Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan proses penyidikan sah.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.
"Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.
Selain itu, dia menolak permohonan Jonru terkait proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut melanggar HAM karena Jonru diperiksa terus menerus dan menyebabkannya sakit. Lenny mengatakan telah ada pengacara yang mendampingi Jonru pada saat pemeriksaan sehingga istirahat disebutnya cukup. Lenny juga mengatakan tidak ada bukti bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu harus ditolak.
Menurut Lenny, Jonru telah menandatangani surat penangkapan dan penahanan sehingga proses itu dianggap wajar. Dengan demikian, kata Lenny, proses penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah.
"Hakim tidak menemukan alasan atau pelanggaran HAM selama proses penyidikan, penahanan penggeledahan, penyitaan sehingga petitum ini harus ditolak," imbuh Lenny.
Kemudian, Lenny juga menyebut Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti elektronik sehingga hal itu menggugurkan permohonan Jonru. Ia juga menolak permohonan yang mengatakan pelapor Muannas tidak memiliki legal standing melaporkan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Namun menurutnya pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah delik biasa sehingga tidak perlu ada pelapor juga bisa diproses hukum. Selain itu Lenny mengatakan Komnas HAM bukanlah sebagai pelapor kasus diskriminasi ras. Setelah dipertimbangkan di atas pasal 28 ayat 2 bukanlah delik pengaduan sehingga bukan dari pihak yang merasa dirugikan.
Hakim juga menyatakan polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dengan adanya dua alat bukti tersebut untuk menetapkan menjadi tersangka sehingga hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya telah sesuai prosedur.
Sementara itu pihak kuasa hukum Jonru, Sulistyowati, mengatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan alasannya mengajukan permohonan. Apalagi hakim juga mempertimbangkan tiga ahli termohon yang sempat ditolak kesaksiannya karena tidak membawa surat tugas dari institusinya. Menurutnya keterangan ahli yang sah bukanlah di BAP tetapi yang di muka persidangan.
"Nah ini adalah ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami tetap mengganjal, tapi apapun itu kita tetap menghargai adanya proses persidangan ini, bahwa hakim sudah memutuskan tentang praperadilan kami ditolak kita sudah berikhtiar, tetapi ada beberapa hal yang menjadi cacatan kita itu," ujar Sulistyowati.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat mengatakan masih menunggu berkas Jonru di Kejati DKI dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Muannas Alaidid selaku pelapor mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Menurut saya itu sudah benar," kata Muannas, Selasa (21/11).
Ia menilai, sejak awal dirinya sangat yakin bahwa praperadilan Jonru akan dikabulkan. Menurut Muannas, polisi telah melalui prosedur yang benar dalam penetapan tersangka Jonru di kasus yang ia laporkan itu.
"Mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas.
Menurutnya lagi, penyidik sudah barang tentu telah mengantongi syarat formil dan materil dalam proses penyidikan itu. Ia berharap setelah praperadilan ini ditolak, berkas perkaranya segera dilimpahkan (P21) ke pengadilan. Selanjutnya ia menyerahkan keputusan hakim nantinya. (dtc/mfb)
Nasib Poros Jakarta terancam bubar setelah Partai Demokrat resmi mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Poros Jakarta ini terdiri dari koalisi PAN, Gerindra, dan PKS. Awalnya koalisi tiga partai itu akan mengusung Emil Dardak sebagai Calon Gubernur Jatim di Pilgub Jatim 2018.
Langkah Khofifah menggandeng Emil membuyarkan impian dari Poros Jakarta yang membawa spirit kemenangan Pilgub DKI Jakarta, Anies Bawesdan-Sandiaga Uno.
Pengurus PAN Jawa Timur Agus Maimun mengatakan partainya belum menentukan sikap, karena masih menunggu instruksi dari DPP PAN. "Saya akan konfirmasi ke Jakarta, bagaimana sikap PAN di Pilgub Jatim ini," kata Agus Maimun, Bendahara DPW PAN Jatim, Selasa (21/11).
Bahkan isunya PAN juga telah merapat ke Khofifah, setelah Bupati Trenggalek itu menemui Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
"Apakah ke Khofifah atau tetap membikin poros baru ke depannya, saya belum bisa berkomentar," tutur Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini.
Seblumnya Partai Demokrat (PD) telah membuat keputusan final soal Pilgub Jatim 2018 dengan mengusung duet Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Keputusan itu tercermin dari foto penyerahan map yang diduga berisi surat rekomendasi kepada Khofifah dan Emil. Foto yang beredar memperlihatkan Ketua DPD PD Jatim Soekarwo bersama Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu di perpustakaan di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Foto itu memperlihatkan SBY, Soekarwo, Khofifah, dan Emil berpose bersama. Khofifah dan Emil memegang map berlambang bendera PD. Keempatnya tersenyum.
Sekretaris DPD PD Jatim Renvile Antonio mengatakan kalau DPP PD sudah memutuskan mengusung Khofifah-Emil, maka itu sesuai dengan rekomendasi DPD PD Jatim. Emil memang disepakati oleh DPC-DPC PD se-Jatim.
"Karena Mas Emil salah satu nama bakal calon wakil gubernur yang kita usulkan untuk mendampingi Ibu Khofifah," ujar Renvile.
Dikonfirmasi ke DPP PD, Ketua DPP Bidang Komunikasi PD Imelda Sari membenarkan ada pembahasan soal Pilkada 2018 di Cikeas hari ini. Namun dia tak menjawab gamblang soal foto SBY, Soekarwo, Khofifah, dan Emil.
"Ya benar hari ini ada Majelis Tinggi Partai bersidang di Cikeas untuk 17 pilgub," ujar Imelda.
Staf Ahli Khofifah, Ari Kusuma, juga membenarkan soal pertemuan dengan PD di Cikeas siang ini. Namun dia mengaku belum tahu soal foto tersebut.
"Saya belum cek itu foto kapan, tapi saya dengar memang ada rencana pertemuan tadi siang, yang lainnya saya belum dapat detailnya," ujar Ari.
PD bersama Hanura, NasDem, Golkar dan PPP berkoalisi mengusung Khofifah. Ada tarik menarik bakal cawagub untuk Khofifah di antara 5 parpol tersebut. NasDem menyorongkan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Sementara PPP memberi sinyal dukungan untuk Emil. Ada juga Tim 17 yang berisi para kiai dan nyai yang masih menggodok bakal cawagub untuk Khofifah. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR mendesak aparat hukum untuk mengusut adanya keganjilan dalam transfer dana yang cukup besar sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura. Polisi diminta untuk mengusut dugaan adanya Money Laundering dalam kasus tersebut.
"Sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sudah semestinya aparat hukum harus terus menjalankan tupoksinya, agar semua menjadi terang benderang," kata Anggota Komisi III Muslim Ayup melalui rilisnya, Selasa (21/11).
Menurutnya langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995.
Ditambahkan Politisi F-PAN itu, Pasal 101 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya menyebutkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Menurutnya yang dimaksud "aparat penegak hukum lain" dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan jika memang terbukti dana sebesar itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang, tentunya bisa jadi muncul dugaan kerugian negara dan ada pihak-pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa. Sehingga menurutnya perlu didalami dan pembuktian, dan tidak dibiarkan mengambang, yang akan menambah kurangnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum.
Seperti diketahui, dari hasil investigasi Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap Standard Chartered ditemukan transfer dana warga negara Indonesia sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp 19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura. "Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi aparat Indonesia terkait kejelasan transfer dana tersebut," ujar Muslip, seperti dikutip dpr.go.id.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui,pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui 81 nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana yang sangat besar itu. Sebelumnya beredar rumor dana tersebut terkait dengan sejumlah kolega konglomerat Indonesia hingga anggota keluarga perusahaan besar mulai dari perusahaan tambang, hingga salah satu perusahaan transportasi taksi terbesar di Indonesia, mantan pejabat, serta beberapa tokoh Indonesia lainnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga memastikan kasus transfer dan senilau Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc tidak melibatkan 1 nasabah, namun mencapai 81 nasabah warga negara Indonesia.
Namun ia mengaku kesulitan mengetahui identitas para pentrasfer dana 1,4 miliar dollar sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja ia memastikan 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan. (rm)
Sejumlah lembaga menilai Mahkamah Agung (MA) masih marak dengan pungutan liar alias pungli.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt Direktur Utama BJB Syariah YG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam proyek Garut Super Blok.
