JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI menuding keputusan Badan Anggaran yang menyetujui PT Djakarta Lloyd (Persero) menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa pertimbangan yang matang. Banggar dinilai tidak mempertimbangkan saham negara yang sudah terdilusi di Djakarta Lloyd menjadi 29 persen dan juga tanpa melihat bisnis plan perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan secara hukum, Djakarta Lloyd belum dapat dikatakan sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebab Djakarta Lloyd saat ini sudah ada perjanjian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara perusahaan dengan kreditur. Sehingga akibat utang tersebut, saham negara menjadi terdilusi 29 persen.

Status hukum Djakarta Lloyd dianggap bukan perusahaan BUMN belum diatur dalam peraturan pemerintah. Dia menilai direksi Djakarta Lloyd belum melaporkan kepada Kementerian BUMN pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga pemerintah mencatat status Djakarta Lloyd masih milik BUMN.

"Secara hukum Djakarta Lloyd bukan lagi milik pemerintah, maka yang mengusulkan PMN adalah Kementerian Keuangan, sesuai dengan UU 19 Tahun 2004 dan PP 44 Tahun 2005," kata Azam kepada Gresnews.com, Minggu (15/2).

Selain itu, Azam mengatakan, Komisinya Khawatiran ketika PMN diberikan kepada Djakarta Lloyd karena terdapat lima kapal yang akan diperbaiki, sebab berdasarkan ahli kapal bahwa kapal yang akan diperbaiki oleh Djakarta Lloyd sudah tidak layak diperbaiki. Jika penggunaan PMN tersebut untuk membeli kapal, maka yang perlu diperhatikan adalah kapal tersebut akan menguntungkan oleh perusahaan atau tidak.

"Ini pertimbangan teknis dan non teknis. Tetapi kalau keputusan banggar seperti ini, maka itu menjadi tanggung jawab Menteri bukan Komisi VI," kata Azam.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI terkait status hukum dari Djakarta Lloyd. Dia menambahkan apapun keputusan dari koordinasi tersebut, Kementerian BUMN akan menjalankannya sebab Komisi VI DPR RI merupakan mitra kerja dari Kementerian BUMN.

"Sehubungan dengan Djakarta Lloyd meskipun sudah dikasih plafon PMN dari Banggar tentunya kita tetap berkomunikasi dengan Komisi VI," kata Rini.

BACA JUGA: