Ada Saksi Kasus Ekspor Benih Lobster Menolak Bersaksi Karena Saudara
JAKARTA - Staf operasional PT Agriminas yang juga staf bagian pemasaran PT Kebun Rato Durian Musangking, Achmad Syaihul Anam, menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk staf anggota DPR Ainul Faqih dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Apakah saksi keberatan memberikan keterangan di persidangan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (25/5/2021).
Anam keberatan untuk bersaksi terhadap Ainul lantaran masih memiliki pertalian saudara.
"Keberatan untuk Ainul Faqih karena masih saudara saya (sepupu)," jawab Anam.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan menjelaskan saksi dihadirkan karena memiliki kaitan dengan aliran uang masuk di rekening BNI miliknya ke rekening Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Majelis hakim pun menawarkan kepada Anam untuk memberikan keterangan tanpa disumpah untuk Ainul.
Anam pun setuju.
Anam menjelaskan rekening miliknya pernah dipinjam oleh Amiril.
Menurutnya, dia memiliki tiga rekening bank: BCA, BNI dan Bank Mandiri. Yang biasa digunakan oleh Amiril adalah rekening BNI, untuk mentransfer uang dan setoran tunai. Selain itu digunakan juga untuk membeli obat dan buah. "Terus disuruh transfer ke mana aja, lupa saya," cetus Anam.
"Apa ada untuk kepentingan Pak Edhy?" cecar jaksa.
"Nggak. Saya pernah tahu beli obat Ibu Pak Edhy," jawabnya.
Kemudian Anam membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa biasanya Amiril mendapat arahan untuk membeli barang-barang kebutuhan saudara Edhy Prabowo dan keluarganya serta melakukan transfer rutin ke orang tua dan keluarganya di Palembang.
"Biasanya berapa, Pak?" cecar jaksa.
"Setahu saya jarang, Pak. Bang Amir cuma suruh saya sekali atau dua kali," tukas Anam.
Menurut Anam, semua transaksi yang terjadi atas sepengetahuan Amiril.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya. (G-2)
- Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun dan Kehilangan Hak Dipilih
- Polemik Peraturan Menteri tentang Lobster Berbuah Tuntutan 5 Tahun Penjara bagi Edhy Prabowo
- Polah Staf Khusus Catut Nama Menteri hingga Terima Uang Rasuah
- Asisten Rumah Tangga Istri Edhy Prabowo Akui Bawa Miliaran Rupiah Beli Vila
- Alasan Istri Andreu Misanta Pribadi Tarik Uang Rp600 Juta untuk Biaya Sekolah Anak
- Edhy Prabowo Bantu Ratusan Anak Asuh, Pakai Uang Korupsi?