Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminjam kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik seorang petugas honorer kebersihan di pengadilan untuk menerima suap. Uang itu dimaksudkan untuk pengurusan suatu perkara.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akhmad Zaini (pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection/AMDI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akhmad merupakan pengacara dari perusahaan yang berperkara di PN Jaksel dan bermain mata dengan Tarmizi.
"Selanjutnya Akhmad Zaini memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi yang diserahkan pada 20 Juni 2017 melalui transfer bank atas nama Tedy Junaedi selaku petugas kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam Tarmizi. Kemudian Akhmad Zaini kembali menghubungi Tarmizi meminta bertemu setelah lebaran," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Total uang suap yang diberikan Akhmad yaitu Rp 425 juta. Selain uang itu, Akhmad juga disebut memberikan fasilitas kepada Tarmizi agar mempengaruhi hakim.
"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta serta pemberian fasilitas dilakukan terdakwa Akhmad Zaini supaya Tarmizi selaku panitera pangganti bisa mempengaruhi hakim," kata Kresno.
Awalnya, jaksa mengatakan Akhmad memberikan uang Rp 25 juta untuk keperluan pribadi saat liburan idul fitri. Uang tersebut diserahkan pada Tarmizi melalui transfer bank BCA atas nama Tedy Junaedi. Kemudian Akhmad memberikan fasilitas kamar atau villa di daerah Batu Malang dan membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi.
"Selain itu Akhmad Zaini memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari dimaksud Rp 5.000.000 yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik," ujar Kresno.
Untuk memenuhi permintaan PT AMDI, jaksa mengatakan Tarmizi meminta uang Rp 750 juta untuk menyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT AMDI. Permintaan PT AMDI yakni mengabulkan 3 paket permohonan yaitu gugatan dari PT EFJS ditolak, gugatan rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan diajukan PT AMDI diterima.
Namun uang tersebut ditolak oleh Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik karena menurutnya terlalu mahal sehingga hanya bisa menyetujui Rp 300 juta.
"Akhmad Zaini memberitahukan kepada Tarmizi bahwa PT AMDI hanya mampu membayar Rp 300 juta dan ditambah dengan uang Rp 5p juta akan tetapi ditolak Tarmizi. Akhirnya disepakati Rp 400 juta," kata jaksa.
Pada Agustus, jaksa mengatakan Akhmad Zaini menyerahkan cek BNI atas nama PT AMDI sebesar Rp 250 juta dan untuk memenuhi janji komitmen Zaini juga memberikan uang Rp 100 juta melalui transfer atm bank atas nama Tedy Junaedi. Namun jumlah uang masih kurang dari nilai kesepakatan, sehingga Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi.
"Akhmad Zaini bertemu Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel memberikan cek. Namun Tarmizi mengembalikan dan meminta agar uangnya ditransfer saja ke rekening Tedy Junaedi. Setelah dilakukan pencarian cek dan pemindahbukuan ke rekening Zaini, kemudian uang ditransfer Rp 300 juta atas nama Tedy Junaedi," kata jaksa. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Empat orang tokoh ditetapkan sebagai pahlawan nasional yakni Laksamana Malahayati dari Aceh, Zainuddin Abdul Madjid dari NTB, Mahmud Riayat Syah dari Kepri, dan pendiri HMI Lafran Pane dari Yogyakarta.
Penganugerahan gelar Pahlawan nasional itu dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/11). Hadir dalam penganugrahan itu sejumlah Perwakilan dan ahli waris para tokoh untuk menerima plakat Pahlawan Nasional.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja, dan tokoh nasional lainnya turut hadir dalam acara ini. Diawali proses mengheningkan cipta yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Penetapan keempat tokoh ini sesuai Kepres No 115/TK/Tahun 2017 yang ditandatangani presiden Jokowi pada 6 November 2017.
Laksamana Malahayati atau Keumalahayati merupakan laksamana wanita pertama di dunia. Dia pernah memimpin pasukan yang terdiri atas para janda perang pada abad ke-16.
Sementara itu, Lafran Pane, selain pendiri HMI, pernah menjadi tokoh muda perintis kemerdekaan. HMI yang dia dirikan pun telah memunculkan kader-kader yang mengisi sejumlah tempat di pemerintahan, legislatif, hingga yudikatif.
Adapun Zainuddin Abdul Madjid merupakan pendiri ormas Islam terbesar di NTB, Nahdlatul Wathan. Dia seorang ulama karismatik yang juga kakek Gubernur NTB saat ini.
Sedang Sultan Mahmud Riayat Syah adalah sosok yang konsisten melawan penjajahan. Pada 1782, dia pernah menenggelamkan kapal Belanda. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perusahaan BUMN asal Korea Selatan, Korea Rail Network Authority melirik proyek infrastruktur kereta ringan light rail train (LRT) Jakarta Fase II (rute Velodrome-Dukuh Atas) sepanjang 9 km. Bahkan Korea Rail Network Authority siap menggelontorkan dana sebesar US$500 juta atau Rp6,75 triliun (kurs Rp 13.500)
Pemerintah Pemda DKI tengah getol membangun infrastruktur kereta ringan light rail train (LRT) Jakarta Fase I atau rute Kelapa Gading-Velodrome. Pembangunan dilakukan oleh BUMD DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan kontraktor, Wijaya Karya (WIKA).
Proses pekerjaan pengerjaan yang tengah dilakukan adalah pembangunan lintasan fase I.
Sembari berjalannya fase I, saat ini tengah disiapkan pembangunan fase II dengan rute Velodrome-Dukuh Atas yang panjangnya mencapai 9 km. Sebelum proyek tersebut berjala pemda telah mengantongi komitmen pembiayaan dari Korea Rail Network Authority, BUMN milik pemerintah Korea Selatan itu telah menandatangani nota kesepahaman terkait proyek LRT.
Dirut PT Jakpro Satya Heragandhi mengatakan Korea Rail Network Authority akan menggelontorkan dana sebesar US$ 500 juta atau Rp 6,75 triliun (kurs Rp 13.500/US$) untuk pembangunan Fase II.
"Jakpro akan mengkaji skema public private partnership (PPP) dengan menggandeng mitra KRNA," ujar Satya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Menurut Satya, kerja sama pendanaan dengan Korea Rail Network Authority akan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Kerja sama ini, lanjut dia, merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya.
Sebelumnya, Korea Rail Network Authority membantu PT Jakpro dalam feasibility study untuk penyempurnaan trase seluruh koridor LRT di DKI Jakarta.
"Penyempurnaan seluruh koridor dengan panjang sekitar 116 km sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No.1859 tahun 2015 dan dengan adanya pendanaan Korea ini akan membantu meringankan beban APBD," ujar Satya.
Selain kerja sama soal anggaran, Korea Rail Network Authority, menurutnya, juga akan memberikan pendidikan dan pelatihan gratis untuk operasional dan perawatan prasarana, serta sarana LRT Jakarta.
"MoU ini juga merupakan bentuk komitmen antara Jakpro dan Korea Rail Network Authority dalam melaksanakan kerja sama lebih lanjut terkait proyek LRT Jakarta," tambahnya. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK akan memeriksa General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek (Japek) R Kristianto. Dia diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap motor gede Harley-Davidson kepada auditor madya BPK, Sigit Yugoharto.
Selain Kristianto, KPK juga memanggil Siti Masitoh alias Sarah (swasta) dan Andi. Ketiganya akan diminta keterangan untuk tersangka auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11).
KPK sebelumnya menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini hasil; pengembangan dari penyelidikan.
