site-nav-wrap
Post title

JRPP: Rumah Bersama Bagi Pemenuhan Papan Warga Jakarta

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Alokasi Anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2018 untuk realisasi program rumah Down Payment (DP) 0 persen adalah sebesar Rp800 miliar. Jakarta Research and Public Policy (JRPP) mengusulkan realisasi program tersebut melalui pembangunan rumah bersama bagi pemenuhan papan warga Jakarta.

"Nyaris setengah penduduk DKI Jakarta belum memiliki rumah sendiri, tepatnya 49%. Mereka masih ngontrak di petakan (rumah) atau tinggal di kosan. Atau paling memprihatinkan tinggal di jalanan (gelandangan). Kami menyambut baik peningkatan alokasi anggaran program rumah DP 0 persen menjadi sebesar itu (800 miliar). Dan kami mengusulkan realisasinya melalui pembangunan rumah bersama," ujar Direktur Eksekutif JRPP, Muhamad Alipudin dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (16/11).

Alipudin mengatakan rumah bersama berbeda dengan rumah berlapis. "Rumah berlapis yang sempat dilontarkan Gubernur Anies seperti rumah susun pada umumnya, hanya saja intensitasnya rendah, hanya sekitar 8 lantai. Kalau rumah bersama berbeda, sedari awal yang dibangun adalah komunitas bukan sekedar tempat tidur saja," jelas Alipudin.

Alipudin menyebutkan warga metropolitan mengalami kesendirian. "Dalam perkembangan kota, masyarakat akan mengalami fase kesendirian, nyaris asosial. Orang lain dianggapnya musuh, penuh kecurigaan. Keeratan hubungan sosial nyaris pudar. Sendiri di tengah keramaian," ungkap Alipudin.

Alipudin menambahkan perkembangan kehidupan kota di Eropa seperti Denmark justru sebaliknya kembali seperti akar kebudayaan kita. "Kesendirian kembali guyub. Akhir tahun 1990 Denmark mengembangkan Cohousing (Collaborative Housing). Desain perumahan yang memberikan ruang kebersamaan, seperti dapur bersama, tempat bermain bersama, parkir bersama, ruang pertemuan bersama. Guyub seperti akar kebudayaan kita, saling kenal-mengenal, tolong-menolong sesama warga," tukas Alipudin.

Alipudin menjelaskan pembangunan rumah bersama mengembalikan pada akar kebudayaan kita sekaligus mewujudkan Jakarta Maju Bersama. "Rumah bersama dibangun mengembalikan warga Jakarta pada akar kebudayaan kita. Mungkin terinspirasi oleh Denmark (Cohousing). Namun sesungguhnya, itulah kebudayaan kita. Rumah bersama guna mewujudkan Jakarta Maju Bersama," pungkas Alipudin. (mag)

Post title

Hilang "Papa" Dikejar KPK

Kemudian, ketika ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, dia kabarnya sempat sakit lagi. Kini, saat akan dijemput paksa oleh penyidik KPK, sang "Papa" menghilang entah kemana.

Post title

Pemerintah tak Bisa Paksa Konsumen Gunakan E Toll

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan penggunaan uang elektronik untuk membayar tarif jalan tol atau e toll kembali dikritik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, pemerintah tak bisa memaksa konsumen dan masyarakat secara umum untuk menggunakan e toll. Pemerintah sendiri telah memberlakukan aturan tersebut pada 31 Oktober lalu dengan menrbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26/PRT/M/2017.

Nizar mengatakan, kebijakan belum bisa diterima di semua lini masyarakat. Di daerah Surabaya dan Malang misalnya banyak masyarakat yang menolak pembayaran dengan e-toll. Pasalnya masyarakat masih memahami Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.  

"UU 7/2011 tentang mata uang, Pasal 22 mengatakan  alat transaksi yang sah di negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah uang rupiah, yang dimaksud mata uang rupiah adalah (uang kertas atau logam) bukan e-toll. Sehingga masyarakat pengguna jemabatan Suramadu tetap beranggapan pembayaran yang sah itu dengan rupiah," ungkap Nizar  dalam Rapat paripurna pembukaan masa sidang II, Rabu (15/11), seperti dikutip dpr.go.id.

Seharusnya, lanjut Nizar pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat, bukan memaksa masyarakat membayar dengan memakai e-toll, terlebih hal itu tidak memiliki dasar hukum. "Tidak semua keputusan menteri bisa diberlakukan di masyarakat. Masyarakat pengguna jembatan Suramadu ingin ada sebuah pilihan. Masyarakat bukan hanya dipertontonkan untuk diwajibkan membayar dengan memakai e-toll tetapi ada juga pilihan untuk memakai uang rupiah," jelasnya.  

Semantara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan UU Perlindungan terkait penerapan E-Money di jalan tol. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim meminta penggugat untuk memperjelas kerugiannya akibat diberlakukan pembayaran E-Money di Jalan Tol. Gugatan ini diajukan oleh warga Bogor, Muhamammad Hafidz. Dia menggugat pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi, apakah kemudian pasal ini merupakan kerugian konstitusional Anda? Itu yang harus dipikirkan. Karena tanpa adanya hak konstitusional yang terlanggar maka legal standingnya enggak akan memenuhi syarat untuk pengujian undang-undang ini," ujar ketua majelis panel, Maria Farida, saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/11).

Maria juga mempertanyakan tidak ada pilihannya konsumen karena penerapan e-money di jalan tol. Menurutnya hal itu sangat bias karena konsumen tetap bisa memilih. "Dan kalau dihubungkan tadi dengan Anda harus membayar tol dengan e-toll atau e-money, gitu. Jalan tol itu kan jalan alternatif. Anda bisa, kalau enggak mau bayar, ya pakai jalan negara biasa. Karena jalan tol memang jalan yang diperuntukkan untuk jalan alternatif maka di sana harus membayar begitu. Nah, ini yang perlu dipikirkan kembali, ya," ucap Maria.

Senada dengan Farida, anggota majelis panel, Manahan Sitompul meminta penggugat melihat apakah ada hak penggugat yang dilanggar. Palguna mengatakan, pemerintah sudah memberikan jalan negara.

"Nah, jadi itu saya hanya melihat dari situ tolong dilihat nanti perbandingannya. Apakah ini benar-benar melanggar hak konstitusional warga negara yang mau menggunakan jalan tol? Sebelumnya, sudah diberikan alternatif untuk menggunakan jalan lain selain daripada jalan tol itu sendiri," kata Manahan.

Menanggapi itu, Hafidz dan kuasa hukumnya Eep Ependi akan melakukan perbaikan materi gugatannya. Perbaikan itu paling lama diberikan dalam waktu 14 hari sejak sidang hari ini. "Ya perbaikannya di alasan permohonan kebanyakan, seperti harus dijelaskan juga kerugian konstitusional itu dianggap kurang oleh majelis hakim, terus petitumnya juga katanya kita harus perbaiki lagi. Jadi kita akan coba kaji dulu bagaimana untuk memperbaiki permohonan supaya lebih jelas lagi," kata Eep usai sidang.

Muhamammad Hafidz menggugat kebijakan penggunaan uang elektonik untuk pembayaran tol karena merasa aturan itu melanggar haknya sebagai konsumen. "Bahwa dengan ketiadaan hak bagi pemohon untuk memilih cara melakukan atas barang/jasa yang hendak dimiliki dan atau digunakan, maka pelaku dapat secara sewenang-wenang diri menentukan cara pembayaran atas barang/jasa yang ditawarkannya. Di antaranya dengan mengharuskan konsumen melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money)," ujar Hafidz.

Hafidz meminta MK agar pasal 8 juga mengatur konsumen untuk memilih melakukan pembayaran. Dalam pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, saat ini hanya mengatur tentang tata cara mendapatkan barang. "Pemohon dipaksa oleh pelaku usaha (penyelenggara jalan tol) tanpa diberikan hak untuk memilih cara pembayaran selain dengan menggunakan e-money," ucapnya.

Penggugat juga menganggap keputusan pengelola tol menerapkan pembayaran uang elektronik bersifat diskriminatif. Alasannya, konsumen tidak diberi pilihan untuk melakukan pembayaran dan berpotensi membuat pelaku usaha lain melakukan hal yang sama. Hafidz menganggap hal itu berbeda dengan usaha parkir yang menerapkan uang elektronik tapi masih diberikan pilihan untuk bayar menggunakan uang kertas atau logam. (dtc/mag)

Post title

Misteri Penjemput Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto seakan menghilang sejak malam hari tadi, saati KPK menggeledah rumahnya. Terakhir terlihat, Novanto ada di DPR.

"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di rumah Novanto, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11) kemarin. Fredrich sempat membuat janji bertemu dengan Novanto pukul tujuh malam. Saat Fredrich tiba di kediaman kliennya pukul 18.40 WIB, Novanto sudah tidak ada. Dia juga mengaku tak bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Ternyata dia dijemput orang entah siapa.

Fredrich yakin Novanto masih berada di Indonesia. Bahkan Novanto, sebelum menghilang dan harus dicari aparat KPK, sempat pulang kerumah dari Gedung DPR untuk sekadar ganti baju.

Dia hanya tahu, ada satu ajudan Novanto yang ikut dibawa Novanto. Asisten pribadi tak dibawa Novanto.

Fredrich Yunadi, mengaku Novanto terakhir terlihat rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fredrich mengaku tak tahu keberadaan Novanto. Dia juga mengaku tak bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Fredrich yakin kliennya masih berada di Jakarta."Saya yakin 100 persen di Jakarta. Beliau bukan pengecut, cuma beliau tidak ikhlas diperkosa," ujarnya.

Menurut dia, istri Novanto Deisti Astriani Tagor merasa risau dengan adanya penangkapan tersebut dan tidak mengetahui keberadaan Novanto. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin yang mengaku sudah berada di rumah Novanto sejak petang pun tak bertemu dengan tuan rumah, hingga dia keluar sekitar pukul 23.34 WIB. Mahyudin mengaku hanya melihat istri dan para asisten rumah tangga.

Belasan penyidik KPK dengan dikawal anggota Brimob akhirnya mendatangi umah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.38 WIB, pada Rabu 15 November 2017. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan Novanto dan surat penggeledahan rumah.

Penyidik mencari keberadaan Novanto. Namun, Novanto tidak ditemukan di kediamannya. Kemudian, penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam. Mereka pun pulang dengan membawa koper dan CCTV yang berada di pos sekuriti.

KPK awalnya menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 23 Oktober lalu. Penetapan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Novanto bebas dari status tersangka via gugatan praperadilan yang dimenangi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Tercatat dari 11 kali pemanggilan KPK, Novanto mangkir 8 kali. (dtc/mfb)

Post title

KPK Buru Ketua DPR Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Ketua DPR Setya Novanto. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu tiba-tiba menghilang begitu KPK menyambangi rumah mewahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (15/11/2017) pagi hari, sebenarnya Novanto masih menampakkan diri di muka publik. Dia memang tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, namun Novanto ada di gedung DPR, Senayan.

Novanto duduk di kursi pimpinan DPR saat rapat paripurna pembukaan masa sidang. Itulah momen Novanto terlihat di muka publik. Setelah itu, entah ke mana lagi dia.

Saat malam, sejumlah elite Partai Golkar berkunjung di rumah Novanto di Jalan Wijaya. Mereka antara lain Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin, Bendahara Umum Partai Golkar Robert J Kardinal, dan politikus senior Golkar Kahar Muzakir. Mahyudin bersaksi tak ada Novanto di rumah itu. Yang berada di rumah itu adalah istri Novanto dan pengacara Novanto Fredrich Yunadi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, datanglah tim KPK ke rumah Novanto. Berbekal surat perintah penangkapan, tim KPK berusaha masuk. Terlebih dahulu mereka berdialog dengan pihak keamanan rumah Novanto.

Sempat terhalang oleh pihak keamanan itu, tim KPK kemudian menunggu 5-10 menit. Akhirnya mereka bisa masuk ke balik gerbang rumah itu. Sampai di depan pintu, tampak dari kejauhan tim KPK berdialog kembali dengan orang di situ. Akhirnya mereka benar-benar masuk ke rumah Novanto pada pukul 21.38 WIB.

Para personel kepolisian membentuk barikade, berjaga-jaga di rumah ini. Tim KPK terus mengulik rumah Novanto sampai lewat tengah malam. Namun ternyata Novanto tak ada di rumah itu.

"Sampai saat ini kami belum menemukan yang bersangkutan, termasuk ketika kita mendatangi kediaman yang bersangkutan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) dini hari.

KPK meminta Novanto menyerahkan diri. "Secara persuasif, kami imbau SN menyerahkan diri," kata Febri. (dtc/mfb)

Post title

Respon Polri Disebut Terima Uang Masyarakat

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei 46,1% warga mengaku pernah dimintai uang atau hadiah oleh polisi. Mabes Polri menilai hasil survei tergantung pada tema atau pertanyaan yang diajukan peneliti kepada respondennya.

"Survei itu hasilnya tergantung temanya. Coba kalau temanya tentang ´Polisi-polisi yang membantu masyarakat´ atau ´bagaimana kalau sehari tidak ada polisi di Jakarta?´, hasil surveinya tentu akan beda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (15/11).

"Negatif dan positif hasil sebuah survei terkadang sangat tergantung dari temanya," sambung dia.

Namun Rikwanto tak menafikan hasil survei itu. Dia mengatakan hasil survei dapat dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Meskipun demikian hasil dari sebuah survei, apa pun temanya paling tidak bisa dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi terhadap kinerja Polri dalam menjaga kamtibmas, melayani masyarakat dan menegakkan hukum," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Direktur LSI Kuskridho Ambardi mengatakan tindakan korupsi oleh pegawai pemerintah paling besar terjadi saat warga berurusan dengan polisi, yakni 14,9%. Warga yang pernah dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi oleh polisi sebesar 46,1%.

"Demikian pula probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika mereka berurusan dengan polisi 14,9%. Warga yang pernah berurusan dengan polisi 40,4% di antaranya pernah secara aktif (tanpa diminta) memberi uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang dibutuhkan," Kuskridho saat memaparkan survei di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Survei digelar tanggal 16 - 22 Agustus 2017 dengan jumlah sampel 1.540 responden dari seluruh Indonesia. Populasi survei adalah yang memiliki hak pilih atau berusia 17 tahun. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 2,6 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.(dtc/mfb)

Post title

KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa Setya Novanto

Kembali, Setya Novanto absen dari panggilan Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah ini pun sedang menggodok Opsi penjemputan paksa.

"Itu satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11).

KPK pun akan mempelajari alasan-alasan yang disampaikan Novanto apakah relevan atau tidak. Hari ini merupakan panggilan pertama terhadap Novanto sebagai tersangka.

"Pasal 112 KUHAP itu memang mengatur ya tersangka dan saksi wajib hadir memenuhi penggilan penyidik, dan itu sudah kita sampaikan suratnya secara patut namun ada informasi pula yang disampaikan kepada KPK dengan alasan ketidakhadiran. Tentu kami perlu melihat dulu alasan ketidakhadiran tersebut relevan atau tidak. Dan apakah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan kembali atau tindakan yang lain," sebut Febri.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Novanto yang ditandatangani pengacara, Fredrich Yunadi. Surat ini berisi 7 poin yang intinya menolak panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya.

Pokok surat itu tidak berbeda dari keterangan absen sebelumnya. Ada beberapa landasan hukum yang dipaparkan sebagai alasan ketidakhadiran Novanto, antara lain:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas
- Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan
- Pasal 224 ayat (5) tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014

Selain landasan hukum yang disebutkan, pihak Novanto juga beralasan masih menunggu hasil permohonan judicial review (JR) atau uji materi tentang UU KPK terkait wewenang memanggil Ketua DPR itu. Hal ini dibandingkan dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket untuk KPK selama pengujian keabsahan hak angket itu belum putus.

Selain itu juga disebutkan soal tugas Novanto selaku Ketua DPR yang harus membuka sidang paripurna DPR hari ini.

"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MKRI terhadap permohonan Judicial Review yang kami ajukan tersebut," ucap Febri mengulang isi surat.

Di bawah surat itu, disebut Juru Bicara KPK ini, ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu ada beberapa orang yang menerima tembusan, antara lain Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, serta Kajati DKI. (dtc/mfb)

Post title

Vonis 9 Tahun buat Politikus PKB Musa Zainudin

Hakim memvonis mantan anggota DPR Komisi V Musa Zainuddin 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan Musa membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas´ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/11).

Majelis hakim menyatakan Musa selaku anggota komisi V DPR terbukti menggerakkan usulan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Musa terbukti menerima fee dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Hakim Mas,ud menjelaskan sehari sebelum persetujuan komisi V DPR terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyt (PUPR) terhadap APBNP 2016. Terdakwa bertemu Dwi Kus dan Faisal Yufri di DPR menanyakan program optimalisasi dan apakah sudah masuk banggar dan ternyata sudah masuk ke rencana kerja Kementerian. Ternyata sudah masuk dan sudah disetujui dewan untuk jadi DIPA tahun anggaran 2016 DPR, dilakukan terdakwa setelah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan rekanan kontraktor di Maluku Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama, setelah mendapat kepastian usulan akan dikerjakan Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng dengan mendapat fee 8 persen dari 2 kontraktor tersebut.

"Menimbang dengan demikian janji pemberian uang dari Abdul Khoir dan So Hok Seng alias Aseng pada terdakwa telah terwujud, dengan tujuan untuk menggerakkan agar terdakwa berbuat sesuatu yakni mengusulkan dana optimalisasi di Maluku menjadi RK di dikerjakan kontraktor dengan menerima fee," imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan pemberian fee itu diawali dengan serangkaian pertemuan antara Musa dengan Abdul Khoir, So Hok Seng dan Amran HI Mustary. Majelis menyatakan keempatnya terbukti bersama-sama melakukan korupsi.

Kesepakatan terdakwa menambah dana optimalisasi di DPR dengan imbalan fee 8 persen, dengan imbalan proyeknya dikerjakan Abdul Khoir dan So Hok Seng dan dengan sepengetahuan Amran HI Mustary. Sehingga pengerjaan proyek di Maluku harus melalui satu pintu seizin Amran Mustary. Terbukti terdapat kerja sama Abdul Khoir, dan Amran Mustary maka unsur dilakukan bersama-sama dan turut serta telah memenuhi.

Berdasarkan fakta hukum Musa terbukti menerima imbalan fee senilai Rp 7 miliar dari pengerjaan proyek Jalan Taniwel-Saleman dan Jalan Piru Waisala. Uang itu diberikan Abdul Khoir dan Amran melalui staf terdakwa Mutakin.

Abdul Khoir dan So Hok Seng mengakui telah mengeluarkan uang Rp 8 miliar dari jumlah tersebut diambil Rp 1 miliar Jaelani sedangkan uang Rp 7 miliar seba diserahkan Mutakin staf terdakwa dengan demikian penyerahan uang telah terjadi.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan hal yang memberatkan Musa ialah merusak citra perwakilan rakyat, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan dan belum mengembalikan uang hasil korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)

Post title

KPK Panggil Petinggi Agung Podomoro Land, Soal Reklamasi?

Petinggi Agung Podomoro Land Halim Kumala menyambangi Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Halim mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Memang ada pemeriksaan, ya kasih berkas pasti sesuai pemeriksaan. Pemeriksaannya apa, tanya di dalam," ujar Halim singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (15/11), pukul 14.32 WIB.

Halim mengenakan batik kombinasi biru-putih ini didampingi oleh 2 orang. Halim lalu mengaku tidak ditanya apa pun selain menyerahkan berkas.

"Cuma kasih berkas. Ssst... Udah, udah tenang. Nggak ada ditanya. Terkaitnya kan berkasnya (yang) diperiksa," katanya sembari mengajukan telunjuk ke depan bibir.

Saat ditanya apakah berkas itu terkait reklamasi, Halim membantah. "Bukan, bukan," ucapnya.

Dia lalu tidak enggan memberi pernyataan lagi. Halim kemudian berjalan bergegas menuju mobil Toyota Camry 1010 UAC, yang terparkir 300 meter dari gedung KPK.

Sebelumnya, KPK memang sudah memeriksa beberapa saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Antara lain Sekda DKI Jakarta Saefullah, juga Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan KPK masih mendalami hasil putusan sidang terdakwa Sanusi terkait kasus suap reklamasi pulau G. Seluruh proses yang berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya kan kita melakukan analisis putusan sidang, kita melihat fakta persidangannya kemudian sekarang kita sedang memperdalam," ujar Febri, Selasa (31/10).

KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. (dtc/mfb)

Post title

MA Kabulkan PK Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan peninjauan kembali diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. Putusan perkara dengan diregister nomor 31 PK/Pid.Sus/2016 diketuk pada 14 Agustus 2017 lalu.

Website resmi Mahkamah Agung  pada Rabu (15/11/2017) menulis, "Amar putusan, kabul,"
Namun belum diketahui permohonan apa saja yang dikabulkan oleh MA terkait  PK Rusli.


Rusli Zaenal sebelumnya diputus  bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau dan kasus korupsi Kehutanan, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mendiskon  hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Majelis banding menilai, Rusli bukan aktor utama dalam korupsi di kasus tersebut.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.

Sementara pihak kuasa hukum Rusli, Eva Nora mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Sehinga belum mengetahui apa saja permohonan kliennya yang dikabulkan.  
"Jika permohonan PK kami dikabulkan MA, ya alhamdulillah. Permohonan kita dalam PK tentunya vonis bebas dan mengembalikan hak politik klien saya," ujar  Eva Nora, Rabu (15/11).
Eva  juga mengaku sudah menyampaikan kabar dikabulkannya permohonan PK tersebut kepada Rusli, yang kini mendekam di LP Pekanbaru.

