JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta serta subsider kurungan 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial RI 2020.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ardian Iskandar tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hakim menilai Ardian Iskandar terbukti memberi suap dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan covid-19 diwilayah Jabodetabek kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. Menjatukan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Rabu (5/5/2021).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ardian karena dinilai bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap guna memuluskan proyek bansos sembako Covid-19.

Sebelum mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Majelis Hakim menyebut bahwa Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak COVID-19.

Sementara, hal yang meringankan adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ardian dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.

Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.

Atas vonis tersebut, Ardian Iskandar dan pengacaranya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (G-2)

BACA JUGA: