site-nav-wrap
Post title

ALFI Fokus Jadikan 5 Kota Ini Jadi Contoh Logistik Perkotaan

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama mengkaji penerapan konsep logistik perkotaan di Indonesia. Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan ada lima kota yang dipilih sebagai objek kajian yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, Denpasar, dan Makassar.

Lokasi tersebut dipilih atas dasar kompleksitas logistik dan geografis. "Melalui kerjasama ini, kita berharap agar terjadi sinergi peran industri, universitas, dan pemerintah dalam membangun sebuah urban logistik yang bukan hanya efektif dan efisien, namun juga ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sementara kami fokus di lima kota. Alasannya karena kota-kota tersebut kompleksitasnya tinggi dan mewakili Sumatera, Jawa, Bali, dan Indonesia Timur," ujar Yukki dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (14/11).

Yukki menyebutkan, saat ini industri logistik dalam negeri tengah dihadapkan pada beragam permasalahan yang mendesak untuk diselesaikan. Seperti, terbatasnya area perkotaan sebagai wilayah kegiatan, kemacetan, kompetisi pemakaian ruang antara angkutan penumpang dan barang, serta terbatasnya fasilitas untuk konsolidasi dan dekonsolidasi barang.

"Tantangan ke depan dalam logistik perkotaan adalah bagaimana kerjasama pemerintah, akademisi, dan industri bersinergi dalam merancang dan mengelola pengiriman dan penerimaan barang dari kota yang mampu adaptasi demand consumer," imbuh Yukki yang kini juga Ketua Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA) tersebut.

Sementara itu, Direktur ALFI Institute Iman Gandi, memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh industri logistik saat ini antara lain masalah kemacetan dimana truk pengangkut logistik menyumbang sebesar 25-30% kemacetan. Selain itu, zona parkir dan bongkar muat akan memotong badan jalan sehingga dapat menyumbang kemacetan berlebih.

Tantangan selanjutnya, sambung Iman, terjadi peningkatan kelas menengah ke bawah menjadi menengah ke atas sebesar hampir 60%. "Dengan meningkatnya kelas menengah di Indonesia dan meningkatnya popularitas perangkat mobile, menjadikan Indonesia sebagai pasar dengan pertumbuhan tercepat dan terbesar di ASEAN.  Peringkat EC Market Size Indonesia mencapai sebesar US$1.682 dengan peringkat CAGR mencapai 44,4% jumlah tersebut meningkat mencapai 37,0% di tahun 2016," imbuhnya. (mag)

Post title

"Perang" Papa Vs KPK Makin Seru

"Peperangan" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan "Papa" Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E KTP semakin berjalan seru. Pihak-pihak di luar KPK dan Novanto pun mulai menceburkan diri dalam kancah peperangan tersebut.

Post title

Penyeragaman Golongan Listrik Rumah Tangga Beratkan Konsumen

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana pemerintah menghapus golongan listrik 900 VA, 1300 VA dan 2200 VA dan diseragamkan menjadi 4.400 VA untuk golongan konsumen rumah tangga dinilai akan memberatkan konsumen. "Penyeragaman tarif dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif yang telah dijalankan oleh PLN setiap triwulan di tahun 2017. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya konsumen menerima kebijakan ini," kata anggota DPR Rofi Munawar seperti dikutip dpr.go.id, Senin (13/11).

Rofi memaparkan, saat ini golongan 900 VA-RTM membayar listrik Rp1.352 per KWh. Sedangkan golongan 1300 dan 2200 per KWh membayar listrik Rp1.467. Meski Pemerintah beralasan kenaikan ini selisihnya relatif kecil antar golongan, namun sudah dipastikan akan menambah konsumsi rutin.

"Skema ini dilakukan untuk memaksa pelanggan menaikan daya ke 1300 dan 2200. Dengan kenaikan tersebut pelanggan dipaksa juga agar lebih efisien terhadap penggunaan listrik," ujar Rofi.

Rofi juga beralasan langkah penyeragaman tarif sesungguhnya sedang menunjukan bahwa kinerja PT PLN tidak efisien. Permasalahan utama skema ini pada akhirnya justru pada kemampuan elektrifikasi dari PLN. Karena ruang penggunaan listrik akan lebih besar, daya pasang tersambung harusnya lebih besar lagi.

"Ironisnya saat ini PLN saja sering tidak mampu memenuhi daya pasang tersambung, kondisi listrik sering ´byarr pett´. Di sisi lain masyarakat belum terlatih dengan cara-cara untuk menghemat listrik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan. (mag)

Post title

Bupati Jepara Menang Praperadilan

Bupati Jepara Achmad Marzuki memenangkan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011-2012.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pemohon yaitu Marzuki dan membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Jateng. Status tersangka pemohon dianggap tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti.

