JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI menilai keputusan Badan Anggaran menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap anak usaha holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan cacat hukum. Pasalnya status anak usaha induk holding BUMN Perkebunan merupakan swasta.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana bahwa terdapat aspek legal yang diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, bahwa anak usaha bukanlah BUMN. Sehingga jika anak usaha BUMN ingin mendapatkan PMN maka yang mengusulkan adalah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN hanya mengajukan saja kepada DPR.

Dia menambahkan meskipun Menteri Keuangan dan Menteri BUMN sama sebagai bagian dari pemerintah. Namun secara hak, Menteri BUMN tidak memiliki hak mengajukan swasta untuk mendapatkan PMN. Jika pun ingin mengajukan, Menteri BUMN harus memiliki persetujuan dari Presiden.

Dia menjelaskan alasan Komisi VI DPR RI memberikan PMN kepada PTPN III (Persero) karena nantinya PTPN III (Persero) yang memberikan kepada anak usaha. Disatu sisi PTPN III (Persero) harus tunduk terhadap UU Perseroan Terbatas (PT). Bahkan Azman menilai pemberian PMN kepada anak usaha BUMN Holding Perkebunan nantinya bisa  menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau kita (Komisi VI DPR RI) kan harus melihat produk hukumnya. Keputusan Banggar itu nanti menjadi cacat hukum," kata Azam.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan Kementerian BUMN akan mengkaji Permen tentang status anak usaha, apakah perlu direvisi atau tidak. Sebab, menurutnya status anak usaha modalnya tidak terlepas dari modal induk usaha, sementara modal induk usaha BUMN tidak terlepas dari modal negara.

Maka dari itu, Rini mengatakan Kementerian BUMN akan mengkaji seluruh peraturan BUMN yang terkait anak usaha. Langkah tersebut bertujuan untuk mengontrol anak usaha hingga cucu usaha BUMN. Selain itu, terkait pemberian PMN kepada anak usaha Holding BUMN Perkebunan, dirinya akan meminta rekomendasi dari Komisi VI DPR RI. "Soal PTPN kami akan meminta rekomendasi dari Komisi VI DPR RI," kata Rini.

BACA JUGA: