JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memberikan peringatan terhadap saksi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin lantaran keterangannya berubah-ubah. Bahkan Hakim Damis mengancam bila Pepen terbukti berbohong akan langsung perintahkan penahanan.

Hal itu terungkap di persidangan ketika majelis hakim menanyakan terkait pemotongan dana sembako bansos sebesar Rp10 ribu per paket kepada saksi Pepen Nazaruddin.

"Tolong keterangan saudara (saksi) jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu masih ada. Saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu. Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tanya ketua Majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (10/5/2021).

Kemudian Pepen Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya mengetahui siapa yang memerintah untuk memotong per paket Rp10 ribu itu adalah Menteri Sosial, Juliari P Batubara. "Mengetahui, Bapak Juliari," jawabnya.

Pepen mengatakan mendapatkan informasi dari Komite Kuasa Anggaran (KPA) bahwa terdakwa Juliari Peter Batubara adalah orang yang memerintahkan pemotongan uang sebesar Rp10 ribu per paket tersebut.

"KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan KPA mengenai pemotongan uang per paket itu terjadi sebelum perkara korupsi bansos sembako kemensos bergulir di KPK dan Pengadilan.

Atas informasi dari KPA itu, Dirjen Linjamsos tersebut menyatakan sikapnya dengan menolak perintah dari Mensos Juliari.

"Saya sampaikan ke KPA untuk menolak sesuai dengan kewenangan KPA," tegasnya.

Selain itu, saat dia menerima informasi dari KPA tersebut, dana bantuan sosial saat itu sudah bergulir. "Sudah bergulir," tuturnya.

Sebelumnya, Pepen mengatakan bahwa yang melakukan pemotongan dana bansos sembako Rp10 ribu adalah dari KPA dan PPK.

Menurut dia, uang pemotongan yang dilakukan KPA dan PPK adalah inisiatif dari mereka. "Setahu saya inisiatif mereka," tukasnya.

Hal inilah yang membuat hakim Ketua Mohammad Damis sempat mengingatkan kepada Pepen agar jujur atas keterangannya yang berubah-ubah itu dipersidangan.

Atas perbuatan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan (Dkk) mendakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara menerima suap melalui 2 pejabat Kementrian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait proyek Bansos sembako Ditjen Linjamsosn Kemensos tahun 2020.

Suap diberikan oleh Rekanan Kemensos Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabuke dan dari dari vendor (rekanan) Kemensos lainnya diantaranya. Harry Van Sidabuke yang memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sementara Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar serta dari penyedia bansos sembako lainnya senilai total Rp29 miliar.

Pemberian suap kepada terdakwa melalui Adi dan Matheus Joko dari Harry Van Sidabuke, Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha lainya dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda. (G-2)

BACA JUGA: