JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah inkonsisten dalam menyelamatkan nyawa warga negara dari pidana mati. "Upaya menyelamatkan nyawa warga negara masih sebatas dalam capaian diplomatik, bukan pengejawantahan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Direktur Pelaksana ICJR Erasmus A. T. Napitupulu, kepada gresnews.com, Rabu (10/1).
Kritik ini disampaikan ICJR terkait kegiatan Pameran Capaian 3 Tahun Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada Selasa (9/1) kemarin. Dalam pernyataan persnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengemukakan beberapa capaian pemerintah era Presiden Joko Widodo yang dianggap penting dan strategis. Salah satu dari banyak capaian yang dipresentasikan Menlu Retno adalah perlindungan warga negara di luar negeri.
Dalam keterangannya, Retno menyatakan bahwa dalam dunia dengan dinamika yang tinggi, upaya perlindungan warga negara di luar negeri memiliki tantangan tersendiri. Selama tiga tahun terakhir, menurut Retno pemerintah terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh rakyatnya, di mana pun berada.
Di antaranya menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri, memfasilitasi pemulangan hampir 50.000 WNI, khususnya pekerja migran, yang menghadapi situasi rentan di luar negeri. Kemudian, mengembalikan hak-hak finansial WNI senilai lebih dari Rp120 miliar, dan membebaskan dua orang sandera dari Filipina Selatan. Selain capain-capain tersebut, salah satu capaian yang cukup menyita perhatian ICJR adalah klaim keberhasilan pemerintah dalam membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati.
"Dalam perspektif hak asasi manusia, tentu saja ICJR mengapresiasi capaian dari pemerintah yang diwakili oleh Kemlu tersebut. Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri," terang Erasmus.
Namun, capaian penting keberhasilan Kemlu ini nampaknya dilakukan secara diskriminatif hanya bagi WNI di luar negeri dalam konteks kerja-kerja diplomatik. Dalam catatan ICJR, sepanjang Pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan tiga kali gelombang eksekusi mati, yaitu dua gelombang eksekusi pada 2015 dan satu kali eksekusi di 2016. Dari tiga kali gelombang eksekusi itu, pemerintah telah memasukkan 29 nama sdalam daftar terpidana yang akan eksekusi mati.
Sejumlah 18 orang di antaranya telah dieksekusi mati dan sisinya masih menunggu giliran eksekusi di depan regu tembak. Dari 29 nama itu, ada 6 (enam) orang yang merupakan warga negara Indonesia. Dari total 6 (enam) orang WNI yang masuk daftar dieksekusi mati, 3 (tiga) orang dieksekusi mati yaitu Rani Andriani alias Melisa Aprillia, Zainal Abidin dan Freddy Budiman.
Fakta itu belum ditambah dari jumlah terpidana mati yang berada dalam masa tunggu eksekusi mati di Lapas di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen PAS Kemenkumham per Oktober 2017, terdapat 165 terpidana mati yang tersebar di Lapas-Lapas di seluruh Indonesia.
Dari angka itu, 111 terpidana mati berkebangsaan Indonesia. Khusus untuk terpidana kasus narkotika, Presiden Joko Widodo telah secara jelas menyatakan akan menolak seluruh permohonan grasi yang diajukan. "Artinya, apabila tidak ada perubahan dari sisi judisial, maka terpidana mati kasus narkotika, sekalipun ber- warga negara Indonesia tidak akan diberi kesempatan hidup oleh presiden, berbeda dengan usaha yang dilakukan pemerintah bagi warga negara di luar negeri," ujarnya.
Apabila melihat penekanan tegas dari pemerintah bahwa melindungi WNI di mana pun berada adalah salah satu fokus pemerintah, maka terlihat inkonsistensi ketika pemerintah malah melakukan eksekusi mati di dalam negeri. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa menyelamatkan nyawa warga negara masih sebatas dalam capaian diplomatik, bukan pengejawantahan pembukaan UUD 1945 yaitu membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Untuk itu, disamping secara tulus mengapresiasi kerja-kerja Kemlu dalam menyelamatkan WNI yang diancam pidana mati di luar negeri, ICJR berharap agar Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga konsisten dan amanah tanpa diskriminasi dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia.
"Bahwa menjadi penting menolak praktik hukuman mati di seluruh dunia, terlebih di dalam negeri sendiri. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa menyematkan warga negara dan menjamin hak untuk hidup dari setiap warga negara adalah salah satu kewajiban utama negara," pungkasnya. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - PAN sepakat dengan PKB soal cawagub Jateng untuk Sudirman Said. PAN menjagokan Ida Fauziyah sebagai cawagub Jateng mendampingi Sudirman.
"Kami putuskan, kami dukung Sudirman Said dan Ida Fauziyah sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dari PKB untuk Jawa Tengah," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan saat jumpa pers di DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Sedari awal, PAN bersama Gerindra dan PKS sudah sepakat mengusung Sudirman sebagai cagub. Zulkifli menyebut, komunikasi sempat terjalin intens sebelum PAN sepakat memasangkan Sudirman dengan Ida.
"Sangat dinamis, barusan saja kami sudah buatkan SK setelah komunikasi intens, harusnya kami putuskan jam 12, tapi ya begitulah. Saya juga tadi bicara dengan ketua ketua partai lainya," sebut Zulkifli.
Sebelumnya, PKB telah resmi memberikan dukungan kepada Sudirman-Ida. Pasangan ini disebut sebagai pasangan ´normal´ dan ideal.
"Ini adalah pasangan yang ideal, yang normal katanya, ha-ha-ha.... Pak Sudirman dan Bu Ida adalah pasangan yang normal. Kami yakin pasangan ini mampu memenangkan Pilgub Jateng," kata Ketua LPP DPP PKB Marwan Jafar dalam deklarasi di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat. (dtc/mfb)
Nama calon ketua DPR yang akan diusung Partai Golkar menggantikan Setya Novanto masih terus menjadi spekulasi. Pasalnya Golkar masih enggan untuk menyegerakan menunjuk nama yang akan dimajukan sebagai Ketua DPR.
Sebelumnya Susi pernah mengungkapkan ada pihak yang ingin agar penenggelaman kapal asing dihentikan. Bahkan, mereka menginginkan agar kapal-kapal asing itu boleh digunakan kembali dengan cara dilelang lebih dulu.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama dua politikus Partai Golkar, Ade Komarudin (Akom) dan Setya Novanto (SN), muncul dalam persidangan perkara suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes PDTT. Nama keduanya muncul dalam hasil sadapan KPK.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan tentang kata ´umpetin´ dalam sadapan rekaman percakapan antara Apriyadi Malik alias Yaya (Dirut PT Ragta Dra Advertising). Kemudian, ada nama Akom dan SN yang muncul.
"Ini Akom itu siapa?" tanya jaksa KPK pada Yaya dalam sidang lanjutan terdakwa auditor BPK Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
"Ade Komarudin," jawab Yaya.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah ada kaitan Akom dengan kasus yang menjerat Ali Sadli. Yaya mengaku tidak ada.
"Oh nggak (ada kaitan Akom dengan kasus), cuma teman aja," jawab Yaya.
Nama Akom itu muncul dalam rekaman percakapan antara Yaya dengan kakak ipar Ali Sadli bernama Yanuar. Percakapan itu tertanggal 26 Mei.
Berikut isi percakapan yang ditampilkan jaksa dalam persidangan:
Yanuar: Akom tadi telpon juga.
Yaya: Heeh..iya, Akom saya kasih tau.
Yanuar: Iya terus ee kita mau bantu gimana ya, kaya-kaya begini kan.
Yaya: Iya
Yanuar: OTT susah juga bos
Yaya: Sebenarnya bukan buat Ali itu kan, bukan, Ali juga enggak tahu.
Yanuar: Iya. Iya tapi kan faktanya itu susah
Yaya: Iya sih. Iya hooh
Yanuar: Di kamarnya Ali gitu loh.
Yaya: Iya
Yanuar: Ini susah kalo begitu
Yaya: Heeh
Yanuar: Kecuali kaya SN ya
Yaya: Iya
Yanuar: Iya belut, belut,
Yaya: Iya belut bener bener belut
Yanuar: Iya
Yaya: Heeh itu gimana ya, menurut lu gimana? Kita harus buat apa? Menurut lu?
Yanuar: Makanya itu
Yaya: Hah?
Yanuar: Makanya itu
Yaya: Belum tahu nih bang, makanya bingung juga kan.
Yanuar: Iya, gimana. Ini katanya dikirim ke tempat (suara tidak jelas)
Yaya: Hah?
Yanuar: Mobil
Yaya: Iya! Makanya itu, aku mau tanya itu. A apa diumpetin ke mana apa bagaimana gitu.
Yanuar: Oh iya diumpetin, iya dimana gitu. Ada gudang ga dia (suara tidak jelas)
Yaya: Gak ada itu.
Jaksa kembali menanyakan tentang maksud dari kata ´umpetin´. Namun Yaya mengaku lupa.
"Ini apa yang diumpetin?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," jawab Yaya.
"Eh jangan semudah itu bilang lupa. Saksi sudah disumpah. Kami ada konsekuensi pidananya besar jangan semudah itu sejak awal sudah diingatkan. Kami bantu saksi bilang lupa. Sebelumnya Pak Yanuar bilang umpetin. Nah itu surat BPKB," ucap jaksa.
Di awal sidang, Apriyadi Malik alias Yaya tak mengakui berupaya menyembunyikan mobil milik auditor BPK Ali Sadli. Namun, setelah dicecar jaksa KPK, Yaya akhirnya mengakuinya.
Awalnya, jaksa KPK membeberkan percakapan antara Yaya dan kakak ipar Ali, Yanuar. Dalam percakapan itu, ada kata ´umpetin´.
"Ini apa yang diumpetin?" tanya jaksa kepada Yaya dalam sidang lanjutan terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
"Saya lupa," jawab Yaya.
Kemudian, jaksa kembali mencecar Yaya soal kata ´umpetin´ tersebut. Sebab, sebelumnya, ada soal BPKB dalam pembicaraan Yaya dengan Yanuar.
"Saksi ini kaitannya apa BPKB kaitannya dengan dokumen apa. Sambungin apa yang di atas tiba-tiba kok muncul BPKB soal apa? Saksi ngomong kok ini mobil. Sebelumnya Yanuar ngomong mobil. Jangan semudah itu saksi bilang lupa," cecar jaksa.
"Nggak tahu mobil mau diumpetin di mana," kata Yaya.
"Apa yang diumpetin?" tanya jaksa.
"Ya mobil itu," kata Yaya.
"Makanya jangan ngeyel, mobilnya siapa?" kata jaksa.
"Mobilnya Pak Ali," kata Yaya akhirnya mengaku.
Tak berhenti di situ, jaksa menanyakan tentang alasan Yaya menyembunyikan mobil Ali. Yaya mengatakan ada 5 mobil Ali di rumahnya, tapi yang diketahuinya milik Ali hanya 3.
"Nggak ada alasan apa-apa. Bukan saya yang mau umpetin Pak. Ini telepon sama Yanuar," ujar Yaya.
Ketika dimintai tanggapan, Ali menyebut keputusan menyembunyikan mobil merupakan kesepakatan antara istrinya, Yanuar, dan Yaya. Ali menyebut alasan mobil itu disembunyikan adalah khawatir, tanpa menjelaskan maksudnya.
"Ya kan tahu kadang istri cerita waktu berkunjung. Jadi kalau saya boleh menggarisbawahi teman-teman saya ini nggak paham apa yang dikerjakan itu. Tapi kalau mereka khawatir saya aneh-aneh," kata Ali. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Metro Jaya menghormati putusan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
"Saya kira masing-masing pemohon maupun termohon sudah memberikan argumentasi dan dalillya masing-masing. Kemudian terakhir adalah ada putusan, putusan tersebut kita hormati," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin (8/1).
Untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, polisi akan menggelar rapat dengan Pemprov DKI pada Rabu (10/1) mendatang. Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi terkait pengaturan lalu lintas.
"Kemudian secara teknis, hari Rabu kita rapatkan dishub dengan biro hukum DKI. Menyamakan persepsi aja terhadap putusan karena putusan MA maupun MK, terhadpa uji materi sifatnya final dan mengikat," ujar Budiyanto.
Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait teknis pengaturan lalu lintas yang akan dibahas nanti. Dia bersama jajarannya masih mengkaji putusan MA tersebut.
"Secara teknis nanti dulu, kita rapatkan dengan biro hukum DKI," tuturnya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Marzuki akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/1).
Untuk tersangka yang sama penyidik KPK juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Djamal Aziz Attamimi (mantan anggota DPR) dan Abdul Malik Haramain (anggota DPR).
Sejak pukul 10.04 WIB Marzuki telah tampak hadir Namun ia enggan meberikan keterangan ."Nanti saja ya," ujar Marzuki saat memasuki lobi KPK.
Nama Marzuki sempat disebut-sebut, terutama dalam surat tuntutan untuk Irman-Sugiharto. Mantan Ketua DPR ini disebut menerima aliran uang proyek e-KTP. kendati dalam sejumlah kesempat yang bersangkutan keras membantah.
Sementara nama Djamal juga muncul dalam isi berita acara pemeriksaan (BAP) Elza Syarief terkait kasus Miryam S Haryani, sebagai pihak yang menekan Miryam. Namun Djamal juga beberapa kali menyampaikan bantahannya.
Terkait kasus ini, Anang diduga telah bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam konspirasi dan korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam perkara ini Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pendapatan hulu migas nasional dinilai mulai membaik. Hingga akhir tahun 2017 disebutkan, penerimaan migas bagian Pemerintah tercatat mencapai US$ 13,1 miliar atau mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi, peningkatan pendapatan hulu migas pada 2017 ini mengindikasikan 4 fakta penting, yakni. Pertama, penerimaan migas bagian Pemerintah sebesar US$ 13,1 miliar tahun 2017, lebih besar dari cost recovery pada tahun yang sama sebesar US$ 11,3 miliar. "Ini pertama kali terjadi sejak 3 tahun terakhir. Tahun 2015 dan 2016, penerimaan Pemerintah selalu lebih kecil dari cost recovery," tutur Agung, seperti dikutip esdm.go.id.
Kedua, penerimaan migas Pemerintah tersebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya membukukan nilai sebesar US$ 9,9 miliar. "Artinya, naik US$ 3,2 miliar dibanding tahun 2016," ujar Agung.
Cost recovery migas yang merupakan faktor yang mempengaruhi penerimaan migas Pemerintah, menurut Agung, juga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
"Cost recovery tahun 2017 sebesar US$ 11,3 miliar, lebih rendah dibanding tahun lalu sebesar US$ 11,5 miliar. Saya kira ini adalah buah dari efisiensi yang terus didorong oleh Menteri ESDM dan Wamen ESDM selama lebih dari setahun terakhir ini," tambah Agung.
Penerimaan migas jika dilihat dari unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besarannya juga bisa dibilang melebihi target dalam APBN-P 2017.
"PNBP migas tahun 2017 lebih besar dari target APBN-P 2017. PNBP migas tercatat sebesar Rp. 85,6 triliun atau 112% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp. 76,7 triliun," tegas Agung.
Agung mengatakan bahwa lelang blok migas dengan skema gross split tahun 2017 juga ditutup dengan menggembirakan. "5 blok migas diminati oleh 7 kontraktor. Dari 5 blok tersebut, ada satu blok migas yang diminati oleh 3 kontraktor, yaitu Andaman II. Upaya Pemerintah mendorong efisiensi melalui kontrak migas gross split mulai membuahkan hasil," tegas Agung. (rm)
PDIP akhirnya batal memberikan dukungannya kepada Ridwan Kamil. Di detik-detik terakhir, partai berlambang banteng moncong putih itu, akhirnya melaju sendirian dengan mengusung pasangan Tubagus Hasanuddin dan Irjen Polisi Anton Charliyan.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Amien Rais berpesan agar pasangan Syamsuar-Edy Nasution bila terpilih Gubernur/Wagub Riau agar memikirkan semua komponen masyarakat. Bila memikirkan kelompok partai pengusungnya saja, Amien akan jewer Syamsuar.
Penegasan itu disampaikan Amien Rais dalam pidato politiknya di acara deklarasi Koalisi Riau Bersatu (Karib) Syamsuar-Brigjen Edy Nasution di Lapangan Bukit, Kecamatan Senapalen, Minggu (7/1) di Pekanbaru.
Amien menyebutkan, deklarasi ini merupakan koalisi PAN, NasDem dan PKS. Dukungan tiga partai ini membawa Syamsuar dan Brigjen Edy untuk ikut dalam pesta demokrasi Pilgub Riau Juni 2018 mendatang.
Amien Rais menyebutkan, dirinya dari Yogyarka sudah mengamati dari Sabang sampai Meurauke dan dirinya jatuh hati pada pasangan yang dijagokan PAN, PKS dan NasDem.
"Saya jatuh hati sama Pak Syamsuar dan Jenderal Edy Nasution. Ini kelihatannya diusung oleh PKS, PAN dan NasDem. Tapi saya yakin, begitu beliau berdua menjadi Gubernur dan Wagub yang dipilih adalah seluruh rakyat Riau," kata Amien.
Tidak mungkin karena diusung tiga partai, kata Amien lantas diistimewakan PKS, NasDem dan PAN.
"Kalau beliau sampai begitu, besok saya jewer ya. Karena beliau adalah bapaknya masyarakat Riau seluruhnya. Jadi saudaraku, partai lain tak usah ragu-ragu untuk mencoblos kedua beliau ini," kata Amien Rais yang disambut meriah para simpatisan yang hadir di acara tersebut.
Amien Rais yakin, Syamsuar-Edy bila menjadi pemimpin Riau bukan untuk kelompok dan golongannya.
"Saya kira ini pasangan paling bagus, dua kali jadi bupati jam terbangnya lebih dari cukup. Satu lagi jenderal TNI. Tahu nggak kalau TNI itu di atas semua golongan. Tidak mungkin Pak Edy jadi Wagub memihak salah satu partai. Dengan sumpah prajuritnya, Saptamarganya, memegang teguh doktrin TNI di atas semua golongan," kata Amien.
Menurut Amien, negeri ini runtuh dan tidak bisa tegak akibat sebagian besar sumber daya alam digotong ke luar negeri. Untuk bangsa sendiri cuma sisa-sisa yang tak ada artinya.
"Nah Riau ini kaya akan sumber daya alam, di tangan Gub dan Wagub yang soleh, bertanggung jawab, Insya Allah tidak akan lari kemana-mana (kekayaan alam)," kata Amien.
"Toke-toke, aseng-aseng datang ke sini, bila perlu ditendang oleh sepatunya Pak ini, Edy Nasution. Karenanya kita yakin, beliau ke depan akan mengayomi seluruh golongan, seluruh suku, seluruh kelompok di masyarakat seluruh Riau ini," tutup Amien. (dtc/mfb)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Demokrat resmi mengumumkan Ganjar Pranowo-Taj Yasin sebagai cagub dan cawagub yang diusung di Pilgub Jateng 2018. Langkah Demokrat ini menyusul PDIP dan NasDem.
"Jawa Tengah kami mengusung calon gubernur saudara Ganjar Pranowo kemudian calon wakil gubernurnya adalah Taj Yasin," kata Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/1).
Ganjar sendiri hadir di Kantor DPP Demokrat ini. Sebelumnya, Ganjar hadir di PDIP dan NasDem untuk menerima dukungan.
"Demokrat berkoalisi dengan PDIP dan PPP," ujar SBY.
Sementara itu terkait pencalonannya Ganjar Pranowo, khawatir namanya dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP sehingga menjadi kampanye hitam. Menurutnya saat ini pun dia sudah ´diserang´.
"Oh, sudah pasti, wong itu sudah kok sekarang. Sudah semua ngomong dari dulu, tapi kan hampir semua yang disampaikan kepada kita nggak terbukti," kata Ganjar di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (7/1).
Ganjar lalu meminta pihak yang menudingnya terlibat di kasus e-KTP untuk menjelaskan secara rinci. Ganjar menyebut tudingan ke dirinya tidak adil.
"Siapa yang ngasih, terbukti atau tidak, orang yang ngasih bilang nggak ngasih. Waktunya keliru, tempatnya salah, katanya yang ngasih di tempat ruang salah satu orang yang sudah meninggal lama, rekayasanya kayanya menentang kehendak Allah gitu sehingga lupa," ujar Ganjar.
Sekjen Nasdem Johny G Plate kemudian menambahkan, jangan sampai momen Pilkada justru diwarnai isu-isu tidak benar. Sehingga Johny yakin partainya tak khawatir dengan kampanye hitam itu.
"Tak ada kekhawatiran, yang ada usulan, usulan kami adalah pilkada ini kampanye itu harus ditandai dengan hal-hal yang baik demi kebaikan umum," imbuh Johny. (dtc/mfb)