site-nav-wrap
Post title

Pimpinan Golkar Mulai Pertimbangkan Mengganti Setya Novanto


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wacana yang dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar4 golkar segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari pengganti ketua umum Golkar Setya Novanto yang tengah terbelit kasus hukum, mulai menuai respon positif dan dukungan dari pimpinan Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menyatakan setuju dengan usul JK itu. Ia menyoroti soal kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto. Setelah Novanto sempat ´menghilang´ hingga kini berstatus sebagai tahanan, ide melakukan pergantian Setya dari posisi Ketum Golkar mulai menguat.

"Saya kira jalan yang paling baik untuk semuanya adalah mencari alternatif seperti apa yang diusulkan Pak Jusuf Kalla, senior-senior, seperti Pak Ginanjar Kartasasmita, kemarin Dedi Mulyadi menyampaikan perlu ada penyelamatan partai," tutur Andi, dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu (18/11). Menurutnya, sudah banyak diskusi dan komunikasi yang dilakukan oleh kader Golkar di lingkup internal meski ada pro dan kontra soal pergantian Novanto.

"DPD Lampung mengatakan tidak perlu ada pergantian ketum. Maka perlu ada konsensus karena kita perlu cepat me-recovery diri. Karena Golkar nggak boleh terus-menerus menjustifikasi bahwa kami tidak berpengaruh besar terhadap figur pemimpin," ujarnya.

Kendati diakui sistem Partai Golkar sudah kuat, namun kata Andi, figur pimpinan juga sangat berpengaruh. Dia juga mengingatkan soal tagline Golkar yang terus-menerus digaungkan selama ini, yaitu ´jaya, bangkit, dan menang´.

"Oke sistemnya baik, misalnya nggak ada (kasus) Pak Setya Novanto pun nggak masalah karena secara sistem udah jalan. Secara mekanisme organisasi memang nggak masalah, tapi apakah kita sebagai institusi tidak memikirkan market share kita? Konstituen kita," ungkap Andi.

Untuk itu, andi megatakan, figur pimpinan harus menjadi perhatian lebih di tubuh Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini, harus menjadi partai yang memiliki 2 napas, yaitu partai dengan representasi iklim demokrasi baik dan memiliki figur anti-korupsi.

Ia juga mengingatkan Golkar selama ini selalu diidentikkan dengan Orde Baru, yang dikenal akan stigma anti-demokrasi dan penuh KKN. Jadi, menurut dia, Golkar harus berusaha bangkit dengan menunjukkan lepas dari dua hal tersebut.

"Harus menjadi partai yang punya napas 2. Pertama adalah yang betul-betul bisa menjadi representasi iklim demokrasi yang baik di Indonesia. Kedua figur yang relatif jauh dari KKN," kata dia.

Wapres JK sebelumnya bereaksi menyusul menghilangnya Setya Novanto di tengah kejaran KPK. Mantan Ketum Golkar periode 2004-2009 itu, menilai Golkar harus segera menggelar musyawarah nasional luar biasa untuk mencari pengganti Novanto sebagai Ketum Golkar. (dtc/rm)

Post title

Operasi Gabungan TNI dan Polri Berhasil Bebaskan Sandera di Timika

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ratusan warga Timika,  Papua yang beberapa hari terakhir menjadi korban penyanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berhasil dibebaskan oleh Tim gabungan TNI dan Polri.

Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo keberhasilan pembebasan penyanderaan ini dilakukan setelah TNI melakukan operasi senyap.

Gatot menegaskan kolaborasi antara TNI dan Polri merupakan bentuk tanggung jawab menjaga keutuhan Indonesia sesuai dengan fungsi masing-masing.

"Kepolisian menyiagakan dan mengamankan warga sekitar. TNI bergerak dengan senyap," tutur Gatot usai menghadiri acara di kampus Unisba, Kota Bandung, Sabtu (18/11).

Dituturkan Gatot, dalam operasi senyap tersebut, pasukan gabungan dari Kopasus, Batalion 751 Rider, dan Taipur Kostrad melakukan pergerakan sejauh 4,5 km selama 3-4 hari, yang diakhiri dengan pertempuran di dua tempat hingga akhirnya KKB mundur.

Gatot menambahkan sejak awal operasi pihaknya menekankan kepada anggotanya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Menurutnya setelah berhasil menguasai lokasi penyanderaan, Gatot menginstruksikan agar mengutamakan keselamatan sandera. Selanjutnya Kapolda dan Pangdam mengevakuasi para sandera.

"Sebelum evakuasi, saya perintahkan agar kiri-kanan jalan harus aman. Kalau ada tembakan, jauh itu," katanya.

Dijelaskan Gatot penanganan selanjutnya terhadap para korban sandera yakni, bagi
sandera yang merupakan warga asli tetap bertahan di kampungnya dengan penjagaan dari TNI dan Polri. Sedangkan warga yang berasal dari luar kampung tersebut telah diungsikan.

TNI juga saat ini melakkan pengejaran terhadap anggota KKB yang melarikan diri. "Masih dalam pengejaran, tapi fokus saya kesampingkan semuanya. Yang penting adalah sandera harus selamat," tuturnya. (dtc/rm)

Post title

LPSK Siapkan Langkah Buka Perwakilan di Daerah

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Agar lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menyiapkan langkah-langkah untuk merealisasikan pembentukan perwakilan di daerah. Medan menjadi salah satu daerah yang dijajaki.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan tim melakukan pertemuan intensif dengan beberapa pihak di Kota Medan, antara lain dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, pada Kamis (16/11) dan Jumat (17/11).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah membuka peluang LPSK untuk membuka perwakilannya di daerah. Hal itu kembali dipertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK.

"Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah terbentuk, termasuk perwakilan daerah. LPSK sudah menyiapkan beberapa alternatif lokasi, termasuk Medan, sambil menunggu izin prinsip dari Kemenpan RB," ujar Semendawai dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (17/11).

Menurut Semendawai, rencana pembentukan LPSK perwakilan daerah sengaja dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham, mengingat latar belakang sejarah dan kerja sama antarkedua pihak yang terjalin cukup lama. "Kita berharap dapat dukungan dari berbagai aspek, seperti dukungan selama ini," katanya.

Adapun sejumlah persiapan yang sudah dilakukan LPSK, kata Semendawai, baik sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta anggaran yang rencana dimulai tahun 2018 dan diajukan ke DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Soal SDM, LPSK perwakilan daerah akan dipimpin pejabat setingkat eselon III.

Sementara terkait sarana dan prasarana, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPKNL di bawah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, untuk menjajaki apakah ada asset pemerintah pusat di daerah yang bisa dimanfaatkan LPSK. "Dari KPKNL kita mendapatkan dukungan positif," ungkap Semendawai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberti Sitinjak mengatakan, selain membantu menegakkan keadilan, pihaknya juga bertugas menolong masyarakat yang terzolimi. Hanya saja, Kanwil Kemenkumham tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk itu. "Dengan hadirnya LPSK di daerah, kita bisa saling mengisi," ujarnya.

Begitu pun soal SDM LPSK perwakilan daerah. Liberti berujar, sesuai konstruksi LPSK, perwakilan nantinya akan diisi PNS aktif. Untuk itu, pihaknya berpeluang membantu, mengingat tugas dan fungsi keduanya senada. "Terpenting, bagaimana aturan mainnya sehingga tidak merugikan PNS bersangkutan," kata Liberti.

Sedangkan untuk sarana seperti kantor, jika memang dibutuhkan dan mendesak, untuk awal, lanjut Liberti, Kanwil Kemenkumham Sumut siap memberikan pinjaman salah satu ruangan yang tersedia untuk dimanfaatkan sebagai kantor LPSK perwakilan daerah. "Intinya kita siap support dan bantu  LPSK," tukasnya. (mag)

Post title

KPK Diminta Sidik Upaya Perintangan Penegakan Hukum oleh Setya Novanto

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai kuasa hukum Setya Novanto telah melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Ada dua tindakan kuasa hukum Novanto yang dinilai sebagai perintangan proses hukum atau obstrction of justice.

Pertama adalah menganggap penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi putusan praperadilan. Padahal, menurut ICW, pemahaman seperti itu justru keliru karena bertentangan dengan hukum. Aturan MA menyatakan penegak hukum bisa mentersangkakan lagi seseorang yang lolos di praperadilan.

Sementara dalam poin laporan kedua, kuasa hukum Novanto juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari Presiden. Karena itu, pihak Koalisi pun melaporkan tim kuasa hukum Setya Novanto ke KPK.

"Kita melaporkan dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) yang dilakukan tim kuasa hukum Setya Novanto. Dan 2 yang sudah kita laporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Pertama, pelaporan 2 pimpinan dan 2 penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kepada wartawan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dia  mengatakan, langkah Novanto mengulur waktu pemeriksaan dengan alasa tak ada izin presiden tak beralasan. Walau ada landasan hukum Pasal 245 Ayat (1) UU MD3, menurut Kurnia, pada kasus Novanto otomatis gugur oleh Ayat (3). Sebab korupsi tergolong tindak pidana khusus.

"Karena berdasarkan UU MD3 pemeriksaan sebagai saksi atau pun sebagai tersangka tidak harus izin Presiden karena ada poin di ayat (3) yang mengatakan kalau ayat (1) mengatakan harus izin Presiden, tidak berlaku kalau seseorang anggota DPR itu terkena tindak pidana khusus atau diancam hukuman seumur hidup," tutur Kurnia.

Saat melaporkan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari ICW, Kontras, YLBHI, LBH Pers, Gerakan Anti-Korupsi (GAK), dan berbagai organisasi lainnya ini juga membawa tumpukan kertas yang berisi bukti ucapan kuasa hukum Novanto. Ada pula bukti pelaporan terhadap Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta penyidik yang menangani kasus e-KTP Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam hal penetapan Pasal 21 UU Tipikor ini menurut Kurnia, KPK sudah menerapkan pada Anggota Komisi V DPR Markus Nari yang terseret dalam pusaran kasus sama. "Sebenarnya pasal ini tidak mengharuskan akibat. Jadi ketika ada perbuatan yang berpotensi menghalang-halangi, atau menghambat, atau merintangi, bisa dikenakan Pasal 21," kata Kurnia lagi.

Sebelumnya KPK juga sudah pernah menerima laporan serupa dari Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) yang melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Sekarang, bagi Kurnia, tinggal menunggu ketegasan KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, kita juga meminta KPK menyelidiki lebih lanjut laporan yang sudah kita sampaikan agar penggunaan Pasal 21 UU Tipikor bisa untuk menjerat demi mempercepat proses penanganan e-KTP," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berkata setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Namun tanpa mengabaikan aspek hukum di dalamnya. "Laporan masyarakat tentu kita terima dan ditindaklanjuti dengan penelahaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta, peristiwa atau aspek hukumnya," kata Febri saat dihubungi lewat pesan singkat.

KPK menerima berbagai aduan masyarakat terkait dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait Setya Novanto. KPK pun mulai menelusuri hal itu. "Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor). Kita akan dalami fakta-fakta yang ada, kita akan analisis informasi-informasi yang diberikan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Febri kembali mengingatkan terkait dengan adanya ancaman pidana terkait obstruction of justice yaitu antara 3 sampai 12 tahun. Dia pun menegaskan bila ada risiko pidana bagi mereka yang terindikasi sempat menyembunyikan Novanto.

