JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo selain sibuk sebagai seorang pejabat, dia juga sibuk mengurusi pendidikan anak asuhnya. Ada ratusan anak asuh yang dibiayai pendidikannya hingga jenjang sarjana.

Hal itu terungkap dalam fakta sidang perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika saksi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ibu kan sebagai istri ya, pernahkah Pak Menteri mengeluh atau mendapatkan informasi, Ibu mendengar informasi bahwa Pak Amiril mengatakan, Pak uangnya udah habis, tolong ditambah, supaya Pak Menteri tahu untuk bisa menambah operasional-operasional itu?" tanya Soesilo kepada saksi Iis Rosita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut Iis Rosita, Amiril, yang merupakan asisten pribadi Edhy, tidak pernah mengatakan uang sudah habis. Namun Amiril pernah mengatakan ada keperluan yang tidak biasa karena Edhy selain mengurus tentang tugas jabatannya, ia juga mengurus kegiatan lain.

"Misalnya beliau juga sebagai Ketua Harian HIPSI dan lain-lain. (Juga) mengurusi atlet-atlet dan juga banyak juga mengurusi anak-anak asuhnya yang beliau kuliahkan," jawab Iis Rosita.

Kemudian, Soesilo menanyakan kembali, ada berapa banyak anak asuh yang diberikan biaya kuliah oleh Edhy Prabowo. "Banyak?" tanya Soesilo.

"Banyak sekali Pak, ada ratusan anak-anak kita kuliahkan, yang putus sekolah. Jadi dari SMA sampai tingkat Perguruan Tinggi. Bahkan juga ketika Perguruan Tinggi mereka ingin melanjutkan S2, Pak Edhy membiayainya," ungkap dia.

Lalu, Soesilo menanyakan mengenai biaya kuliah untuk ratusan anak asuhnya tersebut melalui Amiril.

"Ya, dibiayai semuanya oleh Pak Edhy, dan ratusan Pak jumlahnya," tukas Iis Rosita.

Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi.

Yaitu, Iis Rosita Dewi, Anggia Tesalonika Kloer selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Putri Elok Sukarni selaku mantan Sespri Edhy, IR. Putri Tjatur Budilistyani selaku mantan Staf khusus (Stafsus) Edhy, Fidya Yusri selaku mantan Sespri Edhy.

Selanjutnya, Dicky Hartawan selaku ajudan Edhy, Iwan Febrian yang hadir melalui video telekonferensi, Baary Elmirfak Hatmadja selaku swasta; Andhika Anjaresta selaku pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, dan Chandra Astan selaku karyawan swasta.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin, 10 Mei 2021. (G-2)

BACA JUGA: