JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak seluruh usulan Komisi VI DPR RI terkait anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp43,276 triliun kepada 30 perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Keputusan Banggar terkait PMN mengacu kepada putusan pertama terkait pagu anggaran untuk PMN pada minggu lalu yaitu sebesar Rp39,92 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan Banggar menerima dua surat dari Komisi VI DPR RI, kedua surat tersebut berisikan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN. Surat pertama per tanggal 11 Februari 2015, berisi tentang pembahasan PMN dimana Komisi VI DPR RI melakukan perubahan perusahaan yang menerima PMN sebanyak 27 perusahaan BUMN dengan besaran anggaran sebesar Rp37,276 triliun.

Sedangkan untuk surat kedua per tanggal 12 Februari 2015, berisikan tenta hasil keputusan pengajuan PMN untuk tiga perusahaan BUMN yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, Perum Jamkrindo sebesar Rp500 miliar dan PT Askrindo (Persero) sebesar Rp500 miliar. Dia menambahkan berdasarkan surat kedua tersebut agar kesimpulan hasil Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI untuk dibahas di Banggar.

"Kita jumlahkan maka pemberian PMN dari keputusan Komisi VI DPR RI menjadi Rp43,276 triliun," kata Ahmadi dalam rapat kerja antara Banggar dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bank Indonesia, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (13/2).

Kendati demikian, Ahmadi mengungkapkan keputusan Komisi VI DPR RI harus ditolak oleh Banggar karena berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU MD3 bahwa sifat keputusan tingkat Komisi adalah usulan kepada Banggar dan acuan keputusan final berada di Banggar. Oleh karena itu, Banggar berpendapat bahwa apa yang diputuskan pada minggu lalu terkait jumlah besaran PMN sebesar Rp39,92 triliun masih tetap berlaku.

Artinya, keputusan final terkait PMN kepada perusahaan BUMN sudah diakomodir dalam Rapat Kerja antara Banggar dengan Kementerian BUMN. Oleh karena itu, Banggar sepakat tetap pada posisi besaran anggaran PMN sebesar Rp39,92 triliun.

"Banggar tetap pada keputusan sebelumnya besaran anggaran PMN sebesar Rp39,92 triliun," kata Ahmadi.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan jika mengacu kesepakatan Rapat Kerja antara Kementerian BUMN dengan Banggar maka terdapat perubahan untuk perusahaan BUMN yang menerima PMN. Disatu sisi, Kementerian BUMN juga belum menjalankan hasil Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR terkait nama-nama perusahaan BUMN yang layak menerima PMN.

Dia menjelaskan jika mengacu kepada Banggar maka perusahaan BUMN yang tidak layak menerima PMN adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Sedangkan berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI terdapat beberapa perusahaan yang tidak layak menerima PMN diantaranya PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Maka dari itu, Rini mengaku menerima keputusan dari Badan Anggaran mengenai jumlah PMN dan catatan-catatan yang terikat dalam pembahasan dengan Banggar. "Kami dapat menerima keputusan Banggar," kata Rini.

BACA JUGA: