site-nav-wrap
Post title

Presiden Komentari Polemik Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersuara, terkait polemik penenggelaman kapal illegal fishing, antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan.

Luhut sebelumnya meminta agar Susi menghentikan kebijakan menenggelamkan kapal-kapal eks pencuri ikan. Alasanya karena masih ada cara lain, misalnya dengan memanfaatkan kapal tersebut untuk diberikan kepada nelayan.Wacana itu pun menjadi polemik dimasyarakat. Sebagian menyatakan tak setuju dengan rencana penghapusan kebijakan penenggelaman kapal. Alasannya kebijakan tersebut telah memberi efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

Menanggapi polemik itu Presiden Jokowi menyatakan meyakini kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti pasti untuk kebaikan negara, kebaikan rakyat. Namun demikian, Presiden mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan agar juga berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan, terutama yang mendorong untuk ekspor ikan.

"Jadi penenggelaman itu adalah bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan," tegas Presiden Jokowi kepada wartawan usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018, di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1) sore.

Mengenai polemik yang terjadi antara Menko Kemaritiman Luhur B. Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapan pencuri ikan itu, Presiden Jokowi menegaskan semua menterinya ia dukung.

"Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan," ujarnya, seperti dikutip setkab.go.id.

Ia mengungkapkan, penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Susi dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera. Tetapi, lanjut Presiden, ia telah menyampaikan kepada Susi bahwa sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor ikan, karena ekspor ikan kita turun.

Presiden menegaskan, dirinya mendukung seluruh upaya untuk meningkatkan produksi perikanan di Indonesia, baik tangkap maupun budidaya. (rm)

Post title

Atasi Kekeringan PUPR Kembangkan Irigasi Premium


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan program irigasi premium. Irigasi premiun adalah jaringan irigasi yang pasokan airnya berasal dari bendungan. Pembangunan irigasi premium dikembangkan didaerah daerah yang selama ini kesulitan memperoleh air.

Untuk itu melalui Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR tengah melakukan pendataan keberadaan bendung, bendungan dan embung yang sudah selesai namun belum memiliki jaringan irigasi. Pendataan dilakukan untuk mendukung program irigasi premium yang menjadi prioritas Kementerian PUPR.

Upaya  ini dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo agar pembangunan bendungan juga dilengkapi dengan jaringan irigasi, sehingga air dipastikan bisa dimanfaatkan dan sampai ke sawah-sawah milik petani.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan bendungan, embung dan irigasi di seluruh Indonesia dilakukan untuk mewujudkan ketahanan air dan pangan sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

"Kita data dan akan kita bangun. Sementara untuk program pembangunan 49 bendungan baru, otomatis akan dibangun jaringan irigasinya.  Tahun ini kita konsentrasikan untuk membangun irigasi premium," ujar Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, di Kupang, Selasa (9/1/2018).

Bendungan Raknamo, menurut Imam Santoso, adalah salah satu contoh bendungan yang dikembangkan menjadi irigasi premium. Bendungan tersebut telah selesai dibangun  konstruksinya dan telah diresmikan pengisiannya oleh Presiden Joko Widodo (9/1/2018). Bendungan itu juga telah memiliki desain jaringan irigasi. Pembangunannya akan dimulai tahun ini dengan biaya Rp 98 miliar dan ditargetkan selesai pada tahun 2019.

"Tahun depan ditargetkan akan berfungsi. Ketika air di Bendungan Raknamo penuh, jaringan irigasinya sudah ada sehingga bisa dipakai untuk mengairi sawah," ujar Imam, seperti dikutip pu.go.id.

Bendungan Raknamo memiliki kapasitas tampung 14 juta m3, dan mampu  mengairi irigasi seluas 1.250 hektar, sumber air baku 100 liter/detik dan pembangkit listrik 220 Kilowatt.

Meneurut Imam, dengan irigasi premium akan meningkatkan produktivitas petani. Sebelum ada bendungan, dalam satu musim tanam, petani hanya dapat menanam padi, setengah palawija dan setengah padi. Dengan adanya bendungan, petani dapat dua kali menanam padi, satu kali palawija dan setengah padi.

Selama 3 tahun (2015-2017), Kementerian PUPR telah membangun jaringan irigasi 529.335 hektar, irigasi tambak 7.338 hektar dan menambah 840 buah embung. (rm)

Post title

Pemerintah Masih Kesulitan Mencari Pembeli Gas Blok Masela

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini masih kesulitan menemukan calon pembeli gas hasil produksi  Blok Masela, Maluku. Pasalnya sejumlah calon pembeli yang berniat memanfaatkan gas produksi blok migas di Laut Arafuru tersebut masih menawar harga di bawah biaya produksi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, calon pembeli hasil produk gas Blok Masela hingga saat ini belum bisa ditentukan. Sebab tawaran harga yang diajukan para calon pembeli dinilai masih rendah. Ia mengungkapkan beberapa waktu lalu ada ada beberapa calon pembeli, salah satunya perusahaan industri petrokimia dalam negeri yang masih menawarkan harga dibawah USD 6 per MMBTU.

"Hingga alokasi gas melalui pipa, belum ditetapkan siapa pembelinya. Beberapa waktu yang lalu ada yang minat, (tapi) harganya USD 3 (per MMBTU)," ujar Amien.

Menurut Amien, usulan harga USD 3 per MMBTU ini masih belum sesuai keekonomian harga di hulu migas. "Jadi kalau industri dalam negeri memberikan tawaran USD 3 (per MMBTU), ya kita (industri hulu migas) cari sendiri saja. Di Teluk Bintuni (Papua Barat) saja sebesar USD 5 (per MMBTU)", kata Amien.

Kementerian ESDM menyatakan akan kembali mencari pembeli gas hasil Blok Masela. Kementerian ESDM mengaku sudah meminta daftar calon perusahaan kepada Kementerian Perindustrian yang membutuhkan gas pipa dari lapangan migas yang dikembangkan dengan skema onshore (darat) tersebut.

"Kita sedang minta Kemenperin list kira-kira kebutuhan (perusahaan) baik itu pupuk atau semen di luar pembangkit listrik. Proses ini masih berlangsung," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, Selasa (9/1).

Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan harga gas yang belum bisa sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.

Blok Masela sendiri memiliki kapasitas produksi kilang mencapai 150 mmcfd gas pipa dan 9,5 juta ton per tahun (MTPA) gas alam cair (LNG). Saat ini sedang dilakukan proses persiapan Pre-FEED: menganalisa pilihan terbaik terkait jenis dan kapasitas produksi, biaya investasi dan keekonomian, serta jadwal project (revisi POD I). "Diharapkan pertengahan tahun pre-FEEDnya selesai, sehingga akhir tahun revisi POD I bisa selesai," jelas Amien.

Selain persoalan pembeli gas, Blok Masela juga masih menghadapi persoalan tentang pembagian produksi antara yang offshore (dalam bentuk LNG) dan onshore (gas dengan pipa).

Sebelumnya Inpex selaku kontraktor Blok Masela menginginkan Blok Masela bisa memproduksi 9,5 juta ton per tahun (mtpa) untuk gas cair (LNG) dan 150 juta kaki kubik per hari (mmscfd) untuk alokasi gas pipa bagi industri hilir di kawasan Masela. Namun pemerintah menawar produksi untuk offshore berupa LNG yang akan dikapalkan untuk diekspor ke Jepang hanya 7,5 mtpa, sedang  untuk gas pipa (onshore) produksi ditambah 474 mmscfd, sehingga diharapkan bisa mendukung industri dalam negeri.

Untuk itulah pihak pemerintah meminta Inpex membuat kajian pre-feed  atau desain awal dengan dua opsi tersebut. Batas waktu yang diperlukan mengkaji itu sekitar enam bulan. Kajian ini penting sebagai acuan untuk membuat keputusan akhir investasi (FID).

Akibat sejumlah persoalan itu pengembangan blok migas di Laut Arafuru itu  molor dan dipastikan baru bisa berproduksi tahun 2027 atau  mundur dari target awal untuk produksi pada 2024.(rm)

Post title

Dampak Kebijakan Anies Cabut HGB Reklamasi

JAKARTA, GRESNES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, jika hal itu dilakukan BPN maka lembaga tersebut bisa dituntut oleh pengembang pulau reklamasi.

"Itu nggak benar, karena BPN bisa dituntut nanti sama yang pegang izin HBG, yang swasta itu," kata Agus Pambagio, Rabu (10/1).

Agus menjelaskan, izn HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN atas permintaan Pemprov DKI. Para pengembang juga melakukan pembangunan berdasarkan regulasi tersebut.

"Sekarang DKI minta itu dicabut lagi. Nah ini kan bingung jadinya. Padahal proses pemberian HGB itu kan sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada. Ini bisa jadi bahaya buat BPN, karena nanti BPN yang bisa dituntut," jelasnya.

Agus juga mengatakan, jika BPN dituntut pemegang izin HGB, maka kemungkinan besar BPN akan kalah. BPN sendiri memang telah menolak permintaan Pemprov DKI tersebut. BPN juga menyarankan agar Pemprov DKI menggugat pemberian izin HGB tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agus pun menilai langkah yang diambil BPN sudah tepat."Menurut saya, langkah BPN agar ditempuh lewat PTUN sudah benar, sudah tepat. Nanti biar putusan pengadilan saja, karena ini persoalan antar instansi," katanya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu surat resmi dari BPN sebelum melakukan tindakan selanjutnya. "Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Anies mengatakan telah melakukan prosedur yang benar dalam menarik kembali kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyayangkan BPN yang menjawab suratnya tidak secara resmi tapi melalui konferensi pers kepada wartawan.

"Semuanya kami sudah atur kok urutannya. Nanti anda akan dengar dan gini, saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kami ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," sebutnya.

Anies menyebut HGB pulau reklamasi perlu ditarik kembali karena tidak ada dasar hukumnya. "Kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya bagaimana belum ada. Jadi dasarnya nggak ada," terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. (dtc/mfb)

Post title

Kadin: Saatnya Menteri Susi Fokus Bangun Industri Perikanan

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk fokus membangun industri perikanan pada 2018. Kadin menilai, setelah tiga tahun menenggelamkan kapal, Menteri Susi sebaiknya fokus mengatasi ancaman deindustrilisasi perikanan serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian.  

"Era marketing kebijakan di kementerian sebaiknya diakhiri saja. Sudah tiga tahun, ikan melimpah ruah di laut. Dunia sudah tahu kita tegas. Mau diapakan kalau tidak ada industrilisasi dan pelibatan swasta," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (10/1).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Luhut mengadakan rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya. Rapat koordinasi sendiri membahas berbagai isu di sektor maritim, mulai dari soal perhubungan, pariwisata, hingga kelautan. Yang paling menonjol dalam rapat tertutup itu ialah pembahasan di sektor kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.

Pasalnya, usai rapat, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Susi agar tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan. Hal itu diminta Luhut setelah tiga tahun Susi melakukan aksi penenggelaman kapal. Andi mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan Luhut kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara. "Era marketing sudah selesailah, lebih ada manfaatnya kapal dikasih ke nelayan yang butuh kapal-kapal modern," ujar Andi.

Andi mengatakan, saat ini kawasan timur Indonesia paling terpukul dan terjadi deindustrilisasi perikanan dalam tiga tahun terakhir akibat dari munculnya berbagai kebijakan yang tidak memberi solusi kepada pelaku usaha. "Andalan perekonomian KTI itu ada di laut. Tapi ini yang terpukul dan susah bangkit. Banyak kapal nelayan sekarang jadi bangkai dan besi tua," ujar dia.

Andi mengatakan, industri perikanan Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dari Vietnam. Padahal lautan negara tersebut tak seluas Indonesia. Sepanjang 2017, mampu mengekspor ikan dan olahannya senilai US$ 8,3 miliar sedangkan Indonesia hanya separuhnya. Dia mengatakan, bahkan Vietnam mampu membangun industri makanan olahan berbasis kelautan dan kemudian diekspor ke mancanegara.

"Asosiasi pengusaha seafood-nya Vietnam (VASEP) bilang ke kita untuk ekspor seafood bahan baku udang saja sebesar US$ 3,8 miliar nilai ekspornya tahun lalu. Artinya, industrilisasi negara yang jauh lebih kecil dari Sumatera ini sudah jalan dan kita makin ketinggalan," terang Andi.

Tak hanya dengan Vietnam, Indonesia juga tertinggal dari Papua Nugini untuk ekspor ikan tuna. Padahal, tahun 2012 ekspor ikan tuna Indonesia tiga kali lipat dari Papua Nugini. "Saat ini ekspor Tuna Papua Nugini delapan kali lebih besar dari Indonesia. Tahun 2016 saja, dia ekspor 872.744 ton, sedangkan kita hanya 115.953 ton. Kita kalah karena peralatan kapal kita bobotnya 1.372 GT sedangkan kita hanya 91,5 GT," ucap Andi.

Sebab itu, pihaknya meminta agar Susi segera fokus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. "Sudah hampir dua tahun Inpres ini muncul tapi belum mampu membangkitkan optimisme pelaku industri perikanan di berbagai daerah. Hal ini disebabkan berbagai aturan dibawahnya di kementerian perikanan tidak mengalami relaksasi sebagaimana diinginkan Presiden kita," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, guna percepatan pembangunan industri perikanan nasional, Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang  Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian,  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/walikota.

Andi mengatakan, meski telah hampir dua tahunan Inpres ini berjalan, dunia usaha belum merasakan manfaatnya. "Kebijakan Pak Jokowi sudah sangat bagus. Pelaksanaan dibawahnya ini belum jelas dan pengusaha pun sudah banyak yang tidak ingat," ujar dia. (mag)

Post title

LPSK: Restitusi dan Kompensasi Jadi Catatan Positif 2017

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dikabulkannya ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan (restitusi) serta keberhasilan para korban terorisme Samarinda mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) melalui proses peradilan, menjadi catatan positif pemenuhan hak korban pada tahun 2017. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana.

Sebanyak 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sisanya satu orang lagi merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jumlah restitusi yang difasilitasi sebesar Rp1,082 miliar. Jumlah tersebut masih akan bertambah dengan pembayaran restitusi bagi satu orang terlindung yang rencananya hari ini (Rabu, 10/1-2018) baru akan diserahkan di Lombok Tengah, sebesar Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

Menurut Semendawai, torehan keberhasilan dalam memfasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK bagi para korban tindak pidana perlu mendapatkan perhatian. "Ini penting untuk semakin memasyarakatkan bahwa korban tindak pidana sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku (restitusi). Bahkan untuk korban TPPO, hal ini sudah diatur khusus dalam UU Pemberantasan TPPO," ujar Semendawai, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (11/1).

Hak lain yang dimiliki korban, lanjut Semendawai, khususnya dalam tindak pidana terorisme yaitu kompensasi, atau ganti kerugian yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara. Pada tahun 2017, LPSK memfasilitasi korban aksi terorisme di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasilnya pada November 2017, tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme Samarinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut.

Jika menarik ke belakang, akhir tahun 2016, LPSK juga memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta, namun karena belum seragamnya pemahaman penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum terkait hak korban mendapatkan kompensasi, menyebabkan pengajuan kompensasi yang difasilitasi LPSK tidak masuk dalam tuntutan jaksa (requisitoir). "Putusan kasus (terorisme Samarinda) memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak korban (kompensasi) di antara penegak hukum," katanya.

Untuk tren permohonan kasus yang dimintakan perlindungan ke LPSK, selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan, atau naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.720 permohonan. Ini merupakan sesuatu yang bisa dinilai positif dimana menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.

"Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM," tutur Semendawai.

Dia berharap ke depan, kondisi seperti ini bisa terus berlanjut. Untuk jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017, menurut Semendawai, mencapai 2.490 orang terlindung. Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.

Mengenai serapan anggaran, lanjut Semendawai, pada tahun 2017, alokasi anggaran LPSK mencapai Rp74.589.002.000. Dari total anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp73,77 miliar atau 98,90 persen.

"Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (mag)

Post title

Ulama Desak Agar Masalah LGBT Masuk ke RKUHP

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi Ulama Madura (AUMA) mendesak agar masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) alam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292," kata Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Komisi III DPR, Rabu (10/1).

AUMA menekankan KUHP Pasal 292 agar tentang pengertian zina itu diperluas, tidak hanya mereka yang beristri atau bersuami. "Zina juga dikenakan juga kepada semua baik itu kepada yang bersuami atau tidak bersuami, baik itu laki-lami maupun perempuan, baik itu laki-laki dengan laki-laki, maupun juga perempuan dengan perempuan, baik itu dewasa maupun belum dewasa. Diperluas pengertian zina itu," papar Fadholi, seperti dikutip dpr.go.id.

Kemudian terkait LGBT, juga AUMA mohon agar dalam pembahasannya tidak hanya memandang dari segi HAM (Hak Asasi Manusia) ala barat, tetapi juga harus memperhatikan deklarasi HAM di Kairo 1998 yang menyatakan bahwa hukum itu dibentuk bersumber kepada antara lain adalah agama, adat istiadat, kearifan lokal, dan sosial kebudayaan di wilayah setempat. "Indonesia telah menandatangani hal itu, oleh karena itu tidak ada alasan lagi kalau LGBT tidak dimasukan dalam tindakan Kriminal dan tidak diancam dengan pidana," tegas Fadholi.

Selanjutnya mereka memohon aspirasi dari para ulama yang memperjuangkan bangsa Indonesia khususnya Agama Islam, agar ini dikawal terutama di sidang paripurna DPR. "Kawalan itu sangat kami harapkan, kami khawatir jangan-jangan aspirasi kami ini dibelokan hanya karena gara-gara ingin menjembatani keinginan barat dan orang-orang yang setuju LGBT," tegasnya.

Perwakilan para ulama itu pun bersyukur bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan baik oleh DPR. "Alhamdulillah Komisi III sangat mendukung aspirasi ini dan tidak ada agama apapun yang menghalalkan LGBT terutama Indonesia, dan Fahri Hamzah pun siap mengawal aspirasi kami," ujar Fadholi.

Dalam kesempatan tersebut, Fahri Hamzah meminta ulama selalu memberikan nasehat kepada pemerintah dan pemerintah harus mendengarkan dan melaksanakan nasehat itu. "Tanpa nasehat ulama maka pemerintah melenceng dari tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI berdiri atas perjuangan dan peran serta dari ulama," kata Fahri.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kasus seksual menyimpang seperti LGBT kemungkinan bisa masuk dalam RKUHP yang sedang dibahas Komisi III DPR. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas, tidak saja melibatkan pria dan perempuan. Tapi bisa juga kepada sesama jenis.

Sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul mengatakan, sangat berkepentingan memberi penjelasan ini kepada publik tentang kontroversi kasus LGBT. "Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan," papar Arsul.

Kini, pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka sperti diserukan para ulama dari Madura, Jatim ini.

"Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana," tegasnya.

Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. "Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP. Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan," pungkasnya. (mag)

Post title

Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

JAKARTA,GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang dikenal sulit diajak kerjasama menyelesaikan proses hukumnya,  mendadak mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Salah seoran pengacara Novanto, Firman Wijaya mengaku tengah menyiapkan draf pengajuan kliennya untuk mengajukan sebagai justice collaborator.

"Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar  Firman Wijaya, Rabu (10/1).

Menurut Firman, Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Sebab syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mau mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkan justice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama.

"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," ujar Firman.

Semenjak pengajuan eksepsinya ditolak oleh Majelis hakim, sikap Novanto mulai sedikit berupa. Dalam persidangan terakhir, Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menyatakan akan tertib mengikuti persidangan.

"Saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto saat itu.

Pernyataan tersebut kembali diulang saat usai mengikuti sidang. Pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, meminta perubahan sikap Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.

"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif," kata Maqdir.  Ia menambahkan langkah tersebut ditempuh pihak Novanto agar tidak menjadi bulan-bulanan fitnah seperti yang terjadi di persidangan lain. (dtc/rm)

Post title

Janji-Janji LRT Ratu Prabu

Keinginan PT Ratu Prabu untuk membangun proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) tambahan di Jabodetabek sepanjang 400 km dengan taksiran nilai mencapai Rp405 triliun, tampak menggebu.