JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sudah hampir dua bulan sejak Anies-Sandi resmi dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, dalam catatan Komite Pemantau Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Jakarta, belum ada respons atau pernyataan resmi dari Gubernur Anies terkait kelanjutan rencana Pemprov DKI Jakarta memiliki fasilitas pengolahan sampah modern atau ITF ini.
Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta Ubaidillah berharap, agar Anies melanjutkan rencana pembangunan ITF sebagai komitmen memajukan tatakelola persampahan di Jakarta menjadi lebih baik. Pembangunan ITF selain telah menjadi agenda Pemprov DKI Jakarta sejak dahulu, mengingat juga Jakarta sudah lama masuk dalam kategori ´darurat sampah´.
"karena produksi sampah Jakarta yang besar mencapai 6.500-7.000 ton per hari tidak jelas pola penanganannya dan bergantung pada TPST Bantargebang Kota Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka (Open Dumping)," katanya dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (7/12).
Ubaidillah mengatakan, sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak lagi diperbolehkan sebagaimana amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Persampahan. Menurutnya, amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Persampahan, Pasal 29 huruf (e), melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir tidak diperbolehkan lagi.
Dia menjelaskan larangan menimbun sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mengingat sampah yang ditumpuk dibiarkan terbuka dan membiarkan air lindi (leacheate) tidak terkelola serta gas methana (CH4) yang timbul akibat reaksi biokimia penyebab terjadinya ledakan dan kebakaran di TPA. Gas methana (CH4) yang dihasilkan pada timbunan sampah dilokasi TPA juga telah menyumbang 20-30 kali lebih besar daripada karbon dioksida (CO2) yang merupakan pembentuk emisi gas rumah kaca (GRK), penyebab meningkatnya suhu bumi atau yang biasa disebut dengan istilah pemanasan global (gkobal warming).
Ubaidillah memberikan contoh TPA atau TPST Bantargebang, meskipun ada upaya perbaikan, TPA jenis itu sangat merusak lingkungan dan menjadi sumber berbagai penyakit, mencemari udara, tanah dan air tanah, mencemari irigasi dan badan-badan air, bau yang meresahkan hingga radius 5-10 km, penyebab krisis air bersih dan rawan konflik sosial. "Karena itu kedepan Jakarta harus memiliki ITF untuk mengolah sampah sendiri di dalam kota DKI Jakarta yang efektif dan ramah lingkungan, agar tidak bergantung terus pada TPA Bantargebang kota Bekas," ujarnya.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta berencana membangun fasilitas pengolahan sampah dalam kota, Intermediate Treatment Facility (ITF) di kawasan Sunter Jakarta Utara atau ITF Sunter. Pemprov DKI Jakarta telah memilih PT Fortum Finlandia, sebagai pihak investor pemenang tender untuk membangun ITF Sunter.
Kontrak perjanjian kerjasama (PKS) proyek pembangunan ITF Sunter telah ditandatangani pada 16 Desember 2016 antara Pemprov DKI Jakarta yang menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan PT Fortum Finlandia.
ITF Sunter yang akan dibangun Pemprov DKI Jakarta adalah fasilitas pengolahan sampah modern dengan menggunakan energi panas bertempratur tinggi (Incinerator) untuk memusnahkan sampah berkapasitas 2.500 ton per hari.
Energi panas dari proses pembakaran sampah tersebut rencananya akan dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan hingga 40 megawatt (MW). Selain di Sunter, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun ITF di kawasan Marunda, Cilincing dan Duri Kosambi. (mag)
Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dinilai sebagai langkah yang membuat kawasan Timur Tengah akan kembali membara. Dengan pengakuan itu, Trump bak tengah memanggang kawasan Timur Tengah yang selama ini memang selalu panas.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para korban perdagangan orang di Benjina, akhirnya mendapatkan restitusi. Penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada 8 (delapan) orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (6/12).
Hadir dala acara tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, serta Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik. Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 orang warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi/korban kasus TPPO Benjina.
Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 orang warga negara Myanmar tersebut kepada LPSK. Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi/korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku.
Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada tanggal 10 Maret 2016 (Putusan Pengadilan Negeri Tual No: 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN. Tul) dengan memvonis 7 terdakwa (5 diantaranya adalah warga negara Thailand) dengan hukuman 3 tahun pidana penjara, denda Rp160 miliar serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp773,3 juta kepada 11 korban. Pada pelaksanaannya hanya 4 terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada 8 korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tersebut adalah sebesar Rp438 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Uni Myanmar H.E. Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan LPSK serta pihak-pihak terkait atas terealisasikannya penyerahan dana restitusi bagi 8 orang warganya. Dana tersebut telah diterima oleh Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya Pemerintah Myanmar akan segera menyerahkan dana restitusi tersebut kepada para korban.
Duta Besar Myanmar memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia. "Di minggu kedua bulan Desember ini, diharapkan Pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, dan Kementerian Kesejahteraan Sosial akan menyerahkan uang tersebut kepada para korban," kata Daw, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (7/12).
Sekretaris Jampidum Suhardi mengatakan, penyerahan uang restitusi ini menjadi kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengaku gembira dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penggungkapan kasus TPPO Benjina khususnya dukungan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
"Penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai kendala. Melalui penyerahan ini, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya, yakni uang ganti kerugian yang telah dibayarakan oleh pelaku," kata Lies.
"Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian/restitusi bagi korban kejahatan, kasus TPPO Benjina menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara," pungkasnya. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menargetkan, pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 bisa mencapai 5,4 persen. Jokowi mengaku, dia optimistis hal ini akan tercapai jika pemerintah mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan terus meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi.
"Kita sesuai disampaikan Pak Menko Ekonomi, nanti Januari atau Februari maksimal, kita akan memiliki single submition. Ini saya kira harus menjadi target untuk betul-betul ada sebuah satuan tugas/task force yang mengawal setiap investasi yang masuk ke negara kita," kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/12), seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden menekankan, pentingnya tetap menjaga stabilitas ekonomi, baik stabilitas harga, stabilitas keuangan, maupun neraca pembayaran. "Saya mengingatkan hati-hati dengan inflasi, harus bisa kita kendalikan. Kemudian, hati-hati juga dengan perubahan iklim dan cuaca yang ekstrim. Dan, juga hati-hati dengan bencana yang ada di beberapa daerah karena ini juga akan berpengaruh pada stabilitas harga," ujar Jokowi.
Dia menambahkan, pada tahun 2018 pemerintah juga akan memulai program padat karya tunai atau cash for work yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan yang lain-lainnya. "Ini saya minta nanti awal Januari sudah bisa kita lihat di lapangan sudah dimulai. Karena kita harapkan dengan ini akan ada peningkatan daya beli masyarakat utamanya yang ada di desa," tegas Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan Program Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai agar betul-betul disalurkan tepat waktu, tidak terlambat. "Sehingga bisa membantu keluarga-keluarga pra sejahtera," pungkasnya. (mag)
Isu beredar bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan lobi-lobi terkait uji kepatutan dan kelayakan dirinya melanjutkan masa jabatan sebagai hakim konstitusi. Arief mengakui pertemuan dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Meski mengakui pertemuan itu ada, Arief menepis anggapan menjalankan lobi-lobi dengan Komisi III DPR. Pertemuan itu dilangsungkan di suatu hotel dengan klaim dirinya hanya membicarakan terkait penyusunan jadwal uji kepatutannya.
"Ketua Komisi III (Bamsoet) mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam pertemuan itu, Arief menjelaskan dia merupakan Ketua MK dengan segudang kesibukan. Dia mengaku saat itu ingin ke Uzbekistan sehingga harus bertemu dengan Komisi III untuk membicarakan jadwal uji kepatutan.
"Saya bilang kayak begini, saya akan jalan ke Uzbekistan. Di sana hari ultah Mahkamah Konstitusi Uzbekistan, saya diundang jadi pembicara di sana. Harinya, tanggalnya, sekian-sekian sehingga saya tidak bisa fit and proper test. Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III," sebutnya.
"Nggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (lobi), tapi saya menghadap ke sini, ketemu di sini dalam rangka proses ini (uji kepatutan)," imbuh Arief.
Sebelumnya, Arief menjalani serangkaian prosesi fit and proper test sebagai hakim MK di DPR. Hasil rapat menyimpulkan, Arief disetujui Komisi III DPR kembali menjabat sebagai hakim MK. (dtc/mfb)
Surat dakwaan atas nama terdakwa Setya Novanto sudah siap. KPK pun telah membagikannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Novanto.
"Selain ke PN (Pengadilan Negeri), dakwaan dan berkas perkara tersebut akan diserahkan ke pihak tersangka SN (Setya Novanto). Jadi sejak sore ini, maka berkas dan dakwaan tersebut sudah tidak hanya ada di KPK, tapi juga sudah disampaikan ke PN dan tersangka SN," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (6/12).
Posisi KPK saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. Selain itu, Febri menyebut KPK telah siap menghadapi sidang praperadilan Novanto yang bakal digelar pada Kamis (7/12) besok.
"Terhitung sejak tadi pagi sebenarnya proses penyidikan sudah selesai sehingga tanggung jawab beralih ke JPU (jaksa penuntut umum), dan kemudian sore harinya setelah berkas lengkap dan dakwaan sudah ada, maka dilakukan pelimpahan ke PN Jakpus," ucap Febri.
"Jadi domainnya sekarang di PN Jakpus, sekarang tinggal menunggu penetapan majelis dan juga jadwal sidang. Namun secara paralel karena besok dijadwalkan sidang praperadilan, maka KPK akan hadir di sidang praperadilan tersebut," imbuh Febri.
Sore tadi tim KPK telah melimpahkan berkas pokok perkara atas nama Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada ribuan berkas yang diserahkan.
Namun pihak pengadilan belum menentukan majelis hakim yang bakal mengadili Novanto, termasuk penentuan jadwal sidangnya.(dtc/mfb)
Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief, yang baru saja disetujui untuk melanjutkan periode kedua, dilaporkan karena melobi DPR.
"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK atas nama Arief Hidayat terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertemu dengan beberapa anggota DPR untuk melakukan lobi terkait dengan pemilihannya sebagai hakim konstitusi kembali," kata penggiat ICW, Lalola Easter, di gedung MK, Rabu (6/12).
Menurut ICW, patut diduga perbuatan Arief sebagai pelanggaran etik. "Di mana kami beranggapan ada dugaan terlapor itu memperdagangkan pengaruhnya untuk berkas yang sekarang ditangani oleh MK itu permohonan pengkajian UU," cetus Lalola.
Selain ICW, ikut melaporkan Perludem dan Relawan Putih. Adapun pelapor individu adalah Wahida Suaib, Agus Tanzil, dan Dadang Trisasongko. "Kita berharap Dewan Etik MK bekerja untuk melakukan penelusuran karena ini untuk menjaga independensi MK, keberpihakan MK, juga bicara soal integritas hakim," ujar penggiat ICW lainnya, Tama S Langkun.
Arief telah membantah anggapan melakukan lobi-lobi politik. Namun ia tak menampik bila dikatakan dirinya bertemu dengan Ketua Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang fit and proper test.
"Ketua Komisi III mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief seusai fit and proper test.
(dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah termasuk presuden tak mengintervensi rencana Munaslub Partai Golkar yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Menurut JK, presiden hanya berkeinginan agar Golkar tetap solid.
"Presiden tak mengintervensi. Presiden mendorong agar Golkar tetap solid iya, sebab solidnya parpol, itu menjadi pertanda demokrasi pada negara berjalan," tegas JK menirukan presiden, di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Pihaknya juga tak akan mencampuri proses internal Golkar dalam menentukan pemimpinnya yang baru. Hal itu terkait wacana apakah sebaiknya Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi di Munaslub atau tidak. Airlangga diketahui memang mendapat banyak dukungan di internal untuk menggantikan Setya Novanto dari posisi ketum.
"Ya itu proses internal lah nanti," tutur JK.
Seperti diketahui Novanto saat ini telah ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Kasusnya bahkan akan segara disidangkan.
Ketua Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Ridwan Bae sebelumnya mengatakan saat ini pihaknya menunggu inisiatif Setya Novanto untuk mundur dari jabatan sebagai ketua umum. Ridwan juga meyakini bahwa Airlangga bisa terpilih secara aklamasi sebagai Ketum Golkar untuk menggantikan Novanto.
"Kalau ingin mundur itu hak dia (Novanto). Justru jadi harapan kita semua," tutur Ridwan di gedung DPR RI, Selasa (5/12). (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR RI mengkritik rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menyederhanakan golongan daya listrik tanpa melalui pembahasan dengan DPR. Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat digelar rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa (05/12).
Gus Irawan, menegaskan sesuai UUD 1945 Pasal 33, Cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. "Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu," ujarnya saat memimpin rapat kerja tersebut.
Namun Gus mengatakan, pihaknya justru mengetahui rencana pemerintah itu dari media masa yang kemudian mencoba meminta konfirmasinya. Karena tidak pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya, Gus pun mengatakan tidak tahu rencana tersebut. Menurut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, seyogyanya Menteri ESDM mendiskusikan hal itu terlebih dahulu kepada DPR, sebelum akhirnya mempublikasikan ke media massa.
"Bahkan saat saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Penilaian masyarakat justru hal itu disebutnya hanya sebagai akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikan tariff listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan pertalite kemarin," ujar Gus.
Menggapi kritik tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa rencana tersebut baru sebatas diskusi, testing the water, apakah rakyat akan menerima atau tidak. "Dengan kata lain itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada," katanya, seperti dikutip dpr.go.id.
Jawaban Jonan itu justru memancing reaksi keras dari beberapa anggota Komisi VII lainnya seperti Bambang Haryadi yang tidak setuju dengan ungkapan testing the water. Menurutnya rakyat bukan "kelinci percobaan" yang bisa seenaknya dilakukan uji coba.
"Saya kurang sependapat dengan ungkapan testing the water, rakyat jangan dijadikan kelinci percobaan, seperti nge-test suara politik, kita hargai rakyat Indonesia. Ini masalah ekonomi rakyat. Saya harap pak menteri mencabut ucapannya tadi, testing the water," tegas Bambang.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa kementeriannya dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.
Penyederhanaan itu dipastikan Jonan tidak akan merubah tarif listrik per kWh, yang saat ini seharga Rp 1.467,28 per kWh. (rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim hingga awal Desember 2017 ini program Satu Juta Rumah tekah mencapai 765.120 unit rumah. Capaian tersebut, membuat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid optimis hingga akhir tahun capain tahun ini akan lebih tinggi dari tahun 2015 sebanyak 699.770 unit dan tahun 2016 sebanyak 805.169 unit.
Menurutnya capaian tersebut didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen. Sementara untuk rumah non-MBR yang terbangun mencapai 30 persen. "Sebanyak 619.868 unit merupakan rumah MBR dan 145.252 unit untuk non-MBR, sehingga totalnya 765.120 unit," ujar Khalawi di Jakarta, Selasa (5/12).
Dari jumlah itu menurut Khalawi, sebanyak 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR, baik berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU). Program Satu Juta Rumah merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015 lalu sebagai bagian Nawa Cita.
Sedangkan 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Rinciannya sebanyak 183.977 unit dibangun oleh Kementerian PUPR, oleh kementerian atau lembaga lain 1.566 unit, pemerintah daerah 148.180 dan pengembang 250.916 unit. Selain itu, CSR juga berkontribusi sebanyak 118 unit, sedangkan 35.111 unit sisanya dibangun oleh masyarakat secara mandiri.
Khalawi mengatakan hingga saat ini, tantangan terbesar dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah adalah terkait dengan ketersediaan lahan dan percepatan perijinan pembangunan perumahan yang belum diterapkan secara merata di daerah.
Mengatasi permasalahan ketersediaan lahan, ia berharap konsep Bank Tanah dapat segera terwujud. Selain itu pemerintah juga mendorong pengembangan kota mandiri yang menyediakan lahan permukiman yang besar, namun tetap memperhatikan konsep hunian berimbang.
"Kita dorong kehadiran kota baru mandiri seperti Maja. Tapi aturan hunian berimbang diterapkan. Kita juga kembangkan hunian vertikal, karena apartemen sewa jadi jawaban untuk generasi milenial kita," katanya seperti dikutip pu.go.id.
Selain persoalan lahan, pemerintah pusat juga tengah mendorong kemudahan perijinan pembangunan perumahan dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016.
Regulasi ini diklaim mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR terhadap rumah, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga.
"Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah," tambah Khalawi. (rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masih adanya masyarakat yang berkeberatan atau bahkan menolak menjadi saksi karena takut, tentu akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana. "Jika itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (6/12).
Semendawai mencontohkan pemerintahan yang saat ini tengah getol memerangi tindak pidana korupsi. Namun, jika tidak ada yang bersedia menjadi saksi, atau tidak ada yang mau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, alhasil akan banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang bebas. "Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan," katanya.
Jika tidak ada yang mau bersaksi dalam kasus korupsi, selain kerugian negara tak dapat diselamatkan, jelas Semendawai, tindak pidana tersebut dipastikan akan terus berulang tanpa dapat ditindak. Ujung-ujungnya masyarakat jugalah yang akan merasakan kerugian karena kewajibannya membayar pajak kepada negara, dikorupsi untuk kepentingan beberapa gelitir orang dan kelompok.
Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan. Bahkan, hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kesediaan untuk menjadi saksi dalam suatu tindak pidana tidak perlu harus menunggu adanya panggilan dari penegak hukum, sebelum adanya panggilan, sudah sepatutnya setiap warga negara mau bersaksi atas apa yang diketahuinya.
Terkait hal ini, LPSK juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua LPSK dengan Rektor Universitas Lancang Kuning, serta Nota Kesepakatan antara Ketua LPSK dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Kerja sama antara dua lembaga ini tidak terlepas dari peningkatan layanan perlindungan saksi dan korban dalam semangat pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Lancang Kuning Hasnati mengatakan, pihaknya banyak menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara, termasuk LPSK. Tujuannya tidak lain meningkatkan kualitas kampus, khususnya memberikan tambahan pemahaman bagi para mahasiswa. "Diharapkan kuliah umum bisa menambah pengetahuan apalagi perlindungan saksi dan korban ini merupakan bidang baru," ujarnya.
Hasnati sedikit menceritakan sejarah kampus yang dipimpinnya yang sudah berusia 35 tahun. Saat ini, Universitas Lancang Kuning terdiri atas sembilan fakultas dengan 19 program studi strata satu dan dua program studi strata dua. "Akreditasi Universitas Lancang Kuning sudah B. Sementara khusus Fakultas Hukum saat ini akreditasinya sudah A. Kita harap akreditasi ini bisa dipertahankan," katanya. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk segera audit perizinan tower dan billboard di Jakarta. "Perizinan Tower dan Billboard yang sudah ada di sekitaran Jakarta ini harus segera diaudit, karena banyak yang masih belum ada izin atau habis izinnya. Ini harus dibenahi," ujar Alipudin, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (6/12).
Alipudin mengatakan dirinya mencurigai banyaknya tower dan billboard yang sudah berdiri belum mengantongi izin. Hal tersebut menurut Alipudin mencerminkan lemahnya pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Perizinan kan menyangkut keamanan lingkungan juga, kemarin ada peristiwa robohnya tower dan menimpa rumah warga. Ini jadi teguran untuk pemerintah daerah," kata Alipudin.
Diketahui pada hari Minggu 26 November lalu, menara Base Transceiver Studio (BTS) milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) roboh dan menimpa tiga rumah warga di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Robohnya tower penopang radio BTS tersebut untungnya tidak memakan korban jiwa.
"Tidak adanya izin bagi pembangunan tower dan billboard juga sebenarnya merugikan pemerintah, seperti kurangnya pemasukan pajak dan tidak teraturnya tata kota," imbuh Alipudin.
Alipudin menambahkan, dengan adanya audit perizinan maka Pemerintah Daerah akan mendapat keuntungan seperti dengan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah dari potensi pajak yang hilang dan dapat menertibkan tata kota Jakarta. (mag)