site-nav-wrap
Post title

Misteri Mundurnya Anas dari Pilkada Jatim

Kabar mengejutkan mewarnai arena Pilgub Jatim 2018. Calon Wakil Gubernur Jawa Timur dari Cagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Abdullah Azwar Anas yang telah diusung PDIP dan PKB dikabarkan mengundurkan diri.

Post title

Pilkada Jatim: Azwar Anas Keluar, Risma Masuk

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jelang detik-detik pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018, kejutan terjadi di kubu duet Syaifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas. Azwar dikabarkan keluar dari pencalonan dan bakal digantikan oleh Walikota Surabaya Trirismaharini (Risma) untuk mendampingi Gus Ipul.

Pengunduran diri Anas sudah disampaikan langsung ke partai pengusung. "Iya, yang saya dengar begitu (mundur dari Pilgub Jatim). Saya dengar dari Basarah (Ahmad Basarah, Wasekjen PDIP)," ujar Wasekjen PKB Maman Imanulhaq saat dihubungi, Kamis (4/1).

Maman tidak mengetahui alasan mundurnya Anasnya dari Pilgub Jatim. "Nggak tahu (alasannya), mungkin ingin konsentrasi di Banyuwangi," ucapnya. Terkait bakal masuknya Risma, Maman mengatakan Risma sudah berada di Jakarta. "Pendampingnya (Gus Ipul) Risma, Risma sudah di Jakarta," katanya.

Terkait isu mundurnya Azwar, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP menyatakan akan mencermati suara rakyat. "Dinamika politik Jatim memang sangat tinggi, kita lihat beberapa tempo lalu Mbak Yenny Wahid dicalonkan jadi calon gubernur tapi beliau lebih memilih sikap untuk mendorong keutuhan NU dijalankan. Nah tentu saja sebelum batas akhir 10 Januari, PDI Perjuangan akan mencermati suara rakyat," kata Hasto, seusai pengumuman cagub-cawagub di markas DPP PDIP, Menteng, Jakpus, Kamis (4/1).

Risma hadir dalam pengumuman cagub/cawagub jagoan PDIP hari ini. Kehadiran Risma, kata Hasto, sebagai bagian dari simbol dukungan PDIP terhadap pendidikan politik. Kembali ke pertanyaan apakah benar Risma akan menggantikan Azwar Anas di posisi cawagub, Hasto melanjutkan PDIP akan melihat kemungkinan-kemungkinan yang ada, meski dia menekankan partainya tidak mudah berubah setelah mengambil keputusan.

"Kami akan melihat, tetapi ketika PDI Perjuangan telah mengambil keputusan politik, kami kokoh. Kami tidak mudah digoyahkan oleh berbagai hal. Kami konsisten dengan penetapan itu, karena semua melalui pertimbangan matang. Kecuali tiba-tiba ada angin puting beliung di musim pancaroba ini, misalnya begitu, tetapi kami sebagai partai yang konsisten dalam mengusung pasangan calon," ujarnya. (dtc/mag)

Post title

Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Agar Mengerem Agresifitas Berutang

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Plt. Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan pemerintah agar mengerem agresifitas dalam berutang untuk membiayai defisit anggaran. Hal itu disampaikan Fadli terkait laporan keuangan pemerintah tahun 2017. Dia mengatakan, sebagai sebuah gambaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya sekitar 5 persen, namun pertumbuhan utangnya mencapai 13 hingga 14 persen per tahun.

Menurut laporan pemerintah, realisasi defisit tahun 2017 tercatat Rp345,8 triliun. Secara nominal, realisasi defisit tersebut memang lebih rendah ketimbang realisasi defisit tahun 2016, yang mencapai Rp367,7 triliun.

"Namun, meskipun secara nominal jumlahnya turun, namun persentasenya terhadap PDB justru meningkat. Tahun 2016, rasio defisit APBN-P terhadap PDB mencapai 2,46 persen. Tahun 2017, angkanya naik menjadi 2,57 persen terhadap PDB," kata Fadli dalam rilisnya, Kamis (4/1), seperti dikutip dpr.go.id.