"Seminggu yang lalu, kita sudah sampaikan kabar itu ke bapak (Rusli)," ujar Eva. (dtc/rm)

Post title

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Penyaderaan Papua

JAKARTA,GRESNEWS.COM - Sejumlah anggota DPR mendesak dibentuknya tim pecari fakta (TPF) untuk menuntaskan kasus penyanderaan terhadap ratusan warga papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Apa yang kita lihat di media, di Papua bagian negara Republik Indonesia kita dengar ada kelompok entah separatis atau teroris, mereka memiliki senjata ilegal kemudian menyandera warga. Itu tidak bisa dibiarkan dan dianggap remeh. Untuk itu melalui Pimpinan DPR, mohon selamatkan bagian dari NKRI ini dari kelompok-kelompok separatis teroris dan sejenisnya yang memiliki senjata ilegal itu," ujar Anggota Komisi Pertahanan DPR dari F-PKS Jazuli Juwaini, yang melukan interupsi saat Paripurna Pembukaan  di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Ia juga mendesak kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi menyelamatkan warga yang disandera tersebut.

Bahkan tak hanya melakukan penyanderaan beberapa kali kelompok KKB ini juga mengadakan kontak senjata dengan aparat setempat. Dilaporkan dua personel Brimob gugur akibat serangan kelompok ini. Menyikapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku masih akan mengatasi masalah KKB ini dengan cara persuasif.


"Kita masih jalan persuasif ya. Tapi mengenai (langkah) teknis lain, tidak bisa disampaikan kepada publik karena pasti akan didengar mereka (KKB) juga," ujar  Tito usai membuka Forum Polisi Lalu Lintas se-ASEAN di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11). (dtc/rm)

Post title

Di KTT ASEAN-Uni Eropa Jokowi Minta Diskriminasi Kelapa Sawit Dihentikan


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Negara ASEAN dengan Uni Eropa (KTT ASEAN-Uni Eropa) dimanfaatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan hambatan perdagangan sawit ASEAN ke Uni Eropa. Dalam pertemuan itu presiden mendesak agar Uni Eropa mengakhiri segala diskriminasi terhadap kelapa sawit. Termasuk sikap dan kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi dan merusak citra negara produsen sawit juga  untuk dihilangkan.

"Isu kelapa sawit sangat dekat dengan upaya pengentasan kemiskinan, mempersempit gap pembangunan, serta pembangunan ekonomi yang inklusif," tegas Presiden Jokowi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 40 Tahun Kerja Sama Kemitraan ASEAN-Uni Eropa (UE) di Philippines International Convention Center (PICC), Manila, Filipina, Selasa (14/11).

Menurut Jokowi, saat ini terdapat 17 juta orang Indonesia yang hidupnya, baik langsung maupun tidak langsung, terkait dengan kelapa sawit, di mana 42 persen lahan perkebunan kelapa sawit dimiliki oleh petani kecil.

Resolusi Parlemen Uni Eropa dan sejumlah negara Eropa mengenai kelapa sawit dan deforestasi serta berbagai kampanye hitam, menurut Presiden, tidak saja merugikan kepentingan ekonomi, namun juga merusak citra negara produsen sawit.

Presiden menyampaikan bahwa Indonesia paham pentingnya isu sustainability. Ia juga mengatakan bahwa berbagai kebijakan terkait sustainability telah diambil, termasuk pemberlakuan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dan Peringatan 40 Tahun Kerja Sama Kemitraan ASEAN-Kanada yang digelar seusai KTT ASEAN-Uni Eropa, Presiden Jokowi juga  menyampaikan dukungan penuh Indonesia terhadap upaya pembentukan perdagangan bebas ASEAN-Kanada.

Presiden Jokowi juga menyampaikan Kekhawatiran  akan berkembangnya gejala proteksionisme melalui penerapan hambatan tarif dan non tarif yang justru banyak datang dari negara maju. Presiden Jokowi menekankan negara ASEAN dan Kanada harus mengirimkan pesan kepada dunia bahwa keterbukaan ekonomi yang inklusif akan membawa manfaat bagi rakyat.

Dalam pertemuan ASEAN dengan Kanada,  Presiden Jokowi menyatakan pentingnya kemitraan ASEAN-Kanada untuk mengembangkan ekonomi terbuka yang inklusif dan saling menguntungkan keduanya.

"Kita gunakan perayaan 40 tahun ini untuk mempertebal komitmen bahwa kerja sama ASEAN-Kanada harus ditingkatkan dan menguntungkan kedua pihak,” ujar Presiden Jokowi, seepreti dikutip setkab.go.id. (rm)