"Saya kira secara normatif kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan maka ada risiko hukum pidana. Kami sudah ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka. Ancaman hukumannya cukup berat antara 3 sampai 12 tahun," ucap Febri. (dtc/mag)

Post title

Tahan Novanto, KPK Bakal Dilaporkan ke Pengadilan HAM Internasional

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah KPK yang langsung mengenakan status tahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto mendapat perlawanan. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan tersebut. Fredrich pun mengancam akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.

Fredrich menilai, penahanan Novanto dalam kondisi sakit sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional. "Sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," tambahnya.

Fredrich menolak menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. Penolakan itu dilakukan karena, menurutnya, tak ada alasan hukum. "Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," ucap dia.

Fredrich sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini. Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto. "Saya tanya sama penyidik, ´Hak apa Saudara menahan klien saya?´ (Dijawab) ´Saya kan punya kuasa.´ Lo, saya tanya, ´UU nomor berapa?´ Saya tanya, ´Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?´ (Dijawab) ´Berlaku´. ´La, tolong sebutkan, saya kok saya cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?´. Nggak bisa jawab. ´Ya, pokoknya saya punya kuasa.´ Ini jawaban penyidik KPK," bebernya.

Sebelumnya KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto. "Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur yang sah dalam penahanan serta pembantaran Novanto. "Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Pembantarannya pun saya kira demikian," kata Febri.

Febri memastikan semua opsi sudah diberikan kepada pihak Novanto sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan sudah ditawarkan, baik kepada Ketua DPR itu maupun yang mewakilinya. (dtc/mag)

Post title

Fahri Hamzah Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara di Kasus E KTP

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E KTP). "Kan BPKP secara resmi mengatakan tak ada (kerugian). Jadi apa ini sebenarnya?," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat (17/11), seperti dikutip dpr.go.id.

Menurutnya, sampai saat ini, penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dalam kasus e-KTP yang menyebabkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka, sebagaimana yang sering disebut-sebut KPK tidak dilakukan oleh KPK sendiri. Fahri menyayangkan KPK terlalu mempolitisir kasus ini.

Fahri meyakini kalau kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, dalam rangka memperebutkan kursi Pilpers 2019. "Saya nggak percaya rema-rame ini, bohong saja. Kalau menurut saya, ini bukan soal Novanto. Tapi soal tiket yang dia pegang. Kalau saya percayanya begitu," tutur Fahri.

Novanto selaku petinggi di Golkar itu tidak paham bahwa dia memegang tiket besar, dan tidak tahu cara menjaganya, sehingga akhirnya dia kena. "Novanto kena sial, karena dia megang tiket besar. Dia bingung dan nggak paham kalau dia menang tiket besar," tegas Fahri.

Sementara pada kasus lain yang jelas kerugian negaranya, KPK malah mengabaikan. Misalnya, kasus RJ Lino (bekas Direktur Utama PT Pelindo II). Dalam kasus ini, sebut Fahri, kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun sudah jelas. Termasuk kerugian akibat global bond, negara harus bayar sekitar Rp1 triliun per tahun.

"Ada itu orang (RJ Lino), udah dua tahun keliling. Dan saya dengar dia dilindungi sama orang kuat. Keliling aja dia. Ketua DPR diburu-buru," tambahnya lagi.

Fahri mengatakan, RJ Lino selama tujuh tahun menikmati uang, yang kemudian katanya dikembalikan dan tidak menjadi tersangka. Sementara ada orang yang belum tentu terima uang, tetapi dikejar-kejar.

"Lalu sekarang dibikin rame kayak begini. Kasusnya tuh apa? Kalau yang sudah jelas perhitungan kerugiannya kan RJ Lino, yang menyebabkan Budi Waseso disingkirkan dari Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala BNN gara-gara mau menangkap RJ Lino," pungkasnya. (mag)

Post title

Tiga Partai Berlomba Menjadi Pendamping Ridwan Kamil

Tiga partai pendukung Ridwan Kamil yaitu PKB, PPP dan Golkar berebut posisi bakal calon wakil gubernur. PKB yang juga mengajukan kadernya, berharap tak ada aksi sepihak dari partai koalisi dalam menentukan pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jabar.

