Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto resmi menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Airlangga secara aklamasi ditunjuk menjadi Ketum Golkar lewat rapat pleno DPP yang digelar Rabu (13/12) malam.
Soal posisi menterinya yang rangkap jabatan dengan ketum parpol, Airlangga berpasrah kepada Presiden Joko Widodo. "Tanya Presiden," ujar Airlangga menjawab pertanyaan wartawan soal posisi menteri yang rangkap jabatan dengan ketum parpol, Kamis (14/12) dini hari.
Ditemui saat hendak bergegas pulang, Airlangga menegaskan dia menyerahkan sepenuhnya posisi Menperin kepada Jokowi.
"Ya, pastilah," katanya. Airlangga menjawab pertanyaan apakah dirinya menyerahkan sepenuhnya posisi menteri kepada Jokowi setelah merangkap sebagai Ketum Golkar.
Airlangga mengucapkan terima kasih atas penunjukan dirinya sebagai ketum. Airlangga menegaskan tak ada sekat di tubuh internal Golkar.
"Kami tegaskan, tidak ada faksi-faksi di Partai Golkar. Kami kerja bersama menyelesaikan agenda politik, apakah pileg atau pilpres. Dukungan dari masyarakat, seluruh stakeholder, kami ucapkan terima kasih," ujar Airlangga.
Golkar akan menggelar munaslub untuk mengukuhkan Airlangga sebagai Ketum Golkar pada 19-20 Desember nanti. Sehari sebelumnya, Golkar akan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas).
"Jabatan Ketua Umum nonaktif (lowong). Pengisian jabatan lowong dengan memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum. Keputusan tersebut dalam rapat pimpinan nasional 18 Desember 2017," ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (13/12).
Setelah itu, Golkar menggelar munaslub di Jakarta pada 19-20 Desember 2017. Ketua penyelenggara munaslub adalah Nurdin Halid.
"Penanggung jawab munaslub Idrus Marham. Ketua Penyelenggara Nurdin Halid. Ketua SC: Ibnu Munzir. Ketua OC: Agus Gumiwang Kartasasmita," lanjut Ace. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Beberapa kelompok masyarakat sipil mendesak agar negara-negara berkembang tidak menyepakati proposal baru mengenai isu Fasilitasi Investasi untuk pembangunan (Investment Facilitation for development) di dalam perundingan KTM ke-11 WTO. Isu investasi di WTO yang disebut sebagai "Isu Baru" atau seringkali juga disebut "Isu Singapura" sejak 1996 ditolak oleh negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) dengan alasan investasi asing bukan perdagangan, jadi aturannya tidak bisa diatur dalam WTO.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menjelaskan, upaya yang jelas dari negara maju untuk merundingkan isu investasi dicoba kembali di KTM WTO di Cancun Meksiko tahun 2003, dan gagal mencapai konsensus karena sebagaian besar negara menolak. "Desakan untuk memasukan kembali isu investasi dalam perundingan WTO juga menjadi rekomendasi negara-negara maju dalam mengatasi tren proteksionisme global dalam perdagangan dan investasi pada saat pertemuan G20 Summit di Hamburg, Jerman, Juli 2017 yang lalu. Dan KTM ke 11 WTO menjadi momentumnya," papar Rachmi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (14/12).
Peneliti Third World Network Lutfiyah Hanim berpendapat, usulan perjanjian investasi, dengan berbagai cara, didasari atas anggapan bahwa keberadaan perjanjian investasi akan meningkatkan arus investasi. Sementara, laporan UNCTAD di tahun 2014, menyebutkan bahwa hasil tidak mendukung hipotesis bahwa perjanjian investasi bilateral akan mendorong investasi bilateral, sehingga pemerintah negara berkembang seharusnya tidak berasumsi bahwa menandatangani perjanjian investasi bilateral akan mendorong FDI.
Selain, itu studi Bank Dunia 2011, menemukan bahwa ‘ukuran dan besar potensi pasar’ adalah penentu utama dalam menarik FDI dan bukan adanya perjanjian investasi. "Sebagai contoh, Brazil,tidak memiliki Perjanjian Investasi Bilateral, namun Brazil adalah penerima kelima terbesar FDI di dunia pada tahun 2013," ujar Lutfiyah.
Isu fasilitasi investasi ini tidak hanya berbicara tentang kegiatan fasilitasi yang bersifat administrasi, tetapi juga akan mengatur mengenai aspek perlindungan terhadap investor asing di dalamnya. Sebagian besar aturannya akan mengadopsi isu Bilateral Investment Treaty (BIT) yang sangat kontroversial dengan mekanisme penyelesaian sengketa investasi di mana investor asing bisa menggugat negara di lembaga arbitrase internasional.
"Indonesia sudah punya banyak pengalaman digugat oleh investor asing melalui BIT dengan nilai gugatan hingga milyaran dollar. Sehingga isu investment facilitation di WTO hanya akan menguntungkan negara pengekspor investasi ketimbang penerima investasi seperti Indonesia," pungkas Rachmi.
Sebagai informasi, saat ini, masih berlangsung perundingan KTM ke-11 WTO di Buenos Aires, Argentina. Pertemuan yang dibuka tanggal 10 Desember lalu, diperkirakan akan selesai molor dari waktu yang dijadwalkan tanggal 13 Desember waktu setempat. Semakin banyak proposal negara maju yang didesakan tetapi proposal negara berkembang dan agenda Doha tetap mengalami kemandekan. WTO yang disahkan tahun 1995, saat ini mempunyai 164 negara anggota. (mag)
Berakhir sudah era kepemimpinan Setya Novanto di Partai Golkar. Rapat pleno Golkar telah memutuskan memberhentikan Setya Novanto sebagai ketua umum.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri. Penandatanganan MoU oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Kapolri yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung LPSK Jakarta Timur, Rabu (13/12).
Beberapa hal yang diatur dalam MoU tersebut, antara lain administrasi pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban, pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan/atau informasi dan peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi dan korban.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, MoU ini kali ketiga yang merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya. MoU berlaku untuk masa waktu lima tahun ke depan. "Kerja sama LPSK dan Polri sudah terjalin sangat baik selama ini, khususnya dalam upaya pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban," kata Semendawai, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com.
Sebagai informasi, kata dia, untuk tahun 2017 saja, terhitung dari Januari-November, tercatat ada 113 orang saksi dan korban yang dilindungi LPSK yang merupakan rekomendasi dari Polri, terbari atas perdagangan orang 81 orang, seksual anak 14 orang, terorisme 7 orang, sengketa lahan 5 orang, pembunuhan 4 orang, illegal fishing 1 orang dan sumpah palsu 1 orang.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebelum ada MoU pun, kerja sama antara Polri dan LPSK sudah berjalan. "Kerja sama Polri-LPSK sudah tidak bisa diganggu gugat lagi karena kedua lembaga sudah satu langkah dan tindakan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban," ujar Ari Dono.
Ari Dono menjelaskan, keterkaitan Polri dan LPSK khususnya dalam hal pembuktian. Karena salah satu alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana adalah keterangan saksi dan korban. Jika saksi dan korban tidak bisa ditampilkan dalam persidangan, akan susah untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Karena itulah, menurut dia, diperlukan upaya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Namun, terkadang masyarakat belum banyak memahami bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "Ada peran penyidik untuk menginformasi hal tersebut (perlindungan)," katanya.
Selain penandatanganan MoU antara LPSK dan Polri, LPSK juga mengundang perwakilan dari 17 K/L dalam seminar membahas pengelolaan WBS Terintegrasi yang diberi nama “WBS TEGAS” (terintegrasi antarsistem). Masing-masing K/L mendapatkan sosialisasi mengenai pengamanan WBS yang ditandai dengan pembagian "Sertifikat Digital" dan penggunaannya.
WBS Online sendiri merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014; Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; dan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam Heni Susila Wardoyo mengatakan, salah satu butir nawacita Presiden Jokowi adalah memperkuat kehadiran negara dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Apa yang menjadi harapan presiden tersebut, menurut Heni, hanya dapat terwujud apabila seluruh aparatur terkait penegakan hukum meningkatkan kapasitasnya masing-masing dan bersatu dalam mewujudkan visi tersebut. "Kemenko Polhukam akan coba membantu mengurai semua sumbatan bagi LPSK dalam menjalankan tugas," tutur dia. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah dinilai lambat dalam menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri yang belakangan merebak kembali. Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, pada tahun 1990, Indonesia sudah pernah dinyatakan bebas difteri.
"Tapi, pada 2009 sempat muncul kembali dan kini pun terjadi lagi. Kampanye promotif preventif para petugas kesehatan sangat kurang," kata Okky seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (13/12).
Okky menyayangkan, pemerintah baru menyatakan KLB setelah jatuh korban jiwa. Menurut dia, langkah pemerintah dengan menggelar ORI (Outbreak Response Imunization) untuk memerangi wabah KLB difteri sudah betul. Hanya saja, bila setiap ada KLB disikapi dengan ORI, tanpa perubahan layanan kesehatan dasar, maka ORI tidak berguna.
"ORI ini hanya untuk sekali suntik. Difteri bisa kita cegah kalau suntikan difteri itu dilakukan berkala. KLB yang sekarang memperlihatkan vaksinasi difteri itu gagal," tandas Anggota F-PPP ini.
Di satu sisi, masyarakat memang tidak melakukan vaksinasi difteri secara berulang. Tapi, Okky menyatakan tau mau menyalahkan masyarakat yang berarti blame the victim (menyalahkan korban). Justru yang patut disalahkan adalah ke mana strategi komunikasi kesehatan Kemenkes.
Masyarakat dibiarkan tak melakukan pengulangan vaksinasi difteri. Harusnya, Kemenkes mengawal pengulangan vaksinasi tersebut. "Saya mendorong meneruskan program yang pernah ada, yaitu rapot kesehatan anak sekolah. Itu harus diadakan lagi. Dinas pendidikan sempat buat program itu sebagai upaya orangtua dan sekolah mengontrol kesehatan anak, sudah berapa kali mendapat vaksinasi dan apa saja vaksinasi yang sudah diberikan," kata Okky.
Menurutnya, justru sejak program JKN dirilis pemerintah, penyakit menular semakin banyak. Misalnya, TBC, difteri, dan kaki gajah. Para tenaga kesehatan di Puskesmas juga hanya bekerja di dalam gedung, menunggu berapa banyak pasien yang datang dan apa penyakitnya. Mereka, kata Okky, kurang melakukan program-program di luar gedung. Itu artinya hanya fokus pada kuratif belaka.
"Besar kemungkinan mereka hanya sibuk mengelola kapitasi di setiap Puskesmas supaya dapat lebihnya, sehingga kegiatan promotif preventif di luar gedung terabaikan. Jakarta sudah punya kegiatan di luar gedung yang namanya ´Ketuk pintu layani dengan hati´. Tapi, ternyata Jakarta juga punya KLB difteri. Artinya, ada yang salah. Menurut saya, pemerintah harus melakukan terobosan yang tidak bisa dengan kuratif. Harus promotif preventif. Bila hanya kuratif, maka akan defisit lagi," kritik Okky.
Di tengah kasus KLB difteri seperti ini, harusnya pencegahan digalakkan dengan aksi promotif preventif. Unit kesehatan berbasis masyarakat harus dimasifkan. Pemerintah juga sudah punya program PHBS (Perilaku hidup bersih sehat), tapi belum digerakkan lagi. Dilakukannya masih sporadis. "Insentif untuk para ibu agar mau ke Posyandu juga tak boleh ditinggalkan," pungkasnya. (mag)
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupas peran Setya Novanto dalam kasus korupsi E KTP. Dalam surat dakwaan Jaksa menyebut berbagai pertemuan dilakukan Novanto agar proyek e-KTP lancar sehingga anggarannya bisa dinikmatinya.
Jaksa membacakan pertemuan demi pertemuan yang dihadiri Novanto. Di setiap pertemuan itu, Novanto bersiasat untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Pertemuan pertama yang dilakukan Novanto yaitu pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Saat itu, Novanto bertemu Andi Narogong dengan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni terkait persiapan proses penganggaran e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan ´di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama´. Selain itu, terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan penerapan KTP Elektronik," kata jaksa.
Setelahnya, Novanto kembali bertemu Andi dan Irman di ruang kerjanya di DPR. Saat itu Novanto mengaku tengah mengkoordinasikan agar persiapan matang.
Novanto pun mendelegasikan Andi untuk memantau perkembangan penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Andi memiliki kedekatan dengan Novanto.
"Sewaktu Irman akan keluar ruangan, terdakwa juga mengatakan, ´Perkembangannya nanti hubungi saja Andi´ yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Narogong sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa," ucap jaksa.
Novanto pun mulai mengenalkan Andi kepada Wakil Ketua Banggar DPR saat itu Mirwan Amir. Andi juga dikenalkan ke Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR.
Setelah membereskan urusan di DPR, Novanto mulai bergerak ke para vendor yang bakal mengerjakan proyek tersebut. Dia meyakinkan mereka bahwa proyek e-KTP pasti berhasil dan anggaran sudah disediakan.
Novanto bertemu Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem bahwa proyek e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.
Ketika seluruh urusan beres, Novanto memperkenalkan ´orang dekat´-nya yaitu Made Oka Masagung kepada para vendor. Nantinya, duit jatah Novanto dari konsorsium akan diterima Made Oka dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Selain itu, Novanto juga menyampaikan agar commitment fee yang merupakan jatahnya dan anggota DPR disampaikan melalui Made Oka," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Novanto didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Novanto juga disebut menerima duit total USD 7,3 juta.
Duit itu berasal dari konsorsium yang memenangi proyek e-KTP itu. Uang dikirim ke Novanto melalui tangan orang lain yaitu Made Oka dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK menilai seharusnya praperadilan terhadap Ketua DPR non Aktif Setya Novanto gugur. Sebab sesuai hukum acara yang berlaku jika perkara pokoknya telah disidangkan di pengadilan dan perkara praperadilan masih belum memperoleh putusan maka perkara praperadilannya dinyatakan gugur. Hingga saat ini proses gugatan praperadilan Novanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum diputuskan.
"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada, dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Pasal 82 KUHAP dan dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, menurut Febri, sudah jelas ditafsirkan, praperadilan gugur saat pertama kali sidang dibuka oleh hakim dan dihadirkan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan, eksepsi, proses pembuktian, tuntutan hingga putusan, itu adalah agenda lebih lanjut dari rangkaian proses persidangan pembuktian perkara pokok.
Sidang praperadilan di PN Jaksel siang tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.
Kendati perkara pokok kasus dugaan korupsi e-KTP telah disidangkan namun hakim prapraperadilan masih melanjutkan proses sidang praperadilan. Menanggapi hal ini Febri mengatakan pihak KPK menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada hakim. Ia meyakini bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri.
"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. (dtc/rm)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty. Pengadilan menetapkan status tersangka Surya di kasus korupsi alat KB dinyatakan sah.
"PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka selaku pemohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam siaran persnya, Rabu (13/12/2017).
Putusan tersebut menetapkan penetapan tersangka kepada Surya adalah sah dan sesuai prosedur. Putusan tersebut diketok sore tadi di PN Jaksel.
"Putusannya, menolak gugatan praperadilan dari pemohon seluruhnya," ucap Rum.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN. (dtc/mfb)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e- KTP, Setya Novanto, terus terdiam saat ditanya majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Sidang Novanto akhirnya diskors untuk kedua kalinya.
Novanto hanya terdiam dan batuk-batuk saat ditanya nama, tempat lahir, umur jenis kelamin, hingga kebangsaannya oleh ketua majelis hakim Yanto maupun oleh hakim anggota. Baru 15 menit sidang dimulai, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang lagi.
"Jadi penuntut umum, kita skors. Majelis mau musyawarah," kata hakim Yanto sambil mengetok palu.
Sidang Novanto akhirnya diskors dan majelis hakim meninggalkan ruang persidangan.
Sidang Novanto sebelumnya diskors 4 jam sejak diskors pukul 10.40 WIB hingga dibuka lagi pukul 14.41 WIB. Sebelumnya, sidang sempat diskors karena Novanto minta izin ke toilet dan kembali dimulai. Namun, belum 5 menit dimulai, sidang kembali diskors oleh hakim untuk pemeriksaan kesehatan Novanto.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Novanto menunjukkan gelagat tak mendengar pertanyaan-pertanyaan hakim. Hakim lalu bertanya kepada jaksa KPK dan memanggil dokter yang memeriksa Novanto.
Setelah memanggil dokter KPK untuk bertanya soal kesehatan Novanto, ketua majelis hakim Yanto kembali menanyai identitas Ketum Golkar itu. Namun Novanto tak menjawab.
Dokter EM Yunir telah menyatakan Novanto sehat. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 08.50 WIB. Hakim Yanto lalu bertanya lagi kepada Novanto.
"Apakah Saudara mendengar pertanyaan saya?" tanya hakim. Pertanyaan itu diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.
"Siapa nama Saudara?" tanya hakim lagi. Pertanyaan itu juga diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.
Hakim lalu mengubah pertanyaan. "Apakah nama Saudara Setya Novanto?" tanya hakim lagi. Namun pertanyaan ini juga tak dijawab.
Jaksa KPK Irene Putri lalu berbicara. KPK menilai Novanto sedang berbohong. "Yang Mulia, kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan," katanya. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan untuk melakukan menginvestigasi kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam distribusi elpiji, sehingga kerap terjadi kelangkaan. Seperti diketahui akhir-akhir ini disejumlah daerah mengalami kelangkaan elpiji ukuran 3 kilogram.
Untuk itu Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta KPK melakukan penelusuran rantai distribusi. Sehingga diketahui bagaimana elpiji yang menjadi kebutuhan rumah tangga ini bisa menyusut jumlahnya di pasaran.
Bambang mengaku kecewa melihat realitas kelangkaan elpiji 3 kg, terutama terhadap kinerja Pertamina yang bertanggung jawab atas kelangkaan ini. "Masyarakat konsumen, baik rumah tangga maupun pedagang mengeluhkan kondisi ini," ujarnya seperti ditulis dalam rilisnya.
Masyarakat juga mengeluh mahalnya harga elpiji namun sulit didapat. Bahkan setelah didapat isinya tidak sesuai dengan beratnya yang 3 kilogram. "Ternyata, banyak sekali yang dimanipulasi,” ujar politisi Partai Gerindra ini, seperti dikutip dpr.do.id.
Ia pun meminta KPK memeriksa Pertamina sebagai penyuplai elpiji 3 kg. Bambang, juga mengkriti Pertamina karena belum menunjukkan profesionalisme sepanjang dipimpin Direktur Utamanya Elia Massa Manik.
Menurutnya kinerja Dirut Pertamina masih negatif. Ini membuktikan bahwa penunjukkan seseorang untuk mengisi jabatan Dirut Pertamina masih dipenuhi unsur like and dislike. Sebab penunjukan atau pemilihan Dirut Pertamina tidak dilakukan dengan profesional. Adanya kelangkaan elpiji 3 kg menjadi bukti ketidakprofesionalan Direksinya. Kelangkaan ini juga dinilai akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. (rm)
Pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat untuk menggerakkan perekonomian. Salah satu caranya dengan menggelar program padat karya cash mulai awal tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, skema cash for work ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di desa.
"Bisa meng-generate lapangan kerja baru, berapa peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan daya beli masyarakat sampai pada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Boediarso di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa (12/12).
Ia mengatakan, prinsip pelaksanaan cash for work adalah dengan swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa atau tidak boleh dikontrak atau pihak ketiga. Lalu juga menyerap tenaga kerja setempat, dan menggunakan bahan baku setempat.
Kriteria kegiatan, maksimal 5 kegiatan, jalan desa, embung, jembatan, polindes, paud, pasar desa. Lalu, besaran upah, di bawah upah buruh tani (Rp 50.000), minimal 30% dari nilai kerjaan fisik. Pelaksanaan kegiatan tidak memerlukan alat berat/alat besar.
Bentuk kegiatan mulai dari pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen. Keberlanjutan selama setahun, dan mengoptimalkan peran pendamping desa.
Boediarso menuturkan, prioritas sasaran program cash for work adalah pengangguran atau penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, lalu setengah menganggur maksudnya penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam dalam satu minggu, masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Lalu, penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan, yakni sebesar Rp 354.000 per bulan. Selanjutnya, penerima PKH atau penduduk yang terdaftar dalam program keluarga harapan yang saat ini mencapai 5,9 juta.
Lebih lanjut Boediarso menuturkan, saat ini aturan bersama empat menteri mengenai program cash for work akan segera terbit. Aturan tersebut meliputi menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri desa, daerat tertinggal dan transmigrasi, serta menteri perencanaan pembangunan nasional.
"Sebentar lagi ya minggu depan lah. Antara lain mengatur masing-masing tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mengawal skema cash for work," tambah dia.
Untuk sistem pengawasannya, pemerintah mengajak masyarakat desa itu sendiri untuk menjadi pengawas, hingga pejabat daerah seperti camat juga ikut serta mengawasi. Boediarso tidak segan memberikan sanksi kepada desa yang merealisasikan program padat karya cash ini tidak sesuai prinsip-prinsip kegiatan.
"Yang jelas kalau dia menyalahi peraturan skema cash for work banyaknya sanksi administratif, kecuali kalau fraud itu tindakan pidana, tapi kalau ya artinya enggak maksimum aja, kemungkinan penerapan sanksinya dalam bentuk apa, paling tidak kalau dia dikontrakkan menjadi temuan BPKP/BPK, jadi kalau sanksi itu kita kaji dan bahas bersama, apakah ditunda dana desanya," tutup dia. (dtc/mfb)
Anggota DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena diduga memprovokasi penolakan Ustaz Abdul Somad di Bali. BK segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus etik ini.
"Kami akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki," kata Ketua BK DPD, Mervin Sadipun Komber, Rabu (13/12).
Pemrosesan aduan akan dijalankan sesuai tata beracara DPD RI. Tim Pencari Fakta itu terdiri dari tiga orang anggota BK, sedapat mungkin anggotanya bukan dari wilayah orang yang berperkara, maka dalam hal ini anggota Tim bukan dari Bali dan Nusa Tenggara.
"Tim Pencari Fakta akan menyelidiki laporan pengaduan tersebut, apakah laporan tersebut akan kita teruskan masuk area persidangan atau apakah kemudian akan ada hal-hal lain yang membatalkan laporan itu," kata Mervin.
Tim itu akan dibentuk tanggal 14 Desember. Nantinya si pengadu yakni anggota DPR dari PKB, Lukman Edy, juga akan dimintai keterangannya. Itu bila kasus dilanjut masuk area persidangan. BK bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan proses sampai akhir.
"BK akan memutuskan (sanksi) sesuai dengan tingkatannya, sanksi terberat adalah pemecatan, dan sanksi paling ringan adalah permohonan maaf," kata dia.
Arya sendiri sudah memberikan keterangan terkait hal ini. Dia menegaskan tak pernah memprovokasi ormas-ormas di Bali untuk menolak Ustaz Abdul Somad. Dia mengatakan, sebelum dia membuat pernyataan soal Ustaz Abdul Somad, sudah ada enam organisasi yang lebih dulu menyatakan penolakan. Dia juga mengatakan isu penolakan itu sudah viral di Bali.
"Pertama, tanggapan saya ya kita mengapresiasi apa pun yang dilakukan teman kamar sebelah kita DPR. Kedua, saya sebagai anggota DPD yang taat hukum dan paham Tatib BK, saya siap menghadapi, dan saat ini sedang menunggu dijadwalkan," kata Arya, Selasa (12/12). (dtc/mfb)