Penetapan YG sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditripikor) Bareskrim Polri setelah mereka melakukan gelar perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran Gresnews.com di distruktur organisasi yang tertera dalam situs bjbsyariah.co.id, yang dimaksud dengan inisial YG adalah Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah.
"Kemarin dilakukan gelar perkara untuk kasus BJBS dan hasil gelar perkara menetapkan YG dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, Selasa (21/11).
Untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara ini, hari ini penyidik Ditripikor Bareskrim kembali menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Polisi berrencana memeriksa kembali sejumlah saksi.
"Untuk sementara kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 628 miliar," tambah Indarto.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung juga hari ini masih akan melakukan penggeledahan di kediaman YG yang berada di Bandung. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh kelengkapan bukti untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 untuk pembangunan proyek Garut Super Blok. Dari hasil penggeledahan itu, polisi telah menyita sejumlah dokumen.
"Kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Hari ini kami melakukan penggeledahan rumah Plt Dirut di Bandung," ujar Indarto, Selasa (17/10).
Dijelaskan Indarto, dugaan korupsi pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK mencapai Rp 566,45 miliar. Namun dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. Dalam hal ini pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.
Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya pembayaran 161 debitur itu macet.
"Sebanyak 161 debitur kualitas pembiayaannya macet, tidak bankable. Debitur hanyalah rekayasa dr PT HSK, sebagian fiktif," ujar Indarto.(dtc/rm)
Sekian waktu tak ke toko buku yang bosnya seorang ibu-ibu ini, ternyata sudah banyak yang berubah. Sebagian bangunan telah ´disulap´ menjadi cafe yaitu pada bagian yang menjual alat tulis kantor. Cafe menjadi pilihan supaya toko tidak rugi karena sepinya para konsumen buku.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peneliti Bidang Hukum Pidana Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Dedy Sumardi mengatakan, pluralisme di Indonesia merupakan wujud pembentukan keharmonisan keberagaman masyarakat. "Pluralisme hukum bukanlah konsep baru yang muncul dalam sistem hukum modern, melainkan sebuah pendekatan untuk menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum secara berdampingan dalam sistem pemerintahan negara bangsa," kata dia, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (21/11).
Ia menjelaskan, pluralisme hukum muncul berawal dari sebuah realitas masyarakat majemuk dan saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan identitas yang dimiliki. Sebab, setiap masyarakat bukanlah lahir dari sistem nilai tunggal (monovalue), melainkan terdapat beragam sistem nilai dalam bentuk budaya, adat, suku maupun ras.
"Keragaman ini bukanlah sesuatu yang harus dinafikan, dihindari atau dipaksakan dalam satu wadah hukum yang dikenal dengan hukum sentralistik (legal centralism)," terang dia.
Hukum dalam perspektif legal centralistic, katanya lagi, diusung oleh hukum negara dan memandang sistem hukum saling berkompetisi dengan menjadikan paradigma positivistik sehingga memberi penilaian terhadap perilaku manusia sebagai objek hukum.
Sebaliknya, keragaman sistem nilai dapat dikelola dengan baik melalui cara pandang keragaman nilai, tanpa melupakan nilai-nilai tertentu sebagai bagian identitas masyarakat. Menurut dia, perspektif terakhir ini memosisikan manusia sebagai subjek hukum dan saling berinteraksi satu sama lainnya.
"Di era modernisasi, hukum tidak lagi dipahami sebagai sebuah sistem norma yang mengikat setiap warga negara. Hukum dikontrol dan diawasi oleh negara melalui sejumlah regulasi formal yang dibuat, dan disusun oleh komunitas tertentu yang memiliki akses langsung dengan negara," jelas Dedy.
Mahasiswa Program Doktor Bidang Ilmu Hukum dan Pranata Sosial Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu menambahkan, konsekuensi sistem sentralistik berdampak pada munculnya sifat sentralistik hukum. Artinya, hukum terpusat pada kepentingan penguasa. Dalam hal tertentu sering mengabaikan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat majemuk.
"Sistem nilai yang terdapat pada setiap masyarakat menjadi pengikat sosial dan menggerakkan kehidupan ekonomi, sosial masyarakat melalui prinsip timbal balik (principle of reciprocity) dan prinsip publisitas (principle of publisitas) yang telah berlangsung secara bersama-sama," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam khazanah Islam, pluralisme hukum bukan hal baru. Hal ini terkandung dalam konsep rahmatan lil ’alamin, yang di dukung oleh sejumlah ayat al Qur’an dan praktik Nabi.