Sekadar diketahui, tiga partai koalisi pendukung Ridwan Kamil mengusulkan nama kader terbaiknya untuk menjadi bakal calon wakil gubernur. Golkar mengusulkan anggota DPR RI Daniel Mutaqien.

PKB mendorong dua kadernya, anggota DPR RI Maman Imanul Haq dan Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda. Sedangkan PPP menyodorkan Bupati Tasikmalaya UU Ruhzanul Ulum.

Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda sangat mengapresiasi partai koalisi pendukung Ridwan Kamil mengusulkan nama kader terbaiknya. Tapi tentu, kata dia, penentuan nama pendamping Wali Kota Bandung di Pilgub Jabar harus melalui kesepakatan koalisi.

"Saya berharap tidak ada aksi sepihak," kata Huda, saat dihubungi, Jumat (17/11).

Sejauh ini, dia mengakui belum ada pertemuan secara formal dengan partai peserta koalisi untuk membahas masalah ini. Dia memperkirakan pertemuan baru akan dilakukan pada Desember mendatang.

"Sejauh ini baru komunikasi secara informal. Semoga pertengahan Desember sudah ada pematangan politik di masing-masing partai (menyikapi nama pendamping Ridwan Kamil)," ujarnya.

Menurut Huda, penentuan sosok pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jabar harus segera disikapi. Sebab pendaftaran pasangan calon ke KPU itu akan dilakukan pada 10 Januari 2018 mendatang.

"Tentu pertengahan Desember (sudah ada pematangan). Karena paling lambat kita mendaftarkan pasangan calon ke KPU itu tanggal 10 Januari," tutur Huda. (dtc/mfb)

Post title

Ratusan Sandera di Papua Bebas

Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian menyebutkan ratusan warga pendatang yang ´disandera´ oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berhasil diselamatkan. Saat ini para sandera diamankan di Tembagapura.

"Sudah, Alhamdulillah operasi TNI-Polri sudah berhasil selamatkan pendatang yang disandera sebanyak 344 orang, 23 diantaranya anak-anak," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jumat (17/11).

Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 07.38 WIT pagi tadi. Operasi dipimpin langsung oleh Pangdam dan Kapolda Papua. "Semua sandera selamat dan petugas TNI-Polri juga selamat," imbuh Tito.

Tito menyampaikan, tim TNI dan Polri akan terus mengevakuasi warga yang diisolir. Tim masih bekerja di lapangan untuk menyelamatkan warga di Kampung Banti Utikini dan Kemberly, Mimika, Papua.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humams Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dari 344 warga yang diselamatkan itu di antaranya 150 warga Kimberly (104 warga laki-laki, 32 perempuan dan 14 anak-anak).

Rikwanto mengatakan, dalam proses evakuasi ini terjadi penembakan oleh KKB terhadap tim. Akan tetapi, seluruh tim dipastikan dalam kondisi selamat.

"Proses evakuasi tetap berjalan secara bertahap, jumlah hasil evakuasi dan lain-lain nanti kami sampaikan lagi. Rombongan pertama masyarakat yang dievakuasi telah sampai di Mapolsek Tembagapura dengan selamat," ujar Rikwanto.(dtc/mfb)

Post title

Kecelakaan Setnov Dinilai Jangal

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menilai peristiwa kecelakaan yang menimpa Setya Novanto janggal. Menurutnya, kecelakaan yang menimpa Novanto termasuk ringan sehingga tak mungkin Ketum Golkar itu luka parah.

"Banyak sekali kejanggalan yang kita bisa saksikan dengan peristiwa kecelakaan SN tadi malam itu," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (17/11).

Menurutnya alasan terjadinya kecelakaan itu karena SN buru-buru mau ke KPK, padahal sehari sebelumnya SN menghilang karena menghindar jemput paksa. Bila dilihat dari kerusakan mobilnya, itu masuk kategori kecelakaan ringan dan seperti dengan sengaja ditabrakkan.

"Jadi tidak ada yang bisa terluka parah dengan kecelakaan ´aneh´ itu," terang Doli.

Doli menduga, Novanto akan terus menghindar dari pemeriksaan KPK dengan berbagai alasannya. Kecelakaan Novanto dianggapnya sebagai rekayasa.

"Sulit untuk tidak bisa kita disimpulkan bahwa semua itu adalah rekayasa untuk SN kembali menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Bila dilihat dari track recordnya, saya menduga skenario berikutnya setelah kecelakaan ini adalah SN akan menyatakan dirinya gegar otak, amnesia, lupa ingatan dan berharap kasusnya tidak dapat diteruskan," urainya.

Terkait kecelakaan ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyebut mobil yang ditumpangi kliennya rusak parah. Novanto disebutnya mengalami luka di bagian kepala.

"Benjol besar kepalanya, tangannya berdarah semua," ujar Fredrich di RS Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11).

Ia mengatakan, Novanto mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju stasiun televisi dan pertemuan dengan DPD I Golkar sebelum ke KPK. Saat kecelakaan, Fredrich langsung menuju RS untuk menemui kliennya.

"Saya ditelepon segera ketemu ke Metro TV, tapi di perjalanan kecelakaan, mobil itu hancur," kata Fredrich.(dtc/mfb)

Post title

Pengacara dan Penyidik KPK Berebut Setya Novanto


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara berebut Setya Novanto saat Ketua Umum Partai Golkar itu hendak dipindahkan dari rumah sakit Medika Permata Hijau ke RS RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat (RSCM), Jumat (17/11).

Penyidik KPK telah mengeluarkan surat penahanan dan menyatakan Setya Novanto dalam penahanan dan kewenangan KPK. Namun pihak pengacara dan keluarga Setya memprotes dan menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan penyidik.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan kliennya sudah nyaris ditahan penyidik KPK saat akan dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, pihak keluarga dan saya," ungkap Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).

Ia mengatakan saat Setya Novanto akan dipindahkan, seorang penyidik KPK yang diwakili tim inisial D mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Mereka mengatakan bahwa Pak Setya Novanto telah ditahan dan sekarang adalah wewenang daripada KPK," tutur Fredrich.

Langkah penyidik KPK itu diprotes oleh Fredrich. Dia menyebut pemindahan Setya Novanto berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat, yakni dr Bimanesh Sutarjo serta pihak keluarga dan Novanto sendiri.

"Saya tanya, undang-undang apa yang memberi wewenang kepada KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah. Dijawab ´KPK punya wewenang´. Saya tanya wewenang mana, tetap dijawab ´KPK punya wewenang´. Tidak bisa disebutkan undang-undang mana," kata Fredrich.


Oleh karena itu menurut Fredrich, tidak ada yang mau menandatangani surat perintah penahanan tersebut. Frederich pun langsung melapor ke dr Bimanesh atas insiden itu. Kemudian dr Bimanes menjelaskan pemindahan Novanto ke RSCM kencana sudah sesuai prosedur.

"Saya langsung lapor sama dokter Bima, pak ini kok ada kata-kata demikian. Dia bilang prosesnya tetap sesuai prosedur rujuk daripada undang-undang kesehatan, dari dokter merekomendasi ke dokter lain di rumah sakit lain," katanya.

Setya Novanto pun dibawa keluar dari kamar perawatannya di lantai 3 rumah sakit pukul 12.42 WIB dengan pengawalan ketat polisi. Dia dibawa dengan ambulans menuju RSCM Kencana. (dtc/rm)

Post title

Wartawan Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto

Hilman Mattauch, wartawan yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO dan membawa Setya Novanto dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas, lex spesialis, Pasal 283 jo Pasal 310," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11).

Argo mengatakan, Hilman tidak ditahan dalam kasus kecelakaan ini karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Namun Argo menegaskan bahwa Hilman statusnya tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada Setnov untuk wawancara live by phone.

"Jadi dengan adanya kegiatan itu maka pengemudinya, karena mengemudikan sambil pegang handphone tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar jalur ke kanan, serempet pohon dan tabrak tiang listrik," paparnya.

Sebelumnya, Hilman menjemput Setnov dari kantornya di Gedung DPR RI. Saat itu, Hilman membawa Setnov untuk wawancara di kantor Metro TV. Tapi sebelum sampai lokasi, mobil yang dikendarai Hilman kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun membenarkan memang mengundang Setya Novanto untuk menjadi narasumber dalam program Prime Time News. Sesaat sebelum kecelakaan itu, dia memang menugasi banyak reporter untuk mencari keberadaan Novanto.

"Iya (mengundang Novanto menjadi narsum), kemarin memang kita menugaskan banyak reporter untuk mencari di mana Setnov berada, kan lagi ramai toh," kata Don Bosco, Jumat (17/11).

Don Bosco mengatakan Hilman memang salah seorang wartawan kontributor yang juga dia tugasi mencari Novanto. "Kita menugaskan beberapa reporter, termasuk Hilman. Hilman itu kontributor yang kita kontrak per pekerjaan. Lalu kita cari itu, yang dapat Hilman," ujarnya.

"Sore harinya dia melapor bahwa bersama Setnov, karena dia bersama Setnov kita suruh bawa dia ke studio, lalu terjadilah peristiwa itu. Katanya setelah ke studio akan ke KPK seperti ceritanya pengacaranya itu loh," imbuh Don Bosco.

Don mengatakan, dalam beberapa kasus, wartawannya memang kadang menjadi sopir untuk memastikan narasumber tiba di studio. Namun pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal apakah ada pelanggaran kode etik terkait insiden tersebut.

"Kalau nyopiri di TV kadang kita butuh narsum, harus pasti sampai di studio. Ada dua soalnya kalau tidak dikawal dia bisa tidak sampai ke studio, biasa kita," terangnya.

"Kita lagi telusuri internal kenapa dia yang harus nyopiri kenapa kejadian begitu. Cuma kita anggap masih upaya bagian mendatangkan Setnov ke studio," kata Don. (dtc/mfb)

Post title

Presiden Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyerukan kedapa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto agar mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait penetapan KPK terhadapna sebagai tersangka korupsi kasus KTP Elektronik.

"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri sarasehan "Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017", yang digelar DPD-RI, di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, Jumat (17/11) pagi.

Selumnya KPK telah mengirimkan panggilan terhadap Novanto untuk diperiksa  sebagai tersangka dalam kasus E.KTP, namun ia sepertinya enggan menghadiri panggilan tersebut. Hal yang sama dilakukan Novanto terhadap pemanggilan sebagai saksi hingga ketiga kalinya. Bahkan saat petugas KPK bergerak untuk melakukan penggeledahan dirumahnya yang bersangkutan justru tak diketahui keberadaan. Belakangan ia justru dikabarkan mengalami kecelakaan.

Saat ini Ketua DPR itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau setelah mobil fortuner yang ditumpanginya mengalami  kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Presiden meyakini proses hukum menyangkut Setya Novanto di KPK akan terus dilakukan. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik," tutur Presiden, seperti dikutip setkab.go.id.

Menanggapi kemungkinan pergantian pimpinan DPR terkait status Setya Novanto, Presiden Jokowi tidak menjawab langsung. "Itu wilayahnya DPR," ujarnya Presiden singkat. (rm)