KPK menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Saga Hayyu dan Senior Officer Traffic Control PT Jasa Marga. Mereka juga diminta keterangannya terkait kasus suap motor Harley-Davidson.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto)," kata Febri Diansyah, Jumat (20/10). (dtc/rm)
Seorang mantan kepala desa di Paciran, Lamongan, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan tanah milik petani. Polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers menjelaskan tersangka adalah Imron Rosyadi, mantan Kepala Desa Sidokelar, Paciran, Kabupaten Lamongan. Penyidik Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU atas penjualan lahan milik warga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, sebelum polda menangani perkara TPPU. Tersangka sudah berurusan dengan Satreskrim Polres Lamongan, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga pada Juli 2016.
Pada April sampai Agustus 2014, tersangka yang saat itu menjabat Kepala Desa Sidokelar, menangani jual beli tanah milik beberapa warga. Tanah seluas sekitar 17.114 meterpersegi itu, dibeli oleh PT SDS, dengan nilai sekitar Rp 250.000 sampai Rp 300.000, dengan total sekitar Rp 5,045 miliar.
Pembayaran jual beli tanah dari PT SDS diserahkan ke tersangka melalui transfer ke Bank Jatim. Ternyata, uang tersebut tidak diserahkan ke korban, sehingga kepala desa itu dilaporkan ke Polres Lamongan.
Kemudian, pada 25 Juli 2016, berkas perkara tersangka Imron Rosyadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Pada 14 november 2016, Kades Sidokelar itu divonis penjara 3 tahun 9 bulan.
"Dari hasil penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Lamongan, kami dari polda menangani dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Arman di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (9/11).
Pada 23 Agustus 2016, Subdit Perbankan Ditreskrimsus menangani perkara TPPU tersangka Imron Rosyadi. Dari hasil penyelidikan, uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Uangnya digunakan tersangka untuk kerjasama bisnis batu bara sekitar Rp 4 miliar. Uang muka pembelian apartemen. Untuk pembelian mobil dan ada juga yang dipinjamkan ke beberapa orang," terangnya.
Penyidik juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,3 miliar. "Uang diamankan dari beberapa orang hingga terkumpul sekitar Rp 1,3 miliar," tandasnya. (dtc/mfb)
Pergulatan sengit antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Setya Novanto terus berlanjut.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, dalam kajiannya menyatakan, penyelenggara pemilu bisa menjadi sumber konflik. Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menjelaskan, mengamati perkembangan tahapan dan situasi politik pemilu yang akan diselenggarankan pada tanggal 17 April 2019, banyak hal yang bisa menjadi sumber konflik pemilu.
"Namun salah satu yang tak boleh dilupakan justru sumber konflik tersebut berasal dari lembaga penyelenggara pemilu, atau lembaga terkait penyelenggaraan pemilu seperti pemerintah, DPR atau lembaga peradilan," kata Kaka kepada gresnews.com, Kamis (9/11).
Dia mengungkapkan, memperhatikan proses awal tahapan penyelenggaraan pemilu, ada beberapa hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR, DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota. Pertama, pengesahan Undang-Undang Pemilu diambil dengan protes dan walk out anggota beberapa fraksi, dalam jumlah yang signifikan. "Hal ini akan potensial menjadi bahan disharmoni dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ujar Kaka.
Kedua, masih banyak pasal krusial yang tidak selesai dibahas baik dalam rapat-rapat Komisi II DPR maupun di Pandsus DPR tentang UU Pemilu. Ketiga, banyak pengaturan yang berbeda antara UU No 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang substansinya mengatur hal yang sama pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam hal Penyelenggara Pemilu.
Keempat, masih berlangsungnya proses gugatan uji materi UU No 7 di Mahkamah Konstitusi, yang potensial memiliki implikasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Kelima, pada tahapan awal terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, terdapat perbedaan penafsiran dan implementasi antara KPU dan bawaslu, terkait sunstansi, konteks dan implementasi hal tersebut.
Keenam, Bawaslu mempertanyakan pengaturan dan pelaksanaan pendaftaran parpol, sebagaimana diatur dalam PKPU No 11 tahun 2017, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pengesahan Parpol Peserta Pemilu. Ketujuh, parpol-parpol yang dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU mempertanyakan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam proses Pendaftaran Parpol tersebut.
Kedelapan, KPU mempertanyakan proses penanganan mekanisme penanganan pengaduan Parpol sebagaimana daklam angka 7 di atas. Kesembilan, Bawaslu sampai saat ini belum memiliki Peraturan Bawaslu tentang Pendaftaran Parpol dan mekanismen penanganan sengketa para pihak.
"Dalam hal ini antara parpol pendaftar dan KPU, sebagai dasar hukum pengawasan dan penanganan sengketa dimaksud, dengan alasan belum ada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR," terang Kaka.
Dari sembilan poin hasil pengamatan KIPP Indonesia itu, kata Kaka, maka menjadi cukup beralasan, jika KIPP Indonesia menyampaikan keprihatinan atas proses penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019, yang tahapannya sudah dan sedang berjalan saat ini. Beberapa hal yang menjadikan keprihatinan itu, dalam analisa KIPP Indonesia, maka justru penyelenggara pemilu potensial bisa menjadi sumber konflik dalam proses tehapan pemilu tersebut, dan ini merupakan potensi konflik yang akan sulit ditangani jika benar-benar terjadi dan tak bisa diselesaikan.
"Untuk itu KIPP Indonesia meminta kepada semua pihak khususnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait untuk memberi perhatian pada potensi konflik, yang potensial akan menjadi masalah dan mencederai demokrasi jika tidak dipahami dan ditangai sejak dini, secara serius," pungkasnya. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dekan Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Ali Agus menyatakan kegiatan festival sate 2017 yang akan digelar Fapet UGM, merupakan wujud untuk menjaga dan meningkatkan kedaulatan pangan nasional. "Melalui kegiatan Festival Sate 2017, Fapet UGM ingin berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan upaya kedaulatan pangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima gresnews.com, Kamis (9/11).
Ali menjelaskan, sektor peternakan memiliki peranan yang sangat penting untuk membantu Negara mencapai kedaulatan pangan. Yaitu melalui produk hasil peternakan yang sangat banyak, salah satunya adalah daging.
Olahan daging sendiri, terang dia, sudah banyak dijumpai dan salah satu produk olahan daging yang paling diminati masyarakat adalah sate. "Maka dari itu, rangkaian kegiatan Dies Natalis Fakultas Peternakan yang ke-48 ingin meluncurkan kegiatan Festival Sate 2017. Dimana, salah satu aspek khusus dari Kegiatan Festival Sate 2017 adalah keanekaragaman kuliner dengan basis daging yang merupakan produk unggulan bidang Peternakan," papar Ali.
Senada dengan itu, Ketua Pelaksana Festival Sate 2017, Dr. Endy Triyannanto, Ph.D mengatakan, variasi olahan sate dengan citarasa khas Nusantara ini merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menonjolkan olahan produk Peternakan. "Sebagai salah satu cara meningkatkan image brand dari produk olahan peternakan serta meningkatkan konsumsi protein di kalangan masyarakat," ungkap dia.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kata dia, Fapet akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk asosiasi pedagang sate di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Persatuan Pengusaha Domba dan Kambing Yogyakarta (PPDKY), komunitas Foodtruck Yogyakarta, Bank BRI, dan kelompok lainnya.
"Bahkan Ketoprak RRI berkolaborasi dengan Fapet UGM, akan mementaskan ketoprak berjudul ´Layung Wilwatikta´, dan dimeriahkan Albasia saman dan Rythmic Charolaise band," kata Endy menjelaskan.
Selain menyediakan variasi sate yang ada di pasaran dan meningkatkan minat masyarakat untuk mengkonsumsi produk olahan peternakan, kata Endy, pihaknya juga ingin menambah wawasan masyarakat tentang berbagai macam olahan hasil peternakan serta melestarikan kebudayaan Indonesia yang dilahirkan secara turun-temurun.
"Selain itu, tenant atau para pedagang sate dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai ajang promosi untuk meningkatkan penjualan di outlet yang mereka miliki. Dengan demikian, dapat diharapkan agar semua tujuan kegiatan ini dapat tersiarkan dengan baik di kalangan masyarakat," tutup Endy yang juga Dosen Laboratorium Ilmu dan Teknologi Daging Fapet UGM.
Data Fapet UGM mencatat, Festival Sate 2017 itu akan dirangkai dengan kegiatan Reuni Akbar dan Pagelaran Kethoprak, pada Jumat (10/11). Kegiatan akan berlangsung di halaman Auditorium drh. Soepardjo, Fakultas Peternakan, UGM. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah tindakan tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sekaligus melunasi salah satu janji kampanyenya akhir bulan lalu (27/10), yakni menutup Hotel Alexis, keduanya dinilai perlu melanjutkan tindakan tersebut dengan menertibkan semua izin tempat hiburan di Jakarta. Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tegas dalam mengaudit izin hiburan malam.
"Itikad Gubenur Anies untuk memperoleh PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang halal mesti terus direalisasikan. Ini langkah awal agar bagaimana izin hiburan malam lebih tertib. PTSP harus audit semuanya, hiburan malam menjadi suatu warna ibu kota namun tentunya semua harus sesuai dengan budaya ketimuran," kata Alipudin dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (9/11).
Alipudin menambahkan jika setelah proses audit semua izin tempat hiburan yang ada di Jakarta ditemukan praktek yang melanggar aturan, maka tempat hiburan tersebut akan ditutup. Ia menyebut beberapa hotel seperti King Cross, Orchardz Spa, Malioboro dan lainnya diindikasikan melanggar aturan.
"Jika pun tak bisa dihindari adanya kehidupan hura-hura, perlu zonasi untuk tempat-tempat seperti itu. Seperti yang pernah diusulkan di sekitar Ancol," pungkas Alipudin.
Sementara itu, mantan Tim Sukses Anies-Sandi, Anthony Leong, menyarankan hotel di Jakarta untuk berbenah diri. "Kami inginkan manajemen hotel itu lebih profesional. Dan harus segera berbenah diri agar tidak ada lagi kegaduhan," ujar Anthony.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomitmen membangun wisata halal di Ibu Kota. Dia pun memiliki gagasan untuk mengubah Alexis menjadi Al Ikhlas. "Alexis diubah jadi Al-Ikhlas, Insyaallah," kata Sandi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Minggu (5/11).
Gagasan itu disampaikan Sandi saat berbicara dalam acara pertemuan dengan Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar. Dia kemudian menjelaskan jika negara-negara maju sudah menerapkan soal pariwisata halal, terlebih besar peluang DKI Jakarta bila menerapkan konsep wisata halal.
"Nggak, kan sekarang banyak sekali dorongan daripada halal tourism yang ingin masuk ke Jakarta. Di Kuala Lumpur sudah sangat maju, di Jepang, Korea. Kalau teman-teman ingin mengkonversi kita sudah ada pendampingannya," papar Sandi. (dtc/mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Sandi Kurniawan tekait penerbitan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto yang dituduhkan sebagai surat palsu. Kedua pimpinan KPK itu, saat ini dinyatakan sudah resmi sebagai tersangka
Pasalnya, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Sebelumnya, pihak kepolisian sendiri mengatakan status keduanya masih terlapor.
"Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu, (8/11).
SPDP bernomor SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tertanggal 7 November 2017 itu menegaskan, Agus Rahardjo dan Saut Situmoang disangka melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Rum mengatakan, atas keluarnya SPDP itu, kejaksaan pun sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian. "Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan surat pencegahan itu sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami yakin soal pencegahan itu dasar hukumnya jelas," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Febri menyebut KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Namun, menurut Febri, isi SPDP itu belum jelas apa yang dipermasalahkan.