Catatan sejarah, lanjut dia, membuktikan keragaman budaya, suku, kasta sosial masyarakat Arab mendapat pengakuan dalam tradisi keislaman, meskipun masih terdapat perbedaan cara pandang dari suku-suku atau kabilah-kabilah Arab. Namun perbedaan tersebut dapat disatukan dalam perjanjian bersama.
"Perjanjian lintas primordial dituangkan dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dokumen ini sebagai bukti diakuinya paham pluralisme hukum guna mengakomodir hukum yang hidup dan masih dianut oleh komunitas suku-suku masyarakat Arab," tandas dia.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2016 lalu, berbagai elemen masyarakat melakukan aksi demo yang diberi nama aksi 212. Ada beberapa aspirasi yang disuarakan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas agar menekan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan yang sudah berlaku dalam undang-undang. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintah yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bakal memunculkan masalah baru dalam pendanaan proyek pembangkit listrik 35ribu MW. "Bakal memunculkan masalah baru. Dengan evaluasi ini, kesucian kontrak ternodai. Risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik akan meningkat," ujar Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (21/11).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa.
Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.
Rizka mengatakan, evaluasi itu berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor perlistrikan. Ketidakpastian itu membuat risiko kredit untuk pembangkit listrik menjadi meningkat.
"Sebab regulasi berubah-ubah. Return of investment-nya menjadi tidak jelas. Tentu lembaga keuangan akan buat perhitungan dengan menaikkan cost of fund bagi debitur pembangkit listrik di program ini," ujar Rizka.
Padahal, menurut Rizka, awalnya lembaga keuangan sangat optimistis dengan pembiayaan di power plant utamanya program 35ribu MW. Namun kemudian, apetite-nya menurun seiring dengan munculnya berbagai regulasi yang kerap berubah dan meningkatkan risiko kredit.
"Kedepan, kenaikkan cost of fund akan berdampak pada harga jual listrik yang tiba ke konsumen. Ujung-ujungnya konsumen yang kena," ucap dia.
Pada bagian lain Rizka mengatakan, evaluasi kontrak tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan investor kepada pemerintah. Padahal, pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim investasi, termasuk di ketenagalistrikan.
Rizka mengatakan, evaluasi tersebut menimbulkan ketidakpastian di dalam kontrak kerjasama dengan PLN. "Pihak investor tentu akan meragukan komitmen regulator kita. Aturan selalu berubah dan dikaji sewaktu-waktu. Tentu sentimennya menjadi kurang elok," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan. Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah US$6 sen per kWh. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya atas kinerja TNI-Polri yang mampu membebaskan tiga desa yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Tembagapura, Papua. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas nama rakyat kepada TNI dan Polri yang telah melakukan pembebasan sandera masyarakat tanpa ada cedera satupun masyarakat di Tembagapura," kata Jokowi, di Jakarta, Senin (20/11).
"Jadi kalau yang terjadi di Tembaga Pura ya itu memang kelompok kriminal bersenjata yang ingin membuat masyarakat takut. Itu saja. Tapi kan sudah diselesaikan," jelas Jokowi, seperti dikutip setkab.go.id.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. "Alhamdulillah dan terima kasih kepada semua aparat yang bekerja siang malam dalam operasi TNI-Polri yang sudah berhasil selamatkan sandera sebanyak 344 orang dimana 23 diantaranya anak-anak," ujarnya, seperti dikutip dpr.go.id.
Ia mengharapkan trauma yang dialami warga yang disandera bisa segera pulih. Menurutnya, semua Warga Negara Indonesia di mana pun berada memiliki hak yang sama atas rasa aman dan damai.
"Semoga trauma yang dialami warga yang disandera bisa segera dipulihkan dan setiap warga Indonesia di manapun, termasuk di bumi tercinta Papua punya hak yang sama, hak aman, dan kedamaian terbebas dari rongrongan kejahatan yang dilakukan OPM," pungkas politisi PKS ini.
Dijelaskan anggota dewan daerah pemilihan Solo ini, penyanderaan 1300 orang warga yang dilakukan oleh OPM di Kampung Kimbely dan Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, sudah menciderai kedaulatan NKRI.
"Meskipun sandera sudah dibebaskan , Tim Gabungan TNI/Polri harus menangkap dan menyeret semua pelaku ke depan hukum. Setiap jengkal tanah republik ini harus aman dari setiap rongrongan kelompok macam ini jangan biarkan mereka kabur dan membuat kejahatan kembali di kemudian hari dan mencederai kedaulatan NKRI," tegas Kharis.
Keberhasilan membebaskan sandera dengan tetap mengedepankan dialog dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia oleh satuan gabungan TNI-POLRI ini, lanjutnya, menjadi langkah besar komitmen Indonesia di mata dunia internasional bahwa kita bisa melakukannya.
"Dunia internasional juga harus membuka mata dan melihat persoalan di Papua ini dengan lebih obyektif. Indonesia wabil khusus TNI dari kejadian ini kita bisa buktikan pada dunia, kita jaga HAM, dan tetap menjaga Keutuhan NKRI bersama," tutup Kharis. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Bekasi, Karawang, Purwakarta termasuk wilayah proyek Meikarta di dalamnya, dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyatakan, penetapan wilayah proyek Meikarta dan sekitarnya untuk dijadikan KEK justru kontraproduktif.
Ecky menilai, pada dasarnya KEK dibentuk terutama untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemberian insentif fiskal dan berbagai macam fasilitas kemudahan investasi. "Penetapan wilayah tersebut sebagai KEK justru bertolak belakang dari tujuan KEK itu sendiri, karena sebetulnya wilayah tersebut merupakan daerah yang sudah berkembang pesat dibandingkan daerah lain di Jawa apalagi luar pulau Jawa," ujar Ecky, seperti dikutip dpr.go.id, Senin (20/11).
Terlebih lagi jika "KEK Meikarta" ditetapkan, maka keuangan negara akan mengalami kerugian secara potential loss. Sebab KEK memberikan insentif fiskal yang jor-joran mulai dari tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN hingga bea masuk.
Bahkan skema tax holiday KEK memungkinkan pembebasan PPh badan hingga 100 persen selama 25 tahun. Artinya, menurut Ecky, negara akan kehilangan pendapatan dari kawasan yang selama ini merupakan penyumbang pajak yang besar ini. Sebagai catatan, 40 % PDB dari sektor industri manufaktur kita dihasilkan dari wilayah tersebut.
"Selain itu pengembangan infrastruktur penunjang KEK juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan infrastruktur. Prioritas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sangat disayangkan apabila dana infrastruktur akan tersedot untuk kawasan yang relatif sudah maju," ungkap Ecky.
Politisi PKS ini mengatakan semestinya KEK yang ditetapkan berada di daerah yang memang membutuhkan pemerataan pembangunan dan memiliki potensi. Agar insentif serta dana APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih optimal dan terasa kepada rakyat disetiap pelosok negara.
"Penetapan KEK haruslah melalui sebuah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, bukan karena kepentingan pihak-pihak perusahaan developer tertentu," tutup Ecky.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono. Sareh mengatakan, proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar macam regulasi yaitu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurutnya, ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta.
"Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemanapun," ujar Sareh demikian sapaan akrabnya ketika ditemui saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi yang membahas Meikarta, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)
Sareh menilai, kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini. (mag)
Muhammad Nazaruddin menceritakan latar belakang dicopotnya A Rasyid Saleh dari posisi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ada peran terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di balik pencopotan itu.
"Ada lagi Anda sempat singgung ada permintaan saudara Andi Narogong supaya Dirjen pada waktu itu diganti saja dengan saudara Irman?" tanya hakim kepada Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Nazaruddin, hal itu diketahuinya dari apa yang disampaikan mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Saat itu, Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus e-KTP) dianggap lebih bisa diajak kompromi terkait proyek e-KTP.
"Karena dianggap Irman lebih bisa muluskan proyek e-KTP waktu ketemu Mendagri sama Mas Anas, saya ada," jawab Nazaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyatakan Andi meminta Irman menjabat Dirjen Dukcapil karena sudah kenal dekat. Nazaruddin pun mendengar langsung permintaan tersebut.
Menurut Nazaruddin, Rasyid tidak mau menjalankan program proyek e-KTP. Oleh sebab itu, Andi meminta Rasyid diganti oleh Irman.
"Iya waktu itu Pak Rasyid sempat tidak mau jalankan katanya," ucap Nazaruddin.
Namun hakim mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab Andi bukan salah satu pejabat negara yang meminta pergantian Dirjen Dukcapil.
"Apa bisa orang luar seperti itu meminta supaya ganti pejabat gitu?" tanya hakim.
"Waktu itu permintaan itu disamaikan Bu Mustokoweni terus kita turut ketemu sama Pak Mendagri, ketemu disampaikan nggak lama kemudian Pak Irman jadi," jawab Nazaruddin. (dtc/mfb)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki konsep penataan jangka menengah untuk kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menyebut Pemprov DKI sudah punya konsep yang ciamik.
"Tanah Abang ini kita sudah punya konsepnya, sudah ciamik," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Sandi mengungkapkan saat ini Pemprov DKI masih terus menggodok konsep penataan kawasan itu. Ia mengatakan akan mempresentasikan konsep penataan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dahulu.
"Saya sudah bersurat kepada PT KAI sebagai bentuk harapan dari Pemprov untuk berkolaborasi dalam penataan ini. Tapi mohon sabar, pokoknya out of the box, yang nggak pernah terpikirkan-lah sebelumnya," kata dia.
Nantinya, ia dan tim penataan kawasan Tanah Abang akan mempresentasikan konsep penataan itu dalam bentuk 3 dimensi. Hal ini agar kondisi dan pergerakan manusia di Tanah Abang bisa divisualisasikan dengan baik.
Sandi juga menegaskan, prinsip konsep yang telah dirancang mengutamakan kepentingan pejalan kaki di kawasan Tanah Abang. Konsep itu juga turut memperhatikan potensi ekonomi.
"Pokoknya konsep besarnya memuliakan pejalan kaki, memastikan lapangan kerja tetap ada, ekonomi akar rumput tetap kita dorong, memastikan sistem transportasinya integrated, dan ini adalah konsep kolaborasi dari multi-stakeholders, bukan hanya Pemprov," ucap Sandi.
Sandiaga ingin menjadikan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi pusat perbelanjaan seperti Grand Bazaar di Istanbul, Turki. Sebab, Sandi menyebut dua pasar itu punya kemiripan.
"Tanah Abang itu ada sekitar 300 ribu warga yang datang ke Tanah Abang, baik itu meneruskan perjalanan, melakukan kegiatan ekonomi ataupun kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi di akar rumput, perdagangan dan lain sebagainya. Grand bazzar di Istanbul sekitar 400 ribu. Saya lihat ada kemiripannya," kata Sandi.
Menurut Sandi, Pasar Tanah Abang memiliki potensi menjadi pusat perdagangan di ASEAN. Pusat perdagangan yang terbesar, baik dari segi jumlah pedagang maupun aktivitas perdagangannya.
"Kalau itu diselesaikan dalam penyelesaian yang sangat terintegrasi," ujarnya.
Sandi berharap keinginan Pemprov DKI untuk menjadikan Pasar Tanah Abang sebagai pusat perdagangan di ASEAN dapat terwujud. "Mudah-mudahan visi kita menghadirkan pusat ekonomi, pusat perdagangan di ASEAN bisa terjadi," tuturnya.
Untuk diketahui, Grand Bazaar Istanbul merupakan salah satu pasar tradisional tertua dan terbesar di dunia yang dibangun tahun 1461. Dengan luas pasar yang konon sekitar 1 hektar, Grand Bazaar Instanbul disebut memiliki sekitar 5.000 toko dengan jumlah pengunjung per hari mencapai 400.000 orang dari berbagai negara.
Sebelumnya, Sandi berjanji akan segera melakukan penataan kawasan Tanah Abang. Sandi berjanji menjadikan Tanah Abang menjadi pusat ekonomi Asia Tenggara.
"Jangka panjangnya tentu semua juga suda tahu bahwa kawasan Tanah Abang ini mau jadi TOD yang besar. Dengan visioning atau grand vision bahwa ini pusat ekonomi Asia Tenggara," kata Sandi usai bertemu tokoh Tanah Abang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). (dtc/mfb)