JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito mengungkapkan telah menyerahkan jaminan bank (bank garansi) senilai total Rp1 miliar terkait dengan ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Iya tahu (bank garansi), mengirim uang Rp500 juta, Rp500 juta dua kali. Jadi Rp1 miliar dikeluarkan PT DPPP," kata Suharjito di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Gresnews.com, Rabu (5/5/2021).

Dalam sidang kali ini, Suharjito dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi, Staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diketahui setiap eksportir BBL diduga menyetor uang ke bank garansi dengan nominal yang berbeda tergantung jenis dan berikut jumlah ekspor yang dikeluarkan. Dalam dakwaan tersebut disebutkan uang yang terkumpul dalam bank garansi itu mencapai Rp52,3 miliar.

Sementara menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang menangani kasus ini, bank garansi merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh. Pihak eksportir yang ingin mendapat izin ekspor benur disinyalir memberikan sejumlah uang kepada Edhy melalui pihak lain.

Dia diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Ali menegaskan pihaknya meyakini bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal, kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," tegasnya.

Terkait bank garansi ini, KPK sudah menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Gambir, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL). (G-2)

BACA JUGA: