JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mempersilakan Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di PT Telkom. Mahfudz menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

"Saya kira biarkan saja proses hukumnya berjalan. Kejagung juga belum mengambil kesimpulan apakah memang kasus sudah dianggap sudah mencukupi untuk ditindaklanjuti," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/11)

Dia menambahkan Komisi I DPR tidak akan membentuk Panja MPLIK. Pasalnya MPLIK merupakan pelaksanaan program di Kementerian sehingga pihaknya tidak mempunyai alasan membentuk Panja.

"Karena menyangkut pelaksanaan program di kementerian, saya kira Komisi I DPR tidak punya alasan kuat untuk membentuk Panja," imbuhnya.

Dia menjelaskan bergulirnya kasus dugaan korupsi MPLIK itu bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung. Sehingga, menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk mengambil sikap apakah mengandung unsur pidana korupsi atau tidak.

"Ini ada aduan mengenai dugaan penyimpangan di dalam pelaksanaan anggaran proyek ini, pemenang tendernya adalah PT Telkom. Saya kira dengan mekanisme yang ada diselesaikan saja kalau memang betul terbukti kuat bisa diproses hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan anggota Komisi I DPR mendorong penegakan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi proyek MPLIK. Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan (Fraksi Partai Demokrat) mengatakan, siapapun pihak yang terlibat korupsi dalam proyek tersebut harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Pohan, KPK atau Kepolisian dapat menyelidiki dan menyidik perkara korupsi proyek itu.

"Silakan diproses hukum jika ada indikasi korupsi. Siapapun terlibat bersalah ya harus bertanggung jawab," kata Pohan di Jakarta, Kamis (8/11).

Diwawancarai secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Chadijah Wahid, mengatakan Komisi I DPR memberikan catatan negatif terhadap pelaksanaan program MPLIK tersebut. "Pelaksanaannya amburadul," kata Lily.

Terkait kasus ini, Senin (19/11), massa dari Persatuan Mahasiswa Indonesia (PMI) mengadakan demonstrasi di depan kantor Telkomsel, Jakarta, Istana Kepresidenan, dan Kementerian BUMN. Mereka menuntut pertanggungjawaban Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga dan Direktur Utama Telkom Arief Yahya. Mereka menuding Rp30 miliar kerugian negara timbul akibat kasus itu.

BACA JUGA: