JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, pada tahun 2025 nanti, semua tanah sudah memiliki sertifikat. "Kalau sudah pegang sertifikat tidak akan ada lagi yang tunjuk-tunjuk itu sertifikat saya. Namanya jelas dan buktinya ada," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara penyerahan 10.000 sertifikat tanah kepada warga se-Kabupaten Bandung oleh Presiden Jokowi di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12) pagi.
Oleh karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah akan terus meningkatkan penerbitan sertifikat setiap tahunnya. Mulai dari 5 juta sertifikat tahun 2017, meningkat menjadi 7 juta sertifikat tahun 2018, dan 9 juta sertifikat pada tahun 2019 mendatang.
"Kantor BPN Sabtu-Minggu, Senin sampai Jumat sampai malam-malam terus. Biar, biar kapok. Rakyat memang harus dilayani, karena kalau enggak pegang ini gimana? Isinya orang berantem, sengketa," kata Jokowi, seperti dikutip setkab.go.id.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa hingga akhir 2017 baru 46 juta tanah yang bersertifikat dari 126 juta lahan yang ada di seluruh Indonesia. Ini berarti masih ada 80 juta yang belum bersertifikat. Jumlah ini, kalau tahun-tahun lalu 1 tahun itu hanya dikerjakan 500 ribu, berarti tunggu 160 tahun baru selesai.
"Saya enggak mau. Oleh sebab itu, saya perintahkan target tahun 2025 semua harus pegang sertifikat. Caranya gimana terserah Pak Menteri, terserah kantor BPN, rakyat harus dilayani, rakyat harus diberikan sertifikat," tegas Jokowi.
Jokowi juga menyebutkan, di Kabupaten Bandung terdapat 1,6 juta bidang tanah namun saat ini baru 400 ribu bidang tanah yang bersertifikat. "Untuk itu, saya berharap tahun 2025 semuanya bisa dirampungkan," pungkas Jokowi. (mag)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerima penghargaan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atas dedikasi dalam meningkatkan kompetensi guru di Indonesia melalui program pelatihan Indonesia Digital Learning (IDL) yang secara konsisten dilaksanakan sejak 2014.
Presiden Joko Widodo menunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo. Fraksi PDIP memberi apresiasi pilihan Jokowi dan berharap Marsekal Hadi bisa netral dalam gelaran pemilu.
"Keputusan Presiden Jokowi mengajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk mengganti Jenderal Gatot Nurmantyo sudah mengacu pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004," ujar anggota Komisi I DPR, Charles Honoris kepada wartawan, Senin (4/12).
Menurut Charles, dipilihnya Marsekal Hadi sebagai calon Panglima TNI merupakan langkah cepat Presiden Jokowi dalam menjawab tantangan dan kebutuhan mendesak untuk pertahanan negara. Langkah Jokowi disebutnya perlu diapresiasi.
"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, presiden memiliki hak prerogatif atas pergantian panglima TNI," kata Charles.
Dia mengingatkan, TNI harus selalu sigap dalam menjawab setiap perubahan yang terjadi begitu cepat. Charles menyebut, mulai dari geopolitik, geoekonomi, geostrategi kawasan, dan persaingan global.
"Publik juga mengharapkan agar pemerintahan Jokowi bisa segera merealisasikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," harap anggota Fraksi PDIP ini.
Tak hanya itu, Charles pun mengingatkan Marsekal Hadi soal gelaran pilkada serentak dan pilpres yang sebentar lagi dihadapi. Dia meminta agar pria yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu untuk bisa memastikan netral di pemilu, baik secara pribadi maupun para prajuritnya.
"Menghadapi pilkada serentak di tahun 2018 dan pemilu 2019 panglima TNI baru harus netral dan tidak berpolitik praktis. Dengan dukungan rakyat TNI akan semakin kuat dan profesional," ucap Charles.
"Harapan saya juga, panglima baru dapat melanjutkan agenda reformasi di tubuh TNI, dan TNI dapat semakin profesional menjalankan tugasnya," sambungnya.
Surat Presiden Jokowi mengenai pemilihan Marsekal Hadi sebagai calon Panglima TNI akan dibacakan dalam sidang paripurna esok hari, Selasa (5/11). Setelahnya, Komisi I DPR akan mengagendakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi.
"Komisi I DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap calon panglima TNI yang diusulkan presiden setelah proses dilalui melalui pimpinan DPR," tutup Charles. (dtc/mfb)
Polresta Depok membuat terobosan dalam pengawasan penyidikan perkara dengan membuat Sistem Informasi Penyidikan (SIP) online. Masyarakat pun bisa mengetahui perkembangan penyidikan yang ada di Polresta Depok secara real time.
Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan mengatakan, SIP online merupakan implementasi dari program ´Promoter´ Kapolri yang salah satunya membuat terobosan pelayanan masyarakat berbasis online.
"Saya ingat beberapa minggu yang lalu di tembok Cina begitu saya foto bahwa (ada tulisan, red) ´polisi merupakan pengawalan peradaban´, peradaban saat ini merupakan teknologi informasi. Kalau tidak mengetahui peradaban saat ini, kita akan hilang dimakan zaman," ujar Herry, Senin (4/12).
Terobosan ini dibuat atas banyaknya keluhan dari masyarakat dalam pelayanan kepolisian, terutama di bidang reserse. Dengan adanya SIP online ini, masyarakat berkepentingan bisa mengikuti perkembangan kasus yang tengah berjalan di Polresta Depok.
Ia berharap, dengan adanya SIP online ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website www.sipdepok.com.
"Mudah-mudahan diaplikasikan dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat Kota Depok dan saya mengajak kepada personel untuk masyarakat kita anggap sebagai raja kita tingkatkan kinerja untuk menuju lebih baik," lanjutnya.
Program ini sebetulnya telah di-launching bersamaan dengan HaloPolisi dan Panic Button yang menjadi salah satu unggulan program Polresta Depok, pada Februari 2017 lalu.
Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa yang juga menghadiri peluncuran SIP online dan SKCK online tersebut, memberikan apresiasi atas terobosan Polresta Depok ini. Sejalan dengan program tersebut, Kemenpan-RB sendiri memiliki aplikasi untuk mengelola sistem pelayanan publik.
Di lokasi yang sama, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengatakan polisi masa depan harus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat agar senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Ada suatu perubahan mindset dimana masyarakat saat ini menjadi raja dan polisi sebagai pelayan, polisi tidak bisa kerja sendiri tapi polisi punya partner di Muspida dan kementerian," kata Purwadi.
Ia berharap, program ini akan diteruskan oleh AKBP Didik Sugiarto yang sebentar lagi akan mengisi jabatan Kapolresta Depok menggantikan Kombes Herry yang akan mengikuti pendidikan Sespati (Sekolah Perwira Tinggi).
"Launching ini pesan yang harus dilanjutkan dari Kapolres lama kepada Kapolres pengganti. Di pinggir Jakarta ada contoh kota Depok yang bisa sinergi dengan keamanan, kebakaran, kesehatan, dan lain-lain. Kebijakan Kapolri yang promerter dimana yang terakhir adalah kepercayaan, dimana kepercayaan bisa didapat dari ketulusan melayani dan kecepatan merespons," papar Purwadi. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengunaan merkuri di pertambangan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah dikecam oleh Anggota Komisi VII. Penggunaan merkuri di pertambangan itu selain merusak lingkungan juga berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Untuk itu Komisi VII mendesak pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar selalu memantau aktivitas pertambang di Poboya. Saat ini Poboya menjadi pusat pertambangan rakyat yang belum memiliki izin dan banyak menggunakan merkuri.
Anggota Komisi VII DPR RI Mochtar Tompo mengatakan sangat mengecam pengunaan merkuri di pertambangan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
"Tadi diungkapkan oleh perwakilan ESDM katanya mereka tidak mengurusi atau bertanggung jawab atas pertambangan rakyat yang ilegal. Padahal pada faktanya justru perusahaan yang tidak berizin itu yang dominan dalam melahirkan kerusakan lingkungan," tandas Mochtar.
Brdasarkan hasil uji terhadap sumur -sumur di wilayah tersebut, setelah diuji terdapat 7 dari 10 sumur baku mutu sudah tercemari merkuri sebanyak 0,005. Jadi kerusakan sudah 5 kali lipat dari standar baku mutu normal.
"Komisi VII ingin terus mendalami masalah merkuri yang ada di Sulawesi Tengah, sebagai bukti keseriusannya nanti kami akan membentuk Tim Khusus. Ketika nanti muncul masalah kita akan panggil ke Komisi VII, " jelasnya sepertri dikutip dpr.go.id.
Sebelumnya juga diberitakan penggunaan merkuri ini telah memakan banyak korban dan menjadi isu dunia seperti yang terjadi di Kota Minamata, karena keterbatasan informasi banyak warga Minamata yang memakan ikan sungai, padahal ikan yang berada di sungai tersebut mengandung limbah merkuri. Sehingga banyak warga di Minamata dengan kondisi cacat fisik karena konsumsi ikan yang mengandung merkuri.
"Jadi jangan sampai hal serupa terjadi di Indonesia dan ini harus dilakukan pengawasan yang ketat terkait pertambangan ilegal yang masih menggunakan merkuri," ujarnya.Sebab jika tidak dilakukan penanggulangan, Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar pada sektor sumber daya manusia, lingkungan hidup dan ekonomi," pakpar Mochtar Tompo. (rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dihukum untuk mereklamasi lahan bekas pertambangan batubara di yang telah ditinggalkan perusahaan penambang di Kabupaten Rengat, Riau. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Rengat, Riau atas gugatan yang diajukan LSM Lingkungan Yayasan Riau Madani.
Sebenarnya ada tiga pihak yang digugat Yayasan Riau Madani LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup itu, yakni perusahaan swasta, Bupati setempat dan Menteri ESDM. Namun majelis hakim yang diketuai hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus hanya mengabulkan sebagian yakni menghukum tergugat III, Menteri ESDM.
Gugatan yang diajukan pada 19 September 2016, diputus majelis hakim pada 8 November 2017. Namun pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.
Dalam putusannya hakim menyebut menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara. Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan bekas timbunan tersebut diminta untuk dilakukan penanaman kembali.
Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.
"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," ujar Surya.
Diungkapkan Surya, perusahaan swasta telah melakukan penambangan batu bara sejak tahun 2008 dan berakhir 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya saja, perusahaan sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.
"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak tahun 2013 lalu. Seharusnya, saat lokasi penambangan ditinggalkan perusahaan Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasikan sudah diberikan perusahaan," jelas Surya.
Atas putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM telah menyatakan banding. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS. COM - Presiden Joko Widodo mengusulkan nama KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI menggantika Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki pensiun.
Pengajuan nama Hadi Tjahjanto kepada DPR diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan.
"Saya menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," ujar Fadli Zon setelah menerima Pratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Selain menyampaikan penggantian Panglima Jendral Gatot Nurmantyo, menurut Fadli presiden juga menyampaikan penggantinya yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru. "Hanya satu nama (tunggal) yang tadi disampaikan," sebut Fadli.
Dengan diterima pengajuan nama calon panglima tersebuat. Fadli mengatakan Pimpinan DPR, akan langsung menggelar rapat bersama pimpinan fraksi. Untuk rapat Badan Musyawarah bahkan akan digelar siang ini.
"Surat saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk segera diproses. Hari ini kita rapim nanti siang rencananya dan Bamus karena ada beberapa agenda juga," jelas Fadli.
Diketahui, Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Presiden Jokowi mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI untuk diuji oleh DPR.
Mensekneg enggan berkomentar terkait pengajuan nama calon Panglima TNI tersebut. "Ya nanti sajalah, (tanya pada) Pak Fadli," jawabnya saat didesak wartawan. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Saat ini salah satu soal yang menjadi fokus dalam persidangan permohonan praperadilan Satya Novanto adalah terkait dengan masalah penerapan nebis in idem. Untuk kepentingan tersebut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mendorong agar hakim praperadilan kasus ini secara berhati-hati menerapkan penggunaan prinsip tersebut dalam praperadilan.
Dia mengatakan, nebis in idem dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/peristiwa (tempus dan locus delictie) dan kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Asas nebis in idem bermaksud melindungi individu yang telah dihukum atas suatu kejahatan dari penghukuman lebih jauh dan menjadi sasaran penghukuman berkali-kali atas perbuatan tersebut," ujarnya kepada gresnews.com, Senin (4/12).
ICJR mengingatkan, dalam hukum pidana di Indonesia, prinsip nebis in idem diatur secara jelas dalam KUHP. Pasal 76 Ayat (1) KUHP. Di situ dinyatakan: "Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Titik tekan nebis in idem berada pada kewenangan penuntutan yang dimiliki negara, prinsip nebis in idem memberikan perlindungan untuk memastikan bahwa seseorang hanya diadili (dituntut) satu kali dalam peradilan yang adil untuk suatu perbuatan yang disangkakan padanya (tidak dalam pengertian upaya hukum biasa dan luar biasa). Perbuatan yang disangkakan tersebut adalah perbuatan yang persis sama, berdasarkan tempus delicti dan locus delicti.
"Dengan kata lain, secara contrario, apabila seseorang melakukan suatau perbuatan pidana lain, atau perbuatan pidana lain dengan locus dan atau tempus delicti yang berbeda atau suatu pengulangan pidana, maka padanya dapat dilakukan penuntutan lagi," kata Supriyadi.
Dalam nebis in Idem, kunci utama juga terletak pada pemeriksaan materil suatu pokok perkara. Dengan kata lain, bahwa suatu kasus dilindungi prinsip nebis in idem dalam hal pengadilan sudah memeriksa pokok perkara dan menghasilkan suatu putusan, baik berupa putusan pidana, lepas atau bebas.
"Maka, apabila dalam proses persidangan ternyata belum masuk pada pokok perkara, persidangan pada seseorang masih bisa dilakukan. Intinya prinisip nebis in idem, barulah dapat dipersoalkan dikala pemeriksaan sudah memasuki pokok perkara secara materil. Dalam hal permasalahan bersifat formil maka tidak berlaku prinsip nebis in idem," tegas Supriyadi.
Menururt ICJR, praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa "pra persidangan" bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Karena alasan itu, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal ini dapat dilihat dalam KUHAP Pasal 82 Ayat (1) huruf d yang menyatakan: "dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang sangat berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara. Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek formil. "Aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pemeriksaan pokok perkara," papar Supriyadi.
Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 Ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan "aspek formil" melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud "aspek formil" adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.
Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.
Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. "Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri," kata Supriyadi.
Pasal 82 Ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan: "putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru".
Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya Pasal 82 Ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem.
Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. "Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan," pungkas Supriyadi. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peneliti Institute for Criminal Jutice Reform (ICJR) Dirga Sustira mengatakan, putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebankan kewajiban membayar uang pengganti kepada korporasi, yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) merupakan putusan bersejarah. "Ini merupakan putusan yang cukup bersejarah, ini putusan pertama terhadap korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang di hukum untuk membayarkan pidana uang pengganti kepada negara," kepada gresnews.com, Senin (4/12).
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 November 2017, menghukum membebankan kewajiban membayar uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE Rp14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 serta sebesar Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Vonis ini merupakan bagian dari putusan yang dibacakan atas kasus korupsi dengan terdakwa Dudung Purwadi selaku Mantan Direktur Utama PT DGI.
ICJR, kata Dirga, mengapresiasi putusan ini. "Sebelumnya telah ada putusan terhadap korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi namun diajukan bukan oleh KPK, melainkan oleh Kejaksaan yakni dalam kasus PT Giri Jaladhi Wana," ujarnya.
Menurut pandangan ICJR, perlu dicatat mengenai alasan hakim yang memutuskan uang pengganti diwajibkan dibayar oleh korporasi PT NKE. Hakim menilai, selama persidangan berlangsung Dudung Purwadi tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, namun dirinya terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Majelis hakim juga menilai bahwa, besaran uang pengganti harus dihitung dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung atas putusan tersebut guna menjadi rujukan maupun preseden bagi kasus korupsi lainnya yang melibatkan korporasi serta langkah yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," tegas Dirga.
Dalam UU Pemberantasan Tipikor (UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001) tidak memuat pengertian secara definitif mengenai uang pengganti. Namun, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, secara tersirat dapat diartikan bahwa uang pengganti adalah pidana tambahan selain pidana tambahan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Catatan penting atas putusan ini adalah bahwa putusan atas kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi sesuai dengan PERMA No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Selain itu putusan tersebut juga telah sesuai dengan PERMA No. 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, terutama sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa korporasi dapat dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
"Dengan hadirnya putusan tersebut, agar dapat menjadi rujukan bagi KPK untuk segera mengambil langkah cepat dan responsif bagi kasus pidana korupsi lainnya yang melibatkan korporasi. Diharapkan dengan hadirnya putusan ini KPK tidak ragu-ragu lagi dalam menuntut korporasi sebagai terdakwa korupsi di Indonesia," pungkasnya. (mag)
Genderang persaingan antara dua calon kuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf dimulai.
Lembaga konsultan bisnis internasional Frost & Sullivan memberikan anugerah kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai "Indonesia Telecom Service Provider of The Year" dan "2017 Indonesia Fixed Broadband Service Provider of The Year".
Partai Demokrat (PD) mulai memperkenalkan "anak emas"nya Agus Harimurti Yudhoyono untuk menjajagi kemungkinan berlaga di Pemilihan Presiden 2019 mendatang. PD intens membangun komunikasi politik dengan beberapa partai politik salah satunya PDI Perjuangan.
Sekjen PD Hinca Panjaitan mengaku dirinya bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan bertemu dengan Politikus PDIP Maruarar Sirait.
"Kami tadi bicara dengan Ara (Maruarar Sirait). Diskusi tadi dilakukan, akan melakukan komunikasi intens untuk bertemu, saya, AHY dan Mas Ara," ujar Hinca, Minggu (3/12).
Hinca menilai intensitas pertemuan politik ini penting untuk dilakukan. Hal ini untuk melihat persiapan Pilpres 2019. "Saya kira Maret akan terlihat konfigurasi yang pas untuk masuk ke Agustus (pendaftaran capres dan cawapres)," kata Hinca.
Komunikasi PD dengan sejumlah partai politik lainnya juga intens dilakukan. Hinca menyebut komunikasi itu terjalin atas inisiatif dari AHY.
Hinca mengatakan partainya juga membuka komunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi. Selain PDIP, PD juga melakukan komunikasi dengan Gerindra dan Golkar.
"Keniscayaan untuk mendekat atau berkoalisi atau bersinergi menjadi keharusan itu. Karena nggak ada satu partai pun hari ini yang bisa mengusung calon presiden sendiri, maka koalisi kan jawabannya. Nah sekarang koalisinya sama siapa? itu yang menjadi penting untuk dalam komunikasi ini," paparnya.
PD juga menilai adanya tokoh muda di bursa Pilpres dapat menjadi alternatif bagi partai politik. "Melihat tokoh-tokoh mudanya, ini bisa menjadi alternatif perbincangan yang menarik bagi parpol-parpol. Siapa dengan siapa, siapa bagaimana dan arahnya bagaimana," tutur Hinca.
Hinca mencontohkan nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat diusung oleh PD dalam ajang Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya elektabilitas AHY hingga kini terus naik.
"Jadi ketika kami melihat ada dipasang-pasangkan seperti ini, ini menarik angka-angkanya. Angka AHY naik terus," katanya.
Selain itu Hinca juga menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga muncul dalam hasil survei sebagai Cawapres 2019.
"Lalu bung Anies juga muncul, menurut saya itu wajar. Karena dia baru saja ikut Pilgub DKI Jakarta dan dilantik menjadi gubernur. Jadi menarik sekali menurut kajian kita. Lalu juga ada nama Ahok, yang juga merupakan alumni Pilgub DKI Jakarta," paparnya. (dtc/mfb)