Lewat 60 Hari Tidak Jalankan Rekomendasi BPK, Dana PMN BUMN tak Cair
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR RI memberikan waktu 60 hari kepada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalankan rekomendasi. "Jika dalam waktu 60 hari, perusahaan BUMN tidak menjalankan rekomendasi BPK. Maka dana PMN tidak akan cair," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana, di Jakarta, Jumat (13/2).
Azam mengatakan, Komisi VI DPR RI sudah memberikan beberapa catatan kepada seluruh BUMN yang mendapatkan PMN. "Salah satu catatan tersebut diantaranya pemberian PMN harus ditempatkan dalam rekening terpisah sehingga dana PMN tidak terganggu dengan dana proyek yang sedang berjalan," tegasnya.
Kemudian, BUMN penerima PMN harus memberikan laporan berkala dalam penggunaan dan pelaksanaan PMN. Komisi VI DPR RI juga melarang penggunaan PMN untuk membayar utang perusahaan. Misalnya, PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan PMN untuk membangun tol Trans-Sumatera, maka dana PMN harus dikucurkan untuk proyek itu.
"Karena itu Hutama Karya harus memberikan bisnis plan sesuai dengan kriteria yang dijalankan," kata Azam.
Azam mengatakan Komisi VI DPR RI juga akan meminta secara reguler per tiga bulan untuk meminta laporan-laporan dari perusahaan BUMN terhadap pelaksanaan dana PMN dan pelaksanaan rekomendasi dari catatan BPK. "Saya optimis dengan penggunaan PMN tersebut perusahaan BUMN mampu membangun negara," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro mengatakan pengawasan kepada BUMN akan diterapkan dengan melibatkan BPK dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, Imam menambahkan, Kementerian BUMN akan meningkatkan intensitas oleh dewan komisaria sebagai organ yang mewakili negara untuk mengawasi perusahaan BUMN.
Pengawasan tersebut dijalankan dengan menggunakan Key Performance Indicator (KPI) yang akan diterapkan kepada manajemen. "Ini semua untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Mewujudkan tujuan ketahanan pangan, memperkuat permodalan bagi BUMN industri sesuai dengan nawacita bapak Presiden Jokowi," kata Imam.
- Ratusan Triliun untuk PMN Tanda Kegagalan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN?
- Kebijakan Erick Thohir Beri PMN Perbankan Dianggap Tak Memiliki Sense of Crisis
- Adian Napitupulu: Komisaris dan Direksi BUMN Mungkin Titipan Mafia
- Kabar 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di 167 Anak Perusahaan, Ke Mana Arahnya?
- Mengikuti Perdebatan Pengangkatan Milenial sebagai Pengurus BUMN...
- Anggota Fraksi Gerindra Tuding Ada "Penyelundupan" PMN di APBN 2018
- Ironis, Sejumlah BUMN Rugi Setelah Diguyur PMN