telepon seluler prabayar, sebelumnya, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik Taufik Hasan menegaskan, tidak akan ada kebocoran data pengguna jasa telekomunikasi, karena data setiap pelanggan telah dilindungi undang-undang. "Kemungkinan tidak ada kebocoran. Karena apa? Konsekuensinya berat, bisnis mereka (operator seluler) triliunan," kata Taufik.

Menurutnya, kekhawatiran bocornya data pelanggan operator seluler berangkat dari asumsi. Kalau pun nantinya ada operator seluler yang membocorkan atau memperjualbelikan data pelanggan, konsekuensi yang bakal diterima operator cukup berat. "(Konsekuensinya) mulai dari peringatan sampai pencabutan izin, itu ada," jabarnya.

Karenanya, BRTI optimistis setiap operator seluler akan menjaga kerahasiaan setiap data pelanggan. Kalau pun nantinya ada pelanggan yang merasa datanya dibocorkan atau diperjualbelikan, mereka bisa melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah. "Kalau memang itu terjadi bisa saja (perkaranya) dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Taufik melanjutkan, sebenarnya pihak pengelola operator seluler tidak memiliki banyak data yang berkaitan dengan pelanggan. Pihak operator seluler hanya memiliki memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). "Provider hanya punya NIK dan nomor KK. (Data) itu hanya untuk divalidasi. Jadi pihak operator seluler tidak berbuat apa-apa," ungkapnya.

Supaya data pelanggan terjamin keamanannya, pemerintah sudah menetapkan standardisasi keamanan yang harus dijalankan pihak operator seluler. Perlindungan data pelanggan yang dimaksud harus sesuai standar ISO 27001. "Harus secara teknis (sesuai) ISO tentang sistem keamanan data, operator harus menggunakan itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengharuskan pemilik kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang, mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Data yang harus dimasukkan dalam registrasi ulang tersebut yakni NIK dan nomor KK. (dtc/mag)

Post title

Begini Peran Dirut DJM di Pengadaan Heli AW 101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam jawaban praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101. KPK menyebut Irfan bekerja sama dengan anggota TNI AU untuk melakukan pengadaan proyek.

"Termohon menyampaikan secara yuridis jelas telah ada bukti dugaan keterlibatan pemohon dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW 101 yang penyidikannya dilakukan termohon. Dengan demikian tidak benar apabila pemohon mendalilkan pemohon tidak terlibat dalam perkara tersebut," kata anggota biro hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

KPK menyebut Irfan yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri merupakan agen dari pabrikan Agusta Westland untuk Indonesia. Helikopter VVIP ini juga sebenarnya merupakan helikopter yang dipesan oleh India pada saat itu, namun otoritas India kemudian membatalkannya dengan alasan adanya praktek korupsi dalam pengadaannya.

Juliandi menyebut KPK memiliki bukti keterlibatan Irfan dalam pengadaan helikopter angkut AW 101. Irfan disebut telah melakukan pembayaran uang sebesar USD 1 juta kepada pihak Agusta Westland untuk memesan helikopter VVIP. Pembayaran itu diduga dilakukan sebelum pengadaan helikopter tersebut.

"Bahwa setelah pemohon melakukan pembayaran uang sejumlah USD 1 juta kepada Agusta Westland, Pemohon diminta membuat proposal pengadaan helikopter VVIP yang kemudian proposal tersebut menjadi dasar pengadaan," ujar Juliandi.

"Karena pemohon telah membayarkan uang sejumlah USD 1 juta kepada Agusta Westland pada saat pengadaan belum dilakukan, maka oknum dari TNI AU kemudian tetap melakukan pengadaan helikopter namun mengganti dengan spesifikasi angkut," kata Juliandi.

