JAKARTA - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan siapa saja pihak yang melakukan kesalahan maupun tindak pidana dalam pengerjaan proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) akan dihukum.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewabrata mengatakan bukan hanya PT Telkom Tbk yang dipantau dalam pelaksanaan MPLIK melainkan semua pihak yang terlibat proyek itu.

"Kalau sejauh ini tidak hanya Telkom (yang dipantau), siapapun kami pantau. Bila ada kesalahan akan dihukum," kata Gatot saat dihubungi oleh Gresnews.com melalui telepon, Kamis (15/11).

Saat Gresnews.com menanyakan kepada Gatot mengenai sikap Kementerian Kominfo terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menangani dugaan korupsi proyek MPLIK, dia mengatakan, Kementerian Kominfo belum mendapatkan informasi penanganan kasus korupsi itu secara mendetail.

"Kasus Telkom, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut secara mendetail," ujar Gatot.

Diwawancarai secara terpisah, Kamis (15/11), Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi, berkilah, dalam pelaksanaan proyek MPLIK itu, Telkom telah mematuhi aturan Kementerian Kominfo.

"Telkom patuh pada aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pekerjaan, yakni, Kominfo," ujar Slamet.

Slamet menambahkan, Telkom telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dan menyerahkan 588 unit MPLIK kepada Kominfo.

Namun, ketika Gresnews.com menanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh Telkom terkait penanganan kasus korupsi MPLIK oleh Kejagung, Slamet tidak merespons pertanyaan yang diajukan melalui SMS tersebut.

Sebagai catatan, proyek MPLIK berlangsung sejak 2010 dan menelan biaya Rp1,4 triliun. Anggaran proyek itu berada di bawah Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Kominfo.

Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel), pada September 2012, pernah mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi MPLIK. Isu korupsi yang mengemuka antara lain soal kerugian negara Rp30 miliar dan penunjukkan perusahaan kontraktor yang diduga terdapat unsur korupsi.

Arief Yahya, ketika proyek itu bergulir menjabat Direktur Enterprise dan Wholesale di PT Telkom (sekarang menjabat Direktur Utama Telkom) dan Alex J. Sinaga, yang saat itu menjadi Direktur Utama PT Multimedia Nusantara/Metra, salah satu rekanan Telkom dalam proyek MPLIK (sekarang Alex menjabat Dirut Telkomsel), adalah pihak yang diduga bertanggung jawab.

Terdapat enam pemenang tender dalam proyek MPLIK senilai Rp1,4 triliun itu. Mereka adalah PT Multidata Rancana Prima (2 paket), PT AJN Solusindo (3 paket), WIN (1 paket), Lintas Arta (1 paket), Radnet (1 paket), dan Telkom (6 paket). Dengan demikian Telkom merupakan pemenang tender terbesar, yaitu 60% atau setara 588 unit MPLIK senilai Rp520 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk tiga subkontraktor, yakni, PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai pelaksana customer premises equipment, PT Multimedia Nusantara (Metrasat) sebagai penyedia jaringan internet (VSAT), dan PT Geosys Alexindo sebagai penyedia kendaraan bermotor. Siapakah sesungguhnya perusahaan ini dan apa kaitannya dengan direksi Telkom?

Sebanyak 100% saham PT Pramindo Ikat Nusantara dimiliki oleh PT Telkom. Berdasarkan Akte Notaris Benny Kristianto, S.H., No. 135 tanggal 17 Oktober 1995, berkedudukan di Jakarta. Akte ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri No. C2-13.200.HT.01.01.TH.95 tanggal 18 Oktober 1995 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 101 tanggal 19 Desember 1995.

Sebanyak 100% saham PT Multimedia Nusantara juga dimiliki oleh PT Telkom. Alex J. Sinaga adalah Direktur Utama perusahaan ini selama 2007-Mei 2012.

Sementara itu, PT Geosys Alexindo bukanlah merupakan anak perusahaan Telkom. Keterangan yang tercantum dalam situs resmi, perusahaan ini beralamat di Jalan Pusdiklat Depnaker No. 65D, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Perusahaan ini beroperasi sejak 2003, bergerak di bidang jasa konsultan IT, IT Outsourcing, Tailor-made Software, dan Integrasi Sistem. Jusuf Rizal pernah mengungkapkan, Geosys terafiliasi dengan salah satu pejabat Kominfo berinisial A.

Perkembangan kemudian, PT Geosys Alexindo mundur sebagai subkontraktor pada 13 September 2012 dan digantikan oleh PT Micronics pada 22 September 2012.

Sementara itu, Senin, 12 November 2012, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw, membenarkan bahwa kasus korupsi MPLIK sudah masuk penanganan Kejagung. Penyelidikan kasus itu masuk bagian Intelijen. "Karena itu Pidana Khusus dan Intel sedang koordinasi terus," ungkapnya.

BACA JUGA: