JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku, dirinya sempat dihubungi pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan diminta memblokir situs Airbnb. Alasannya, kehadiran Airbnb di Indonesia rupanya mengusik bisnis hotel di Tanah Air.
Tidak heran jika ada pihak yang ingin situs sewa rumah dan apartemen itu diblokir aksesnya. "Saya ditelepon, ´Rud bisa nggak Airbnb diblok?´. Alasannya mempengaruhi bisnis hotel," kata pria yang kerap disapa Chief RA ini saat memberikan kata sambutan di acara peluncuran Go-Bills di markas utama Go-Jek di Jakarta, Rabu (22/11).
Hanya saja, Rudiantara mengaku, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Menurutnya perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, sehingga implikasinya pun tidak dapat dihindari.
"Sebenarnya bukan teknologi digital yang mengubah itu semua. Tapi pola pikir kita mencari cara baru, mencari proses baru yang lebih baik dan efisien," ujar Menkominfo.
Kendati begitu, Rudiantara tidak serta merta acuh terhadap situasi yang dihadapi para pebisnis hotel. Dia mengaku telah membahas dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya soal masalah tersebut.
"Pak Arief mengatakan minta waktu, ia tengah menggodok kebijakan apa yang harus dikeluarkan," ungkap Rudiantara. (dtc/mag)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradhika mengatakan mekanisme pemilihan anggota dari tim tersebut berasal dari peraturan gubernur (Pergub) baru.
"Mekanisme nanti di Pergub, yang jelas ini adalah profesional," kata Agus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11).
Agus mengaku belum mengetahui siap saja nama yang dimasukkan dalam tim tersebut. Dia mengatakan Pergub baru akan menggabungkan TGUPP dan Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) yang sebelumnya diatur dalam Pergub No.411 Tahun 2016 dan No.410 Tahun 2016 (TWUPP).
"Ada nanti dalam pergub ini, siapa yang akan disini bisa dilihat di biro administrasi," tuturnya.
Agus menampik jika PNS yang ditunjuk menjadi tim gubernur merupakan buangan. Menurutnya, pilihan anggota tersebut sesuai dengan arahan gubernur.
"Nggak ada PNS dibuang, bahasanya diberi amanat atau tidak, kalau dibuang dipecat," terangnya.
Agus mengatakan sebelum tim gubernur baru dibentuk, tim gubernur yang lama masih bekerja. Terdapat 13 daftar nama anggota TGUPP saat ini.
Anggota yang berasal dari PNS di antaranya adalah Supeno, Taufik Yudi Mulyanto, Syafrudin Chandra, Anggiat Togatorop, Lasro Marbun, Ahmad Gozali, Ismet Ariana, dan Ika Lestari Aji. Sementara di bidang profesional ada Mohamad Yusuf, Mara Oloan Siregar, Made Karmayoga, Aisyah Azhar, dan Sapto Waluyo.
"Pak Made profesional di bidang kepegawaian, Pak Mara Oloan di bidang kesejahteraan rakyat," kata Agus. (dtc/mfb)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusung pasangan petahana Harnojoyo-Fitriani Agustinda untuk kembali bertarung di Pilwalkot Palembang 2018. Surat dukungan PPP yang telah ditandatangani Ketua Umum Romahurmuzy langsung diserahkan Ketua DPC PPP Kota Palembang Dasman Akbar kepada pasangan Harno-Fitri di Palembang, Rabu (22/11).
Desmana mengatakan pasangan Harno-Fitri selalu di posisi teratas dalam beberapa survei popularitas dan survei elektabilitas. "Selain hasil survei, PPP menilai pasangan ini memiliki kesamaan visi dengan PPP dalam membangun Palembang. PPP menilai pasangan ini telah sukses selama lima tahun memimpin Palembang dan layak untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode mendatang," terang Desmana yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Palembang.
Sementara itu Harnojoyo mengaku mendapatkan amanah dengan adanya dukungan dari PPP. Bersama Fitriani, Harnojoyo mengaku akan menjalankan amanah untuk kemajuan bersama dan berterimakasih atas dukungan PPP terhadapnya.
"Dukungan ini merupakan amanah yang diberikan langsung oleh PPP kepada kami, saya tentu berterimakasih kepada rekan-rekan PPP. Kami berkomitmen akan menjaga amanah ini dan tidak akan mengecewakan PPP, kita akan sama-sama memenangkankan 2018 untuk kemajuan bersama," kata Harnojoyo.
Ditambahkan Harnojoyo, dukungan partai politik terhadap dirinya dan Fitrianti dipastikan terus bertambah. Sebelumnya Partai Demokrat, PAN dan PKB telah lebih dulu mendeklarasikan dukungan resmi kepada Harno-Fitri.
"Insyaallah besok rekan kita PBB akan menyusul memberikan dukungannya dan kita doakan dalam waktu dekat Gerindra dan PDIP juga akan menyusul," tutup Harnojoyo. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penghayat kepercayaan mengisi kolom agama di KTP, menuai reaksi kalangan tokoh agama. Dewan pertimbangan MUI misalnya bahkan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan MK tersebut.
Ketua Dewan pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengatakan sangat mengeluhkan adanya putusan MK soal penghayat kepercayaan itu. Dia mengaku tidak sepakat jika kepercayaan disetarakan dengan agama.
"Tafsir yang diberikan harus betul-betul historis, konstitusional terhadap hal ini sudah ada konstitusional sejak dulu. Ketetapan MPR No 4/78 bahwa aliran kepercayaan itu bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama," tandas Din di Gedung MUI, Jl Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11).
Namun demikian pihaknya menyerahkan sikap tersebut ke seluruh ormas Islam terkait putusan MK tersebut. Dia menyesalkan putusan MK yang mengubah tafsir kepercayaan menjadi setara dengan agama.
"Tapi kalau ada putusan MK yang baru dengan berikan tafsir baru ini yang kami pertanyakan makanya kami serahkan kepada dewan pimpinan MUI juga ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikapnya yang bisa saya sebutkan baik MUI dan ormas Islam mulai besok akan menolak keputusan MK tersebut," ujarnya.
Din menegaskan bahwa tidak boleh sebuah lembaga menafsirkan frasa dalam UU secara sepihak tanpa meminta pendapat ahli atau ormas Islam.
Menurutnya hal itu sungguh disesalkan bahkan dipertanyakan. Sebab selain soal concern pertimbangan MUI adalah adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi, deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. "Memang MK memiliki kewenangan untuk memiliki tafsir bahkan putusannya final dan mengikat tetapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada," ucap Din.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan penghayat kepercayaan agar boleh mengisi di kolom agama pada KTP. Putusan yang diketok Selasa (7/11/2017), dikabulkan karena 9 hakim konstitusi sepakat, para penghayat kepercayaan selama ini mengalami diskriminasi.
Selain itu, 9 hakim juga sepakat soal teknis penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan ´A´ namun di KTP tak perlu ditulis ´A´, melainkan cukup ditulis ´Penghayat Kepercayaan´. (dtc/rm)
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan yang kedua, setelah sebelumnya dinyatakan menang. Kali ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno turun tangan langsung untuk mengadili praperadilan.
"Bukan hanya saya saja, tapi hakim itu pada hakikatnya semuanya profesional. Jadi akan mendengar dengan cermat, akan membaca dengan teliti, mempertimbangkan dengan bijaksana demikian juga dalam mengambil putusan," kata Kusno, Rabu (22/11).
Rencananya sidang perdana dilakukan pada 30 November 2017. Dia berharap agar pada saat itu kedua kubu yaitu tim kuasa hukum Novanto dan tim biro hukum KPK bisa datang sehingga praperadilan itu bisa segera diselesaikan.
Menurut Kusno, unsur pimpinan pengadilan hanya akan turun tangan mengadili perkara yang menarik perhatian masyarakat. Sebab, Kusno mengaku tugasnya sebagai wakil ketua sudah cukup banyak, seperti terkait penetapan izin pengadilan terkait penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, dan lainnya.
Kusno sempat menceritakan pengalamannya dalam mengadili perkara yang menarik perhatian publik. Dia menyebut perkara Susno Duadji sedangkan untuk praperadilan, dia mengaku pernah menangani Bibit-Chandra hingga Jhon Kei.
"Kalau pidana yang mungkin saya selaku hakim anggota kasus Irjen Susno Duadji, saya juga hakim anggotanya. Praperadilan, Bibit-Chandra, saya juga waktu itu juga praperadilannya Jhon Kei itu perkara menonjol di PN Jaksel waktu saya jadi hakim," ujarnya.
Kusno juga pernah mengadili dan memeriksa praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Susno pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 2016. Baru kemudian pada sekitar Juli 2017 dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jaksel.
Dia telah menjadi hakim selama 26 tahun. Ia mengaku belum pernah ada orang yang mencoba mendekatinya seperti suap terkait penanganan perkara. "Saya kira tidak ada itu," kata Kusno.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) kembali menjalani pemeriksaan KPK. Kali ini ia mengaku diperiksa selama 2 jam oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Saya mulai jam 11, kemudian sekarang jam 13, 2 jam," ujar Akom usai di periksa KPK, Jalan, Rabu (22/11).
Akom mengaku materi yang dipertanyakan penyidik KPK tak jauh berbeda dari yang sudah mereka pertanyakan sebelumnya. Akom menyebut memberi keterangan untuk 2 tersangka berbeda yaitu Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.
"Jadi tersangka berbeda-beda dan saya harus siap membantu pemberantasan korupsi KPK. Saya concern membantunya tadi saya diminta untuk memberikan (keterangan) sebagai saksi Pak Nov dan Pak Anang, yang dulu 2, sekarang 2," ungkap Akom.
"Saya jelaskan hal yang sama makanya tidak lama, keterangan tidak berubah dengan seperti yang dulu," jelas Akom.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Akom diperiksa sebagai saksi untuk Novanto. Selain Akom, ada 2 saksi lainnya yang dipanggil yaitu pengusaha Made Oka Masagung serta Plt Sekjen DPR Damayanti. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia menargetkan 10 besar dalam perolehan medali dalam perhelatan Asian Games 2018 mendatang. Diharapkan perolehan medali lebih baik daripada saat Asian Games Incheon. Target itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait persiapan Asian Games ke-18 tahun 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/11).
Puan juga melaporkan, bahwa persiapan perhelatan Asian Games 2018, menurutnya telah berjalan sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah. Mulai dari tempat penyelenggaraan, sarana dan prasarana, hingga kesiapan para atlet.
"Semua hal yang harus dilakukan berkaitan dengan sukses prestasi, sukses penyelenggara, dan sukses sarana-prasarana berkaitan asian games 2018 insyaallah sudah on the track," jelas Puan kepada wartawan.
Dalam rapat itu juga dibahas sejumlah acara pendukung Asian Games 2018. Salah satunya terkait upacara pembukaan dan penutupan yang juga dinilai paling menarik perhatian masyarakat dalam setiap perhelatan Asian Games.
"Tapi, opening-closing itu juga akan jadi satu hal yang ditunggu-tunggu dalam penyelenggaraan Asian Games 2018," ujar Puan, seperti dikutip kominfo.go.id .
Puan menambahkan, yang tak kalah penting adalah persiapan para atlet untuk menghadapi pertandingan dalam Asian Games. Apalagi pemerintah telah menetapkan target 10 besar dalam perolehan medali.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba kepada para atlet yang berpotensi meraih medali emas pada Asian Games 2018 mendatang.
"Memang kita memerlukan juga high performance training. Try out di luar negeri, tidak hanya di Indonesia sehingga bisa berkompetisi melawan atlet lain dari 45 negara," ungkap Puan. (rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintah yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bakal menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. Peninjauan itu dinilai dapat berdampak luas ke mana-mana termasuk mengancam pembangkit milik usaha kecil dan menengah (UKM).
Salah satunya, evaluasi dapat berdampak ke pembangkit-pembangkit kecil, milik pelaku usaha kecil dan lokal. "Yang besar saja bisa dievaluasi, apalagi cuma yang kecil," ujar Pengamat Energi Listrik Fabby Tumiwa dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (22/11).
Fabby mengatakan, peninjauan ini memberikan kesan yang buruk terhadap masa depan investasi kelistrikan di Tanah Air. Pasalnya, peninjauan atau evaluasi ini juga akan berdampak pada pelaku usaha kelistrikan yang kecil. "Yang gede saja bisa digituin, apalagi yang kecil," pungkas dia.
"Bakal memunculkan masalah baru. Dengan evaluasi ini, kesucian kontrak ternodai. Risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik akan meningkat," ujar Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana menanggapi rencana pemerintah untuk mengevaluasi PPA di sejumlah pembangkit.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.
Sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana mengatakan, evaluasi itu berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor perlistrikan. Ketidakpastian itu membuat risiko kredit untuk pembangkit listrik menjadi meningkat.
"Sebab regulasi berubah-ubah. Return of investment-nya menjadi tidak jelas. Tentu lembaga keuangan akan buat perhitungan dengan menaikkan cost of fund bagi debitur pembangkit listrik di program ini," ujar Rizka.
Padahal, menurut Rizka, awalnya lembaga keuangan sangat optimistis dengan pembiayaan di power plant utamanya program 35ribu MW. Namun kemudian, apetite-nya menurun seiring dengan munculnya berbagai regulasi yang kerap berubah dan meningkatkan risiko kredit. Sehingga ke depan, ujar Rizka, kenaikkan cost of fund akan berdampak pada harga jual listrik yang tiba ke konsumen. "Ujung-ujungnya konsumen yang kena," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan. Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah US$6 sen per kWh. (mag)
Targetkan Investasi Rp1000 triliun, DPMPTSP Siap Luncurkan Jakarta Information and Investment Center
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menargetkan untuk meraup investasi asing sebesar Rp1.000 triliun selama masa kepemimpinannya di Jakarta. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Provinsi) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pihaknya siap mewujudkan target tersebut melalui program Jakarta Information and Investment Center.
"Ini merupakan sebuah langkah besar untuk mendorong kemajuan iklim investasi di Jakarta. Oleh sebab itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan Jakarta Information and Investment Center yakni sebuah pusat yang kita bangun untuk mengatur investasi yang masuk dari luar guna mencapai laba yang maksimal, " ujar Edy dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (22/11).
Edy juga menargetkan total investasi yang masuk ke Jakarta akan naik Rp50 triliun setiap tahunnya. Hal ini menyusul dengan sejumlah kebijakan Pemprov DKI yang memangkas prosedur-prosedur pendirian usaha dan penanaman modal yang tidak relevan sehingga proses perizinan dapat berjalan cepat dan mudah. Dalam hal ini, DPMPTSP juga akan meluncurkan Qualified Consultant for investment.
"Jakarta harus jadi kota tujuan investasi utama di kawasan Asia. Kita akan lahirkan qualified consultant dalam mempermudah investasi nantinya. Targetnya Insya Allah akan ada kenaikan investasi sebesar Rp50 triliun setiap tahunnya," imbuh Edy.
Sebelumnya, Sandiaga Uno berkunjung ke Dubai, Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu guna mempromosikan DKI Jakarta kepada para investor di sana. Dalam kesempatan tersebut Sandi memastikan kepada bahwa Jakarta akan akan mempermudah semua bentuk perizinan yang diperlukan untuk berinvestasi dan membuka bisnis di Jakarta.
Dengan demikan Sandi berharap adanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak langsung bagi pengentasan pengangguran dan kemiskinan. "Saya mau dalam lima tahun ke depan itu investasi Rp1.000 triliun masuk ke Jakarta. Investasi sebesar itu diharapkan bisa langsung menciptakan lapangan pekerjaan padat karya bagi masyarakat Ibu Kota," kata Sandi. (mag)
Meski secara fisik Ketua DPR Setya Novanto saat ini tengah berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun aura "kesaktian" sang Papa sepertinya belum pudar.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, kebijakan bebas visa yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu, dinilai memberikan dampak positif dan negatif. Hasanuddin menegaskan, Komisi I tetap memberikan dukungan, jika kebijakan ini berdampak positif.
"Kebijakan bebas visa untuk negara memang ada dampak posoitifnya. Tapi juga ada dampak negatifnya. Khusus untuk dampak yang positif kita dorong. Untuk menghasilkan devisa bagi bangsa dan negara, kita teruskan," kata Hasanuddin, usai rapat internal Panja Kebijakan Bebas Visa Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11), seperti dikutip dpr.go.id.
Sementara untuk dampak negatifnya, lanjut Politisi F-PDI Perjuangan itu, ada negara yang justru malah memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk kepentingan kejahatan, seperti kriminalisasi dan peredaran narkoba. Hal itu akan menjadi pertimbangan.
"Misalnya negara tertentu, ternyata dengan bebas visa itu kunjungan turisnya melonjak dan tak ada masalah, ya bagus. Tapi ada negara yang malah bawa narkoba dan sebagainya, dan tidak ada turis, ya kita eliminasi," tandas Hasanuddin.
Ia menambahkan, dari 167 negara itu akan dievaluasi, negara mana saja yang bernilai positif untuk kepentingan bangsa dan negara, dan negara mana yang memerlukan kehati-hatian. Ia enggan menyebutkan negara yang dianggap memberikan dampak negatif dari kebijakan bebas visa itu.
"Tiap bulan ada data dari kepolisian, kalau itu menyangkut pelanggaran hukum. Kalau itu menyangkut keimigrasian, kita tanya ke Dirjen Imigrasi. Dan kemudian kita analisa, hasilnya kita serahkan kepada pemerintah. Ini masukan dari Panja Kebijakan Bebas Visa," tegas politisi asal dapil Jabar itu
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, target utama dari kebijakan bebas visa sejatinya adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, sehingga juga mendatangkan devisa bagi negara. Namun, kebijakan ini dinilai malah tidak mendatangkan wisawatan secara signifikan.
"Secara umum, evaluasi yang kita peroleh dan masukan dari masyarakat, berita dan informasi yang diperoleh, selama ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan tidak cukup signifikan," tegas Andreas.
Sementara, kata Andreas, dampak dari kebijakan bebas visa ini, justru muncul dari kemudahan-kemudahan yang diperoleh bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Komisi I DPR RI membuat Panja Kebijakan Bebas Visa, untuk kemudian melakukan evaluasi berdasarkan temuan-temuan.
"Kami sedang membahas, dan mengukur kebijakan ini yang sifatnya negara per negara. Misalnya mengevaluasi pada negara yang dengan kebijakan ini membawa dampak positif. Peningkatan wisatawan terjadi, kriminalitas, transnational crime dari negara tersebut tidak terjadi. Itu positif," kata politisi F-PDI Perjuangan itu.
Namun, jika ada negara yang termasuk dalam 167 negara yang mendapat bebas Visa dari Indonesia tidak terjadi peningkatan jumlah wisatawan, dan malah terjadi peningkatan kriminalitas akibat dari kebijakan itu, sehingga harus dievaluasi, dan diberi catatan kuning. Bahkan kebijakan itu bisa dicabut dari negara itu.
"Jadi kami masih membahas, untuk metode pelaporan. Dengan demikian, evaluasi itu bersifat tidak seluruhnya dibatalkan, tetapi negara per negara. Dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan mengapa dicabut, mengapa dilanjutkan dan mengapa perlu dievaluasi. Kalau negara yang menguntungkan Indonesia sesuai dengan target pemerintah, justru kita dorong," pungkas Andreas. (mag)
Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun RUU ini belum menjadi prioritas pada Prolegnas 2018.
Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat. "Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," tulis kesimpulan rapat tersebut.
Sementara itu, ada 50 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Rinciannya, 44 RUU yang belum rampung dibahas pada tahun 2017, 4 usulan RUU baru dari DPR, dan 2 usulan RUU baru dari pemerintah. Total Prolegnas 2015-2019 adalah 185 RUU.
Sebelumnya, KPK mendukung pembahasan tersebut selama mendukung penegakan hukum.
"Jadi masalahnya KPK akan mendukung semua UU yang dibuat, khususnya penyadapan, selama itu bisa mendukung operasi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Dia menyarankan agar RUU Penyadapan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selama ini kejaksaan dan Polri memang terbatas untuk melakukan penyadapan karena harus seizin pengadilan. Dia berpendapat, jika wewenang kejaksaan dan Polri seperti KPK, penegakan hukum akan lebih efektif.
"Ya saya kurang tahu itu menjadi domain pemerintah dan DPR, tapi kalau KPK diajak duduk bareng, model seperti KPK itu jauh lebih efektif. Selama itu bisa berubah kalau misalnya pengadilan kita sudah bersih banget," ucapnya.
Rencananya, Komisi III akan mengajukan dua RUU KUHAP dan RUU Penyadapan pada akhir masa sidang tahun ini. Secara otomatis, RUU KUHAP dan RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2018.
"Komisi III akan segera memasukkan dua UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi, Kamis (12/10).
Menurut Taufiq, Komisi III tinggal menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan sebelum memasukkan RUU KUHAP. Sedangkan RUU Penyadapan adalah amanat dari MK untuk membuat UU soal penyadapan. (dtc/mfb)