Akan tetapi helikopter yang tiba bukan lah helikopter jenis angkut, melainkan helikopter VVIP. Barang tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

"Pada kenyataannya helikopter yang tiba bukan lah jenis helikopter angkut melainkan helikopter VVIP, yang pemesanan tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga pihak TNI AU tidak mau menerima helikopter tersebut dan saat ini helikopter itu masih berada di Bandara Halim Perdanakusuma," ujarnya.

Sebelumnya dalam dalil permohonannya, Irfan menyebut tidak terlibat dalam proses pengadaan dan perubahan peruntukan helikopter AW 101 tipe VVIP menjadi helikopter angkut. Akan tetapi meski dalil permohonan itu telah memasuki materi pokok perkara, KPK tetap menjawabnya yang terbatas pada wewenang praperadilan. KPK menyebut akan lebih merinci pembuktian keterlibatan pemohon dalam sidang materi di Pengadilan Tipikor nantinya. (dtc/mfb)

Post title

Deddy Mizwar Klaim Bakal Kantongi Dukungan Tiga Partai

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengklaim bakal menerima surat keputusan (SK) dukungan dari PAN, Demokrat dan PKS untuk maju Pilgub Jabar 2018. Rencananya SK itu akan turun bulan ini.

Deddy saat ini sedang intens membangun komunikasi politik dengan PKS, Demokrat dan PAN. Ke tiga partai tersebut disebut-sebut siap memberi dukungan.

"Insya allah turun bulan ini," kata Deddy, Senin (6/11).

Menurut dia, ke tiga partai tersebut telah memberi signal positif untuk mendukungnya. Contohnya seperti PAN yang telah memutuskan untuk mengusung Deddy Mizwar. Kemudian Deddy Mizwar juga bukan orang baru bagi Demokrat sehingga besar kemungkinan bakal mengusungnya.

Sementara PKS sudah jauh-jauh hari siap mengusungnya bersama Gerindra meski saat ini terjadi perbedaan. Tapi Deddy Mizwar tetap memiliki peluang untuk didukung oleh PKS.

"Insya Allah bulan ini. Mereka sudah komunikasi. Tiketnya istimewa kalau belakangan," ujar Deddy.

Selain itu, Deddy menegaskan tidak ada mahar apapun yang diminta oleh ke tiga partai itu. "Tanpa transaksi mahar apapun," tandasnya. (dtc/mfb)

Post title

Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya menahan Bupati Takalar Buhanuddin Baharudiin terkait kasus korupsi penjualan lahan permukiman transmigari. Penahanan dilakukan pihak Kejati Sulselbar setelah Burhanudin 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IA Makassar.

"Penahanan dilakukan untuk selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar," ujar Kajati Sulselbar Jan S Maringka,  Senin (6/11).

Dijelaskan Jan, kasus yang melibatkan Burhandin diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp17 miliar. Anggaran yang diduga dikorupsi bupati berasal dari anggaran tahun 2015.

"Tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan 2 orang terdakwa yakni M.Noor Utary selaku Camat Manggarabombang dan Risno Siswanto selaku Sekdes Laikang. Untuk 2 orang tersebut kasusnya sedang disidangkan di pengadilan.

Sejak pihak Kejaksaan menetapkan statu tersangka korupsi. Burhanudin sempat mengajukan gugatan praperailan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun gugatan itu belakangan ditolak oleh Hakim.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah sah dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP," ujar hakim tunggal Pontoh dalam sidang di PN Makassar, Selasa (31/10).

Baharuddin ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang Kabupaten Takalar 2015. (dtc/rm)
 

Post title

Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Penyelewengan Gula Rafinasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan distribusi dan pengemasan gula rafinasi oleh  penyidik Bareskrim Polri. Tersangka diduga telah mendistribusikan gula rafinasi itu ke hotel-hotel mewah di Jakarta dan Medan.

"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat, Senin (6/11).

Selain tersangka BB, penyidik juga akan memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.

Agung mengatakan telah mengantongi dua alat bukti terhadap BB. BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Polisi mengenakan pasal Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap BB. (dtc/rm)