Hal itu, kata Fadli bakal membawa risiko terhadap keuangan negara. Fadli mengatakan, selama pemerintahan Jokowi, rasio defisit memang cenderung terus membesar. Pada 2014, defisit masih berada di angka Rp227,4 triliun, atau 2,26 persen terhadap PDB. Tahun berikutnya, 2015, defisit melonjak menjadi Rp318,5 triliun, atau mencapai 2,8 persen terhadap PDB.

Antara 2015 ke 2016 persentasenya memang sempat turun, namun sebagaimana yang kita lihat, realisasi defisit tahun 2017 kembali meningkat. "Kenapa kita harus memperhatikan soal defisit anggaran ini, selain karena ketentuan mengenai hal itu telah diatur tegas oleh UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, juga karena pemerintah selama ini selalu menutup defisit dengan menciptakan utang baru, poin yang juga diatur tegas oleh UU yang sama," ujar Fadli.

Politkus Partai Gerindra itu mengungkapkan, sekitar 75 hingga 80 persen pembiayaan defisit APBN memang ditutup oleh utang, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, sambung Fadli. Menurutnya, hal itulah yang harus diwaspadai, karena berdasarkan pengamatannya, pemerintah terlalu menggampangkan persoalan jika membahas masalah utang ini.

"Selama ini pemerintah selalu berdalih jika rasio utang kita masih dalam batas aman, karena masih di bawah angka 60 persen terhadap PDB sebagaimana yang dipatok UU. Menteri Keuangan, misalnya, pernah membandingkan rasio utang kita saat ini dengan tahun 2004, saat rasio utang kita mencapai 50 persen terhadap PDB," ujarnya.

Fadli menyatakan, pemerintah juga selalu membandingkan rasio utang Indonesia yang masih lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai 56,22 persen PDB, Amerika Serikat yang mencapai 107 persen PDB, ataupun Jepang yang bahkan mencapai 239,27 persen PDB. Pembandingan semacam itu dianggapnya keliru, karena tidak memperhatikan kemampuan bayar yang berbeda-beda dari negara-negara tadi.

"Setiap negara memang berbeda kasusnya. Belajar dari krisis utang Eropa, rasio utang sebenarnya bukan merupakan indikator yang pas untuk mengukur kemampuan sebenarnya dari perekonomian sebuah negara. Rasio utang kita yang lebih kecil tak menggambarkan perekonomian yang lebih hebat atau sejenisnya, sehingga kita harus berhati-hati," pungkasnya. (mag)

Post title

PDIP Gadang Ridwan Kamil-Anton Charliyan untuk Pilgub Jabar

GESNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tinggal selangkah lagi menetapkan pasangan calon untuk Pilgub Jawa Barat 2018. Duet Ridwan Kamil-Anton Charliyan sedang digodok.

"Tunggu pernyataan resmi Mas. Memang paslon sudah mengerucut (ke Ridwan Kamil dan Anton Charliyan)," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (4/1). Pernyataan Hendrawan ini menjawab pertanyaan apakah PDIP resmi mengusung Ridwan-Anton di Pilgub Jabar.

Seperti dijelaskan di atas, Hendrawan meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi Pilgub Jabar. PDIP masih memoles strategi sebelum mantap mengumumkannya.

"Tetapi tunggu ´sentuhan akhir´ (finishing touch)," ujar dia.

Soal mengusung Ridwan Kamil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya membuka peluang. Ridwan Kamil sendiri telah mengunjungi markas PDIP pada Rabu (3/1) kemarin.

"Kami menanggapi sebagai hal positif karena di dalam proses mencari pemimpin sebagai tanggung jawab PDIP untuk Jabar, kami membuka ruang dialog itu. Sehingga, bagi kami, yang mengetuk pintu kami membuka," sebut Hasto.

Sekedar diketahui, Ridwan Kamil sudah mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, PPP dan Hanura. Namun Wali Kota Bandung tersebut tak kunjung punya pasangan. PPP kekeuh menyodorkan Uu Ruzhanul Ulum, sementara PKB legowo tidak usung kadernya.

Sekretaris DPW PKB Jabar Sidkon Djampi mengatakan Agung Suryamal memang masuk dalam pantauan PKB. Tidak hanya Agung, ada beberapa figur lainnya yang akan dipertimbangkan sebagai pendamping Ridwan Kamil.

"Agung Suryamal memang masuk radar alternatif di samping figur lainnya juga semisal Charly kemarin datang ke DPW dan beberapa nama lain," kata Sidkon saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (3/1/2018). (dtc/mfb)

Post title

Jaksa KPK Cecar Mantan Bupati Buton soal Rekomendasi IUP

GESNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada KPK mencecar mantan Bupati Buton Syafei Kahar terkait surat rekomendasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nur Alam.

Awalnya, jaksa menanyakan tentang kehadiran Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sultra Burhanuddin di kantor Syafei. Kedatangan Burhanuddin saat itu membawa konsep surat untuk rekomendasi penerbitan IUP dari Bupati.

"November 2009, tanggalnya nggak ingat, staf melapor kepada saya bahwa ada dari dinas pertambangan provinsi. Tidak banyak dia bicara sama saya. Saya tidak perhatikan suratnya, tapi dia bilang ada surat," kata Syafei menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Syafei menyebut surat itu ia didisposisikan ke Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton saat itu, Radjlun, yang juga menjadi saksi dalam persidangan. Menurutnya selama menjabat sebagai bupati, surat-surat yang masuk biasanya tidak diantarkan langsung.

"Itu saya serahkan ke (dinas) pertambangan. Biasanya surat itu ke meja saya melalui bagian umum," ujarnya.

Menanggapi itu, Radjlun membenarkan kedatangan Burhanuddin membawa surat ke kantor bupati. Ia pun langsung mengurus surat rekomendasi untuk penerbitan IUP eksplorasi bagi PT AHB yang konsepnya telah dibawa oleh Burhanuddin.

"Waktu itu saya dipanggil pak bupati untuk datang ke ruang beliau. Di sana ada salah satu pegawai dari dinas ESDM provinsi bernama Burhanuddin, membawa surat untuk permohonan IUP untuk PT Harisma," ucapnya.

Rekomendasi dari Bupati Buton disebut Radjlun dibutuhkan untuk penerbitan IUP eksplorasi yang dikeluarkan Gubernur Sultra. Hal itu diperlukan, karena lokasi pertambangan berada di wilayah Kabupaten Buton.

Radjlun pun menyebut surat rekomendasi yang dikeluarkan menyebut belum bisa dikeluarkan IUP karena wilayah yang dimohonkan berada dalam lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia (INCO). Ia juga menyebut ada hutan produksi dalam lokasi yang dimaksud sehingga diperlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Hutan produksi saja, hutan lindung tidak ada. Harus minta izin Menteri Kehutanan untuk izin pinjam pakai," sambungnya.

Sebagai informasi, Nur Alam disebut melakukan korupsi dengan modus menerbitkan surat izin usaha pertambangan yang dibikin seolah-olah sesuai prosedur, padahal tidak. Izin itu diberikan karena adanya surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137. (dtc/mfb)

Post title

Alasan Jaksa KPK Menolak Permohonan JC Penyuap Mantan Dirjen Hubla

GESNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Adiputra Kurniawan dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Penolakan tersebut lantaran fakta persidangan Adiputra terbukti pemberi suap.

"Kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adiputra Kurniawan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa pada KPK saat sidang tuntutan terdakwa Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Adiputra Kurniawan selaku pemberi suap dalam fakta persidangan. Sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap sehingga keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebelumnya mengajukan permohonan justice collaborator kasus suap eks Dirjen Hubla Antotinus Tonny Budiono. Adiputra pun langsung menyerahkan permohonan justice collaborator kepada hakim.

"Kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator," kata kuasa hukum Adiputra saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hakim ketua Saifudin Zuhri pun mempersilakan Adiputra untuk mengajukan permohonan tersebut. Saifudin kemudian menerima surat permohonan tersebut.

"Silakan disampaikan," kata Saifudin.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap terdakwa Adiputra Kurniawan telah memiliki 21 ATM rekening di Bank Mandiri dengan nama berbeda yakni Joko Prabowo dan Yongkie Goldwing. Sejumlah 21 ATM tersebut diberikan kepada beberapa pejabat Kementerian Perhubungan.

"Tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain diantaranya kepada beberapa pejabat Kementerian Perhubungan untuk kepentingan kelancaran usaha bisnis yang dikelola melalui PT Adhiguna Keruktama," ujar jaksa pada KPK.

Jaksa menilai modus operasi pemberian suap yang dilakukan Adiputra tergolong baru dan sulit diungkap tindak pidananya karena menggunakan sarana perbankan ATM. Sehingga pelaku lainnya juga mengikuti pemberian suap tersebut.

"Sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional," ujar jaksa.

Dalam fakta persidangan, jaksa menyatakan Adiputra memberikan sejumlah uang kepada mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dengan ATM atas nama Joko Prabowo. Kemudian Antonius memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak lain sebagai ucapan terima kasih.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Antonius Tonny Budiono juga memberikan sejumlah uang menggunakan sarana perbankan (ATM) atas nama Joko Prabowo sebagai ucapan terima kasih," ucap jaksa.

Berikut nama-nama beberapa pihak yang menerima uang suap:

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Marwansyah Rp 341.500.000
2. Wisnoe Wihandani Rp 440.000.000
3. Sapril Imanuel Ginting Rp 800.000.000
4. Mauritz HM Sibarani Rp 88.000.000
5. Kepala Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisau, Otto Patriawan Rp 800.000.000
6. Kepala Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas, Gajah Rooseno Rp 1.137.400.000
7. Hesti Widiyaningsih Rp 17.500.000
8. Jatmiko Rp 10.000.000
9. Boby Agusta Rp 30.000.000
10. Herman Rasyid Rp 20.000.000
11. Ignatius Martanto Rp 17.500.000  (dtc/mfb)

Post title

Aktivitas Gunung Agung Mereda Radius Aman Diturunkan Jadi 6 KM

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul semakin meredanya aktivitas vulkanik Gunung Agung, Bali, Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan batas radius aman menjadi 6 kilometer dari sebelumnya 8 hingga 10 kilometer. Kendati status Gunung Agung masih ditetapkan  dalam status AWAS. Sebab Gunung Agung saat ini masih berada dalam fase erupsi dengan aktifitas vulkanik yang relatif tinggi dan fluktuatif.

Menurut Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, dari hasil analisis data visual maupun instrumental (seismik, deformasi dan geokimia), saat ini Gunung Agung masih berada dalam fase erupsi, aktivitas vulkanik masih relatif tinggi dan fluktuatif. Gunung Agung juga masih berpotensi melontaskan material erupsi berupa lava yang mengisi kawah, hembusan/letusan abu, dan lontaran batuan di sekitar kawah.

Volume lava di dalam kawah sekitar 20 juta meter kubik atau sekitar 1/3 dari volume kawah (60 juta meter kubik). Laju pertumbuhan kubah saat ini rendah sehingga untuk memenuhi volume kawah dalam waktu singkat kemungkinannya kecil.

Menilik tatus kegempaan Gunung Agung hingga kemarin, Rabu (3/1) pukul 18:00 WITA menunjukkan jumlah kegempaan dengan konten frekuensi tinggi maupun rendah. Saat ini terekam masih adanya tekanan dan aliran magma dari kedalaman hingga ke permukaan. "Namun demikian, energi gempa saat ini belum menunjukkan trend naik yang signifikan," tulis situs resmi esdm.go.id, Kamis (4/1).

Sedang sata Deformasi dalam beberapa hari terakhir juga nenunjukkan trend yang stagnan yang mengindikasikan belum ada peningkatan pada sumber tekanan yang signifikan. Data geokimia terakhir menunjukkan masih adanya gas magmatik SO2 dengan flux sekitar 100-300 ton/hari.

Kondisi bahaya yang diperkiraan berpotensi adalah berupa adanya lontaran batu pijar, pasir, kerikil, dan hujan abu pekat hingga lahar hujan. Bahaya lontaran batu, pasir, kerikil, dan abu pekat diperkirakan akan melanda area di dalam radius 6 km dari kawah.

Sedangkan bahaya lahar hujan diperkirakan akan mengikuti lembah sungai yang berhulu dari Gunung Agung bergantung pada debit air maupun volume material erupsi.

Sementara potensi bahaya Awan Panas kemungkinannya masih relatif kecil karena selain pertumbuhan lava yang melambat untuk memenuhi isi kawah, juga kemungkinan lain yaitu untuk mendobrak kubah lava menjadi awan panas diperlukan pembangunan tekanan yang cukup besar, sementara itu pembangunan tekanan hingga hari ini belum menunjukkan pola peningkatan yang signifikan. (rm)

Post title

Hakim Menolak Permintaan Novanto Dibebaskan dari Rutan KPK


JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa. Mejelis pun memutuskan sidang perkara korupsi e -KTP dengan terdakwa Setya  dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," sebut ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Hakim menilai, surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menilai keberatan yang diajukan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," kata Hakim Yanto.

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberataannya  Tim penasihat hukum Setya Novanto  menyinggung soal pengajuan praperadilan yang sempat dimenangkannya.  Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyinggung soal status tersangka yang dibatalkan hakim praperadilan Jilid pertama.

Selain menolak eksepsi majelis hakim juga menyatakan tidak akan mempertimbangkan permintaan Setya Novanto untuk dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut majelis hakim, hal itu tidak termasuk materi eksepsi atau nota keberatan.

Sebab eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP menyatakan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan

Sedang Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang di beri tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan

"Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menimbang bahwa terhadap keberatan di luar tersebut, tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Sebelumnya dalam eksepsinya, pengacara Novanto mencantumkan beberapa hal untuk diputuskan hakim dalam putusan sela. Salah satunya terkait permintaan membebaskan Novanto dari rutan KPK serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya. Permintaan tersebut ditolak hakim. (dtc/rm)

Post title

KPK Akan Kembali Periksa Olly, Mirwan dan Tamzil

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa tiga politisi senior  seperti Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari terkait kasus KTP elektronik.
 
"Ketiga nama tersebut dipanggil untuk diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1).

Baik Olly, Mirwan maupun Tamsil sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP, seperti Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan sejumlah tersangka nama ketiganya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP. Namun Mereka beberapa kali menegaskan membantah terlibatnya di kasus e-KTP.

Nama Olly dan Tamsil sempat dipertanyakan pengacara Setya Novanto karena menghilang dari dari surat dakwaan Novanto. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang disidangkan sebelum Novanto, Olly, Tamsil dan Mirwan Amir disebut jaksa pada KPK menerima uang. Namun ketiganya membantah. (dtc/rm)


Post title

Hukum Rimba

Ada kesamaan pandangan mulai dari yang elit sampai alit kalau hukum rimba itu jelek, kotor, hina dina, biadab, bengis, sadis, brutal, membahayakan, meresahkan, menakutkan, hukum yang urusannya hanya otot siapa yang kuat ia pemenangnya.