"Karena di surat yang diterima oleh KPK itu tidak ada bunyi tulisan atau apa pun informasi terkait dengan objek apa yang dipermasalahkan di sana. Itu yang saya ketahui ya bahwa kemudian dipersoalkan terkait dengan pencegahan ke luar negeri tentu kami bisa pastikan KPK memiliki kewenangan di Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang ke luar negeri," kata Febri.
Diketahui, Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel.
"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Laporan dari Sandy Kurniawan, yang diketahui juga sebagai anggota tim pengacara Novanto, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. (dtc/mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Intenasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru mengundang kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan, rencana melibatkan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.
Sigit meminta agar pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. "Bandara adalah aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia," ujarnya seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (8/11).
Dia menegaskan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. "Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU," kata Sigit.
Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Politisi PKS ini mengatakan, selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.
"Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu," kata Sigit.
Di sisi lain, kata Sigit, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. "Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan, mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing? Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa," kata Sigit.
Pemerintah sendiri beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata dimana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan. (mag)
Bentrok yang terjadi antar narapidana di Lapas Kelas II A Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa 7 November 2017 sekitar pukul 07.50 WIB terjadi antara napi dari kelompok John Kei dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu satu napi tewas dan tiga orang terluka.
Bentrok antar napi itu menggunakan balok balok kayu proyek dan batu yang ada di sekitar lapas. Beberapa fasilitas Lapas antara lain pintu, jendela kaca serta taman rusak.
"Pada pukul 07.50 WIB yang dilakukan oleh 9 napi kasus terorisme yang menyerang blok hunian B, kamar 8 yang ditempati oleh John Kei dengan menggunakan balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok isolasi," kata Kalapas Permisan Yan Rusmanto dalam laporan Kronologis Kejadian Sementara yang didapat wartawan, Rabu (8/11).
Pada pukul 08.45 WIB petugas berusaha meredam keributan dengan cara mediasi antara kelompok John Kei dengan napi terorisme. Namun tidak berhasil karena massa terus merangsek dan berusaha masuk melalui pintu 5 sehingga membuat petugas kewalahan. Massa berusaha melakukan serangan balik ke napi teroris untuk menyelamatkan John Kei di kamarnya.
"Kerusuhan akhirnya pecah, batu dan kayu menjadi alat yang digunakan saat kerusuhan. Beberapa fasilitas Lapas rusak seperti pintu, jendela kaca, dan taman. Napi teroris yang terpojok masuk dan bertahan di dalam kamar isolasi," ujarnya.
Sekitar 10 menit setelah kerusuhan John Kei berhasil diselamatkan dari kamarnya, massa pun bisa terkendali dan mundur di sekitar taman gazebo. Kamar teroris dikunci oleh petugas untuk keamanan dan keselamatan WPB teroris mulai pukul 09.15 hingga 12.30 WIB kondisi sepenuhnya terkendali.
Sekitar pukul 12.20 WIB seorang petugas jaga Surachman, melihat beberapa anak buah John Kei mencari napi bernama Sutrisno di kamar 20 yang diduga membantu napi teroris terlibat dalam pengeroyokan John Kei.
Surachman yang curiga, kemudian membuntuti dan mendapatkan Sutrisno sedang dikeroyok oleh beberapa anak buah John Kei dengan kondisi kamar tertutup.
Kemudian pada pukul 12.30 WIB, tiba tiba terjadi penyerangan kepada seorang napi bernama Tumbur Bondy yang merupakan rekan John Kei mengakibatkan luka berat pada bagian punggung dan perut.
"Namun saat di perjalanan menuju RSUD, sekitar pukul 13.00 WIB napi Bondy meninggal dunia," katanya.
Petugas berusaha melerai perkelahian itu dengan cara memediasi kedua belah pihak agar berdamai. Namun massa terlanjur tak terkendali. Massa John Kei memaksa masuk melewati pintu 5 dan menyerang napi teroris untuk menyelamatkan John Kei dari kamarnya. (dtc/mfb)