"Menerima permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan atas nama termohon sebagai tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Lasito di PN Semarang, Senin (13/11).

Dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan bukti surat yang digunakan Kejati Jateng dianggap tidak cukup kuat. Alat bukti tersebut belum bisa menggambarkan tindak pidana yang dilakukan pemohon.

"Saksi dan bukti surat yang disampaikan termohon tersebut belum bisa menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan pemohon," tandas Lasito.

Untuk diketahui Kejati Jateng pernah menerbitkan Sprindik nomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Tapi kala itu terbit Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3) karena penyidik tidak menemukan alat bukti.

Terhadap SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jateng dan PN Semarang membatalkan SP3 tersebut. Penyidik Kejati Jateng pun diminta mendalami alat bukti untuk kembali menetapkan Marzuki sebagai tersangka.

Sprindik dengan nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 dikeluarkan dan Marzuki kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu giliran pihak Marzuki yang melayangkan gugatan praperadilan hingga akhirnya surat penetapan tersangkanya dibatalkan.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum dari Kejati Jateng, Kusri mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Menurut Kusri, sebenarnya alat bukti yang digunakan sudah menjelaskan tentang peran Marzuki dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya sudah cukup. Saksi mengatakan ada perintah dari Achmad Marzuki. Kami akan dalami dulu putusan pengadilan," kata Kusri. (dtc/mfb)

Post title

Jatah Puluhan Miliar buat Setya Novanto di Kasus E-KTP

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan tentang pemberian fee ke Setya Novanto. Rekaman itu merupakan percakapan antara Sugiharto-Johannes Marliem-Anang Sugiana Sugiharjo.

Percakapan itu mulanya membahas soal konflik utang antara Anang dengan Johannes Marliem. Sugiharto menjelaskan pertemuan itu terjadi di ruangannya saat awal proyek e-KTP dibahas.

Setelah diputar percakapan, jaksa menanyakan konteks percakapan itu kepada Sugiharto.

"Jadi kalau pertemuan (dengan Johannes) tidak ada Anang selalu minta untuk saya menagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga diem saja, tidak ada ngomong masalah utang," kata Sugiharto.

Sugiharto kemudian mengatakan AN yang dimaksud adalah Andi. Percakapan itu kemudian berlanjut hingga menyebut soal jatah fee untuk bos Andi yang disebut SN alias Setya Novanto.

"Bosnya Andi ya SN. SN ya Setya Novanto. Itu terkait jatah uang untuk SN. Ada hitung-hitungan antara Anang sama Johanes Marliem yaitu ada hitung-hitungan di lapangan," kata Sugiharto.

Sugiharto menyebut perhitungan jatah untuk Novanto itu belum dihitung resmi. Namun, estimasinya Novanto akan mendapat sekitar Rp 60 miliar.

"Belum dihitung, tapi kalau bisa Rp 100 miliar," ujar Sugiharto.

"Ini bapak ada bilang kalau dulu 10 terus kalau sekarang adanya 6, itu maksudnya apa?" tanya jaksa pada KPK Wawan. "Rp 60 miliar untuk bosnya Andi," jawab Sugiharto. (dtc/mfb)

Post title

Terbukti Beri Keterangan Palsu Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonis terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai  Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," sebut ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Selain itu Majelis hakim juga menyatakan keterangan Miryam bahwa ia merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Menimbang pernyataan terdakwa Miryam merasa ditekan, dan telah dipaksa berbanding terbalik dengan keterangan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam, yaitu M Irwan Susanto, Ambarita Damanik, dan Novel, di mana ketiga penyidik KPK tersebut memberikan penjelasan tidak pernah memberikan pengancaman, atau penekanan dan memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi, dan memberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet, dan istirahat makan siang atau ishoma, kemudian diberi kesempatan membaca, mengkoreksi, memparaf dan menandatangani BAP," sebut hakim anggota Anwar.

Kesaksian ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan tidak ditemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam. Bahkan Hakim menyatakan Miryam memberikan keterangan tidak benar saat mengatakan merasa ditekan dan diancam penyidik.

"Menimbang keterangan psikolog dalam persidangan bahwa tidak menemukan tekanan dalam pemeriksaan Miryam, karena pertanyaan pendek penyidik dan dijawab Miryam dengan panjang dan lebar," tambah hakim.

Sehingga dalam hal itu  Ahli menyimpulkan tidak ada tekanan dalam terperiksa. Akan tetapi jika dikaitkan observasi tersebut proses pemeriksaan (menyangkal) tekanan yang benar ada indikasi kebohongan yang diberikan terdakwa.

"Menimbang bahwa Miryam ditekan dan diancam KPK adalah keterangan tidak benar karena bertentangan dengan fakta dan keterangan saksi lain di persidangan," ujar Anwar.


Selain itu Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.

"Keterangan terdakwa Miryam yang membantah adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan. Miryam menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Sehingga bantahan itu tidak punya alasan hukum," jelasnya.

Disebutkan hakim bahwa Majelis menolak pledoi yang diajukan Miryam seluruhnya. Sedang unsur yang memberatkan Miryam adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara unsur meringankan, Miryam berlaku sopan dan belum pernah duhukum. Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/rm)

Post title

Presiden Jokowi Dorong Anggota APEC Kembangkan Ekonomi Kelautan

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Anggota APEC untuk menjadikan laut sebagai pusat pembangunan ekonomi bagi anggota APEC. Alasannya karena letak geografis negara Anggota APEC yang berada di Samudera Pasifik, samudera terluas di dunia.

Hal itu sampaikan Presiden Jokowi saat berbicara dalam retreat sesi II Pertemuan ke-25 Pemimpin Ekonomi APEC yang bertema ”New Drivers for Regional Trade, Investment, and Connectivity”, di Intercontinental Peninsula Resort, Da Nang, Sabtu (11/11).

Menurutnya laut harus menjadi pusat pembangunan ekonomi melalui investasi infrastruktur laut, kegiatan ekonomi berbasis kelautan, integrasi dan pengamanan jaringan transportasi laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Disampaikan Presiden, Indonesia tengah mendorong pengarusutamaan isu-isu kelautan di APEC, termasuk dalam memerangi IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) fishing, mengatasi sampah plastik di laut, dan membangun sektor kelautan dan perikanan.

"Dalam tiga tahun terakhir, saya memberi perhatian khusus untuk percepat pembangunan infrastruktur laut guna menghubungkan kepulauan Indonesia termasuk 24 pelabuhan strategis,” tutur Presiden, seperti dikutip kemlu.go.id.

Presiden Jokowi mengungkapkan, konsep tol laut yang ada di Indonesia bertujuan untuk membentuk konektivitas pelabuhan besar dan kecil untuk mempersingkat waktu singgah dan pengiriman.

"Juga akan meningkatkan kapasitas pelabuhan, menghubungkan daerah tertinggal terdepan dan terluar, serta menurunkan disparitas harga," tutur Presiden.

Oleh karena itu dikatakan Presiden Jokowi, pihaknya  mendorong investasi APEC di bidang infrastruktur dan penguatan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan produktivitas ekonomi kelautan. (rm)

Post title

Indonesia Dorong Negara ASEAN Ambil Langkah Akhir Konflik Rakhine

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara Anggota ASEAN untuk mengambil langkah konkrit untuk mengakhiri konflik Rakhine Myanmar. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi, dalam Pertemuan ASEAN Political and Security Community (APSC) Council, di Manila (12/11).
 
"Sudah waktunya ASEAN menunjukkan kepada masyarakat ASEAN dan dunia, bahwa ASEAN dapat melindungi rakyatnya, serta mampu merespon tantangan di Asia Tenggara," tegas Retno.
 
Dalam  pertemuan APSC ini, delegasi Indonesia diwakili oleh Menko Polhukam dan Menlu RI. Menyinggung krisis di Rakhine State, Menko Polhukam juga menekankan perlunya upaya mencegah krisis ini menjadi sebuah bencana yang akan menjadi pintu masuk radikalisme dan terorisme.
 
Sementara terkait penanganan terorisme, Menko Polhukam memaparkan pentingnya kerja sama ASEAN dalam melawan terorisme. Mengacu pada aksi terorisme di Marawi, Filipina, Menko Polhukam menekankan ASEAN untuk selalu waspada dengan ancaman terorisme, khususnya peningkatan ancaman foreign terrorist fighters dan terorisme lintas batas.
 
Untuk itu, Menko Polhukam menyampaikan inisiatif Indonesia yaitu Subregional Meeting on Foreign Terrorist Fighters and Cross Border Terrorism di Menado, 29 Juli 2017. Bersama dengan Malaysia dan Filipina, Trilateral Joint Patrol on Sulawesi dan Sulu Seas telah dilakukan.
 
“Kita menyambut baik disetujuinya ASEAN Comprehensive Plan of Action on Counter Terrorism and Manila Declaration to Counter the Rise of Radicalisation and Violent Extremism,” demikian disampaikan oleh Menko Polhukam.
 
Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), yaitu konvensi untuk memberantas penyelundupan manusia, terutama wanita dan anak-anak.  Pada bagian lain, Menko Polhukam juga mengingatkan kembali ancaman kejahatan Narkoba. Oleh karena itu, kerja sama di kawasan harus ditingkatkan agar visi “Drug Free ASEAN” dapat tercapai melalui implementasi “ASEAN Work Plan on Securing Community Against Illicit Drugs 2016 -2025”.
 
Pada pertemuan forum tersebut, Indonesia juga mengingatkan kejahatan perikanan, seperti IUU Fishing dinilai telah menimbulkan kerugian besar di bidang ekonomi.
 
APSC Council adalah  salah satu organ ASEAN yang memiliki mandat untuk mengkoordinasikan badan-badan sektoran di bawah pilar Politik Keamanan ASEAN. (rm)

Post title

KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal Terkait Kasus SKL BDNI

JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali melayangkan pemanggilan terhadap Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemanggilan dilakukan penyidik menyusul pemanggilan pada Rabu (1/11) yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan.

Ferry sediannya akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Hollen sebelumnya merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah Tunggal.

"Ferry Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/11).

Terkait dengan perusahaan Gajah Tunggal, KPK telah  2 kali memanggil eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai saksi. Mulyati juga kompak tidak pernah hadir.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK megungkapkan  bahwa Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Audit terbaru yang dilakukan BPK, disebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (dtc/rm)

Post title

Penyerang Polres Dharmasraya Diduga Kelompok Teroris

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyerangan terhadap Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga dari kelompok teroris. Hal itu terindikasikan dari barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan dari busur panah hingga kertas pesan jihad.

Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 buah busur panah, 8 buah anak panah, 2 buah sangkur, 1 bilah pisau kecil, dan 1 buah sarung tangan warna hitam. Polisi juga mengamankan 1 lembar kertas yang berisikan Pesan Jihad dari ´Saudara Kalian Abu Azzam Al Khorbily 21 Safar 1439 H di Bumi Allah´.

"(Barang bukti yang berhasil diamankan) 1 lembar kertas yang berisikan Pesan Jihad dari ´Saudara Kalian Abu Azzam Al Khorbily 21 Safar 1439 H di Bumi Allah´," kata Rikwanto, Minggu (12/11).

Penyerangan terjadi hari Minggu (12/11) pukul 02.45 WIB. Dua orang pelaku yang melawan dengan melepaskan busur panah ke polisi, ditembak mati. "Kedua orang tersebut tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan ke arah kedua pelaku tersebut sehingga mengakibatkan kedua orang tersebut meninggal dunia," ujar Rikwanto.

Saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Ini mau olah TKP dulu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto.

Dalam peristiwa itu, polisi melumpuhkan 2 orang yang menyerang Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat. Diketahui 2 penyerang tersebut berinisial EFA dan ES. "Pelaku inisial EFA dan ES, usianya EFA 24 tahun dan ES 25 tahun," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, Minggu (12/11).

Rudi mengatakan, belum diketahui pelaku penyerangan tersebut dari kelompok mana. Rudi juga belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan teroris atau bukan. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Dari sel atau jaringan mana kita belum tahu, masih pendalaman," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyisiran di TKP termasuk memastikan apakah api sudah padam atau belum. "Kemungkinan besok ada olah TKP," ujar Rudi.

Penyerangan di Mapolres Dharmasraya terjadi hari Minggu (12/11) pukul 02.45 WIB. Akibatnya, gedung utama Mapolres Dharmasraya terbakar. Saat dilakukan pemadaman, petugas menemukan dua orang pelaku dan mereka sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan busur panah. Polisi mengambil tindakan dengan menembak mati dua pelaku tersebut. (dtc/mag)

Post title

Pemerintah Hapus Listrik Golongan Menengah

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi dari golongan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA. Pemerintah bakal menyederhanakannya dengan menaikkan golongan menjadi 4.400 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penyederhanaan golongan dengan menaikkan daya akan membantu masyarakat. Termasuk bila ingin menggunakan kendaraan listrik.

"Dengan daya yang mencukupi, sepanjang tarif tidak naik, masyarakat akan memiliki opsi untuk menggunakan kendaraan listrik sehingga bisa mengisi baterai kendaraan listrik di rumah masing-masing," kata Jonan, Minggu (12/11).

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. Dengan demikian golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.

Dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Sementara itu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. (dtc/mag)