Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.
"Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut," ujar English sebagaimana siaran pers dari Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN, Minggu (21/1).
English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai informasi, berikut beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.
Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 266 Ayat (1): Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual komersial yang melibatkan tiga orang anak laki-laki bersama dua perempuan dewasa melalui pembuatan video porno yang diduga dilakukan di salah satu hotel di Bandung patut diapresiasi.
"Keberhasilan Polda Jabar mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan Kepolisian RI dan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (21/1).
Terungkapnya kasus eksploitasi seksual anak di Bandung ini memperlihatkan kerentanan anak-anak dari eksploitasi seksual komersial dengan memanfaatkan medium internet. Lebih jauh, pelibatan anak dalam eksploitasi seksual komersial tersebut juga menunjukkan kerentanan anak ketika berhadapan dengan orang dewasa.
"Faktor relasi kuasa yang tidak seimbang antara anak dan orang dewasa merupakan salah satu penyebab terjadinya eksploitasi anak, sehingga anak-anak tersebut tidak dapat menghindar dari paksaan dan ancaman yang dialaminya," tegas Wahyu.
Salah satu orang tua korban turut serta melakukan tindakan eksploitatif tersebut. Wahyu mengatakan, hal ini dapat terjadi karena anak seringkali dianggap sebagai aset bagi keluarga untuk memperbaiki perekonomian keluarga. "Motivasi untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi seringkali menjadi latar belakang anak dilibatkan dalam kasus eksplotasi seksual, seperti pornografi anak," ujarnya.
Dalam konteks hak asasi manusia, kasus pembuatan video pornografi yang melibatkan anak merupakan eksploitasi seksual anak. Eksploitasi seksual terhadap anak-anak berarti penggunaan anak-anak untuk kepuasan seksual oleh orang dewasa. "Bentuk utama eksploitasi seksual komersial anak, seperti pelacuran anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual," papar Wahyu.
Dalam kasus pembuatan video pornografi yang melibatkan anak di Bandung, yang dikenal sebagai tempat tujuan wisata, kasus tersebut juga menunjukkan adanya penggunaan fasilitas hotel untuk melakukan tindakan eksploitasi tersebut. Eksploitasi seksual komersial anak juga telah dilarang dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
Instrumen hukum itu diantaranya Konvensi Hak Anak, dan Protokol Opsional tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Kemudian, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir dengan Protokol Khusus untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak.
Konvensi ILO 182 mengakui pelacuran anak dan pornografi anak sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. "Larangan tersebut juga dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang tentang pornografi, dan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik," terang Wahyu.
Penggunaan hotel dalam kasus eksploitasi seksual komersial anak di Bandung dalam konteks hak asasi manusia merupakan bentuk keterlibatan terhadap dampak hak asasi manusia bukan karena aktivitas hotel atau berkontribusi secara langsung terhadap dampak yang merugikan hak asasi manusia. Keterlibatan tersebut disebabkan layanan jasa hotel tersebut menjadi sarana (lokus) terjadinya tindakan eksploitasi seksual terhadap anak.
Hotel merupakan salah satu penunjang industri pariwisata Indonesia. Hotel sebagai sarana akomodasi umum sangat membantu para wisatawan yang sedang berkunjung untuk berwisata dengan nyaman dana man. Sehingga industri perhotelan dengan industri kepariwisataan memiliki kaitan yang erat. Hotel merupakan sarana pokok kepariwisataan (main tourism superstructure) yang berarti hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada jumlah wisatawan yang datang.
Sehingga, terang Wahyu, apabila hotel digunakan untuk tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti eksploitasi seksual anak, akan mengganggu keamanan dan kenyamanannya wisatawan. "Akibatnya jumlah wisatawan yang datang dan menginap di hotel akan berkurang dan merugikan industri pariwisata Indonesia," ujarnya.
Keterlibatan hotel dalam hal ini bertentangan Kode Etika Global Untuk Pariwisata (Global Code Of Ethics For Tourism) yang diadopsi melalui resolusi A / RES / 406 (XIII) Majelis Umum Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization) yang ketigabelas pada 27 September-1 Oktober 1999, di Santiago, Chili). Pasal 2 Ayat (3) kode etik itu menegaskan, eksploitasi manusia dalam bentuk apapun, terutama seksual, terutama bila diterapkan pada anak-anak, bertentangan dengan tujuan mendasar pariwisata dan merupakan negasi terhadap pariwisata.
Mencermati kasus eksploitasi seksual komersial anak di Bandung yang memanfaatkan layanan korporasi sektor pariwisata, maka ELSAM dan ECPAT Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa langkah. Pertama, melaksanakan Peraturan Menteri Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Eksploitasi Anak di Lingkungan Pariwisata melalui pengawasan yang insentif dalam rangka mencegah pemanfaatkan hotel sebagai sarana untuk melakukan eksploitasi seksual komersial anak.
Kedua, membentuk sistem yang sinergis dari pihak-pihak terkait agar tercipta upaya pencegahan eksploitasi seksual anak di lingkungan pariwisata. Ketiga, mendorong korporasi untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk melawan eksploitasi seksual terhadap anak. Keempat, mendorong industri pariwisata untuk mengembangkan strategi dan komitmennya terhadap hak asasi manusia.
Kelima, mendukung kolaborasi dan keterlibatan para pemangku kepentingan industri pariwisata dalam pencegahan eksploitasi seksual terhadap anak, termasuk keterlibatan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan pemulihan terhadap korban.
Di samping itu, ELSAM dan ECPAT Indonesia mendesak agar Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, mendorong seluruh anggota untuk mengadopsi Prinsip-Prinsip Panduan mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan karakteristik industri pariwisata.
Kedua, mendorong seluruh anggota untuk meningkatkan kapasitas karyawan mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan hak anak, pencegahan eksploitasi seksual dan cara-cara penanganan kasus eksploitasi seksual komersial anak.
Ketiga, mendorong seluruh anggotanya untuk mengembangkan kebijakan hak asasi manusia, termasuk dan prosedur untuk melawan eksploitasi seksual terhadap anak; melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mencegah eksploitasi seksual komersial anak. Keempat, mendorong seluruh anggotanya untuk mengembangkan mekanismse pemulihan yang efektif, mudah diakses, dan responsif dengan karakteristik anak yang menjadi korban. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf (ASG) di Sulu, Filipina Selatan telah dibebaskan, Jumat (19/1) kemarin. Dalam siaran persnya yang diterima gresnews.com, Sabtu (20/1) pihak Kemenlu menyebutkan, dua sandera yang dibebaskan itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi.
Kedua WNI adalah Kedua nelayan WNI asal Wakatobi tersebut diculik oleh kelompok ASG dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia. Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.
Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina. Pada tanggal 8 November 2016, 3 hari setelah kejadian, Menlu Retno melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Dalam kunjungan tersebut Menlu menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan. (mag)
Jakarta, 20 Januari 2018 - Dalam rangka mengemban visi "Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan Tabungan" Hari Tua (THT) Serta Jaminan Sosial Lainnya Yang Terpercaya dan memenuhi target pembayaran manfaat pensiun sesuai prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi, PT TASPEN (PERSERO) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) serta Mitra Bayar Pensiun melakukan launching Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun di Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam acara launching jajaran Direksi PT TASPEN (PERSERO), Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan dan CEO Telkomsigma Judi Achmadi. Launching ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perihal Pengembangan dan Implementasi Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun yang dilaksanakan oleh TelkomGroup dan TASPEN pada Oktober 2017 lalu.
Adapun pemanfaatan teknologi melalui Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun meliputi Pengembangan Sistem New e-Dapem, dan penerapan Taspen Smartcard secara nasional di mitra bayar dengan menggunakan otentikasi online terpusat dengan berbasis data biometrik seperti sidik jari (fingerprint), perekaman wajah (face recognition), dan perekaman suara (voice recognition). Pemanfaatan teknologi dimaksud dapat dijadikan sebagai bentuk proof of life (pembuktian penerima pensiun masih hidup) yang dapat diakses melalui aplikasi mobile, yang dapat di- install pada smartphone (otentikasi mandiri/ self authentication) penerima pensiun atau mitra bayar sehingga dapat mempermudah proses otentikasi agar lebih cepat, dan akurat.
"Dinamisnya perkembangan teknologi mendorong TASPEN memanfaatkannya dalam rangka mempermudah otentikasi peserta dan juga mempermudah kami dalam melakukan monitoring dan reporting terhadap penyelenggaraan pembayaran pensiun. Tentunya ini akan mempermudah proses rekonsiliasi dan pelaporan, mempercepat layanan pensiun, penyajian laporan lebih cepat dan terukur. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dalam mengelola Dana Pensiun ASN sehingga meminimalisir terjadinya fraud. Tidak hanya itu, kami pun memberikan nilai tambah melalui Taspen Smartcard yang TelkomGroup ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja dan benefit kedua perusahaan, namun sekaligus memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia," ujar Direktur Utama TASPEN Iqbal Latanro pada acara Launching Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pensiun di Bogor, Jumat (19/1).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan menyampaikan bahwa sebagai BUMN di sektor telekomunikasi digital, TelkomGroup menyediakan infrastruktur IT dalam pengembangan sistem new e-Dapem dan enrollment. "TelkomGroup mengembangkan infrastruktur eksisting yang terintegrasi dengan seluruh mitra bayar dengan satu aplikasi secara online, yang juga dapat diintegrasikan melalui perangkat atau device yang dimiliki oleh masing-masing mitra bayar dan peserta TASPEN untuk keperluan verifikasi atau otentifikasi. Sedangkan mengenai enrollment, TelkomGroup menyiapkan infrastruktur seperti perangkat data perekaman, aplikasi, jaringan dan lisensi biometrik termasuk instalasi konfigurasi sampai implementasinya. TelkomGroup senantiasa berkomitmen menyediakan infrastruktur handal dan solusi Information & Communication Technology (ICT) terbaik untuk mendukung digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun TASPEN serta layanan lainnya dari berbagai sektor industri untuk kepentingan masyarakat Indonesia," jelas Dian.
Di era digital ini, sinergi BUMN antara TASPEN dan TelkomGroup serta dengan Mitra Bayar pensiun menunjukkan komitmen serta konsistensi perusahaan dalam mewujudkan layanan yang melebihi harapan peserta disamping sebagai upaya efisiensi perusahaan. "Melalui launching ini TASPEN bersama TelkomGroup dan Para Mitra Bayar wajib secara aktif mensosialisasikan enrollment kepada para penerima pensiun, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi pensiunan. Semakin aktif dan banyak peserta yang terdaftar, maka akan semakin mudah dalam monitoring dan reporting pembayaran pensiun, khususnya juga peserta dapat segera menikmati kemudahan dalam melakukan self authentication melalui aplikasi smartphone-nya," tutup Iqbal.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik kinerja perbankan yang tidak merata dan luas dalam penyaluran kredit. Kredit disalurkan hanya kepada pihak tertentu saja. Sehingga kurang memberikan dampak luas pada pemerataan ekonomi.
"Perbankan, jangan sampai asyik mengumpulkan dana pihak ketiga, tapi pembiayaan kreditnya susah," ujarnya saat memberikan pengantar pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2018, di Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan, kemarin.
Presiden mengatakan, di atas kertas pemberian kreditnya bagus, di dalam angka pelaporan pemberian kreditnya bagus, namun menurutnya hanya kepada debitur yang itu-itu saja. Menurutnya penerima kredit orangnya bisa dihitung, tidak menyebar, dan tidak merata.
"Ini yang harus kita mulai kita lakukan, menyebar dan harus merata," tegas Presiden, seperti di kutip setkab.go.id.
Presiden mengatakan, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak masyarakat yang bisa terhubung dengan perbankan melalui program-program non tunai seperti bantuan pangan non tunai, dan hal ini sudah dilakukan tetapi akan terus diperluas.
Presiden juga menyinggung program sertifikasi tanah dan perhutanan sosial yang akan mempermudah masyarakat mengakses perbankan. Menurut presiden selama ini pemberian sertifikat setahun hanya mampu 500 ribu, namun pada tahun 2017 bisa ditingkatkan menjadi 5 juta sertifikat harus diberikan kepada rakyat.
"Nyatanya juga bisa kalau kita berikan angka-angka seperti itu. Tapi, prosesnya kita ikuti, lapangannya kita ikuti, lapangannya kita cek," jelas Presiden. Bahkan untuk tahun depan presiden menargetkan pemberian sertifikat menjadi 7 juta sertifikat dan akan ditingkatkan tahun berikutkan menjadi 9 juta sertifikat.
Menurutnya dengan semakin banyakanya masyarakat terhubung dengan perbankan, Presiden berharap masyarakat bisa memanfaatkan skema kredit yang ditawarkan perbankan untuk usaha-usaha yang produktif sehingga menggerakkan perekonomian di lapisan masyarakat bawah. "Ini terus akan saya dorong, akan terus saya ikuti," katanya.
Sebab, selama ini jika masyarakat ditanya, kalau sudah pegang sertifikat-sertifikat itu mau dipakai apa? Teriaknya pasti bersama-sama, disekolahkan Pak. Hal itu menurut presiden masyarakat telah menyampaikan korelasi sertifikat terkait dengan permodalan.
Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa pemerintah akan terus mendorong dibentuknya Bank Wakaf, yang bisa membantu masyarakat kecil, utamanya pengusaha mikro, pengusaha kecil untuk mengakses kredit.
Menurutnya Bank Wakaf ini penting didirikan di lingkungan pesantren untuk memberikan kredit kepada usaha-usaha kecil, usaha-usaha mikro yang ada di lingkungan pondok pesantren yang sudah memiliki komoditas dan bisnis yang sudah berjalan. Sebab di Bank Wakaf tidak ada bunga, hanya ada pengenaan biaya administrasi yang besarnya sekitar 3 persen.
"Itu bukan bunga. Biaya administrasi. Karena memang biaya adminitrasi untuk industri keuangan ini ya kurang lebih angka segitu. Ini akan terus kita buka, sehingga usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil harus kita perhatikan kalau kita ingin ketimpangan di negara kita ini semakin menyempit," ungkap Presiden. (rm)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk mempertimbangkan kembali untuk membuka gerbang tol pembayaran non tunai di setiap gerbang tol. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro dalam Rapat Kerja terkait evaluasi penanganan sarana dan prasarana transportasi dalam pelaksanaan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Dia mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum bisa beradaptasi. Juga tak jarang kemacetan terjadi karena mesin pembayaran nontunai (e-toll) sering bermasalah.
"Tolong pak Menteri PUPR, berikan satu pintu pembayaran tol dengan uang tunai. Beri masyarakat kemudahan dengan ada satu saja pintu bayar cash," kata Nizar, seperti dikutip dpr.go.id.
Nizar menjelaskan, tidak adanya gerbang tol untuk pembayaran secara tunai seringkali membuat kemacetan panjang. Sebab, tak jarang mesin e-toll yang dipasang BPJT kurang sensitif. "Seperti, yang terjadi pada Natal kemarin di jembatan Suramadu antrian hampir 5 kilometer. Karena alat dan prasarana itu kurang sensitif," papar politisi dari dapil Jawa Timur XI ini.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, gerbang tol Jabodetabek sempat mengalami error karena listrik padam saat sebelum dan sesudah malam tahun baru. Kejadian ini menurut Nizar, harus menjadi perhatian penting bagi Kementerian PUPR.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi V DPR RI juga meminta pemerintah untuk menambah terobosan baru dan penggunaan inovasi teknologi dalam rangka lebih menurunkan lagi tingkat kecelakaan dan kemacetan selain program car free night dan contraflow pada jalur rawan macet.
Rapat itu sendiri dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, Kepala Basarnas Muhammad Syaugi, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Kepala Korlantas Irjen Polisi Royke Lumowa. (mag)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemenuhan kebutuhan air minum secara nasional masih terdapat gap mencapai 29 persen dari capaian target universal access pada tahun 2019. Pelayanan akses aman air minum nasional hingga tahun 2016 baru mencapai 71,14 persen.
Menurut Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial serta perekonomian masyarakat.
Sri mengatakan, bahwa banyak hal dapat timbul jika air minum yang dihasilkan tidak berkualitas, salah satunya terjadinya stunting atau penurunan tingkat pertumbuhan pada bayi. Ia menyebut pada tahun 2015, sekitar 1,3 juta anak di bawah lima tahun mengalami stunting.
"Oleh sebab itu kami mendorong setiap PDAM untuk terus meningkatkan dan memproduksi air minum yang berkualitas untuk masyarakat, agar penderita stunting bisa berkurang" ujar Sri, saat acara Konsultasi Publik Business Plan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor 2018-2022, di Bogor, Selasa (16/1).
Ia menambahakan untuk mencapai target 100 persen tersebut, diperlukan sinergi yang kuat dari semua pihak. Disebutkanya bahwa sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diselenggarakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, kelompok masyarakat, serta badan usaha dan mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.
Salah satu program Pemerintah dalam mendorong pencapaian akses aman air minum 100% pada tahun 2019, yaitu dengan adanya program kota binaan. Program Pengembangan SPAM Kota Binaan ini meliputi beberapa kegiatan yang masih satu kesatuan program dan dilaksanakan secara bersamaan (pararel), yaitu kegiatan pemanfaatan idle capacity, penurunan air tak berekening (Non Revenue Water/NRW), dan penambahan kapasitas (dilakukan bila kegiatan pemanfaatan idle capacity dan penurunan NRW tidak memadai untuk mencapai sasaran 100% akses aman air minum).
Sedangkan kriteria untuk dapat mengikuti program kota binaan antara lain, cakupan akses aman air minum lebih dari atau mendekati 70%, memiliki atau sedang menyusun RI-SPAM, Pemda dan PDAM memiliki komitmen tinggi untuk pencapaian 100% akses aman air minum. Saat ini, program kota binaan berjumlah 18 kota di seluruh Indonesia, dimana untuk Provinsi Jawa Barat meliputi Kota Bogor dan Kota Cirebon. Status Kota Bogor yang tercatat saat ini meliputi cakupan pelayanan perpipaan sebesar 74,5%, kinerja "sehat", dan nilai RI-SPAM sebesar 77% dan siap legalisasi.
"Melalui program ini diharapkan kota yang terpilih dapat meningkatkan penyelenggaraan SPAM menjadi best practice bagi kota lain di seluruh Indonesia," katanya, seperti dikutip pu.go.id.
Terkait kinerja PDAM, berdasarkan hasil penilaian kinerja PDAM yang telah dilakukan oleh BPPSPAM tahun 2017, ternyata dari 378 PDAM yang dinilai kinerjanya, terdapat 209 PDAM (55,29%) berstatus sehat, selebihnya 103 PDAM (27,25%) berstatus kurang sehat dan 66 PDAM (17,46%) berstatus sakit. (rm)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikasi faktual, dinilai DPR bakal menimbulkan kerepotan baru dalam menghadapi Pemilu 2019.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI mengaktifkan alert system di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara dan pelabuhan sebagai pintu masuk negara. Peringatan itu menyusul terjadinya peningkatan kasus influenza A(H3N2) di Australia, Amerika, Inggris dan beberapa negara lain yang terletak di hemisfer utara.
"Kita perintahkan aktifkan alert system di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dipintu keluar masuk negara," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. H.M. Subuh, MPPM, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Minggu sore (14/1).
Influenza A(H3N2) merupakan salah satu flu musiman yang virusnya biasa bersirkulasi di belahan bumi utara dan selatan. Pernah menjadi pandemi pada tahun 1968 dengan perkiraan jumlah kematian mencapai 1 juta jiwa di seluruh dunia, dengan angka kematian tertinggi pada usia di atas 65 tahun.
Disebutkan bahwa strain virus influenza A (H3N2) cenderung mengakibatkan angka kematian lebih tinggi dibandingkan virus influenza musiman lain yang bersirkulasi pada saat bersamaan di suatu tempat. Selama musim influenza, ketika virus influenza A (H3N2) predominan, maka kematian secara keseluruhan akibat influenza musiman meningkat 2,7 kali lipat dibandingkan jenis virus influenza musiman lainnya.
Mengutip informasi dari FluNet, perangkat global surveilans influenza berbasis web, secara umum setiap tahun terdapat kecenderungan peningkatan kasus influenza A(H3N2) di dunia pada 3 waktu, yaitu: awal triwulan I, akhir triwulan II s.d. awal triwulan III, dan pada akhir triwulan IV. Peningkatan kasus di Australia cenderung terjadi pada triwulan III (pola hemisfer selatan), sementara di Amerika, Inggris dan Irlandia utara terjadi pada triwulan I (pola hemisfer utara).
Menurut Subuh, kejadian tersebut sesuai pola tahunan yang telah diketahui. Sementara di Indonesia, pola peningkatan influenza A(H3N2) tidak sama dengan negara-negara di tersebut. "Peningkatan kasus dapat terjadi pada rentang waktu semester pertama setiap tahunnya (gabungan pola hemisfer utara dan selatan)", ujar Subuh.
Berdasarkan laporan surveilans influenza Kementerian Kesehatan Australia tahun 2017 mencatat peningkatan kasus mulai terjadi pada minggu ke-17 dan berakhir pada minggu ke-41 dengan jumlah sebesar 2,5 kali lipat dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2016. Kasus influenza didominasi influenza A(H3N2) sebesar 55%, diikuti influenza A(H1N1) pdm09 (8%) dan influenza B (37%).
Diketahui telah terjadi pemanjangan periode musim influenza dibandingkan tahun sebelumnya dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga meningkat sebanyak 2,3 kali lipat dibandingkan 2016. Peningkatan jumlah pasien yang dirawat diduga akibat peningkatan kasus secara umum, bukan karena perubahan tingkat keparahan penyakit.
"Hasil pemeriksaan virus pada kasus konfirmasi tidak menunjukkan adanya mutasi virus," ungkapnyaseperti dikutip, depkes.go.id .
Langkah Pencegahan Influenza A H3N2
Dakui meski hingga saat ini WHO belum membuat pernyataan kewaspadaan secara resmi, Kementerian Kesehatan RI menilai bahwa masyarakat Indonesia, terutama para pelaku perjalanan baik yang hendak pergi ke Australia maupun yang akan kembali dari Australia ke Indonesia, hendaknya telah memiliki informasi yang cukup mengenai virus influenza A.
"Secara umum, influenza dapat dicegah dengan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), membiasakan cuci tangan pakai sabun (CTPS), perhatikan etika batuk dan bersin, serta gunakan masker bila sedang sakit. Secara khusus bagi para pelaku perjalanan dari atau yang akan pergi ke negara terjangkit, disarankan untuk melakukan imunisasi influenza", tuturnya.
Menurut Subuh saat ini telah tersedia vaksin influenza dengan komponen vaksin mengikuti jenis virus influenza yang bersirkulasi di hemisfer utara dan selatan. Komponen virus pada vaksin dapat berubah sesuai dengan sirkulasi virus, perubahan biasanya dilakukan sekali dalam setahun.
"Rekomendasi untuk komponen vaksin influenza hemisfer utara pada setiap bulan Februari/Maret, sementara untuk komponen vaksin influenza hemisfer selatan pada setiap bulan September. Tingkat seroproteksi vaksin influenza dapat berbeda menurut jenis virus influenza, waktu, dan tempat yang berbeda", jelas Subuh.
Disebutkannya di Australia tingkat seroproteksi vaksin influenza terhadap virus influenza A(H3N2) tahun 2017 diketahui sebesar 10%, sementara di Amerika sebesar 34%. (rm)